Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Muh.Busyro Muqoddas

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Muh.Busyro Muqoddas"— Transcript presentasi:

1 Oleh: Muh.Busyro Muqoddas
NILAI KERAKYATAN DAN KEADILAN SOSIAL DALAM REALITAS DAN PERAN MUHAMMADIYAH Oleh: Muh.Busyro Muqoddas Disampaikan dalam Pengajian Ramadhan PP Muhammadiyah 1437 H di UMY pada tgl 11 Juni 2016

2 I. POSTULAT MORAL Preambule UUD 1945 Paragraf pertama : “ Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Sila kelima Pancasila “ Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

3 II. BENTUK NEGARA Negara Indonesia ialah Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945 Pasal 1 ayat : 1) Negara Indoneia adalah negara hukum.

4 III. PRINSIP THE RULE OF LAW / RECHTS STAAT
Supremacy of Law Equality before the Law Trial and Law based on people protection A.V.DICEY : THE RULE OF LAW BASED ON Human Right Separation of Power Government based on Law F.J. STAHL : RECHTS STAAT BASED ON

5 IV. KONSEKUENSI IDEOLOGIS TATA KELOLA NEGARA
Politik Legislasi nasional (UU) dan daerah (Perda) harus berbasis nilai kerakyatan dan keadilan sosial. Politik legislasi bidang politik, hukum, ekonomi, pendidikan, lingkungan, hukum dan penegak hukum harus berbasis people empowerment. Pemastian konsep dan mekanisme keterwakilan aspirasi rakyat dalam proses legislasi dan kebijakan pemerintah pusat daerah. Standarisasi akademis konsep identifikasi problem kerakyatan dan keadilan sosial skala nasional dan daerah. Regulasi pemeranan elemen masyarakat madani (CSO). Regulasi tentang koordinasi, monev dan tindak-lanjut antara Kementerian, Lembaga Negara dan CSO.

6 V. PROBLEM PELEMBAGAAN NILAI KERAKYATAN DAN KEADILAN SOSIAL DALAM REGULASI NEGARA
Secara umum CSO tidak diperankan dalam proses identifikasi problem kerakyatan dan keadilan sosial sebagai basis induktif. Desain perumusan kebijakan negara berbasis asumsi versi negara. Produk kebijakan bersifat pragmatis(me), krisis ideologi kerakyatan dan keadilan sosial bahkan pro asing. DPR/DPRD menjadi alat parpol dan pemodal . Tidak ada peran signifikan CSO dalam proses pelembagaan ini.

7 VI. LINGKARAN POLITIK DAN DAMPAK KERAKYATAN KEADILAN SOSIAL
Dampak menguatnya politik oligarkhi dan dinasti sebagai sumber KKN. Phobia parpol dan DPR terhadap peran CSO (UU Pilkada baru) Pergeseran nyata sistem presidensial ke parlemental. Parpol sebagai Tenda Pemodal dan dampak terhadap demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial.

8

9

10 VII. POTRET ANOMALI DEMOKRASI NIR - BERKEADILAN SOSIAL
Gejala Fasisme dunia dan Indonesia (Kompas: 6 Juni 2016,terlampir). Sektor kerakyatan dan keadilan sosial dipinggirkan. Proyek-proyek negara sebagai income parpol, pemodal dan birokrat. TNI/Polri menjadi alat kekuasaan (kasus penggusuran di DKI). Terjadin proses pematangan konflik horizontal. Pelanggaran HAM tidak terkontrol (Densus 88). Program pemerintah di proyekan di DPR (Damayanti cs)

11 VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR
DPR dan anggota DPR semakin berperan sebagai alat politik parpol. Sejak rezim Orba – sekarang terjadi interfensi penguasa terhadap DPR dan parpol untuk harmoni kekuasaan. Pelanggaran hukum, demokrasi dan HAM (sipol-ekosob) rezim Orba terhadap rakyat tidak memperoleh pembelaan DPR.

12 VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR (Lanjutan)
Upaya DPR beberapa kali melemahkan sistem pemberantasan korupsi/ independensi kekuasaan kehakiman dengan : Beberapa kali merevisi UU KPK. Menentukan pemilihan komisioner KY, KPK, Hakim Agung dan pemilihan ketua KPK . Merevisi UU KUHAP dan KUHP yang berujung memutilasi wewenang KPK. Permainan proyek infra struktur dan intransparansi dalam melakukan sejumlah studi banding keluar negeri. Melemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah .

13 VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR (Lanjutan)
Minimal dalam advokasi kasus HAM Ekosob –sipol: Th 2015 terjadi 252 konflik (KPPA). Luasan konflik Ha (KPPA). Jumlah KK yang konflik ( Kontras) 127 konflik perkebunan (Kontras). 70 konflik pembangunan infra struktur (Kontras). 24 konflik kehutanan, 14 pertambangan (Kontras). 123 korban tewas penumpasan teroris oleh Densus 88 (Komnas HAM). Dalam mengevaluasi akuntabilitas BNPT dan Densus 88. Sikap pembiaran terhadap sejumlah kasus besar

14 VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR (Lanjutan)
Sikap Pembiaran terhadap kasus besar: Proyek pemerintah untuk kereta cepat Jakarta Bandung RP 80 trilliun. Skandal Papa Minta Saham PT Freeport. Dominasi saham Philip Morris dengan 30% pangsa rokok dengan nilai Rp 300 trilliun/th (kompas ). Praktek mafia peradilan, hukum, politik dan korporasi. Skandal obral HPH, Sawit dan tata kelola yang melanggar HAM.

15

16

17 VIII. PERGESERAN FUNGSI DPR (Lanjutan)
Elemen Masyarakat Madani (CSO) CSO merupakan elemen demokrasi yang relatif independen. Demokratisasi di sektor politik pemerintahan belum menjadi agenda bersama antar CSO. Terdapat heteroginitas sikap CSO terhadap pemerintah dan DPR yang mengalami pelemahan dan pergeseran peran demokrasi. Prospek CSO (Muhammadiyah) terhadap negara dan private sector tergambar sebagai berikut :

18

19 (Sumber: Eryanto Nugroho – PSHK, 2016)

20 REKOMENDASI (1) Perumusan tafsir Keputusan Muktamar 47 berdasarkan pendekatan induktif (realitas peta kerakyatan dan keadilan sosial di atas). Riset berbasis problem rakyat (grounded research) untuk perumusan konsep nasional Muhammadiyah dalam mengadvokasi negara dan rakyat. Perumusan konsep sistemisasi dan integrasi agenda aksi antar Majelis, Biro dan Lembaga (MBL) dalam struktur Muhammadiyah Pusat-Propinsi. Agenda mendesak untuk membentuk manager program antar MBL tingkat pusat dan daerah, guna efektifitas agenda aksi tersebut.

21 REKOMENDASI (2) PPM perlu kajian konsep tentang politik anggaran APBN berbasis ideologi kerakyatan dan keadilan sosial. MBL PPM (LHKP,DIKTI,MHH,Mjl LH,MPM) memerlukan tim lintas unit untuk telaah prolegnas MBL pusat perlu merintis sharing rutin dengan kekuatan bangsa dan organisasi civil society lain dengan agenda ideologisasi kerakyatan dan keadilan sosial. MBL pusat perlu skala perioritas politik legislasi berbasis kerakyatan dan keadilan sosial

22 REKOMENDASI (3): PWM dan PDM
MBL join dengan CSO setempat melakukan kajian RAPBD dan masterplan terutama kebijakan tentang Tata Ruang. Sgr pembenttukan Pusat2 Kajian Wil dan LKBH. Intervensi konsep peruntukkan bantuan sosial, hibah dan dana desa. MBL rumuskan agenda judisial review perda-perda yang bermasalah ke Mahkamah Agung Riset tentang peta tanah, hutan lindung, sawah, dan status kepemilikannya. Catatan: Semua agenda aksi dari pusat dan daerah dilakukan dengan memerankan aktivis dan kader ortom AMM.


Download ppt "Oleh: Muh.Busyro Muqoddas"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google