Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DASAR-DASAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 FIA - UNBRAW

2 Definisi dalam ppn PENGUSAHA PENGUSAHA KENA PAJAK BARANG KENA PAJAK
JASA KENA PAJAK DAERAH PABEAN PENYERAHAN BKP PENYERAHAN JKP FIA - UNBRAW

3 Pengusaha Orang atau Badan yang dalam usaha atau pekerjaannya :
Menghasilkan Barang Mengimpor Barang Mengekpor Barang Melakukan Usaha Perdagangan Memanfaatkan Barang Tidak Berwujud dari Luar Daerah pabean Melakukan Usaha Jasa Memanfaatkan Jasa dari Luar Daerah Pabean FIA - UNBRAW

4 PENGUSAHA KENA PAJAK / PKP
Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan BKP/JKP Tidak Termasuk Pengusaha Kecil FIA - UNBRAW

5 Barang kena pajak / bkp Barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak begerak,dan barang tidak berwujud FIA - UNBRAW

6 Jasa kena pajak / jkp Setiap Kegiatan pelayanan berdasarkan suatu Perikatan Atau Perbuatan Hukum Yang Menyebabkan Suatu Barang Atau Fasilitas Atau Kemudahan Atau Hak Tersedia Untuk Dipakai, Termasuk Jasa Yang Dilakukan Untuk Menghasilkan Barang Karena Pesanan Atau Permintaan Dengan Bahan Dan Atau Petunjuk Dari Pemesan FIA - UNBRAW

7 Daerah pabean Wilayah RI Yang Meliputi Wilayah Darat, Perairan, Dan Ruang Udara di Atasnya Serta Tempat-Tempat Tertentu Di Zona Ekonomi Eksklusif Dan Landas Kontinen FIA - UNBRAW

8 Syarat penyerahan bkp/jkp dikenakan ppn
Dilakukan oleh PKP Barang yang diserahkan merupakan BKP/JKP Dilakukan di dalam daerah pabean Dalam Bidang Usahanya FIA - UNBRAW

9 Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN - NonBKP
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. FIA - UNBRAW

10 Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN - NonJKP
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan; FIA - UNBRAW

11 Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telahdikenakan pajak tontonan; Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan; Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum FIA - UNBRAW

12 Penyerahan yang termasuk dalam pengertian “penyerahan BKP”
Penyerahan hak karena suatu perjanjian; Pengalihan karena perjanjian sewa beli dan leasing; Penyerahan kepada pedagang perantara atau juru lelang (juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah); Pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma; FIA - UNBRAW

13 Penyerahan secara konsinyasi.
Persediaan BKP dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas peroleh aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; Penyerahan dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya, dan penyerahan antar Cabang; Penyerahan secara konsinyasi. FIA - UNBRAW

14 Penyerahan yang tidak termasuk dalam pengertian “penyerahan BKP”
Penyerahan BKP kepada Makelar (makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab UU Hukum Dagang yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang- orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja); Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang; Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan antar Cabang, dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang (“sentralisasi”). FIA - UNBRAW

15 Dasar Pengenaan Pajak Harga Jual Penggantian
Nilai impor: dasar perhitungan bea masuk + pungutan kepabeanan Nilai ekspor Nilai lain: KMK no. 251/KMK.03/2002 NILAI LAIN DPP PPN-251kmk xls FIA - UNBRAW

16 Saat Terutang PPN Penyerahan BKP Impor BKP Penyerahan JKP
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Ekspor BKP FIA - UNBRAW

17 Pengusaha Kecil PENGUSAHA KECIL: Omzet <= Rp.600.000.000,-
Dapat memilih untuk tidak menjadi PKP. FIA - UNBRAW

18 Kewajiban Pengusaha sebagai PKP
Memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak; Menyetor PPN yang telah dipungut; Menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM. FIA - UNBRAW

19 PEMUNGUT PPN Pihak2 yang ditunjuk sebagai PEMUNGUT:
Bendaharawan Pemerintah; Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN); Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak & Gas Bumi (KPS) FIA - UNBRAW

20 Pengkreditan Pajak Masukan
Mekanisme PK minus PM PK > PM = KURANG BAYAR PK < PM = LEBIHBAYAR FIA - UNBRAW

21 Karakteristik PPN Pajak Tidak Langsung Pajak Objektif
Beban pajak dipikul oleh konsumen akhir. Pengusaha akan menggeser beban pajak kepada Pembeli, sesuai dengan mata rantai produksi dan distribusi hingga ke konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat. Pengusaha menggeser beban pajaknya melalui pengkreditan pajak. Pajak Objektif Pemikul beban pajak berakhir pada konsumen akhir. FIA - UNBRAW

22 Indirect Subtraction Methode
Multi Stage Levy PPN dikenakan pasa setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi BKP/JKP Indirect Subtraction Methode PPN yang akan disetor ke kas negara dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan dengan pajak atas penyerahan barang atau jasa Tarif Tunggal PPN dikenakan tarif tunggal sebesar 10% Pajak Atas Konsumsi Dikenakan atas barang/jasa yang dikonsumsi di daerah pabean FIA - UNBRAW

23 Konsep Dasar Barang Jadi : Nilai : Rp. X Bahan baku : Nilai : Rp. Y
Nilai tambah : (Rp. X – Rp. Y) : Rp. Z PPN = 10% x Rp. Z FIA - UNBRAW

24 SOAL LATIHAN Apakah yang dimaksud pengusaha dan pengusaha kena pajak ( PKP ) ? Apakah pengertian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak ? Sebutkan jenis-jenis barang yang non BKP dan jasa-jasa non JKP. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri PPN. Sebutkan saat terutangnya PPN Apakah kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) FIA - UNBRAW


Download ppt "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google