Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEMOKRASI,POLITIK PEMERINTAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEMOKRASI,POLITIK PEMERINTAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 DEMOKRASI,POLITIK PEMERINTAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Oleh: Muh.Busyro Muqoddas Disampaikan pada acara: Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan PP Muhammadiyah 24 Mei 2016 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

2 I. POSTULAT MORAL Demokrasi, Politik Pemerintahan dan Penegakan Hukum meniscayakan “muatan moral”. Sumber nilai moralitas negara : Pancasila dan Preambule UUD 1945. Terdapat 4 (empat ) pilar nilai fundamental di dalam Pancasila dan Preambule UUD 1945 : “ Liberasi, Humanisasi, Transendensi dan Keadilan “. Realitas nilai-nilai Sosio Relijius merupakan modal sosial negara.

3 II. BENTUK NEGARA DAN KEDAULATAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD Pasa; 1 ayat : 1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Negara sebagai negara hukum (The Rule of Law).

4 III. PRINSIP THE RULE OF LAW/ RECHTS STAAT
A.V.DICEY : THE RULE OF LAW BASED ON Supremacy of Law Equality before the Law Trial and Law based on people protection F.J. STAHL : RECHTS STAAT BASED ON : Human Right Separation of Power Government based on Law

5 IV.DEMOKRASI DALAM PRAKTEK KENEGARAAN
Nilai2 Dasar Kebangsaan di atas terdistorsi dalam tata kelola negara. Demokrasi dinodai oleh politik oligarkhi dan nepotisme. Negara lebih merefleksikan kepentingan parpol dari pada rakyat. Sejumlah UU dan kebijakan publik tidak mencerminkan implementasi Pancasila dan UUD 1945. Kemandegan demokratisasi sektor APBD/SDA/pertanian (Peternakan). Ribuan Perda tidak pro rakyat, menodai Pancasila dan UUD 1945.

6 V. DAMPAK TERHADAP DEMOKRASI DAN POLITIK PEMERINTAHAN
DEMOKRASI PROSEDURIL versus SUBSTANSIIL PERGESERAN FUNGSI DPR

7 DEMOKRASI PROSEDURIL versus SUBSTANSIIL ditandai oleh:
Korupsi sektor legislatif, eksekutif,yudikatif pusat dan daerah. 48% kasus suap bansos, APBD-P, izin,pengadaan barang-jasa. 75-80% APBD untuk beaya belanja pegawai. APBD tidak diumumkan secara luas kepada masyarakat. Proyek infra struktur titipan “cukong politik”.Hak rakyat tergusur. Perda tata ruang transaksional pro-pemodal . Penyusunan APBD tdk berbasis grounded research bersama CSO. Izin-izin bisnis dan SDA yang koruptif dan fraud. Masifnya Jaringan Ritel-ritel besar di berbagai daerah skala nasional. Sejumlah proyek daerah ditentukan oleh anggota DPR lain Dapil.

8 PERGESERAN FUNGSI DPR DPR dan anggota DPRD lebih berperan sebagai alat politik parpol dari pada sebagai perwakilan rakyat. Sejak rezim Orba – sekarang terjadi interfensi penguasa terhadap DPR dan parpol untuk harmoni kekuasaan.Pemerintah abai terhadap peran CSO yang kontribusnya lebih riil dari pada parpol. Pelanggaran hukum, demokrasi dan HAM (sipol-ekosob) rezim Orba hingga sekarang terhadap rakyat tidak memperoleh pembelaan DPR secara optimal. Upaya DPR beberapa kali melemahkan sistem pemberantasan korupsi/ independensi kekuasaan kehakiman dengan :   Beberapa kali berusaha merevisi UU KPK. Menentukan pemilihan komisioner KY, KPK, Hakim Agung dan pemilihan ketua KPK . Merevisi UU KUHAP dan KUHP yang berujung memutilasi wewenang KPK.

9 PERGESERAN FUNGSI DPR DPR dan anggota DPRD lebih berperan sebagai alat politik parpol dari pada sebagai perwakilan rakyat. Sejak rezim Orba – sekarang terjadi interfensi penguasa terhadap DPR dan parpol untuk harmoni kekuasaan.Pemerintah abai terhadap peran CSO yang kontribusnya lebih riil dari pada parpol. Pelanggaran hukum, demokrasi dan HAM (sipol-ekosob) rezim Orba hingga sekarang terhadap rakyat tidak memperoleh pembelaan DPR secara optimal. Upaya DPR beberapa kali melemahkan sistem pemberantasan korupsi/ independensi kekuasaan kehakiman dengan :   Beberapa kali berusaha merevisi UU KPK. Menentukan pemilihan komisioner KY, KPK, Hakim Agung dan pemilihan ketua KPK . Merevisi UU KUHAP dan KUHP yang berujung memutilasi wewenang KPK.

10 PERGESERAN FUNGSI DPR (lanjutan)
Permainan proyek infra struktur dan intransparansi dalam melakukan sejumlah studi banding keluar negeri. Melemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Minimalis dalam advokasi kasus HAM Ekosob–sipol : Th 2015 terjadi 252 konflik (KPPA). Luasan konflik Ha (KPPA). Jumlah KK yang konflik (Kontras) 127 konflik perkebunan (Kontras). 70 konflik pembangunan infra struktur (Kontras). 24 konflik kehutanan, 14 pertambangan (Kontras). 123 korban tewas penumpasan teroris oleh Densus 88 (Komnas HAM). Dalam mengevaluasi akuntabilitas BNPT dan Densus 88.

11 Sikap pembiaran terhadap sejumlah kasus besar:
PERGESERAN FUNGSI DPR (lanjutan) Sikap pembiaran terhadap sejumlah kasus besar: Proyek pemerintah untuk kereta cepat Jakarta Bandung RP 80 trilliun. Skandal Papa Minta Saham PT Freeport. Dominasi saham Philip Morris dengan 30% pangsa rokok dengan nilai Rp 300 trilliun/th (kompas ). Praktek mafia peradilan, hukum, politik dan korporasi. Skandal obral HPH, Sawit dan tata kelola yang melanggar HAM.

12 PERGESERAN FUNGSI DPR (lanjutan)
Elemen Masyarakat Madani (CSO) CSO merupakan elemen demokrasi yang relatif independen. Demokratisasi di sektor politik pemerintahan belum menjadi agenda bersama antar CSO. Terdapat heteroginitas sikap CSO terhadap pemerintah dan DPR yang melemah dalam penguatan demokrasi. Prospek CSO terhadap negara dan private sector tergambar sebagai berikut :

13 (Sumber: Eryanto Nugroho – PSHK, 2016)

14 (Sumber: Eryanto Nugroho – PSHK, 2016)

15 VI. Penegakan Hukum Sejak era Orba hingga sekarang penegakan hukum belum bisa disterilkan dari kepentingan politik (parpol, pemerintah dan DPR) maupun kepentingan bisnis pemodal. Di antaranya adalah skandal “Papa minta Saham” . Kasus travel check, Hambalang, impor sapi Australia, proyek-proyek infra struktur daerah, penyelenggaraan ibadah haji, penggandaan kitab suci Al-Qur’an, tata kelola ESDM tentang migas dan minerba aspek hulu-hilir, perubahan APBD-P, Banggar DPR, penyimpangan dana Bansos/Hibah, proyek listrik hingga Perda DKI tentang reklamasi adalah, contoh-contoh sinergi konspriratif unsur-unsur dalam “korupsi politik”.

16 Sumber: Cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id
Pilkada, pileg hingga pilpres yang demokratis prosedural tidak bebas dari laku tuna moral (korupsi). Sebagai gambaran tentang peta korupsi yang ditangani KPK dapat disimak dari data berikut: Sumber: Cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id

17 Sumber: Cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id

18 Sumber: Cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id

19 Sumber: Cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id

20 Sumber: Cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id

21 Sumber: Cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id

22 Rekomendasi Perumusan Tafsir Preambule UUD 1945
Perumusan Paradigma Kehidupan Berbangsa Perumusan Kode Etik Kementrian dan Lembaga Negara Menyusun Strategi Sinergi Pemerintah, DPR/DPD dan CSO untuk Indonesia yang berdaulat Menyusun Konsep dan Strategi Bersama Kaderisasi Pemimpin Bangsa yang bermartabat

23 Terima Kasih


Download ppt "DEMOKRASI,POLITIK PEMERINTAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google