TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PENERAPAN PAJAK SEBGAI PENDAPATAN UTAMA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DI INDONESIA Pembimbing: Rahim Marzuki Presented.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PENERAPAN PAJAK SEBGAI PENDAPATAN UTAMA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DI INDONESIA Pembimbing: Rahim Marzuki Presented."— Transcript presentasi:

1 TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PENERAPAN PAJAK SEBGAI PENDAPATAN UTAMA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DI INDONESIA Pembimbing: Rahim Marzuki Presented By : Dr. Fasiha, S.EI.,M.EI 2 Dr. Ahmad Syarief Iskandar,SE.,M.M 1 Dr. Abdul Pirol, M.Ag 1 Dr. Muhammad Tahmid Nur, S.Ag.,M.Ag 2 Penguji:

2 Latar Belakang Ekonomi Indonesia pajak merupakan devisa utama dalam meunjang kegiatan pembangunan. Sehingga pemerintah akan senantiasa meningkatkatkan target pemasukian dari pajak Pajak Islam Pajak / ad-dharibah hanya salah satu intrumen pendapatan negara. Dan penarikannyapun hanya dilakukan saat kas negra kosong

3 8 7 6 5 4 3 2 1 Konsekuensi Logis 2016 2015 2014 2013 2012 1.550,6 T 1.338,1 T 1.438,9 T 1.761,6 T 1.822,5 T Sumber : Buku Informasi APBN 2016 Teori perpotongan keynesian : gairah perekonomian akan menigkat saat tarif pajak diturunkan

4 Fokus Penelitian Bagaimana peran pajak sebagai sumber pendapatan utama Negara terhadap pembangunan nasional di Indonesia ? 1 Bagaimana tinjauan EkonomiIslam terhadap penerapan pajak sebagai pendapatan utama negara? 2 Bagaiamana solusi penerapan pajak dalam tinjauan ekonomi Islam? 3

5 Tujuan Penelitian Untuk mengetahui bagaimana pajak digunakan dalam pembangunan Nasional 1 Untuk mengetahui Bagaimana pandangan Islam terhadap pajak sebagai pendapatan utama negara 2 Untuk mengetahui Bagaimana solusi penerapan pajak dalam tinjauan ekonomi Islam 3

6 Manfaat Penelitian Manfaat Praktis Teori Diharapkan penlitian ini memberikan tambahan pengetahuan mengenai penerapan pajak di Indonesia dan bagaimana islam memandangnya. Menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan pakar dalam pelaksanaan kebijakan perekonoian di Indonesia

7 Kerangka Pemikiran Pajak Upeti untuk Kepentingan penguasa Upeti untuk Kepentingan Rakyat Pajak Menjadi Pro kontra dikalangan Ulama

8 Metode Penelitian 123 Jenis PenelitianSifat PenelitianAnalisis Data Analisis Deskriptif Berpikir Induktif Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka. Artinya, bahan dan objek materil penelitian adalah data tertulis. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik.

9 Metode Analisis Data Induktif Deskriptif peran pajak sebagai sumber utama dalam pembangunan nasional di Indonesia melalui studi literatur atau riset kepustakaan yang peneliti lakukan.. Pembangunan perekonomian Indonesia yang bergantung pada pajak digeneralisasi sampai pada tahapan tertentu untuk menemukan benang merahnya, terutama yang terkait dengan rujukan, landasan pemikiran dan teknik pengaplikasiannya.

10 Teknik Pengumpulan Data Studi literatur/ Atau studi Kepustakaan BukuSitus internet Jurnal Dokumen Pribadi Penelitian terdahulu Catatan lapangan

11 Pengertian Pajak Pajak adalah iuran wajib oleh rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga pajak bersifat memaksa dengan tanpa mendapat balas jasa secara langsung. Ciri-ciri : 1.Pajak adalah iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara. Jika kewajiban ini tidak dilakukan, maka negara dapat memaksa dengan kekerasan seperti surat paksa dan sita 2.Penyerahan pajak haruslah berdasarkan undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah yang berlaku umum 3.Tidak ada kontraprestasi langsung dari pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak 4.Iuran atau pajak ini dipungut kepada rakyat (individual maupun badan usaha swasta dan negara)

12 Daya Beli Asuransi Kepentingan Daya pikul Daya Bakti Pemungutan Pajak Teori

13 Pembahasan Kedudukan Pajak dalam Perekonomian Pajak Sebagai Pendapatan Utama Negara Pajak merupakan suatu pungutan yang menjadi hak pemerintah berdasarkan undang-undang, sehingga pembebanan dan pemungutannya dapat dipaksakan kepada wajib pajak meskipun tidak ada balas jasa yang langsung dapat diterima dari pemakaiannya. Dalam pengenaan pajak, terkandung unsur kebijakan publik yang memiliki implikasi luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Pajak dipungut untuk mencapai efisiensi ekonomi dan untuk mencapai distribusi pendapatan secara adil.

14 Pajak Sebagai Pendapatan Utama Negara Kebutuhan akan Pajak Pemerintah merancang dan menjalankan program-program Pembangunan nasional berupa penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, pangan dan perumahan, pengadaan infrastruktur, pembangunan transportasi dan industri, penyediaan lapangan kerja, penguatan pertahanan dan keamanan serta menjalankan politik dan sosial budaya yang sesuai dengan cita-cita bersama demi mencapai tujuan kesejahteraan dan kemamuran. Dalam setiap program pemerintah, dibutuhkan dana untuk menyukseskannya. Sumber Dana: Pengelolaan Sumber Daya Alam Pajak ( 75% dari seluruh Pendapatan Negara) Sehingga dapat disimpulkan semakin besar Pendapatan dari pajak maka semakin besar anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan.

15 Pajak Sebagai Pendapatan Utama Negara Praktek Perpajakan di Indonesia Berdasarkan golongan: Pajak Langsung ; Pajak penghasilan, PBB, Pajak Kendaraan bermotor,dll. Pajak tidak langsung; PPN, PPnBM, Pajak Hotel, dll. Berdasarkan Sifatnya: Pajak Sebjektif (pajak perorangan); PPh, Pajak Objektif (pajak kebendaan); PPN, PPnBM, PBB. Berdasarkan golongan: Pajak Langsung ; Pajak penghasilan, PBB, Pajak Kendaraan bermotor,dll. Pajak tidak langsung; PPN, PPnBM, Pajak Hotel, dll. Berdasarkan Sifatnya: Pajak Sebjektif (pajak perorangan); PPh, Pajak Objektif (pajak kebendaan); PPN, PPnBM, PBB. Berdasarkan tarif pajak; Pajak tetap Pajak Proporsional Pajak Progresif Pajak Degresif Berdasarkan tarif pajak; Pajak tetap Pajak Proporsional Pajak Progresif Pajak Degresif

16 Pajak Sebagai Pendapatan Utama Negara Berdasarkan lembaga Pemungutannya; Pajak Pusat Pajak penghasilan. Pajak pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa (PPN). Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPnBM). Pajak Bumi dan Bangunan. Bea Materai Bea Perolehan Hakl atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea Masuk, Bea Keluar (Pajak Ekspor) dan cukai. Pajak Daerah ProvinsiKabupaten Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas air. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Hiburan. Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Pajak Parkir.

17 Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Fungsi Pajak dalam Pembangunan Nasional 1.Fungsi Anggaran (budgetair) Pajak sebagai fungsi budgetair merupakan suatu alat atau suatu sumber untuk memasukkan uang ke dalam kas negara, yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin Negara 2. Fungsi Mengatur (regulating) Dalam fungsi mengatur, pajak mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu mendorong penyaluran dana dari private saving ke private investment

18 Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Menurut Musgrave Fiscal Function memiliki 3 (tiga) fungsi utama:. Fungsi Alokasi Fungsi Distribusi Fungsi Stabilisasi Fungsi alokasi adalah melakukan alokasi terhadap sumber dana yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika pasar tidak mau memproduksi suatu barang/jasa atau sarana umum karena pertimbangan inefisiensi, maka Pemerintah melakukan intervensi dengan menyediakan barang publik (public goods), menyeimbangkan pembagian pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat melalaui masyarakat yang surplus(kaya) ke masyarakat deficit (miskin). Negara melalui undang-undang dapat memaksa golongan masyarakat kaya untuk menyisihkan penghasilannya dengan mewajibkan mereka membayar pajak sesuai dengan kemampuannya (ability to pay). Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan keadaan ekonomi, misalnya dengan menetapkan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengatasi inflasi, karena jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.

19 Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Realisasi pajak terhadap Pembangunan Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat dicapai tiga cara yang efektif, yaitu; memberantas kemiskinan, mengurangi kesenjangan masyarakat serta meningkatkan produktivitas dan daya saing. Seperti kita ketahui, kebutuhan belanja negara kita tahun ini adalah sebesar Rp.2.082,9 Triliun dan pembiayaan untuk utang. Dari jumlah pendapatan tersebut, lebih dari 75% nya berasal dari Pajak. Melihat kontribusi pendapatan negara dari Pajak, dapat kita simpulkan bahwa kelangsungan hidup negara kita ini sangat bergantung dengan Pajak. Pajak merupakan sarana mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan merupakan sarana mobilisasi sumber daya yang berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional.

20 Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Nilai Pajak/ Tax Ratio Indonesi.

21 Negara dengan Pajak Rendah Bahrain Tidak memberlakukan pajak atas PPH pribadi, PPN, deviden, royalty Arab Saudi Tidak memberlakukan pajak atas PPH pribadi, PPN Oman Tidak memberlakukan pajak atas PPH pribadi, PPN, pajak deviden Uni Emirat Arab Tidak memberlakukan pajak atas PPH pribadi, PPN, pajak deviden, dan royalti

22 Ekonomi Islam Ekonomi Islam adalah studi tentang problem-problem ekonomi dan institusi yang berkaitan dengannya atau ilmu yang mempelajari tata kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya untuk mencapai ridho Allah Prinsip Dasar Ekonomi Islam Tauhid ( Keesaan Tuhan) Adl ( Keadilan) Nubuwwah (kenabian) Ma’Ad (Hasil) Nilai Dasar ekonomi Islam Kepemilikan Keseimbangan Keadilan

23 Pajak dalam Tinjauan Ekonomi Islam Istilah pajak dala islam Ada ulama yang menyebut pajak sebagai: barang masuk (impor ) Kharaj JizyahUshr jiwa (an-Nafs), tanah (status tanahnya) Kata yang tepat Dharibah Al-maal (harta/penghasilan) Al-maal (harta/penghasilan) ضرب، يضرب، ضربا mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain ضرب، يضرب، ضربا mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain

24 Pajak dalam Tinjauan Ekonomi Islam Hukum Pengambilan Pajak Secara normatif, islam melarang negara memungut pajak dari rakyatnya kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu Hadis Dalam sebuah hadis dituturkan bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda:  من ظلم قيد شبر من الارض طو قه سبع أرضين Terjemahnya: barang siapa yag mengambil hak orang lain, walaupun hanya sejengkal tanah, maka nanti akan dikalungkan tujuh lapis bumi.”(HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah dalam sebuah riwayat pernah bersabda:  إن صاحب المكس في النار Terjemahnya: Sesungguhnya pemungut cukai berada di dalam neraka.”(HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud).

25 Pajak dalam Tinjauan Ekonomi Islam Karakteristik pajak menurut islam 1.Pajak dipungut setelah zakat ditunaikan. 2.Kewajiban pajak bukan karena adanya harta, melainkan karena adanya kebutuhan mendesak, sedangkan baitul mal kosong atau tidak mencukupi 3.Hanya orang kaya atau mampu yang dibebani kewajiban tambahan. 4.Ada beban-beban selain zakat yang memang dibebankan Allah atas kaum muslim. 5.Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih. 6.Pemberlakuan pajak adalah situasional, tidak terus menerus dan bisa saja dihapuskan apabila baitul mal telah terisi kembali.

26 Pajak dalam Pandangan Syariat Islam Syarat-Syarat Pemungutan Pajak Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar-benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Pemungutan Pajak yang Adil Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak

27 Pajak dalam Pandangan Syariat Islam Alokasi Penggunaan Pajak dalam Islam 1.Pembiayaan jihad dan semua hal yang berkaitan dengan aktifitas jihad Dari Anas berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: جاهدوا المشركين بأموالكم وأيديكم وألسنتكم Perangilah orang-orang musryik dengan harta, tangan, dan lisan kalian. (HR. Nasa’i ).

28 Pajak dalam Pandangan Syariat Islam Alokasi Penggunaan Pajak dalam Islam 2. Pembiayaan industri militer maupun pabrik-pabrik penunjangnya yang memungkinkan negara memiliki industri persenjataan.

29 Pajak dalam Pandangan Syariat Islam Alokasi Penggunaan Pajak dalam Islam 3. Pembiayaan bagi fakir miskin dan ibnu sabil. Hal ini dilakukan apabila dana zakat mengalami kekosongan. Rasulullah saw bersabda: مَا آمَنَ بِيْ مَنْ بَاتَ شَبْعَنْ وَجَرُهُ جَا ءِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ بِهِ Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur (dengan perut kenyang) pada malam hari, sementara tetangganya lapar, dan ia mengetahuinya. (HR. al-Bazzar melalui jalur dari Anas)

30 Pajak dalam Pandangan Syariat Islam Alokasi Penggunaan Pajak dalam Islam 4. Pembiayaan untuk gaji tentara, para pegawai, hakim, guru dan lain lain yang melaksanakan pekerjaan untuk kemaslahatan kaum Muslim. Pembayaran upah/gaji mereka merupakan kewajiban baitul mal yang bersifat tetap, baik ada uang/harta maupun tidak. Jika ada uang di baitul mal, maka harta itu langsung dikeluarkan untuk mereka. Namun, jika tidak ada maka kewajiban tersebut beralih kepada kaum Muslim.

31 Pajak dalam Pandangan Syariat Islam Alokasi Penggunaan Pajak dalam Islam 5. Pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan rakyat yang keberadaannya sangat dbutuhkan, yang jika tidak dibiayai maka bahaya (dharar) akan menimpa rakyat. Misalnya, jalan-jalan umum, sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, pengadaan saluran air minum dan lain-lain. Rasulullah saw: لا ضرر ولاضرار Tidak boleh ada bahaya (dlarar) dan (saling) membahayakan. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad) Dan sabda beliau saw: م َنْ ضَارَّ أَضَّرَاالله بِهِ, وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ االلهُ عَلَيْهِ Barangsiapa yang membuat bahaya, maka Allah akan mencelakakannya dengan perbuatannya itu. Dan barangsiapa yang menyulitkan, Allah akan menyulitkannya. (HR. Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Majah(

32 Pajak dalam Pandangan Syariat Islam Alokasi Penggunaan Pajak dalam Islam 6. Pembiayaan untuk keadaan darurat seperti tanah longsor, gempa bumi, angin topan atau pembiayaan untuk mengusir musuh. Dalil yang mewajibkan kaum Muslim menanggungnya adalah hadis: مَا آمَنَ بِيْ مَنْ بَاتَ شَبْعَنْ وَجَرُهُ جَا ءِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ بِهِ Tidak beriman kepadaku, siapa saja yang tidur (sambil perutnya kenyang) di malam hari, sedangkan tetangganya kelaparan dan ia mengetahuinya. (HR. al- Bazzar melalui jalur dari Anas) Dan juga hadis: أَيُّمَ أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيْهِمُ امْرِؤٍ جَاءِعٌ فَقَدْ بَرَءَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةَ للهِ Siapa saja penghuni rumah yang di halaman rumahnya terdapat seseorang yang kelaparan, maka jaminan Allah terlepas dari mereka. (HR. Ahmad)

33 Pendapatan Negara Di zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin NoSumber penerimaanTahun mulai dikumpulkan 1Zakat Diperintahkan tahun 2H dan diwajibkan tahun 9 H 2Jizyah (pajak Jiwa non Muslim)Setelah tahun 7 H 3Kharaj ( pajak tanah)Setelah tahun 7 H 4‘Ushur (Pajak perdagangan)Setelah tahun 7 H 5Nawaib 6Pinjaman 7WakafTahun 4 H, melalui penaklukan Bani Nadhir 8Fai’Tahun 7 H atau 8 H 9Khums (1/5 dari Rampasan Perang)Tahun 2 H, setelah perang Badar 10 Amwal Fadla( Harta kaum muslimin tanpa ahli waris) 11Kaffarah (denda) Sumber Penerimaan Negara Periode Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin

34 Pendapatan Negara Pada zaman Khalifah Pendapatan negara pada masa Khalifah Umar bin Khattab 1Zakat 2 Ushr (Pajak perdagangan) 3Jizyah 4Kharaj 5Fai 6Zakat 7Khums 8Sedekah Pendapatan Negara pada Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz 1Zakat 2Ghanimah 3Kharaj 4Jizyah 5Ushr Pendatan Negara pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid 1Zakat 2Kharaj 3Jizyah 4Fa’i 5Ghanimah 6Ushur 7 Harta warisan yang tidak memiliki ahli waris 8Pengelolaan Hasil Bumi ( emas, perak, tembaga dan besi)

35 Tinjauan Ekonomi islam Terhadap Penerapan Pajak sebagai pendapatan utama Negara di Indonesia Pemungutan Pajak Prinsip Keadilan pajak harus dipungut untuk membiayai hal- hal yang benar dianggap perlu dan untuk kepentingan mewujudkan kesejahteraan beban pajak tidak boleh terlalu memberatkan dibandingkan dengan kemampuan pemikulnya hasil dari pajak harus dibelanjakan dengan sangat hati-hati sesuai dengan tujuan awal pemungutan pajak tersebut

36 Tinjauan Ekonomi islam Terhadap Penerapan Pajak sebagai pendapatan utama Negara di Indonesia Penerapan Pajak Prinsip dan Nilai dasar Ekonomi Islam Pajak dipungut setelah zakat ditunaikan Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinyu, hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya Pajak (dharibah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan.

37 Solusi Penerapan pajak dalam tinjauan Ekonomi Islam Solusi Pengurang Pajak Optimalisasi Potensi Sumber daya Alam Optimalisasi Zakat

38 Potensi Sumber Daya Alam Indonesia Potensi suber Daya Laut Sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia diperkirakan bernilai US$ 136,5 milyar yang mencakup: perikanan US$ 31,9 milyar; wilayah pesisir lesstari US$ 56,0 milyar; bioteknologi US$ 40,0 milyar; wisata US$ 2,0 milyar dan migas US$ 6,6 milyar. Potensi Daerah Pertanian Indonesia memiliki daratan seluas 168 juta Ha tersebar di empat pulau besar di luar Jawa, yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya. Tanah daratan yang dimiliki Indonesia sangat potensial sebagai lahan pertanian dan lahan produksi lainnya.

39 Potensi Sumber Daya Alam Indonesia Potensi Wilayah Hutan Potensi Migas Total potensi minyak bumi yang telah terukur pada seluruh cekungan- cekungan hidrokaarbon termasuk cekungan blok Ambalat Timur yang masih dalam status quo mencapai 86,9 muilyar barrel, namun baru 9 milyar barrel terbukti. Total cadangan gas bumi terukur mencapai 384,7 triliun kaki kubik (TCF), sedangkan yang terbukti baru ditemukan 90 TCF (Dari data badan pemeriksaan keuangan (BPK) dominasi asing dari sektor minyak dan gas bumi misalnya sudah mencapai 70%)

40 Potensi Sumber Daya Alam Indonesia Potensi Mineral Batubara Kontribusi PNBP pertambangan masih belum optimal, untuk PNBP pertambangan sendiri menyumbang Rp. 18,6 Triliun (5,25%) dari PNBP keseluruhan sebesar Rp 354,5 Triliun. Potensi Pertambangan Panas Bumi Berdasarakan data Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi energy panas bumi Indonesia mencapai 27.140,5 MW. Dari potensi yang ada, hingga tahun 2006 baru termanfaatkan 3% atau 807 MW saja..

41 Potensi Zakat Infaq Sedekah Optimalisasi zakat dapat dilakukan dengan Dengan metode esktrapolasi, potensi zakat tahun 2015 sebesar Rp. 280 triliun dan realisasinya diperkirakan Rp. 4 triliun atau kurang dari 1,4% dari potensinya. merevisi UU No. 23 tahun 2011 dengan mencantumkan kebijakan baru, menjadikan instrumen zakat sebagai sumber pendapatan resmi negara mencantumkan pula dalam revisi UU tersebut, diwajibkan zakat kepada para muzakki sehingga dapat memaksa mayarakat untuk menunaikan zakat hartanya. sosialisasi dari pemerintah terhadap umat muslim tentang kewajiban zakat dalam Islam serta bagaimana pentingnya zakat dalam membantu meningkatkan perekonomian negara adanya sentralisasi pengumpulan zakat yang berada pada satu payung yang memiliki perpanjangan tangan hingga ke daerah pelosok Perbaikan aspek manajemen pada lembaga zakat merupakan hal yang sangat penting dan fundamental

42 Kesimpulan Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan belanja negara dalam bentuk pembangunan nasional maupun pembayaran utang luar negeri. Pembangunan nasional berupa pembangunan infrastruktur dan pembangunan manusi. Sehingga pajak merupakan suatu pungutan yang menjadi hak pemerintah berdasarkan undang-undang, sehingga pembebanan dan pemungutannya dapat dipaksakan kepada wajib pajak meskipun tidak ada balas jasa yang langsung dapat diterima dari pemakaiannya. Jika Indonesia menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, maka pada Sistem Ekonomi Islam, penerapan pajak harus sesuai dengan prinsip-prinsi dan nilai dasar ekonomi islam yang meliputi; pemungutan pajak yang adil, pajak dipungut setelah zakat ditunaikan, pajak dibebankan hanya pada golongan kaya dan pajak diberlakukan secara situasional dan tidak secara terus menerus. Pungutan pajak dapat dihapuskan ketika baitul maal telah terisi. Landasan ini menjadikan pajak dalam Sistem Ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi modern saat ini

43 Kesimpulan Indonesia merupakan salah satu negara yang dianugerahi kekayan alam yang melimpah. Pengelolaan potensi sumber daya alam yang optimal dan mandiri mampu memberi pemasukan yang besar bagi keuangan Negara. Selain itu pengelolaan zakat yang optimal juga mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan

44


Download ppt "TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP PENERAPAN PAJAK SEBGAI PENDAPATAN UTAMA NEGARA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL DI INDONESIA Pembimbing: Rahim Marzuki Presented."
Iklan oleh Google