Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMITRAAN DAN PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN SEKOLAH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMITRAAN DAN PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN SEKOLAH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat."— Transcript presentasi:

1 KEMITRAAN DAN PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN SEKOLAH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan SMP 2015 DRAF

2 LATAR BELAKANG 1.Amanah UUD 1945, UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003, dan UU No 23 tahun 2014 tentang peran negara dalam pendidikan dan sekaligus peran serta dan tanggungjawab masyarakat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; 2.Keterbatasan pemerintah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, khususnya dalam bidang finansial, SDM, dan material; 3.Persaingan di era global terhadap mutu pendidikan dan mutu SDM yang makin kompetitif; Sementara itu, kondisi mutu lulusan adalah lebih rendah dibandingkan negara lain.

3 TUJUAN Setelah mengikuti sesi ini, Anda diharapkan dapat: 1.Mengetahui pentingnya kemitraan; 2.Mengetahui tentang dasar-dasar hukum eksistensi, fungsi, dan peran komite sekolah; 3.Mengetahui tentang pentingnya keberadaan komite sekolah ditinjau dari sisi hukum, sosial, lingkungan, dll 4.Mengetahui pentingnya keberadaan komite seekolah.

4 CAKUPAN MATERI Materi sesi ini mencakup: 1.Kemitraan sekolah 2.Pentingnya komite sekolah; 3.Tujuan keberadaan komite sekolah; 4.Dasar-dasar yang melandasi keberadaan komite sekolah; 5.Fungsi dan peran komite sekolah; 6.Contoh-contoh praktik dukungan komite sekolah.

5 AKTIVITAS PENDAMPINGAN Untuk mencapai tujuan(-tujuan) sesi ini, Anda akan: 1.Mendengarkan ceramah dan mencatat butir-butir penting; 2.Mengajukan pertanyaan untuk memperoleh kejelasan/informasi lebih lanjut, mengklarifikasi pemahaman, dan mengajukan pendapat; 3.Menelaah CONTOH (bagian-bagian).

6 DASAR HUKUM Pasal 186 Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, dewan pedidikan, dan komite sekolah/madrasah. Pasal 187 Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki akses, mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. PASAL 192 (2) Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

7 TUJUAN 1.Memperkuat hubungan antara Indonesia dengan negara di mana sekolah kembaran berada (bila KEMITRAAN adalah sebuah di negara lain); 2.Memperluas pengetahuan siswa dan memperkuat rasa saling menghargai dan menghormati budaya masing- masing; 3.Membuka peluang terjadinya pertukaran pengetahuan dan pengalaman-pengalaman terbaik kedua sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan terutama dalam bidang kurikulum, proses pembelajaran, tenaga pendidik, pengelolaan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian secara langsung (tatap muka) dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi; 4.Mempermudah pertukaran guru dan siswa;

8 5.Membuka kesempatan bagi terjadinya pertukaran bahasa, budaya (misalnya seni musik, seni kriya, seni suara, dan seni teater), dan olahraga; dan 6.Meningkatnya kinerja sekolah unggul diukur dari segi mutu, kreativitas, inovasi, efektivitas, produktivitas, dan efisiensi. 7.Menjadi sekolah yang unggul dalam memberikan layanan pendidikan yang terwujud misalnya dalam e-schooling (e- learning/virtual learning, e-administration, digital library, web-site, dan international networking. 8.Menjadi sekolah pengimbas terhadap sekolah-sekolah setara di sekitarnya (SMP dan MTs) karena keunggulan dan keteladanannya.

9 Pasal 188 (1) Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan dalam bentuk: a.penyediaan sumber daya pendidikan; b.penyelenggaraan satuan pendidikan; c.penggunaan hasil pendidikan; d.pengawasan penyelenggaraan pendidikan; e.pengawasan pengelolaan pendidikan; f.pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau g.pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.

10 Peraturan Pemerintah 17/2010 dan 66/2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan bahwa: ”Satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan dasar dan menengah Indonesia dapat bekerja sama dalam bidang akademik dengan satuan pendidikan asing dalam pengelolaan pendidikan”.

11 BENTUK-BENTUK KEMITRAAN

12 1. SEKOLAH KEMBARAN (SISTER SCHOOL) Sekolah kembaran adalah dua sekolah dengan jenjang pendidikan yang sama/setara baik di dalam maupun luar negeri yang sepakat untuk menjalin kemitraan untuk saling berbagi keunggulan- keunggulan atau pengalaman-pengalaman terbaik mereka dalam penyelenggaraan pendidikan antara lain dalam bidang kurikulum, tenaga pendidik, proses pembelajaran, penilaian, dan pengelolaan sekolah untuk kemajuan/keuntungan bersama.

13 2. MAGANG PTK Adalah bentuk kerjasama antara sekolah satu dengan lainnya atau dengan instansi/dunia usaha dengan tujuan untuk peningkatan mutu, kompetensi, profesionalitas, dan atau lainnya; Pelibatan langsung guru dan/atau tenaga kependidikan dalam satu atau beberapa program di sekolah mitra. 3. INCOME GENERATING ACTIVITY Adalah bentuk kerjasama antara sekolah DENGAN DUNIA USAHA dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, pembiayaan, kesejahteraan, pengelolaan ilngkungan, dll

14 4. KELANJUTAN STUDI Adalah bentuk kerjasama antara sekolah (SMP) jenjang pendidikan di atasnya, baik di dalam maupun di luar negeri untuk kelanjutan studi lulusan; 5. BIDANG KESEHATAN Adalah bentuk kerjasama antara sekolah LEMBAGA/INSTANSI yang bergerak dalam bidang kesehatan seperti rumah sakit/puskesmas, PMI, dan lainnya dalam rangka pendidikan kesehatan, perawatan,/pencegahan, dan lainnya.

15 6. BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN Adalah bentuk kerjasama antara sekolah APARAT PENEGAK HUKUM (KEPOLISIAN) untuk memberikan pendidikan yang bersifat ketahanan mental dan fisik serta tentang kedisiplinan; 7. PERTUKARAN PELAJAR Adalah bentuk kerjasama antara sekolah satu dengan lainnya dengan tujuan untuk peningkatan mutu, kompetensi, profesionalitas, dan atau lainnya;

16 8. PERTUKARAN BUDAYA BANGSA Adalah bentuk kerjasama antara sekolah dengan perguruan tinggi dalam upaya pengembangan penelitian, pengabdian masyarakat, peningkatan kompetensi PTK, pengembangan kurikulum, peningkatan prestasi lulusan, dan lainnya. 9. PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN PRESTASI Adalah bentuk kerjasama antara sekolah satu dengan lainnya atau dengan instansi/dunia usaha dengan tujuan untuk peningkatan mutu, kompetensi, profesionalitas, dan atau lainnya;

17 10. PENDIDIKAN KARAKTER Adalah bentuk kerjasama antara sekolah KEPOLISIAN, Kemenag, Tokkoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, dan atau lainnya; 11. PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SEKOLAH Adalah bentuk kerjaDinas Koperasi, perbankan, perguruan tinggi, Dinas Pertamanan, sama antara sekolah INSTANSI TERKAIT SEPERTI: Dinas perkebunan/kehutanan, LSM, Dinas perikanan, Asosiasi, Lembaga lainnya.

18 12. PEMBELAJARAN Kegiatan pembuatan jaringan pembelajaran bersama bersifat kurikuler, yang dilaksanakan melalui bantuan ICT (telepon, teleconference, email, chatting, fax, social network) dengan obyek, ruang lingkup, target yang disepakati bersama

19 13. PEMBERDAYAAN SEKOLAH Pemberdayaan sumber daya sekolah (lingkungan, pendidik /tenaga kependidikan, dan fasilitas lainnya) sebagai media peningkatan mutu 14. SEMINAR, LOKAKARYA, PENELITIAN, DAN BENTUK LAIN Dalam upaya penyebarluasan informasi, kebijakan, peningkatan mutu, dan sebagainya

20 PERSYARATAN DAN PROSEDUR/MEKANISME 1.Memiliki visi yang sama; 2.Prinsip saling menguntungkan; 3.Pengembangan program kemitraan; 4.Melibatkan pihak lain terkait dalam upaya perijinan, dukungan, dan sebagainya; 5.Penyiapan MoU/Surat Perjanjian kemitraan; 6.Pengajuan kerjasma yang disetujui atasan langsung; 7.Pelaksanaan program kerjasama; 8.Mengadakan evaluasi kemitraan.

21 PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN SEKOLAH

22 Pasal 196 (1)Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. (2)Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. (3) Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan. DASAR HUKUM: PP NO. 17 TAHUN 2010

23 Larangan Pasal 198 Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif,dilarang: 1.menjual buku pelajaran, bahan ajar,perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataubahan pakaian seragam di satuan pendidikan; 2.memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan; 3.mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; 4.mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau 5.melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

24 Pasal 205 1.Komite sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. 2.Hasil pengawasan oleh komite sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan guru.

25 Larangan (bagi pendidik dan tenaga kependidikan) Pasal 181 Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; b.memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; c.melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau d.melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26 Larangan Pasal 198 Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif,dilarang: a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau lahan pakaian seragam di satuan pendidikan; b.memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan; c.mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; d.mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau e.melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

27 Kepmendiknas No 044/U/2002

28 PERAN KOMITE SEKOLAH Pemberi pertimbangan (advisory agency) Pendukung (supporting agency) Pengontrol (controlling agency) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

29 FUNGSI KOMITE SEKOLAH Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

30 Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan dalam hal : – kebijakan dan program pendidikan – Penyusunan Reancana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) – Kriteria Kinerja satuan pendidikan – Kriteria tenaga kependidikan – Kriteria fasilitas pendidikan, dan – Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

31 mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

32 CONTOH-CONTOH PRAKTIK PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH Pembentukan persatuan orang tua peserta didik (per kelas, per kelompok kecil, dan atau per sekolah); Pengelolaan bantuan 100% oleh Komite Sekolah; Kerjasama dalam penyelenggaraan-penyelenggaraan kegiatan intra maupun ekstra kurikuler; Keterlibatan dalam PPDB; Keterlibatan dalam perencanaan sekolah; Keterlibatan dalam penggalian investasi dan operasi pendidikan; Lainnya dalam bentuk moril dan materiil.

33 Terima kasih.


Download ppt "KEMITRAAN DAN PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN SEKOLAH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google