Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Taufik Hidayat, dr, M.Sc, Sp.F Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unand INFANTISIDA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Taufik Hidayat, dr, M.Sc, Sp.F Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unand INFANTISIDA."— Transcript presentasi:

1 Taufik Hidayat, dr, M.Sc, Sp.F Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unand INFANTISIDA

2  Pembunuhan orok (bayi) yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri segera atau beberapa saat setelah bayi itu dilahirkan, karena takut diketahui bahwa ia telah melahirkan bayi itu  Dari definisi terdapat 3 unsur untuk dapat dikategorikan sebagai kasus infantisid: 1.Ibu kandung (sebagai pelaku utama) 2.Waktu (segera atau beberapa saat setelah bayi dilahirkan) 3.Psikis (emosional akibat rasa malu dan takut ketahuan orang lain) DEFINISI INFANTISIDA

3

4 1.Menentukan apakah bayi tersebut pernah hidup  Perlu ditentukan viabilitas dari bayi (kemampuan hidup diluar kandungan)  Viabilitas tidak berarti sekedar mampu bernafas saja tetapi harus dilihat juga maturitasnya, yaitu: a.Immatur: umur kehamilan 22-<28 minggu (BB 500- <1000gram) b.Prematur: umur kehamilan 28-<38 minggu (BB 1000- <2500gram) c.Matur: umur kehamilan 38-42 minggu (BB>2500 gram)  Dari segi maturitas bayi dikatakan viabel: BB lahir mencapai 1000 gram atau usia kehamilan telah mencapai 28 minggu TUGAS UTAMA DOKTER

5  Untuk memperkirakan umur janin intra uterin berdasarkan panjang badan (vertex-tumit)  Untuk 5 bulan pertama, panjang kepala-tumit (cm)=kuadrat umur gestasi (bulan) dan selanjutnya=umur gestasi (bulan) x 5 RUMUS DE HAAS Umur (bulan)PB dalam cm 11x1=1 22x2=4 33x3=9 44x4=16 55x5=25 66x5=30 77x5=35 88x5=40 99x5=45

6  Bayi disebut matur (cukup bulan) apabila pada PF didapatkan:  Secara antropometris: i.BB 2500 gram atau lebih I.PB 48 cm atau lebih II.Lingkar kepala (fronto-oksipital) 34 cm atau lebih  Terdapat pusat penulangan epifisis didistal femur atau proksimal tibia  Lanugo tinggal sedikit  Kuku sudah melewati ujung jari  Gambaran sidik jari sudah tampak jelas  Pada bayi laki-laki testis telah turun kedalam skrotum  Pada bayi perempuan labia minor telah tertutup oleh labia mayor

7  Sedangkan bayi disebut nonviabel bila:  BB < 1000 gram  PB <35 cm  Lingkar kepala (fronto oksipital) < 32 cm  Umur kehamilan < 28 minggu  Terdapat kelainan kongenital yang fatal seperti ektopia cordis, anensefalus, dsb  Tanda-tanda lahir hidup: a)Dari anamnesis  terdengar tangis bayi b)Dada telah mengembang c)Diafragma telah turun kesela iga 4-5 atau 5-6 d)Tepi paru tumpul dengan berat paru seluruhnya sekitar 1/35 BB e)Tepi paru hampir menutup kantung jantung f)Gambaran paru seperti mozaik dan marmer g)Krepitasi paru positif h)Tes apung paru positif i)Gambaran PA: atelektasis dan emfisema: sel paru berbentuk pipih dengan inti ditepi dan pembuluh darah lewat diantara alveoli j)Mungkin ditemukan susu didalam saluran cerna

8  Paru segar, bila membusuk pilih bagian yang paling tidak membusuk  Caranya: 1.Keluarkan alat dalam rongga dada dalam satu kesatuan bersama-sama, pangkal esofagus dan trakea diikat di dua tempat sebelum dipotong 2.Apungkan seluruh alat-alat tersebut pada baskombesar yang berisi air 3.Bila terapung, pisahkan paru dari organ lainnya 4.Apungkan kembali kedua paru 5.Bila terapung, pisahkan paru-paru sebanyak lobusnya (paru kanan3 lobus, paru kiri 2 lobus) 6.Apungkan kembali semua lobus tersebut, kemudian ambil sebagian lobus yang mengapung dipotong-potong pada bagian perifer ukuran 0.5 cm x 0.5 cm x 0.5 cm 7.Apungkan potongan paru tersebut, bila mengapung potongan tersebut diambil dan diletakkan diantara 2 karton dilantai kemudian diinjak dengan tumit sambil tumit kita putar 8.Potongan yang telah diinjak diapungkan kembali 9.Bila terapung berarti tes apung paru positif  Tes apung paru positif berarti orok telah pernah bernafas sehingga ada residu udara dalam alveoli. Tes apung paru negatif orok belum pernah bernafas  Tes apung paru bisa negatif palsu bisa terjadi pada: resorbsi udara pada kasus asfiksia, pneumonia lobaris kongenital, pembusukan lanjut, pernafasan parial yang dangkal TES APUNG PARU

9

10 2. Menentukan sebab dan mekanisme kematian  Mekanisme kematian paling sering: asfiksia disebabkan pembekapan, pencekikan, penyumbatan jalan nafas, penjeratan  Lain: perdarahan rongga kepala akibat kekerasan tumpul, kerusakan otak akibat tusukan pada ubun- ubun  Perlu diketahui bayi lahir mati misalnya pada kasus infeksi dalam rahim, asfiksia dalam rahim (kompresi tali pusat, solutio plasenta), trauma berat saat partus

11  Tanda lahir mati: Bila telah mati dalam rahim 8-10 hari maka akan tampak maserasi (dekomposisi steril/autolisis) Paru belum mengembang, dengan berat paru seluruhnya sekitar 1/70 BB Tes apung paru negatif Gambaran PA paru: Tampak projection berbentuk bantal ( cushion like ) atau gada ( club like ) Bila umur kandungan kurang dari 2/3 umur kandungan normal, maka sel epitel paru berbentuk kuboid atau kolumnar, alveoli masih menguncup dan berbentuk seperti kelenjer. Bila umur kandungan lebih dari 2/3 umur kandungan normal, maka sel epitel paru berbentuk gepeng. Didalam alveoli terdapat sel verniks, sel amnion, mekonium serta deskuamasi sel epitel bronkus

12 3. Menentukan adanya tanda-tanda perawatan pada orok  Tali pusat sudah dipotong rapi dan rata dan diberi antiseptik  Sudah dimandikan sehingga verniks kaseosa tidak ada lagi  Sudah dikenakan pakaian  Sudah diberi minum (ditemukan susu dalam saluran pencernaan

13 4. Lamanya orok hidup paska lahir  Udara dalam saluran pencernaan  Di lambung: baru lahir  Di usus halus: 6-12 jam paska lahir  Di usus besar: 12-24 jam paska lahir  Mekonium telah keluar seluruhnya: 24-48 jam paska lahir  Tali pusat dan sekitar umbilikus: Ada sel radang pada kulit umbilikus/kemerahan: 24-36 jam paska lahir Tali pusat mengering: 2-3 hati paska lahir Tali pusat lepas (puput): 6-14 hari paska lahir Umbilikus menyembuh: 15 hari paska lahir a/v umbilikalis menutup: 2 hari paska lahir  Jaringan hepar: eritrosit berinti hilang: >24 jam paska lahir

14  Memuat hal-hal informatif: 1.Jenis kelamin 2.Golongan darah 3.Umur dalam kandungan 4.Tanda-tanda perawatan normatif 5.Cacat bawaan 6.Lahir hidup atau mati 7.Perlukaan/tanda patologis 8.Sebab dan mekanisme kematian 9.Saat kematian KESIMPULAN VER KASUS INFANTISIDA

15  Harus terbukti bahwa orok adalah benar-benar anak dari ibu tersangka melalui pemeriksaan DNA fingerprint, dibandingkan alel orok dengan ibu tersangka (STR-DNA), atau bisa juga dengan menggunakan perbandingan DNA mitokondria UNTUK MEMBUKTIKAN INFANTISIDA

16  KUHP pasal 341: Bila dilakukan tanpa rencana dan diakibatkan oleh faktor psikis ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara  KUHP pasal 342: Sejak dari masa kehamilannya sudah punya rencana untuk membunuh bayinya ancaman humukan maksimum 9 tahun penjara  KUHP pasal 343: Diperuntukkan bagi orang lain yang membantu pembunuhan bayi  KUHP pasal 307: Tuntutan hukum bagi orangtua yang meninggalkan atau yang membuang anaknya  Bila ada tanda perawatan: KUHP pasal 338 (pembunuhan biasa) atau KUHP pasal 340 (pembunuhan biasa yang direncanakan) UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN KASUS INFANTISIDA

17


Download ppt "Taufik Hidayat, dr, M.Sc, Sp.F Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unand INFANTISIDA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google