Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1."— Transcript presentasi:

1 Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1

2 Pajak daerah Dasar Pemungutan : UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 95
9/21/2018 Pajak daerah Dasar Pemungutan : UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 95 Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Page 2

3 Pajak Daerah Pengertian
“Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Dipungut oleh Pemda, berdasarkan kekuatan peraturan perundang- undangan; Dipungut apabila ada suatu keadaan, peristiwa dan perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dikenakan pajak daerah; Dapat dipaksakan, yakni apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi (pidana dan denda); Tidak terdapat hubungan langsung antara pembayaran pajak daerah dengan imbalan/balas jasa secara perseorangan; Hasil penerimaan pajak daerah disetor ke kas daerah; dan Digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Page 3

4 Jenis Pajak Daerah Provinsi 1. 2. 3. 4. 5. Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Permukaan 5. Pajak Rokok Page 4

5 1. Pajak Kendaraan Bermotor
9/21/2018 Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaaan kendaraan bermotor Objek Pajak Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk alat-alat berat/besar yang bergerak dan kendaraan air dengan ukuran GT5 s/d GT7. Kecuali: kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, objek lain sesuai dengan kebijakan Daerah. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor Tarif Kendaraan Pribadi ke-1 : 1,0- 2,0% Kendaraan Pribadi ke-2 , ke-3, dst. : 2,0-10,0% Angkutan Umum/Pemerintah/Ambulans/dll : 0,5- 1,0% Alat Berat/Besar : 0,1- 0,2% Catatan: Tarif untuk kendaraan kedua, dst . dapat ditetapkan secara progresif yang didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama. Dasar Pengenaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot kerusakan jalan Bagi Hasil 30% penerimaan diserahkan kepada kabupaten/kota Earmarking Minimal 10% digunakan untuk pembangunan/pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Page 5

6 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
9/21/2018 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Objek Pajak Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk alat-alat berat/besar yang bergerak dan kendaraan air dengan ukuran GT5 s/d GT7 Kecuali: kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan perwakilan negara asing dan lembaga internasional, objek lain sesuai dengan kebijakan Daerah. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor Tarif Maksimum Kendaraan Bermotor : Penyerahan pertama : 20,00% Penyerahan kedua, dst : 1,00% Alat Berat/Besar : Penyerahan pertama : 0,75% Penyerahan kedua, dst. : 0,075% Dasar Pengenaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Bagi Hasil 30% penerimaan diserahkan kepada kabupaten/kota. Page 6

7 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
9/21/2018 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor Objek Pajak Bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air Subjek Pajak Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor Tarif Maksimum 10% Catatan: Untuk angkutan umum, tarif dapat ditetapkan 50% lebih rendah dari kendaraan pribadi. Dasar Pengenaan Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan PPN Bagi Hasil 70% diserahkan kepada kabupaten/kota. Page 7

8 Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
4. Pajak Air Permukaan 9/21/2018 Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan Objek Pajak Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Tarif Maksimum 10% Dasar Pengenaan Nilai Perolehan Air Permukaan. Besaran Nilai Perolehan Air ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor : Jenis sumber air; Lokasi sumber air; Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; Kualitas air; Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Bagi Hasil 50% diserahkan kepada kabupaten/kota. Page 8

9 5. Pajak Rokok Pajak atas cukai rokok Objek Pajak
9/21/2018 5. Pajak Rokok Pajak atas cukai rokok Objek Pajak Konsumsi rokok (sigaret, cerutu, dan rokok daun). Kecuali: Rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Subjek Pajak Konsumen rokok. Wajib Pajak Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Wajib Pungut DJBC (bersamaan dengan pemungutan cukai rokok) Tarif 10% dari cukai rokok Dasar Pengenaan Nilai cukai rokok. Bagi Hasil 70% diserahkan kepada kabupaten/kota. Earmarking Minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Page 9

10 Jenis Pajak Daerah Jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota
Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan PBB Perdesaan & Perkotaan BPHTB 1. 2. 3. 4. 5. 7. 8. 9. 6. 10. 11. Pajak Hotel Jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota Jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota Page 10

11 Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
9/21/2018 1. Pajak Hotel Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel Objek Pajak Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Kecuali: Asrama Pemerintah, apartemen/kondominium, tempat pendidikan/ keagamaan, rumah sakit, asrama perawat, panti jompo/asuhan/sosial, dan jasa biro perjalanan oleh Hotel. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel. Tarif Maksimum 10% Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Page 11

12 Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran
9/21/2018 2. Pajak Restoran Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran Objek Pajak Pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Kecuali: Pelayanan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran. Tarif Maksimum 10% Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Page 12

13 Pajak atas penyelenggaraan hiburan
9/21/2018 3. Pajak Hiburan Pajak atas penyelenggaraan hiburan Objek Pajak Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Daerah dpt mengecualikan jenis hiburan sesuai kebijakan Daerah sebagai objek pajak. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan. Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan. Tarif Hiburan Umum : Maksimum 35% Hiburan tradisional : Maksimum 10% Hiburan Khusus : Maksimum 75% Dasar Pengenaan Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Keterangan Hiburan umum meliputi tontonan film, pagelaran musik/tari, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, golf, bowling, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, dan pertandingan olah raga. Hiburan tradisional meliputi pagelaran musik/tari dan seni tradisional. Hiburan khusus meliputi permainan ketangkasan, diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap/spa, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan. Page 13

14 Pajak atas penyelenggaraan reklame
9/21/2018 4. Pajak Reklame Pajak atas penyelenggaraan reklame Objek Pajak Semua penyelenggaraan reklame. Kecuali: Reklame melalui internet, tv, radio, warta; Label/merk produk yang melekat pada produk; Nama pengenal usaha/profesi; Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah; Reklame lain sesuai dengan kebijakan Daerah. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame. Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Tarif Maksimum 25% Dasar Pengenaan Nilai Sewa Reklame (NSR) Dlm hal reklame diselenggarakan pihak III, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak; Dlm hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dg memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame; Dlm hal reklame diselenggarakan pihak III, NSR tdk diketahui/tdk wajar, NSR ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 2. Besaran Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota Page 14

15 Pajak atas penggunaan tenaga listrik
9/21/2018 5. Pajak Penerangan Jalan Pajak atas penggunaan tenaga listrik Objek Pajak Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Kecuali: Penggunaan listrik oleh Pemerintah, perwakilan asing, penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis, serta penggunaan lain sesuai dengan kebijakan Daerah. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan sumber lain, Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik. Tarif 1. Dari sumber lain Pengguna umum : Maksimum 10% Industri dan pertambangan migas : Maksimum 3% 2. Dihasilkan sendiri : Maksimum 1,5% Dasar Pengenaan Nilai Jual Tenaga Listrik. Earmarking Sebagian dialokasikan untuk penyediaan fasilitas penerangan jalan. Page 15

16 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
9/21/2018 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan Objek Pajak Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Kecuali: Tidak dimanfaatkan secara komersial; Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk dimanfaatkan secara komersial; Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan. Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Tarif Maksimum 25% Dasar Pengenaan Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai Jual = Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan X Volume/tonase pengambilan Page 16

17 Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir
9/21/2018 7. Pajak Parkir Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir Objek Pajak Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Kecuali : Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, perkantoran yang hanya untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat/ perwakilan negara asing, dan penyelenggaraan parkir lain sesuai dengan kebijakan Daerah. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor. Tarif Maksimum 30% Dasar Pengenaan Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Page 17

18 Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
8. Pajak Air Tanah 9/21/2018 Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek Pajak Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Kecuali: Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan da/atau pemanfaatan air tanah. Wajib Pajak Tarif Maksimum 20% Dasar Pengenaan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor : Jenis sumber air; Lokasi sumber air; Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; Kualitas air; Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Page 18

19 Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan
9/21/2018 9. Pajak Sarang Burung Walet Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet Objek Pajak Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Kecuali : Telah dikenakan PNBP; Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah. Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Wajib Pajak Tarif Maksimum 10% Dasar Pengenaan Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai Jual = Harga pasaran umum sarang burung walet X Volume sarang burung walet Page 19

20 Pajak atas bumi dan/atau bangunan
9/21/2018 10. PBB Perdesaan & Perkotaan Pajak atas bumi dan/atau bangunan Objek Pajak Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek Tidak Kena Pajak Digunakan oleh Pemerintah Tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan Kuburan, peninggalan purbakala Hutan, taman nasional, tanah penggembalaan, tanah negara yang belum dibebani suatu hak Digunakan oleh perwakilan diplomatik Digunakan oleh Badan atau perwakilan internasional Subjek Pajak Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib Pajak Tarif Maksimum 0,3% Dasar Pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP utk perhitungan pajak terutang adalah NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Page 20

21 Pajak atas peroleh hak atas tanah dan/atau bangunan
9/21/2018 11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pajak atas peroleh hak atas tanah dan/atau bangunan Objek Pajak Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek Tidak Kena Pajak Perwakilan diplomatik Negara Badan atau perwakilan lembaga internasional Konversi hak, tidak ada perubahan nama Wakaf Kepentingan ibadah Subjek Pajak Orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan Wajib Pajak Tarif Maksimum 5% Dasar Pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) NPOP utk perhitungan pajak terutang adalah NPOP setelah dikurangi NPOP tidak kena pajak. Page 21

22 Sebutkan tarif PKB dan bagi hasilnya? Apa yang dimaksud earmarking?
Apa dasar pemungutan pajak daerah, dan uraikan pengertian pajak daerah? Sebutkan tarif PKB dan bagi hasilnya? Apa yang dimaksud earmarking? Sebutkan tarif pajak hiburan dan apa saja kreterianya? Sebutkan tarif pajak penerangan jalan dan apa saja kreterianya? Sebutkan perbedaan pajak pusat dan daerah? Apa yang dimaksud lokal taxing power? Sebutkan jenis pajak daerah? Sebutkan pajak reklame yang dikeculikan? Margareth menginap di hotel Ternama di kota malang bersama suaminya 7 malam, tarif per malam nett Rp ,00. berapa pajak hotel Margareth yang dibayarkan selama menginap? (keterangan tarif pajak hotel ditetapkan 9%) 22


Download ppt "Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google