Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA."— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA

2 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI PENGERTIANCUKAI UU No. 39 / 2007 Perubahan dari UU No. 11/1995PENGERTIANCUKAI UU No. 39 / 2007 Perubahan dari UU No. 11/1995 Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang Cukai PUNYA SIFAT Konsumsinya perlu dikendalikanKonsumsinya perlu dikendalikan Peredarannya perlu diawasiPeredarannya perlu diawasi Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atauPemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbanganPemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan PENGERTIAN CUKAI

3 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI TUJUAN PENGENAAN CUKAI 1.Budgeter  Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun. 2.Regulator  Ditujukan untuk mengatur (membatasi) konsumsi BKC, karena alasan tertentu, misalnya untuk mengawasi atau membatasi penggunaan barang tertentu dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainnya.

4 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI TARGET PENERIMAAN BEA DAN CUKAI TA 2016 Sumber : RAPBN 2016 Total Rp. 183,9 T

5 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI PUNGUTANTARGET (Rp)PENERIMAAN (Rp)REALISASI (%) BK2,5 T3,0 T120 BM33,4 T32,5 T97,3 CUKAI 148,3 T 143,5 T96,7 PDRI0,00 ∞ REALISASI PENERIMAAN TAHUN 2016 TOTAL PENERIMAAN 179 T

6 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI KATEGORI ROKOK ILEGAL  Rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos)  Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan haknya (personalisasi pita cukai)  Rokok dilekati pita cukai palsu  Produksi rokok tanpa izin (NPPBKC)  Produksi rokok menggunakan mesin (dilakukan pemilik NPPBKC maupun yang tidak memiliki NPPBKC) atas pesanan pemilik bahan baku rokok = rokok jahitan  Pelanggaran administrasi (pelaporan, pembukuan, pencatatan, dll)

7 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI PELEKATAN PITA CUKAI Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai dilakukan atas barang kena cukai berupa: Hasil tembakau; MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean; dan MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen)

8 8 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI IDENTIFIKASI PITA CUKAI Pita cukai saat ini mempunyai fitur sekuriti pada kertas, hologram dan cetakan yang secara umum dapat dideteksi : Dalam rangka penegakan hukum, pita cukai yang diduga palsu dapat diajukan penelitian keaslian forensik ke Perum PERURI. Dinyatakan diduga sebagai PITA CUKAI PALSU apabila terdapat salah satu fitur sekuriti yang teridentifikasi palsu.

9 9 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI PITA CUKAI HT 2017 1.Seri I  Berjumlah 120 keping/lembar, uk setiap keping 0,8 X 11,4 cm 2.Seri II  Berjumlah 56 keping/lembar, uk setiap keping 1,3 X 17,5 cm 3.Seri III  Berjumlah 150 keping/lembar, uk setiap keping 1,9 X 4,5 cm  Foil Hologram sekurang-kurangnya memuat Teks BC dan RI

10 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI DESAIN PITA CUKAI TEMBAKAU 2017

11 11 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI DESAIN PITA CUKAI MMEA 2017

12 12 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI SANKSI PIDANA Menjalankan usaha pabrik tanpa NPPBKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai → dipidana 1-5 tahun dan denda 2-10 x cukai yang seharusnya dibayar Memalsukan/memberikan keterangan palsu tentang laporan keuangan, pembukuan, catatan dan dokumen terkait → dipidana 1- 6 th dan denda 75 – 750 juta

13 13 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI SANKSI PIDANA  Pengusaha Pabrik yg mengeluarkan HT yg belum dilunasi cukainya dari pabrik, tidak melapor dan tanpa dokumen, yg mengakibatkan kerugian negara. (Pasal 52)  pidana penjara min 1 Th max 5 Th dan pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yg seharusnya dibayar  Setiap orang yang dengan sengaja menyerahkan buku, cataatan, dan ataau dokumen, atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yg berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai yg palsu atau dipalsukan. (Pasal 53)  pidana penjara min 1 Th max 6 Th dan pidana denda min. Rp 75 juta dan max. Rp 750 juta.

14 14 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.( Pasal 54 ) SANKSI PIDANA

15 15 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI  Setiap orang yang secara melawan hukum : - membuat, meniru atau memalsukan pita cukai ; atau - membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yg palsu atau dipalsukan atau dibuat secara melawan hukum ; atau - mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan utk dijual, atau mengimpor pita cukai yang sudah dipakai (Pasal 55)  pidana penjara min 1 tahun dan max 8 th dan pidana denda min 10x nilai cukai dan max 20x nilai cukai.  Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman (Bea dan Cukai). (Pasal 57)  pidana penjara min 1 tahun dan max 2th 8 bln dan pidana denda min Rp 75 juta dan max 750 juta. SANKSI PIDANA

16 16 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI  Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai kepada tdk berhak, atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yg bukan haknya. (Pasal 58)  pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min 2x nilai cukai dan max 10x nilai cukai.  Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai (Psl 58A)  pidana penjara min 1 tahun dan max 5 th dan pidana denda min Rp 50 juta dan max Rp 1 miliar. Jika mengakibatkan tdk terpenuhinya pungutan negara  pidana penjara min 2 tahun dan max 10 th dan pidana denda min Rp 1 miliar dan max Rp 5 miliar. SANKSI PIDANA

17 17 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI TARGET PENERIMAAN TAHUN 2017 Total Rp. 191,2 T

18 18 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI TERIMA KASIH Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta 0274- 489 405 (ext 111) email : penyuluhan.bcjogja@gmail.com


Download ppt "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI CUKAI TEMBAKAU, PENGAWASAN SERTA PENGENDALIANNYA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google