Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Masilul khamsah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Masilul khamsah."— Transcript presentasi:

1 Masilul khamsah

2 Agama Islam atau الدِّ يْنُ اْلاِسْلاَمِىُّ adalah
Apa Agama Islam itu ? Agama Islam atau الدِّ يْنُ اْلاِسْلاَمِىُّ adalah اَلَّذِى جَاءَ بِهِ مُحَمَّدٌ صلى الله عليه وسلم هُوَ مَا أَنْـزَلَ اللَّـهُ فِى اْلقُرْأَنِ وَمَا جَاءَتْ بِـهِ السُّـنَّةَ الصَّحِيحَةُ مِنَ اْلأَوَامِرِ وَ النَّوَاهِي وَاْلاِرْشَادَاتِ لِصَلاَحِ الْعِبَادِ دُنْيـَاَهُمْ وَأُخْرَاهُمْ. Agama Islam adalah sesuatu yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, ialah apa yang diturunkan oleh Allah swt didalam al-Quran dan yang tersebut dalam sunnah yang shahih, yang berupa perintah-perintah, dan larangan-larangan, serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat (HPT : 276).

3 DASAR PENGERTIAN AL-ISLAM
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا وَصَّى بِهِ نُوْحاً وَالَّذِى أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى وَعِيْسَى أَنْ أَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلاَ تَتَفَرَّقُوْا بِهِ Artinya ; ”Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya (QS Asy-Syura : 13)

4 PENGERTIAN AD-DIENUL ISLAM
AD-DIENUL ISLAM (Arti Umum) APA YG DISYARI-ATKAN ALLAH MELALUI LISAN PARA RASUL BERISI PERINTAH, LARANGAN DAN PETUNJUK UNT KEBAHAGIA-AN MANUSIA DI DUNIA & AKHERAT AD-DIENUL ISLAM (arti khusus/yg dibawa nabi muhammad saw) APA-APA YG DITURUNKAN ALLAH DALAM AL-QUR’AN DAN YG TERDPT DLM SUNAH SHAHIHAH BERISI PERINTAH, LARANGAN DAN PETUNJUK UNT KEBAHAGIAAN MANUSIA DI DUNIA & AKHERAT

5 Urusan dunia Yang dimaksud ,,urusan dunia” dalam sabda Rasulullah saw. : ,, Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia).

6 Menurut HPTM Ibadah adlah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya dan melaksanakan apa yang diizinkan oleh-Nya. Perintah dirikanlah shalat. Tunaikanlah zakat. Dsb. Larangan Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi. Dsb. Petunjuk Makan, minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Dsb.

7 Pembagian Ibadah 1. Ibadah Mahdhah yaitu segala yang diizinkan Allah yang diatur tatacaranya secara rinci dalam Al-Quran dan al-Hadits. Contoh ; Shalat, puasa, Hajji dsb. Ketentuan dalam jenis ibadah ini manusia tidak diberi wewenang mengubah, mengganti, menambah, mengurangi. [ TAUQIFIYYAH = PAKET ]

8 2. Ibadah ghairu mahdhah yaitu semua yang diizinkan Allah yang dijelaskan secara umum dalam al-Quran dan al-Hadits. Contoh : “bersedekahlah kamu”. Kapan bersedekah ?, Apa yang disedekahkan ? Bandingkan dengan shalat ! Ketentuan ibadah jenis ini diatur oleh Allah dan Rasul-Nya secara global, akan tetapi tatacara dan teknis disesuaikan dengan situasi dan kondisi manusia.

9 Implementasi Kategori Urusan Agama ikuti sepenuhnya tuntunan al-Quran dan atau al-Sunnah al-Maqbulah. Urusan Duniawi, ikuti ilmu dan teknologi terkini berdasarkan prinsip kemaslahatan ummah. Ada pemurnian disamping tajdid dalam faham Muhammadiyah. Gunakan nash untuk urusan agama. Gunakan akal, pengalaman, dan intuisi dengan mendasarkan pada ruh agama untuk menimbang urusan duniawi.

10 Sabilillah Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridlaan Allah, berupa segala “amalan yang diidzinkan Allah untuk memuliakan kalimat-(agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.

11 Qiyas Setelah persoalan Qiyas dibicarakan dalam waktu tiga kali sidang, dengan mengadakan tiga kali pemandangan umum dan satu kali Tanya-jawab antara kedua belah pihak: Setelah mengikuti dengan teliti akan jalannya pembicaraan dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, dan dengan Menginsyafi bahwa tiap-tiap keputusan yang diambil olehnya itu hanya sekedar mentarjihkan diantara pendapat-pendapat yang ada, tidak berarti menyalahkan pendapat yang lain.  


Download ppt "Masilul khamsah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google