Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya 6/4/2018Pusbin JFA BPKP1 Satuan Audit Internal UGM Oktober 2012 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya 6/4/2018Pusbin JFA BPKP1 Satuan Audit Internal UGM Oktober 2012 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN."— Transcript presentasi:

1 Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya 6/4/2018Pusbin JFA BPKP1 Satuan Audit Internal UGM 11-12 Oktober 2012 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

2 2 PER-503/K/JF/2010 T entang Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor PER-709/K/JF/2009 Tentang Pengangkatan, KJ/KP, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian PER-708/K/JF/2009 Tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor PER-707/K/JF/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Auditor PER-1310/K/JF/2008 dan 24 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya PER/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya Juknis Juklak Aturan JFA PER-1274/K/JF/2010 Tentang Diklat dan Setifikasi Auditor APIP

3 PERMENPAN No.PER/220/M.PAN/7/2008 Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

4 KARIER KOMPETENSI K(IN)ERJA KARIER KOMPETENSI

5 AHLI ALIH JABATAN Text PERTAMA III a - III b MUDA III c - III d MADYA IV a - IV c UTAMA IV d - IV e PELAKSANA II c – II d PENYELIA III c – III d PELAK. LANJ. III a – III b TERAMPIL

6 JabatanGol.AKKumulatifPeran Diklat Sertifikasi Auditor Pelaksana II/c60 Anggota Tim Setiap jenjang ada sertifikasi (Per Ka BPKP No.1274/2010 ttg Diklat dan Sertifikasi Auditor APIP) II/d80 AuditorPelaksanaLanjutan III/a100 III/b150 AuditorPenyelia III/c200 III/d300 POLA KARIER JFA JENJANG TRAMPIL Pusat Pembinaan JFA

7 POLA KARIER JFA JENJANG AHLI JabatanGol. AK Kumulatif PeranDiklat Sertifikasi Auditor Pertama III/a100 Anggota Tim Entry Level: Pembentukan Auditor Ahli III/b150 Auditor Muda III/c200 Ketua Tim Penjenjangan Ketua Tim AK = 175 III/d300 Auditor Madya IV/a400 Pengendali Teknis Penjenjangan Pengendali Teknis AK = 350 IV/b550 IV/c700 Auditor Utama IV/d850 Pengendali Mutu Penjenjangan Pengendali Mutu AK = 775 IV/e1050 Pusat Pembinaan JFA AUDITOR MUDA AUDITOR MADYA AUDITOR UTAMA

8 Pengangkatan Pertama Pengangkatan melalui Perpindahan Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing/ Perlakuan Khusus STOP 31 Des 2009 pengangkatan PNS ke dalam jabatan Auditor melalui formasi CPNS dan belum pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan, maupun unit kerja Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor pengangkatan ke dalam Jabatan Auditor dengan persyaratan dan kemudahan tertentu bagi PNS yang berasal dari staf pengawas/pejabat fungsional umum yang telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan di lingkungan APIP yang belum menerapkan JFA

9 Pegawai Negeri Sipil Auditor Terampil Diploma III, Pengatur II/c Auditor Ahli Sarjana/DIV, Penata Muda III/a DP3 paling kurang bernilai baik 1 thn terakhir Telah mengikuti Diklat Pembentukan Pegawai Negeri Sipil Auditor Terampil Minimal Diploma III, Pengatur, II/c Auditor Ahli Minimal Sarjana/DIV, Penata Muda (Ahli) DP3 paling kurang bernilai baik 1 thn terakhir Usia maksimal 50 tahun Telah lulus Diklat Pembentukan PERTAMA PERPINDAHAN PENGANGKATAN

10 PROSEDUR PENGANGKATAN PERTAMA PPK/PIMPINAN APIP surat usulan persetujuan pengangkatan PNS ke dalam jabatan Auditor 1.Fc. SK CPNS, 2.Fc. SK pengangkatan menjadi PNS, 3.Fc. Ijazah terakhir yang diakui kedinasan, 4.Fc. DP3 tahun terakhir, 5.Fc. Sertifikat mengikuti Diklat Pembentukan Auditor, 6.DUPAK atau DAFTAR PENUGASAN Fc. dokumen penugasan, Fc. dokumen hasil kegiatan, Fc. bukti fisik lainnya seluruh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan sejak CPNS sd saat pengajuan persetujuan KA BPKP u.p KAPUSBIN JFA meneliti dokumen memberikan persetujuan/ penolakan pangkat, jabatan, angka kredit PPK PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN AK Pengangkatan Auditor Penetapan Angka Kredit Awal

11

12 PENDIDIKAN SEKOLAHI 3.Pengembangan Profesi B. PENUNJANG ANGKA KREDIT PENJENJANGANII A. UTAMA 1.Pendidikan dan Pelatihan 2.Pengawasan

13 Keabsahan Pelaksanaan Kewenangan Pemberi Tugas Kebenaran Pelaksanaan Kebenaran Penyelesaian Kelengkapan Dokumen Ketepatan Waktu Pengajuan (setiap Semester) Penugasan Hasil Kegiatan

14 KEGIATAN YANG DINILAI Kegiatan mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar ijazah Pengangkatan menjadi Auditor Peningkatan ijasah

15 ANGKA KREDIT PENDIDIKAN SEKOLAH Angka Kredit Pendidikan Tingkat Trampil NoPENDIDIKANANGKA KREDIT1 DIPLOMA III 60 Angka Kredit Pendidikan Tingkat Ahli NoPENDIDIKANANGKA KREDIT1 SARJANA (S 1) / DIPLOMA IV 100 2 DOKTER/APOTEKER/MAGISTER (S 2) 150 3 DOKT0R (S 3) 200 Lampiran I PERATURAN KEPALA BADANKEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: 28 TAHUN 2005 TANGGAL : 28 DESEMBER 2005 Butir II

16 Pengembangan Profesi Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan KEGIATAN YANG DINILAI Audit Kinerja Audit Aspek Keuangan Tertentu Audit Tujuan Tertentu Audit Khusus/ Investigasi/TPK Keterangan Ahli Evaluasi Reviu Pemantauan Pengawasan Lain Audit Kinerja Audit Aspek Keuangan Tertentu Audit Tujuan Tertentu Audit Khusus/ Investigasi/TPK Keterangan Ahli Evaluasi Reviu Pemantauan Pengawasan Lain 1.Teknis Pengawasan 2.Perencanaan 3.Evaluasi 4.Pengorganisasian 5.Pengendalian 1.Teknis Pengawasan 2.Perencanaan 3.Evaluasi 4.Pengorganisasian 5.Pengendalian 1.Karya Tulis/Ilmiah 2.Terjemah/Sadur 3.Peran serta dalam bidang keilmuan 4.Peran serta Pengembangan profesi 1.Karya Tulis/Ilmiah 2.Terjemah/Sadur 3.Peran serta dalam bidang keilmuan 4.Peran serta Pengembangan profesi Studi Banding Workshop, Konggres, Konferensi,PKS Diklat Penjenjangan Diklat Teknis Substantif Pengawasan Gelar Profesi Studi Banding Workshop, Konggres, Konferensi,PKS Diklat Penjenjangan Diklat Teknis Substantif Pengawasan Gelar Profesi 1.Diklat Pembentukan Ahli/ Trampil 2.Diklat Alih Jabatan 3.Diklat Pimpinan 4.Diklat Pra Jabatan 1.Diklat Pembentukan Ahli/ Trampil 2.Diklat Alih Jabatan 3.Diklat Pimpinan 4.Diklat Pra Jabatan Menyusun/memutakhirkan/sos kode etik, standar Penerbitan buku/buletin/jurnal/ majalah Pengurus organisasi profesi Menyusun/memutakhirkan/sos kode etik, standar Penerbitan buku/buletin/jurnal/ majalah Pengurus organisasi profesi

17 Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional di Bidang Pengawasan yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat 1.Lama Diklat lebih dari 960 jam:15 2.Lama Diklat antara 641-960 jam:9 3.Lama Diklat antara 481-640 jam:6 4.Lama Diklat antara 161-480 jam:3 5.Lama Diklat antara 81-160 jam:2 6.Lama Diklat antara 30-80 jam:1  Pengakuan penilaian angka kreditnya setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Diklat.  Pemberian Angka Kreditnya untuk semua jenjang, sebagai berikut: 1.Lama Diklat lebih dari 960 jam:15 2.Lama Diklat antara 641-960 jam:9 3.Lama Diklat antara 481-640 jam:6 4.Lama Diklat antara 161-480 jam:3 5.Lama Diklat antara 81-160 jam:2 6.Lama Diklat antara 30-80 jam:1

18 SUB UNSUR PENGAWASAN : Angka kredit sub unsur pengawasan dihitung dengan cara mengalikan realisasi jam kerja produktif dengan satuan angka kredit. Untuk keperluan perencanaan, perhitungan jam kerja produktif dalam satu hari kerja bagi unit APIP yang menerapkan 5 hari kerja dalam 1 minggu adalah 6,5 jam, sedangkan bagi unit APIP yang menerapkan 6 hari kerja dalam 1 minggu adalah 5,5 jam. Pemakaian jam lembur dalam enam bulan yang diperhitungkan paling banyak 200 jam.

19 SATUAN ANGKA KREDIT SUB UNSUR PENGAWASAN: Jenjang Jabatan Satuan Angka Kredit Pengawasan (Per Jam) Audit Investigasi Berindikasi TPK (Per Jam) Keterangan Ahli (Per Pemberian Keterangan) Auditor Pelaksana0,004 --- Auditor Pelaksana Lanjutan0,0100,013--- Auditor Penyelia0,0200,025--- Auditor Terampil

20 SATUAN ANGKA KREDIT SUB UNSUR PENGAWASAN: Jenjang Jabatan Satuan Angka Kredit Pengawasan (Per Jam) Audit Investigasi Berindikasi TPK (Per Jam) Keterangan Ahli (Per Pemberian Keterangan) Auditor Pertama0,0100,0130,200 Auditor Muda0,0200,0250,400 Auditor Madya0,030 0,600 Auditor Utama0,040 0,800 Auditor Ahli

21 TUGAS LIMPAH Jabatan Tarif AK Per jam Tarif Angka Kredit Tugas Limpah Ke AtasKe Bawah Auditor Muda (Ketua Tim) diperankan Anggota Tim 0,02000,0100 Auditor Pertama (Anggota Tim) diperankan Ketua Tim 0,010080%X0,0200 =0,0160 Contoh:

22 Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Profesi No. Jenis Karya Tulis/ Karya Ilmiah Dipublikasikan Tidak Dipublikasikan Buku MajalahBukuNaskah Inter Nasional 1.Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pengawasan 1512,5684 2.Membuat tinjauan dan ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pengawasan 8473,5 3.Terjemahan/Saduran73,531,5 4.Membuat tulisan ilmiah di bidang pengawasan yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan sebesar 2 5.Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah atas inisiatif sendiri sebesar 2,5 Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pengawasan

23 KegiatanAngka Kredit 1. Melakukan studi banding di bidang pengawasan0,5/ kegiatan 2. Menjadi narasumber, penyaji, pemrasaran, moderator dibidang pengawasan, per kegiatan  Konferensi dan konggres  Workshop  Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) 1 0,75 0,25 3. Menjadi peserta, per kegiatan :  Konferensi dan konggres  Workshop  Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) 0,5 0,25 0,1 4. Mengikuti Diklat fungsional penjenjangan dan teknis substantif pengawasan, per jam diklat0,015 Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Profesi

24 KegiatanAngka Kredit 5. Memperoleh gelar profesi pengawasan, sertifikat3,5 6. Melaksanakan penyululah Standar Profesi dan Kode Etik, per kegiatan 0,25 7. Berperan aktif dalam penerbitan dibidang pengawasan sebagai pengurus/redaktur/editor, per tahun;  Internasional  Nasional  Daerah 2 1,5 1 8. Berperan aktif sebagai pengurus / dewan kehormatan organisasi profesi, setiap tahun  Internasional  Nasional  Daerah 2 1,5 1 Angka Kredit Kegiatan Pengembangan Profesi

25 KEGIATAN YANG DINILAI 1.Seminar/Lokakarya 2.Tim Penilai AK Auditor 3.Piagam Penghargaan/ Tanda Jasa 4.Pengajar/Pelatih Diklat 5.Diklat Teknis Substantif Penunjang Pengawasan 6.Kepanitiaan 7.Anggota organisasi profesi 8.Gelar kehormatan akademis 9.Gelar kesarjanaan lainnya 1.Seminar/Lokakarya 2.Tim Penilai AK Auditor 3.Piagam Penghargaan/ Tanda Jasa 4.Pengajar/Pelatih Diklat 5.Diklat Teknis Substantif Penunjang Pengawasan 6.Kepanitiaan 7.Anggota organisasi profesi 8.Gelar kehormatan akademis 9.Gelar kesarjanaan lainnya

26 Angka Kredit Kegiatan Penunjang KegiatanAngka Kredit 1.Seminar, sebagai : Pemrasaran Moderator Peserta 3 perkegiatan untuk semua jenjang 2 per kegiatan untuk semua jenjang 1 per kegiatan untuk semua jenjang 2.Anggota Tim Penilai 0,04 setiap PAK yang dihasilkan 3.Memperoleh tanda jasa Satya Lancana Karya Satya 30 thn 20 thn 10 thn 3 untuk semua jenjang 2 untuk semua jenjang 1 untuk semua jenjang 4.Memperoleh tanda jasa lainnya; Tingkat I Tingkat II Tingkat III 3 untuk semua jenjang 2 untuk semua jenjang 1 untuk semua jenjang 26

27 Angka Kredit Kegiatan Penunjang KegiatanAngka Kredit 5.Mengajar Diklat 0,038 setiap jam mengajar 6.Diklat Teknis penunjang pengawasan 0,018 setiap jam Diklat 7.Menjadi Anggota Kepanitiaan 0,5 setiap tahun 8.Menjadi anggota profesi, bersifat : Internasional Nasional Prov/Kab/Kota/Dep/LPND 1 setiap tahun 0,75 setiap tahun 0,5 setiap tahun 9.Gelar Kehormatan 15 setiap gelar 10. Gelar Kesarjanaan lainnya : S3 / S2 / S1 15 / 10 / 5 per ijazah 27

28 KUMULATIF AK KOMPOSISI AK SUB UNSUR AK Delta PP (6-3)=3 Delta PP (6-3)=3 Delta PP (14-6)=8 Delta PP (37-22)=15 KOMPOSISI JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMAL UNTUK KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT AUDITOR TINGKAT AHLI PENDIDIKAN S.1/D IV

29 PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KRDIT Pembebasan Sementara Mutasi Unit Kerja Pengangkatan Kembali Pembebasan Sementara Mutasi Unit Kerja Pengangkatan Kembali Kegiatan 1 Juli s.d. 31 Desember tahun sebelumnya Kegiatan 1 Januari s.d. 30 Juni tahun berjalan JANUARI JULI Setiap saat dibutuhkan

30 PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Setiap Auditor mengusulkan secara hirarki Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas pendukungnya kepada Pejabat Pengusul Angka Kredit setiap semester yaitu periode 1 Januari s.d 30 Juni dan 1 Juli s.d 31 Desember. AUDITOR PEJABAT PENGUSUL PYBMAK TIM PENILAI ATASAN LANGSUNG SEKRETARIAT SPMK DUPAK KONSEP PAK PAK PAK TEMBUSAN BKN PUSBIN JFA PAK TEMBUSAN PAK ASLI

31 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK 1.SPMK 2.Ijin belajar / tugas belajar 3.Ijasah 4.Pengakuan Ijasah 5.SK Dikti untuk pengakuan ijasah LN 1.SPMK 2.Ijin belajar / tugas belajar 3.Ijasah 4.Pengakuan Ijasah 5.SK Dikti untuk pengakuan ijasah LN

32 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK 1.SPMK 2.Surat Tugas 3.Sertifika mengikuti Diklat 4.Sertifikat lulus Diklat (khusus Pra Jabatan) 1.SPMK 2.Surat Tugas 3.Sertifika mengikuti Diklat 4.Sertifikat lulus Diklat (khusus Pra Jabatan)

33 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK 1.SPMK 2.Surat Tugas dan Dokumen Penugasan Lainnya 3.Laporan Rekapitulasi Penggunaan Jam Penugasan Pengawasan 4.Surat Keterangan Lembur apabila menggunakan jam lembur 5.Dokumen Hasil Kegiatan 1.SPMK 2.Surat Tugas dan Dokumen Penugasan Lainnya 3.Laporan Rekapitulasi Penggunaan Jam Penugasan Pengawasan 4.Surat Keterangan Lembur apabila menggunakan jam lembur 5.Dokumen Hasil Kegiatan Surat Tugas/Surat Perintah Tugas Nota Dinas Kartu Kendali Mutu Laporan hasil kegiatan Routing slip Surat Keterangan Copy BAP/Daftar Hadir (Keterangan Ahli)

34 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK No.KegiatanDokumen yang diperlukan 1.Membuat karya tulis/ karya ilmiah Buku asli, majalah asli, makalah asli, atau guntingan media (fotokopi )yang ditandasahkan oleh Pimpinan Unit APIP Surat Pernyataan Orisinalitas Surat Keterangan dari penerbit (bila dipublikasikan) 2.Menerjemahkan/ menyadur buku Buku asli, majalah asli, makalah asli, atau guntingan media (fotokopi )yang ditandasahkan oleh Pimpinan Unit APIP Surat Keterangan dari penerbit (bila dipublikasikan) 3.Studi bandingFotokopi ST/ Resume Hasil Studi Banding yg diketahui Pejabat eselon III 4.Konferensi/PKSFotokopi ST Konggres/Fotokopi Sertifikat/ Daftar Hadir PKS/Notulen Workshop

35 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK NoKegiatanDokumen yang diperlukan 5.Diklat Fungsional Penjenjangan/ teknis substantif Fotokopi ST, Fotokopi sertifikat mengikuti diklat yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 6.Memperoleh gelar profesi Fotokopi sertifikat gelar profesi yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 7.Menyusun, memutakhirkan, dan berperan aktif dalam pemaparan/expose draft/hearing dan finalisasi Standar Profesi Fotokopi ST, Fotokopi rancangan/draft/final Standar Profesi dan Kode Etik Auditor

36 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK NoKegiatanDokumen yang diperlukan 8.Melaksanakan penyuluhan/sosialisasi Standar Profesi dan Kode Etik Auditor Fotokopi ST, Fotokopi laporan hasil kegiatan penyuluhan/sosialisasi yang diketahui oleh Pejabat Eselon III. 9.Berperan aktif dalam penerbitan buku/buletin/jurnal/ majalah Fotokopi SK kepengurusan, Fotokopi daftar hadir rapat pengurus/sidang redaksi/rapat editor 10.Berperan aktif sebagai pengurus atau dewan kehormatan organisasi profesi Fotokopi SK kepengurusan, Fotokopi daftar hadir rapat

37 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK No.KegiatanDokumen yg diperlukan 1.Mengikuti seminar atau lokakarya : pemrasaran, moderator, atau peserta Fotokopi ST, Fotokopi sertifikat seminar/lokakarya yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 2.Anggota Tim Penilai Angka Kredit Fotokopi surat tugas. Fotokopi laporan hasil 3.Memperoleh penghargaan/ tanda jasa Satyalancana Karya Satya / lainnya Fotokopi piagam penghargaan atau tanda jasa yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 4.Mengajar/melatih pada diklat Fotokopi ST, Laporan mengajar/melatih yang diketahui oleh Pejabat Eselon III

38 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK NoKegiatanDokumen yang diperlukan 5.diklat teknis substantif penunjang pengawasan Fotokopi ST, Fotokopi sertifikat mengikuti diklat yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 6.Menjadi anggota dalam kepanitiaan forum di bidang pengawasan Fotokopi surat keputusan kepanitiaan 7.Menjadi anggota dalam organisasi profesi Fotokopi kartu tanda anggota organisasi profesi, Fotokopi daftar hadir rapat keanggotaan

39 DOKUMEN DAN BUKTI FISIK NoKegiatanDokumen yang diperlukan 8.Memperoleh gelar kehormatan akademis Fotokopi sertifikat gelar kehormatan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang 9.Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya Fotokopi ijazah yang ditandasahkan oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, Fotokopi Surat ijin

40 pusbinajfa@bpkp.go.id 40 Contact us: PUSAT PEMBINAAN JFA - BPKP GEDUNG BPKP LANTAI 11 JL. PRAMUKA NO. 33 JAKARTA 13120 TELP. (021) 85910031, FAX. (021) 85910209 E-MAIL: pusbinajfa@bpkp.go.idpusbinajfa@bpkp.go.id WEBSITE: www.bpkp.go.id

41 CARA PERHITUNGAN SATUAN/TARIF ANGKA KREDIT ? Jam kerja produktif naik pangkat 4 tahun 5.000 jam

42 JAM PRODUKTIF NAIK PANGKAT5.000 JAM JAM PRODUKTIF PER HARI 6,5 JAM HP PER TAHUN240 HARI JAM PRODUKTIF PER TAHUN (6,5 X 240) 1.560 JAM LAMA NAIK PANGKAT (5.000 : 1.560) 3,21 THN 365 HARI DIKURANGI SABTU /MINGGU /LIBUR/CUTI/IJIN LEMBUR 200 JAM/SEMESTER (200 X 2) 400 JAM JAM PRODUKTIF TERMASUK LEMBUR PER TAHUN 1.960 JAM LAMA NAIK PANGKAT (5.000 : 1.960) 2,55 THN LEMBUR ??? PERHITUNGAN LAMA NAIK PANGKAT ???


Download ppt "Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya 6/4/2018Pusbin JFA BPKP1 Satuan Audit Internal UGM Oktober 2012 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google