Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Subjek Hukum dalam Hukum Dagang
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016 9/21/2018 MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
2
MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
Subjek Hukum 'pendukung hak dan kewajiban, yaitu manusia dan badan hukum' (Tutik, 2008). 'segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang meliputi manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon) -(Halim 1985). 'orang dalam pengertian hukum dapat terdiri dari manusia pribadi dan badan hukum. Manusia pribadi adalah subjek hukum dalam arti biologis sebagai makhluk sosial, sedangkan badan hukum adalah subjek hukum dalam arti yuridis sebagai gejala dalam kehidupan bermasyarakat yang merupakan badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, memiliki hak dan kewajiban seperti manusia pribadi' (Muhammad, 2000) 9/21/2018 MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
3
Orang dan Badan Hukum sebagai Subjek Hukum
Manusia yang sehat jasmani dan rohani dan tidak di bawah pengampuan (setiap orang berhak menuntut dan dapat dituntut). Badan hukum (badan hukum dilekati hak dan kewajiban sebagaimana halnya manusia; dapat dituntut dan berhak menuntut). 9/21/2018 MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
4
Perusahaan dan Badan Usaha Sebagai Subjek Hukum Dagang
Dalam hukum dagang, yang menjadi pihak atau subjek yang melakukan kegiatan perdagangan disebut sebagai perusahaan. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Perusahaan: Perorangan; Badan usaha: Badan hukum; Bukan badan hukum. 9/21/2018 MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
5
Unsur-unsur Perusahaan
Kegiatan dilakukan secara terus-menerus. Kegiatan dilakukan secara terang-terangan. Kegiatan memiliki kualitas atau kedudukan tertentu. Kegiatan ditujukan untuk mencari keuntungan atau laba. 9/21/2018 MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
6
Badan Hukum sebagai Subjek Hukum Dagang
'Badan hukum merupakan sekumpulan orang atau badan-badan yang mendirikan suatu struktur keorganisasian dengan hak dan kewajiban hukum yang terpisah antara orang-orang atau badan-badan yang mendirikan dan menjalankan organisasi tersebut' (Widijowati, 2012). Sebagai subjek hukum, badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang yang dapat mengadakan hubungan hukum baik dengan orang maupun dengan badan hukum. 9/21/2018 MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
7
Harta Pribadi dan Badan Hukum Terpisah
Akibat hukum terpisahnya harta pribadi dan badan hukum: Pribadi para anggota badan hukum yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk menuntut harta kekayaan badan hukum. Para anggota pribadi tidak dapat menagih piutang badan hukum terhadap pihak ketiga. Kompensasi antara hutang pribadi dan hutang badan hukum tidak dimungkinkan. Hubungan hukum, baik persetujuan maupun proses antara anggota dan badan hukum, dilakukan seperti halnya antara badan hukum dengan pihak ketiga. Dalam proses kepailitan, hanya para kreditur badan hukum yang dapat menuntut harta kekayaan terpisah. Atmadja dalam Widijowati, 2012 9/21/2018 MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
8
Beberapa Teori Badan Hukum
Teori Fiksi: 'badan hukum hanya merupakan bentukan negara sehingga keberadaan badan hukum hanya fiksi sebagai sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang yang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia' (Widijowati, 2012). Teori Kekayaan Bertujuan: hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum, tetapi ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan yang terikat pada tujuan tertentu yang disebut sebagai badan hukum, sehingga yang terpenting dalam teori ini adalah kekayaan yang diurus dengan tujuan tertentu dan bukan siapakah badan hukum itu (Widijowati, 2012) Teori Organ: badan hukum itu seperti manusia sebagai penjelmaan yang nyata dalam pergaulan hukum. Teori Kekayaan Bersama (propriete collective theory): pada hakikatnya hak dan kewajiban para anggota bersama sehingga kekayaan badan hukum merupakan milik bersama seluruh anggota. Teori Kenyataan Yuridis: badan hukum dipersamakan dengan manusia yang merupakan suatu realita yuridis sebagai suatu fakta yang diciptakan oleh hukum sehingga badan hukum itu merupakan suatu realitas, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. 9/21/2018 MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
9
MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
Pembagian Badan Hukum Berdasarkan bentuk: Badan hukum publik: didirikan dan 'dimiliki' oleh pemerintah seperti lembaga pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah, dan bank negara. Badan hukum privat: didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta seperti perseroan terbatas, koperasi dan yayasan. Berdasarkan sifat: Korporasi: business oriented. Yayasan: social oriented. Berdasarkan peraturan: Perseroan Terbatas; Yayasan; Koperasi. 9/21/2018 MIKO KAMAL (FH BUNG HATTA)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.