Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, 2018
2
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pelaporan penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2017 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2018
3
Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
Suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja PNS Prinsip penilaian prestasi kerja : Objektif Terukur Akuntabel Partisipatif Transparan How presentation will benefit audience: Adult learners are more interested in a subject if they know how or why it is important to them. Presenter’s level of expertise in the subject: Briefly state your credentials in this area, or explain why participants should listen to you.
4
Penilaian Prestasi Kerja
Nilai SKP Nilai Perilaku Kerja
5
Ketentuan Penyusunan PNS dan CPNS
Subjek PNS dan CPNS SKP Disusun setiap awal tahun, yakni minggu pertama Januari Penilaian Perilaku Dilakukan pada akhir tahun, paling lambat akhir Januari tahun berikutnya
6
Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki Eselon I, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT Eselon II, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon I Eselon III, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon II Eselon IV, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon III Jabatan Fungsional Umum, kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada SKP Pejabat Struktural eselon IV Jabatan Fungsional Tertentu, kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur JFT
7
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Penyusunan SKP harus : Kegiatan tugas jabatan Angka Kredit UNSUR SKP relevan Jelas Dapat diukur Memiliki target waktu TARGET Kuantitas Kualitas Waktu Biaya
8
1. Kegiatan Tugas Jabatan
2. Angka Kredit Diambil dari : Rencana Kerja Tahunan Rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah RKA Uraian tugas pokok dan fungsi yang memiliki target Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan / atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional. Pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun
9
KEGIATAN TUGAS JABATAN UNTUK JABATAN PIMPINAN TINGGI
Rencana Kerja Tahunan Rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah DPA 2. Key Performance Indicator (KPI) sesuai dokumen KPI yang telah ditandatangani antara JPT dengan Gubernur sebagaimana yang tercantum dalam angka kesatu didalam Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2017 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2018
10
3. Target 1. Kuantitas (Target Output) Dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dll 2. Kualitas (Target Kualitas) : hasil kerja sempurna, tidak ada revisi, dan pelayanan diatas standar yang ditentukan, dll 76-90 : hasil kerja mempunyai 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dll 61-75 : hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan, dll 51-60 : hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan, dll 50 ke bawah : hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan dibawah standar yang ditentukan, dll 3. Waktu (Target Waktu) bulanan, triwulan, kwartal, semester dan tahunan 4. Biaya (Target Biaya) Biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 tahun
11
B. Perilaku Kerja PERILAKU
Penilaian Perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai kepada bawahan setiap akhir tahun, berpedoman pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 Lampiran 1F Integritas Orientasi Pelayanan Komitmen Disiplin Kepemimpinan Kerjasama PERILAKU khusus struktural
12
PNS yang dikecualikan dari Penilaian Prestasi Kerja
PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara Pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya PNS Cuti Diluar Tanggungan Negara PNS Masa Persiapan Pensiun PNS diberhentikan sementara
13
dari Mekanisme penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara umum
PNS yang dikecualikan dari Mekanisme penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara umum PNS yang melakukan tugas belajar PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah
14
Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi/Pindah
SKP Lama Buku Catatan Perilaku Kerja dari Pejabat Penilai terdahulu SKP baru ditempat tugas baru Dokumen yang disiapkan
15
Lain - Lain Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku : Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yang bersangkutan; Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan
16
Lain - Lain Penyusunan SKP bagi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan ditempat yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS dilakukan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang sampai dengan akhir tahun tidak melakukan seluruh kegiatan yang seharusnya dilakukan tetap dihitung Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.
17
Penilaian Tugas Tambahan
Seorang PNS dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan atasan langsungnya, dan dibuktikan dengan surat keterangan No. Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak: 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan 1 2. 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam satu (1) tahun sebanyak: 7 (tujuh) kegiatan atau lebih 3
18
Penilaian Kreatifitas
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan : Unit kerja setingkat eselon II, Pejabat Pembina Kepegawaian; atau Presiden No. Tugas Tambahan Nilai 1. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surket yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II 3 2. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surket yang ditandatangani oleh PPK 6 3. Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden 12
19
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai
Keputusan Gubernur no 1529 Tahun 2017 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Penilaian Prestasi Kerja
20
T e r i m a k a s i h
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.