Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
2
PASAL 163 INDISCHE STAATSREGELING
GOLONGAN EROPA GOLONGAN TIMUR ASING GOLONGAN BUMIPUTERA
3
PASAL 131 INDISCHE STAATSREGELING
BAGI GOLONGAN PRIBUMI DAN TIMUR ASING BERLAKU HUKUM ADAT MEREKA, TETAPI BILAMANA KEPENTINGAN SOSIAL MEREKA MEMBUTUHKANNYA MAKA PEMBUAT ORDONANSI DAPAT MENENTUKAN BAGI MEREKA : HUKUM EROPA HUKUM EROPA YANG TELAH DIUBAH HUKIUM BAGI GOLONGAN BERSAMA-SAMA HUKUM BARU
4
PASAL 134 INDISCHE STAATSREGELING
DALAM HAL TIMBUL PERKARA PERDATA ANTARA ORANG-ORANG MUSLIM, DAN HUKUM ADAT MEREKA MEMINTA PENYELESAIANNYA, MAKA PENYELESAIAN PERKARA TERSEBUT DISELENGGARAKAN OLEH HAKIM AGAMA, KECUALI JIKA ORDONANSI MENETAPKAN LAIN
5
PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945
SEGALA BADAN NEGARA DAN PERATURAN YANG ADA MASIH LANGSUNG BERLAKU SELAMA BELUM DIADAKAN YANG BARU MENURUT UUD INI
6
PASAL 23 AYAT 1 UU NO. 14 TAHUN 1970 SEGALA PUTUSAN PENGADILAN SELAIN HARUS MEMUAT ALASAN-ALASAN DAN DASAR-DASAR PUTUSAN ITU, JUGA HARUS MEMUAT PULA PASAL-PASAL TERTENTU DARI PERATURAN PERATURAN YANG BERSANGKUTAN ATAU SUMBER HUKUM TAK TERTULIS YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK MENGADILI
7
PASAL 27 AYAT 1 UU NO. 14 TAHUN 1970 HAKIM SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN, WAJIB MENGGALI, MENGIKUTI DAN MEMAHAMI NILAI-NILAI HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.