Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM BISNIS PRODI AKUNTANSI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM BISNIS PRODI AKUNTANSI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS"— Transcript presentasi:

1 HUKUM BISNIS PRODI AKUNTANSI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Oleh: Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP

2 POKOK BAHASAN Pertemuan Materi 1 Hukum dan Hukum Bisnis 2
Subyek dan Obyek Hukum 3 Hak- hak Kebendaan 4 Badan hukum dan Badan Usaha 5 6 Legalitas Perusahaan di Indonesia 7 Hukum Perjanjian (Kontrak Bisnis) 8 UJIAN TENGAH SEMESTER 9 Bentuk-bentuk Kerjasama dalam Bisnis 10 11 Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis 12 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang 13 Hak Atas Kekayaan Intelektual 14 Aspek Hukum Pembiayaan dalam Bisnis 15 Aspek Hukum Ketenagakerjaan 16 UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM BISNIS - BSP

3 REFERENSI Zaeni Asyhadi, SH. M.Hum., Hukum Bisnis, edisi Revisi, Rajawali Pers, 2009. Simatupang, Richard Burton, Aspek Hukum Dalam Bisnis, rineka Cipta, 2007. UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU RI No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hand out: Literatur lain yang relevan. HUKUM BISNIS - BSP

4 EVALUASI PEMBELAJARAN
No. Komponen Evaluasi Bobot 1 Tugas 20% 2 Ujian Tengah Semester 40% 3 Ujian Akhir Semester Total 100% Kehadiran Sesuai dengan aturan Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia, ketidakhadiran tanpa keterangan maksimum adalah 20%. Bagi mereka yang tingkat ketidakhadirannya lebih dari 20% tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir dan otomatis akan memperoleh nilai E. HUKUM BISNIS - BSP

5 PENGERTIAN & RUANG LINGKUP HUKUM
HUKUM BISNIS - BSP

6 PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ubi Societas Ubi Ius). Hukum (yg dibuat manusia): aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur (terutama) hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya. HUKUM BISNIS - BSP

7 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN KAIDAH
Kaidah Agama Kaidah Kesusilaan Kaidah Sopan Santun Kaidah Hukum TUJUAN Penyempurnaan manusia agar jangan menjadi manusia yang jahat Ketertiban masyarakat ISI Ditujukan kepada sikap lahir dan batin Ditujukan kepada sikap lahir ASAL USUL Dari Tuhan Dari diri sendiri (nurani) Dari masyarakat secara tidak resmi Dari masyarakat secara resmi SANKSI Dari Tuhan & Institusi yg berwenang menjatuhkan sanksi Dari diri sendiri dan masyarakat secara tidak resmi HUKUM BISNIS - BSP

8 Definisi Hukum Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. HUKUM BISNIS - BSP

9 Definisi Hukum J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. HUKUM BISNIS - BSP

10 Definisi Hukum “Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa, berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas” HUKUM BISNIS - BSP

11 Berdasarkan definisi di atas dapat diuraikan, Hukum:
Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara. Dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga masyarakata aman, tentram, tertib dan damai. Bersifat memaksa karena hukum itu dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya. Berisi perintah dan larangan maksudnya adalah bahwa hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan. Adanya sanksi yang tegas maksudnya adalah hukum tersebut apabila dilanggar maka mendapat sanksi yang langsung dapat diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu. HUKUM BISNIS - BSP

12 ISI KAIDAH HUKUM PERINTAH Harus dijalankan, merupakan keharusan. Contoh: pasal 1 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (Perkawinan dan tujuannya berdasarkan Ketuhanan YME) LARANGAN Hal-hal yang tidak boleh/dilarang dilakukan Contoh: pasal 8 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (larangan perkawinan) PERKENAN Hal-hal yang boleh dilakukan namun bukan keharusan. Contoh: pasal 29 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (Perjanjian kawin) HUKUM BISNIS - BSP

13 SUMBER HUKUM Perundang-undangan
Perjanjian: peristiwa di mana pihak I berjanji kpd pihak lain utk melaksanakan/tdk melaksanakan suatu hal yg bersifat mengikat para pihak) Traktat (Perjanjian Internasional: Perjanjian yg diadakan oleh 2 negara/lebih. Kedudukannya = UU) Jurisprudensi (putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap, yg secara umum memutuskan suatu persoalan yg belum ada pengaturannya pd sumber hukum lain) Kebiasaan Pendapat sarjana/ahli (doktrin) HUKUM BISNIS - BSP

14 PEMBIDANGAN HUKUM PUBLIK HUKUM PIDANA H. PAJAK H. TATA NEGARA
H. INTERNASIONAL DLL. PRIVAT HUKUM PERDATA H. DAGANG H. PERBURUHAN H. PERKAWINAN H. PERTANAHAN/ AGRARIA H. WARIS DLL. HUKUM BISNIS - BSP

15 PERBEDAAN H. PUBLIK – H. PRIVAT
MENGATUR HUBUNGAN WARGANEGARA DENGAN NEGARA MENGATUR KEPENTINGAN UMUM TIDAK DIKENAL PERDAMAIAN SANKSINYA ADALAH KURUNGAN HUKUMANNYA BERSIFAT MEMAKSA PEMERINTAH TURUT CAMPUR BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK MENGATUR HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN WARGANEGARA MENGATUR KEPENTINGAN INDIVIDU DIKENAL PERDAMAIAN SANKSI GANTI RUGI HUKUMANNYA BERSIFAT MENGATUR PEMERINTAH TURUT CAMPUR APABILA DIMINTA HUKUM BISNIS - BSP

16 BISNIS & HUKUM BISNIS HUKUM BISNIS - BSP

17 PENGERTIAN BISNIS Richard Burton Simatupang: “bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan”. KBB Indonesia, “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”. Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan HUKUM BISNIS - BSP

18 RAGAM KEGIATAN BISNIS Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb. Bisnis dalam arti kegiatan Pabrikasi/Manufaktur yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Pengolahan Hasil Hutan/Kebun/Tambang; Pembangunan gedung/jembatan; Pabrik makanan/pakaian/kerajinan/mesin, dsb. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll. HUKUM BISNIS - BSP

19 DEFINISI HUKUM BISNIS Munir Fuady (2005): hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum.: hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. HUKUM BISNIS - BSP

20 Ruang lingkup Hukum Bisnis
1. Kontrak bisnis 2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma) 3. Perusahaan go publik dan pasar modal 4. Jual beli perusahaan 5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN) 6. Kepailitan dan likuidasi 7. Merger, konsolidasi dan akuisisi 8. Perkreditan dan pembiayaan 9. Jaminan hutang HUKUM BISNIS - BSP

21 Ruang lingkup Hukum Bisnis
Surat-surat berharga Ketenagakerjaan/perburuhan Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000). HUKUM BISNIS - BSP

22 Ruang lingkup Hukum Bisnis
Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Perlindungan konsumen (UU No.8/1999) Keagenan dan distribusi Asuransi (UU No. 2/1992) Perpajakan Penyelesaian sengketa bisnis Bisnis internasional Hukum pengangkutan (darat, laut, udara) HUKUM BISNIS - BSP

23 Ruang lingkup Hukum Bisnis
Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri. Hukum perindustrian/industri pengolahan. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport) Hukum Kegiatan Pertambangan Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga Hukum Real estate/perumahan/bangunan Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002) HUKUM BISNIS - BSP

24 FUNGSI HUKUM BISNIS Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis, Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). HUKUM BISNIS - BSP

25 SUMBER HUKUM BISNIS Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah : 1. Hukum Perdata (KUHPerdata) 2. Hukum Dagang (KUHDagang) 3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana) 4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang HUKUM BISNIS - BSP

26 Bagaimana penerapan hukum dalam kegiatan bisnis?
Subyek hukum pelaku bisnis Peristiwa hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis Obyek hukum dari suatu kegiatan bisnis Keterangan dari suatu kegiatan bisnis, yaitu : akibat hukum, pilihan hukum HUKUM BISNIS - BSP

27 TERIMA KASIH HUKUM BISNIS - BSP


Download ppt "HUKUM BISNIS PRODI AKUNTANSI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google