Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEMAHAMI KONTRAK OUTSOURCING

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEMAHAMI KONTRAK OUTSOURCING"— Transcript presentasi:

1 MEMAHAMI KONTRAK OUTSOURCING
Mukti Fajar ND Selasa, 18 September 2018

2 Definisi Outsourcing Usaha untuk mengkontrakan suatu kegiatan pada pihak luar untuk memperoleh layanan pekerjaan yang dibutuhkan (Richardus Indrajid) The transfer to a third party of the continuous management responsibility for the provision of a service governed by a service level agreement (Shreeveport Management) Selasa, 18 September 2018

3 TENAGA KERJA OUTSOURCING
Penggunaan tenaga kerja oleh perusahaan untuk mendukung jalannya usaha ,tetapi tenaga kerja tersebut bukanlah pekerja atau karyawan di perusahaan , dimana hubungannya adalah untuk melakukan pekerjaan sesuai perjanjian yang disepakati antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia Selasa, 18 September 2018

4 Pekerjaan untuk outsourcing
pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan “…….pekerja / buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerjaan tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok …..”, ( non core business ) Selasa, 18 September 2018

5 MAIN JOB SUPPORTING JOBS Selasa, 18 September 2018 OUTSOURCING

6 Yang sering terjadi ….. Main Job SUPPORTING PERSONS
Selasa, 18 September 2018

7 Perbedaannya dgn kontrak biasa
“Outsourcing” Biasa Kontrak outsourcing Berevolusi *Untuk tujuan biasa *Untuk mengatasi kesu- *Untuk tujuan strategis. *Jangka pende litan keahlian. *Jangka panjang. *Contoh: catering, *Jangka menengah. *Contoh : pasokan suku- cadang babat rumput, dsb *Contoh : teknologi infor- , perakitan mobil, dsb fasi, akuntansi, dsb. . Selasa, 18 September 2018

8 Alasan menggunakan outsourcing
Meningkatkan fokus perusahaan Memanfaatkan kemampuan kelas dunia Mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering Membagi resiko Mengurangi dan mengendalikan biaya operasi Memperoleh sumberdaya yang tidak dimiliki sendiri Memecahkan masalah yang sulit dikendalikan atau dikelola Selasa, 18 September 2018

9 Alasan menggunakan outsourcing
Efisien dan efektif Profesionalisme Flexibilitas Anggaran Mengatasi kompleksitas hubungan ketenaga kerjaan Selasa, 18 September 2018

10 Misalnya : cleaning service penyediaan makanan (catering)
Security Service Resepsionis atau office boy Jasa konstruksi Layanan audit keuangan Software sistem informasi Electrical dan engine Selasa, 18 September 2018

11 Lanj …. Pemasaran Penggudangan Pemeliharaan peralatan dan mesin
Membangun infrastruktur Mengebor sumur minyak Pembuatan dan perakitan suku cadang dll Selasa, 18 September 2018

12 Payung Hukum Outsourcing
pasal 64 UU ketenagakerjaan yaitu : “ Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis .” Selasa, 18 September 2018

13 Perbedaan Service Contract dan Labour Supply
Persamaan Keduanya adalah kontrak jasa. Keduanya menggunakan sejumlah karyawan/buruh. Hubungan karyawan/buruh sesuai dengan hubungan kontraktor. Status kepegawaian karyawan/buruh adalah sebagai pegawai kontraktor. Selasa, 18 September 2018

14 PERBEDAAN Persyaratan kontraktor adalah mampu * melaksanakan jasa pekerjaan terkait. . Isi kontrak mengenai jasa pekerjaan tertentu. Perhitungan pembayaran atas dasar kinerja tertentu pada waktu tertentu. . Hasil kinerja pekerjaan menjadi tanggung jawab kontraktor. Supervisi pekerjaan menjadi tanggung jawab kontraktor Persyaratan kontraktor adalah memiliki karyawan dengan ketrampilan tertentu Isi kontrak mengenai penyediaan karyawan Penghitungan pembayaran atas dasar penggunaan karyawan pada periode tertentu HAsil kinerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja Supervisi pekerjaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja Selasa, 18 September 2018

15 KETENTUAN YANG MENYANGKUT OUTSOURCING
Dalam UU no.13/2003 tersebut, yang menyangkut outsourcing adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat). Dalam tiga pasal tersebut, mengenai outsourcing diatur hal-hal sebagai berikut. Diperbolehkannya outsourcing. Batasan untuk outsourcing. Persyaratan formal outsourcing. Persyaratan perusahaan penyedia jasa/buruh. Jaminan kesejahteraan karyawan/buruh di perusahaan penyedia jasa/ buruh. Selasa, 18 September 2018

16 Perbedaan dengan kontrak biasa
Kontrak outsourcing Berevolusi *Untuk tujuan biasa *Untuk mengatasi kesu- *Untuk tujuan strategis. *Jangka pende litan keahlian. *Jangka panjang. *Contoh: catering, *Jangka menengah. *Contoh : pasokan suku- babat rumput, dsb *Contoh : teknologi infor- cadang, perakitan mo- fasi, akuntansi, dsb. bil, dsb. Selasa, 18 September 2018

17 Pasal 65 (1) “Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis “ Selasa, 18 September 2018

18 Pasal 65 (2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat : Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan / pengguna Merupakan kegiatan penunjang dan Tidak menghambat proses produksi secara langsung Selasa, 18 September 2018

19 KUHPerdata ( pasal 1601 b ) Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu si pemborong mengikatkan diri untuk menyelenggrakan suatu pekerjaan bagi pihak yang memborongkan , dengan menerima suatu harga yang ditentukan Selasa, 18 September 2018

20 Ciri ciri perjanjian pemborongan
Pihaknya : Pemborong (Vendor) memborongkan (Pengguna) Adanya pekerjaan Adanya harga yang ditentukan Perjanjian tertulis ( pasal 65 UU ketenagakerjaan ) Selasa, 18 September 2018

21 PERUSAHAAN PENGGUNA PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA PERJANJIAN KERJA
KONTRAK OUTSOURCING PERUSAHAAN PENYEDIA PERJANJIAN KERJA TENAGA KERJA Selasa, 18 September 2018

22 Hal diatur dalam Kontrak Outsourcing ( UU Pemborongan Jasa Konstruksi )
Para pihaknya : Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Rumusan Pekerjaan (SOP) Jaminan Pekerjaan Nilai Kontrak / Imbalan Jasa Cara Pembayaran Wanprestasi/cidera janji Pemutusan Kontrak Penyelesaian Sengketa Selasa, 18 September 2018

23 Berakhirnya Kontrak Outsourcing
Berakhirnya waktu kontrak dan Pembayaran (Ps 1381 KUHPerdt) Karena Pembatalan oleh Pengguna Jasa /yang memborongkan ; (1611 KUHPedt) Karena Kematian Penyedia Jasa/ Pemborong ; (1612 ayat 1 KUH Pedt) Catt : Diajurkan mencari perusahaan penyedia jasa yang berstatus badan hukum Selasa, 18 September 2018

24 Penyelundupan Hukum dalam outsourcing
Seringkali perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaan pada proses produksi Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sangatlah banyak , sehingga menjadi persoalan kalau diangkat menjadi karyawan/ buruh karena berpengaruh pada keuangan dan kelangsungan perusahaan Selasa, 18 September 2018

25 Pelatihan dan Magang Salah satu upaya perusahaan mendapat tambahan tenaga kerja tanpa terikat dengan perjanjian kerja adalah program magang dan pelatihan tenaga kerja Dalam UU Ketenagakerjaan diatur dalam pasal Selasa, 18 September 2018

26 Kontrak Magang Selasa, 18 September 2018

27 Uraikan dengan menggunakan format: Jenis pekerjaan
Buatlah rancangan tentang hal hal yang akan dimasukan dalam kontrak outsourcing di Instansi anda Uraikan dengan menggunakan format: Jenis pekerjaan Rumusan Pekerjaan (SOP) Kualifikasi dan klasifikasi tenaga kerja Penjaminan pekerjaan Cara pembayaran Penyelesaian Sengketa Selasa, 18 September 2018

28 TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT
Selasa, 18 September 2018


Download ppt "MEMAHAMI KONTRAK OUTSOURCING"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google