Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN."— Transcript presentasi:

1 01

2 02 KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN

3 03 KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL RKA-KL merupakan dokumen anggaran sebagai bahan penyusunan APBN. DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, pembayaran dan pencairan dana. DIPA disusun setelah RKA-KL disepakati antara Pemerintah dan DPR selanjutnya ditetapkan dalam Perpres mengenai Rincian APBN.

4 04 RKA-KL RUU-APBN UU-APBN PERPRES DIPASP2DSPM RKP RENJA-KL RKA-KL RKA-KL yang telah direvisi Berdasar UU APBN/ Perpres Rincian RKA-KL yang Dibahas dengan DPR RKA-KL yang Berdasar Pagu Indikatif Dokumen Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran KETERKAITAN RKA-KL DAN DIPA

5 05

6 06 Konsep DIPA, yang disusun oleh Menteri/Ketua Lembaga; dan Surat Pengesahan DIPA, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/ Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara

7 07

8 08 DIPA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA DIPA BENDAHARA UMUM NEGARA - DIPA SATKER PUSAT - DIPA SATKER VERTIKAL/KD - DIPA DANA DEKONSENTRASI - DIPA TUGAS PEMBANTUAN - DIPA SATKER BLU - DIPA UTANG DAN BELANJA HIBAH - DIPA INVESTASI PEMERINTAH DAN PENERUSAN PINJAMAN - DIPA BELANJA DAERAH - DIPA BELANJA SUBSIDI DAN LAIN-LAIN - DIPA FORMAT KHUSUS DIPADIPA

9 09 KONSEP DIPA Organisasi Fungsi Pejabat Perbendaharaan Rincian Penggunaan Anggaran Rencana Penarikan Perkiraan Penerimaan Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Satuan Kerja Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sasaran, Keluaran, Indikator Keluaran KPA, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang digunakan Rencana realisasi anggaran per bulan per jenis belanja Perkiraan penerimaan per bulan per jenis penerimaan

10 10 Penuangan program/kegiatan/sub kegiatan dan kelompok akun serta penetapan sasaran harus sesuai dengan RKA-KL Kelompok akun yang dicantumkan dalam Konsep DIPA adalah 4 (digit) pertama dari BAS Penempatan akun dan jenis belanja harus sesuai dengan kaidah akuntansi pemerintahan Pengisian kode kewenangan harus sesuai dengan kewenangan pelaksanaan anggaran Penetapan sasaran dan perhitungan indikator keluaran Penetapan sumber dana, kantor bayar dan cara penarikan dana harus sesuai dengan ketentuan pembayaran skip

11 11 Penyusunan rencana penarikan didasarkan pada rencana belanja bulanan satuan kerja untuk masing-masing jenis belanja dan wajib di update setiap triwulan Penyusunan perkiraan penerimaan didasarkan pada proyeksi penerimaan PNBP, dan penerimaan perpajakan/bea cukai Pengisian catatan meliputi pencantuman kegiatan dan alokasi dana yang diblokir dan hal-hal lain yang perlu dicantumkan (penyelesaian tunggakan) skip

12 12

13 13 RKA-KL PA/KPA/SATKER PERPRES RINCIAN APBN DJA PERPRES RINCIAN APBN KANTOR PUSAT DJPBN SRAA RKA-KL KONSEP DIPA KONSEP DIPA SP DIPA PENYUSUNAN, PENELAAHAN DAN PENGESAHAN DIPA Penyusunan Penelaahan dan Pengesahan PERPRES RINCIAN APBN KANWIL DJPBN SRAA KONSEP DIPA SP DIPA Penelaahan dan Pengesahan

14 14 PENYELESAIAN ADMINISTRASI DIPA PENGESAHAN DIPA M3M4 4/5 SAPSK DARI DJA KONSEP DIPA DARI K/L NOVEMBER DESEMBER JANUARI PENYAMPAIAN SRAA M1M2M3M4M2

15 15 Penelaahan adalah serangkaian proses dan prosedur pencocokan antara Konsep DIPA dengan Perpres mengenai Rincian APBN Tujuan penelaahan adalah untuk menjamin kesesuaian Konsep DIPA dengan Perpres Rincian APBN, prinsip pembayaran/pencairan dana, dan standar akuntansi pemerintahan

16 16 Penelaahan DIPA oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan : - DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat - DIPA Tugas Pembantuan Penelaahan DIPA oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan : - DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah - DIPA Dana Dekonsentrasi Dalam Pengkajian

17 17 Sedang dilakukan pengkajian untuk penelaahan dan pengesahan DIPA TP oleh Kanwil DJPBN Rencana pendaerahan DIPA TP akan dilakukan secara bertahap untuk beberapa Kementerian/Lembaga Sedang dilakukan pengkajian untuk penelaahan dan pengesahan DIPA TP oleh Kanwil DJPBN Rencana pendaerahan DIPA TP akan dilakukan secara bertahap untuk beberapa Kementerian/Lembaga TA 2009 total 13.930 DIPA, 5.054 DIPA TP (36,28%) Pertanian 2.456 Perindustrian 75 Kesehatan 224 Naker 779 PU 192 Kelautan 365 Dagri 491 Depsos 41 Diknas 46 Budpar 21 Koperasi 93 Meneg PDT 177 Perdagangan 92 TA 2009 total 13.930 DIPA, 5.054 DIPA TP (36,28%) Pertanian 2.456 Perindustrian 75 Kesehatan 224 Naker 779 PU 192 Kelautan 365 Dagri 491 Depsos 41 Diknas 46 Budpar 21 Koperasi 93 Meneg PDT 177 Perdagangan 92

18 18 Penilaian kesesuaian pencantuman dan penuangan RKA pada Konsep DIPA dengan : - Perpres Rincian APBN/SRAA - Prinsip pembayaran mekanisme APBN - Kaidah akuntansi pemerintahan Penilaian pencantuman rencana penarikan dan perkiraan penerimaan

19 19 Penelaahan DIPA dilakukan oleh petugas dari kementerian negara/lembaga dengan petugas dari Ditjen Perbendaharaan. Petugas dari kementerian negara/lembaga harus pejabat yang kompeten dan ditugaskan resmi oleh Pengguna Anggaran. Hasil penelaahan dituangkan ke dalam Catatan Penelaahan dan menjadi pertimbangan persetujuan pengesahan DIPA.

20 20 SRAA DIPA KONSEP DIPA SP DIPA PERPRES RINCIAN APBN Penelaahan dan Pengesahan Kesesuaian dengan Perpres Kesesuaian prinsip pembayaran Kesesuaian dengan Kaidah Akuntansi Pemerintahan - Organisasi dan satker - pagu anggaran - sasaran dan keluaran - kantor bayar - sumber dana - kode/register PHLN - cara penarikan - penempatan jenis belanja - kode pengeluaran PENELAAHAN DIPA

21 21 Penilaian kesesuaian pencantuman dan penuangan RKA pada Konsep DIPA dengan Perpres Rincian APBN/SRAA Kesesuaian pencantuman uraian organisasi dan satuan kerja Kesesuaian uraian dan pagu anggaran pada fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan dan kelompok pengeluaran Kesesuaian pagu anggaran per jenis belanja Kesesuaian sasaran dan indikator keluaran

22 22 Penilaian kesesuaian pencantuman dan penuangan RKA pada Konsep DIPA dengan Prinsip Pembayaran Kesesuaian pencantuman kantor bayar Kesesuaian pencantuman sumber dana Kesesuaian pencantuman nomor register pinjaman/hibah luar negeri Kesesuaian pencantuman tata cara penarikan dana

23 23 Penilaian kesesuaian pencantuman dan penuangan RKA pada Konsep DIPA dengan Kaidah Akuntansi Pemerintahan Kesesuaian penempatan jenis belanja Kesesuaian pencantuman kode rincian anggaran pengeluaran

24 24 Ketidaksesuaian pada saat Penelaahan Konsep DIPA disesuaikan oleh PA/KPA dengan Perpres Rincian APBN/SRAA, sepanjang menyangkut perbedaan Pagu anggaran satuan kerja; Pagu anggaran program; Pagu anggaran kegiatan; Pagu anggaran jenis belanja. Konsep DIPA tetap diproses untuk disahkan, namun ditambahkan catatan penelaahan sepanjang menyangkut Pagu anggaran sub kegiatan pada kegiatan dan jenis belanja yang sama; Pagu anggaran kelompok akun pada kegiatan dan jenis belanja yang sama. Apabila terdapat ketidaksesuaian Konsep DIPA dengan Perpres Rincian APBN :

25 25 Apabila terdapat ketidaksesuaian Konsep DIPA dengan Perpres Rincian APBN karena kesalahan pencantuman rincian penggunaan anggaran dengan kaidah akuntansi pemerintahan : Ketidaksesuaian pada saat Penelaahan (lanjutan…) Penyesuaian Konsep DIPA oleh PA/KPA sepanjang menyangkut rincian anggaran tanpa mengubah pagu kegiatan dan jenis belanja. Pencantuman tanda blokir oleh Dirjen PBN/Kepala Kanwil DJPBN, sepanjang menyangkut perubahan pagu kegiatan dan jenis belanja.

26 26 Pengesahan DIPA Pengesahan DIPA merupakan penetapan oleh Bendahara Umum Negara atas Konsep DIPA yang disusun oleh PA/KPA dan memuat pernyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA berkenaan tersedia dananya dalam APBN dan dapat menjadi dasar pembayaran/pencairan dana atas beban APBN. Pengesahan dilakukan dengan penerbitan Surat Pengesahan yang ditandatangani oleh : - Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk DIPA yang ditelaah di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, untuk DIPA yang ditelaah di Kanwil Ditjen Perbendaharaan

27 27 DIPA Sementara Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak menyampaikan Konsep DIPA sampai dengan tanggal ditetapkan maka diterbitkan DIPA Sementara. DIPA Sementara disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Perpres Rincian APBN DIPA Sementara disahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan berdasarkan SRAA DIPA Sementara tidak perlu ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dana yang dapat dicairkan pada DIPA Sementara dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, dan lauk-pauk, sementara dana lainnya yang diblokir

28 28


Download ppt "KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google