Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM PENUNTASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM PENUNTASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN."— Transcript presentasi:

1 PROGRAM PENUNTASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN FERDY FRISTYANSJAH INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 13 – 16 MEI 2018

2 (Rakernas Kemenristekdikti Tahun 2018)
LATAR BELAKANG (Rakernas Kemenristekdikti Tahun 2018) Sesuai program nasional percepatan pemberantasan korupsi, Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti akan melakukan penuntasan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM pada tahun 2018. Penuntasan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada tahun 2018 akan dilakukan terhadap 60 Satuan Kerja di lingkungan Kemenristekdikti yang terdiri dari 4 Unit Eselon I dan 3 Pusat di lingkungan Unit Utama, 9 PTN-BH, 24 PTN BLU/PKBLU, dan 20 PTN Satker/Kopertis. Untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program penuntasan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dibutuhkan komitmen dan dukungan dari seluruh Pimpinan Unit Kerja baik di lingkungan Unit Utama dan PTN/Kopertis yang akan diusulkan. SIMPULAN Pimpinan Unit Kerja agar membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal selaku Unit Penggerak Integritas dan Tim Penilai Internal dalam pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi/Penilaian Pembangunan Zona Integritas. Melaksanakan program Reformasi Birokrasi dan menyiapkan dokumen pendukung Pembangunan Zona Integritas yang meliputi komponen Pengungkit dan indikator Hasil sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. REKOMENDASI

3 DASAR HUKUM INPRES NO. 5 TAHUN 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi INPRES NO. 9 TAHUN 2011 tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi, bahwa perlu dibangun program pencegahan korupsi yang lebih efisien, efektif dan komprehensif melalui penetapan zona integritas. PERPRES NO. 81 TAHUN 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi PERMEN PAN DAN RB NOMOR 52 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah PERMENRISTEKDIKTI NO. 57 TAHUN 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

4 RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Program Kegiatan Manajemen Perubahan Pengembangan nilai-nilai untuk menegakkan integritas; Pembentukan agen perubahan yang dapat mendorong terjadinya perubahan pola pikir; dan Pembangunan sistem informasi reformasi birokrasi. Penguatan Pengawasan Pembangunan unit kerja untuk memperoleh predikat menuju WBK/WBBM; Pelaksanaan pengendalian gratifikasi; Pelaksanaan wishtleblowing system; Pelaksanaan pemantauan benturan kepentingan; Pembangunan SPIP; dan Penanganan pengaduan masyarakat. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Penyusunan LAKIP dan pembinaan akuntabilitas; dan Pengembangan dan sosialisasi sistem informasi pemantauan evaluasi program dan anggaran

5 WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
PENGERTIAN UMUM WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan pengawasan ZONA INTEGRITAS Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan publik

6 PERSYARATAN PENGAJUAN WBK/WBBM
TINGKAT INSTANSI PEMERINTAH Opini BPK “WTP” Opini BPK “WTP” selama minimal 2 tahun berturut-turut Nilai AKIP minimal “CC” TINGKAT UNIT KERJA Setingkat Es. I s.d Es. III Unit penting/strategis dalam pelayanan publik Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi Mengelola sumber daya yang cukup besar Sebelumnya telah mendapat predikat WBK

7 TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM KEMENRISTEKDIKTI
Penandatanganan oleh seluruh atau sebagian besar pegawai Pernyataan komitmen telah siap membangun Zona Integritas PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS Penetapan unit kerja untuk diusulkan menuju WBK dan WBBM Membangun unit kerja menuju WBK dan WBBM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS Penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal Tim Penilai Internal melaporkan kepada Menristekdikti Penetapan WBK dan WBBM PENETAPAN WBK DAN WBBM Pengusulan unit kerja menuju WBK dan WBBM ke Kemen PAN RB PENGUSULAN WBK DAN WBBM

8 PENERAPAN PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI
DALAM PROSES PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS Penerapan Whistle Blowing System Pengendalian Gratifikasi Penanganan Benturan Kepentingan Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi Pelaksanaan Saran Perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas Penerapan Kebijakan Pelaporan Transaksi Keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK 8 9 10 11 12 13 14 Penandatanganan dokumen Pakta Integritas oleh seluruh Pejabat dan Pegawai Pemenuhan kewajiban LHKPN dan LHKASN Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja Pemenuhan kewajiban Pelaporan Keuangan Penerapan Disiplin PNS Penerapan Kode Etik Khusus Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik 1 2 3 4 5 6 7

9 15 16 17 18 19 20 Rekrutmen Secara Terbuka
Promosi Jabatan Secara Terbuka Mekanisme Pengaduan Masyarakat Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) Pengukuran Kinerja Individu Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Keterbukaan Informasi Publik 15 16 17 18 19 20

10 PENCANANGAN (JAN-FEB)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2018 PENGUMUMAN UNIT KERJA DENGAN PREDIKAT WBK DAN WBBM PADA HARI ANTI KORUPSI DUNIA (9 DES 2018) PENETAPAN 4 PTN MENUJU WBK/WBBM OLEH MENRISTEKDIKTI (UGM, IPB, UNS, UNTAN) PENGUSULAN (JAN-FEB) PENCANANGAN (JAN-FEB) PEMBINAAN (JAN-JUN) EVALUASI/ PENILAIAN (JUL-AGT) PENETAPAN (SEPT-OKT) 2017 2018 Pengusulan Unit Kerja untuk dicanangkan sebagai Zona Integritas, WBK, dan WBBM Evaluasi/penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal terhadap Unit Kerja dalam rangka pembangunan Zona Integritas, WBK, dan WBBM Hasil evaluasi Tim Penilai Nasional terhadap Unit Kerja yang mendapat predikat WBK dan WBBM diumumkan oleh KPK pada hari Anti Korupsi Dunia tanggal 9 Desember 2018 Pencanangan Unit Kerja sebagai Zona Integritas, WBK, dan WBBM oleh Menristekdikti dengan Penandatanganan Piagam Zona Integritas Penetapan Unit Kerja sebagai Zona Integritas, WBK, dan WBBM oleh Menristekdikti untuk selanjutnya diusulkan kepada KemenPAN dan RB untuk dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional (MenPan dan RB, KPK dan Ombudsman RI) Pembinaan secara langsung (Sosialisasi dan Asistensi) kepada Unit Kerja dalam rangka pembangunan Zona Integritas (pemenuhan unsur komponen pengungkit dan hasil)

11 UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
SEBAGAI ZONA INTEGRITAS, WBK, DAN WBBM TAHUN 2018 UNIT KERJA INSPEKTORAT I INSPEKTORAT II INSPEKTORAT III UNIT UTAMA 1 Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti Ditjen Penguatan Inovasi Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan 2 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti 3 PUSPIPTEK Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan PTN-BH 4 Universitas Padjadjaran Institut Teknologi Bandung Universitas Sumatera Utara 5 Institut Teknologi Sepuluh November Universitas Hasanuddin Universitas Indonesia 6 Universitas Diponegoro Universitas Airlangga 7 Universitas Pendidikan Indonesia. PTN-BLU 8 Universitas Andalas Universitas Negeri Surabaya Universitas Bengkulu 9 Universitas Brawijaya Universitas Riau Universitas Jenderal Sudirman 10 Universitas Mulawarman Universitas Lampung Universitas Negeri Yogyakarta 11 Universitas Negeri Jakarta Universitas Sriwijaya Universitas Nusa Cendana 12 Universitas Udayana Universitas Negeri Malang Universitas Tadulako 13 Universitas Jambi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Universitas Terbuka 14 Universitas Pendidikan Ganesha Universitas Negeri Semarang 15 Universias Negeri Gorontalo. Universitas Sam Ratulangi Politeknik Negeri Malang 16 Universitas Mataram Satker Institut ISI Surakarta Institut Teknologi Kalimantan ISBI Bandung Satker PTN 17 Universitas Siliwangi Universitas Lambungmangkurat Universitas Trunojoyo 18 Universitas Palangkaraya Satker Politeknik Politeknik Negeri Semarang Politeknik Negeri Batam 19 Politeknik Negeri Bali Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 20 Politeknik Negeri Jakarta 21 Politeknik Negeri Bandung 22 Politeknik Negeri Padang Satker Kopertis Kopertis Wilayah IV Kopertis Wilayah V Kopertis Wilayah IX Kopertis Wilayah X Kopertis Wilayah XI Kopertis Wilayah XIII TAMBAHAN Universitas Syiah Kuala ISI Denpasar 23 Kopertis VIII Universitas Samudera 24 ISI Yogyakarta UPN Veteran Yogyakarta ISI Padang Panjang

12

13 PROSES PENILAIAN WBK/WBBM
PEMBINAAN OLEH UPI Pemenuhan Indikator Pengungkit UNIT KERJA YANG DIUSULKAN SEBAGAI ZI MENUJU WBK/WBBM WBK REVIU OLEH TPN KemenPAN dan RB Ombudsman KPK Memenuhi syarat PENILAIAN OLEH TPI WBBM Tidak Memenuhi syarat Pemenuhan Indikator Hasil

14 UNIT TERKAIT DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Secara Ex Officio dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Berperan untuk mendorong Unit Kerja WBK/WBBM melalui kegiatan pendampingan, sosialisasi, pelatihan, coaching, fasilitasi atau bentuk-bentuk bimbingan teknis lainnya. UNIT PENGGERAK INTEGRITAS (UPI) Unit yang dibentuk pada Unit Eselon I dan Unit Kerja selain Inspektorat Jenderal Tugasnya melakukan sosialisasi/kampanye dalam rangka memberikan motivasi dan mengoordinasikan gerakan budaya anti korupsi. Bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Unit Kerja dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada pimpinan Eselon I terkait dan bekerja sama dengan UPI. UNIT PEMBANGUN INTEGRITAS (UPbI) Tim yang dibentuk oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tugasnya melakukan penilaian Unit Kerja dalam rangka memperoleh predikat WBK/WBBM. Unsur TPI terdiri dari : Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Perencanaan, dan Biro Keuangan dan Umum TIM PENILAI INTERNAL

15 TUGAS PIHAK DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
INSPEKTORAT JENDERAL Mengusulkan satker untuk dicanangkan sebagai Zona Integritas Mengumpulkan tandatanganan Piagam Zona Integritas oleh Satker dan Menristekdikti Membentuk Unit Penggerak Integritas untuk memberikan dorongan dan dukungan administratif dan teknis kepada Unit Kerja dalam melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi. Mengusulkan pembentukan Tim Penilai Internal dengan Surat Keputusan Menristekdikti untuk melakukan penilaian Unit Kerja dalam rangka memperoleh predikat WBK/WBBM. Menyusun rencana aksi sosialisasi/evaluasi dan penilaian/evaluasi Menyiapkan dokumen Lembar Kerja Evaluasi Melakukan sosialisasi dan asistensi pelaksanaan pembangunan ZI kepada Satker Melakukan penilaian/evaluasi Mengajukan usulan penetapan Satker sebagai WBK/WBBM UNIT KERJA ZI Pimpinan menandatangani Piagam ZI Membentuk Unit Pembangun Integritas (UPbi) dengan prosedur dan mekanisme yang jelas Membentuk Agen Perubahan Menyusun dokumen rencana pembangunan ZI Menetapkan kebijakan keterbukaan informasi publik, pengembangan kompetensi pegawai, pengendalian gratifikasi, pengaduan masyarakat, WBS, benturan kepentingan, dan pelayanan publik. Melakukan sosialisasi kebijakan melalui media cetak (banner, spanduk, stiker), internet dan kegiatan sosialisasi lainnya. Melaksanakan kegiatan ZI yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan Mengadministrasikan dokumen hasil pelaksanaan pembangunan ZI (laporan kegiatan, laporan monev, laporan tindak lanjut monev, daftar hadir, notulen rapat)

16 KERANGKA LOGIS PENILAIAN
PENGUNGKIT (60%) HASIL (40%) MANAJEMEN PERUBAHAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PENATAAN TATA LAKSANA TERWUJUDNYA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BEBAS KKN PENGUATAN PENGAWASAN PERBAIKAN DAN PEMBELAJARAN

17 BOBOT INDIKATOR PENGUNGKIT DAN HASIL
Komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM INDIKATOR HASIL (40%) 5% MANAJEMEN PERUBAHAN 20% TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BEBAS KKN 5% PENATAAN TATA LAKSANA 20% TERWUJUDNYA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK KEPADA MASYARAKAT 15% PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA 10% PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA 15% PENGUATAN PENGAWASAN 10% PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

18 GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT
EVALUASI YANG DILAKUKAN REFORMASI BIROKRASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM OBJEK EVALUASI INSTANSI PEMERINTAH (K/L/D) UNIT KERJA (ESELON I s.d. III) 60% PROSES/PENGUNGKIT (8 AREA) PROSES/PENGUNGKIT (6 AREA) Manajemen Perubahan (5%) Akuntabilitas (6%) Manajemen Perubahan (5%) Akuntabilitas (10%) Tata Laksana (5%) Pengawasan (12%) Tata Laksana (5%) Pengawasan (15%) Manajemen SDM (15%) Pelayanan Publik (6%) Manajemen SDM (15%) Pelayanan Publik (10%) Organisasi (6%) Peraturan Per- UU an (5%) UNSUR PENILAIAN 40% HASIL (3 SASARAN) HASIL (2 SASARAN) Nilai Akuntabilitas (14%) Survei Integritas Organisasi (6%) Opini BPK (3%) Survei Persepsi Korupsi (Survei Eksternal (7%) Survei Persepsi Korupsi (15%) Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan (5%) Survei Persepsi Pelayanan Publik (20%) Survei Persepsi Pelayanan Publik (10%) SURVEI PERSEPSI KORUPSI OLEH KEMENPANRB DAN KPK SURVEI PERSEPSI PELAYANAN PUBLIK OLEH KEMENPANRB DAN BPS

19 SISTEM PENILAIAN INDIKATOR
INDIKATOR PENGUNGKIT INDIKATOR HASIL JAWABAN KETERANGAN NILAI Y Ya 1 T NO INDIKATOR BOBOT (%) PILIHAN JAWABAN NILAI MINIMAL % I Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN a. Nilai Persepsi Korupsi Survei Eksternal) 15 0 - 4 13,5 90% b. Persentase temuan hasil pemeriksaan (Internal dan eksternal) yang ditindaklanjuti 5 0 – 100% 3,5 70% II Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat - Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (Survei Eksternal) 20 16 80% JAWABAN KETERANGAN NILAI A Kegiatan dilaksanakan seluruhnya 1 B Kegiatan dilaksanakan sebagian besar 0,67 C Kegiatan dilaksanakan sebagian kecil 0,33 D Kegiatan belum dilaksanakan JAWABAN KETERANGAN NILAI A Kegiatan telah dilaksanakan dan terdapat inovasi 1 B Kegiatan telah dilaksanakan 0,5 C Kegiatan belum dilaksanakan

20 SYARAT MINIMAL KATEGORI WBK/WBBM
NILAI MINIMAL WBK WBBM Total (Pengungkit dan Hasil) 75 85 Komponen hasil “Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN” 18 Sub-komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” 13,5 Sub-komponen “Persentasi TLHP” 3,5 Komponen hasil “Terwujudnya Peningkatkan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” - 16

21 TUJUAN, TARGET, DAN INDIKATOR
PENILAIAN TUJUAN TARGET INDIKATOR A PENGUNGKIT (60%) I Manajemen Perubahan (5%) Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM a. Tim Kerja b. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja b. Dokumen Rencana Pembangunan ZI c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan peraturan perundangan undangan c. Pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI d. Perubahan pola pikir dan budaya kerja

22 PENILAIAN TUJUAN TARGET INDIKATOR II Penataan Tata Laksana (5%) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif efisien, dan teratur pada Zona Integritas. a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan a. Prosedur Operasional tetap (SOP) kegiatan utama b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan b. E-Office c. Meningkatnya kinerja c. Keterbukaan informasi publik III Penataan Sistem Manajemen SDM (15%) Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur a. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi b. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur b. Pola Mutasi Internal c. Meningkatnya disiplin SDM aparatur c. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi d. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur d. Penetapan Kinerja Individu e. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur e. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai f. Sistem Informasi Kepegawaian

23 PENILAIAN TUJUAN TARGET INDIKATOR IV Penguatan Akuntabilitas Kinerja (10%) Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja unit kerja. a. Meningkatnya kinerja instansi a. Keterlibatan Pimpinan b. Meningkatnya akuntabilitas b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja V Penguatan Pengawasan (15%) Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing Unit Kerja instansi pemerintah a. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan a. Pengendalian Gratifikasi b. Meningkatnya efektivitas pengelolaan anggaran b. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) c. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah c. Pengaduan Masyarakat d. Menurunya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah d. Whistle Blowing System e. Penanganan Benturan Kepentingan

24 PENILAIAN TUJUAN TARGET INDIKATOR VI Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (10%) Meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuha dan harapan masyarakat, sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. a. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintahan a. Standar pelayanan b. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah b. Budaya pelayanan prima c. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah c. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

25 3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
DOKUMEN INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN ZI 1. MANAJEMEN PERUBAHAN SK Pembentukan Unit Pembangun Integritas (UPbI) Notulen dan daftar hadir rapat pembentukan tim Dokumen rencana pembangunan ZI Media sosialisasi pembangunan WBK/WBBM Laporan pelaksanaan pembangunan ZI Laporan monev pelaksanaan pembangunan ZI Laporan tindak lanjut monev pelaksanaan pembangunan ZI Bukti keteladanan pimpinan, misal bukti kehadiran SK Pembentukan Agen Perubahan Notulen dan daftar hadir rapat Agen Perubahan Laporan pelatihan/sosialisasi budaya kerja dan pola pikir 2. PENATAAN TATA LAKSANA Peta proses bisnis dan daftar SOP Laporan evaluasi pelaksanaan SOP Sistem pengukuran kinerja berbasis IT Operasional manajemen SDM berbasis IT Pelayanan publik berbasis IT Laporan monev pemanfaatan IT untuk sistem pengukuran kinerja, operasional manajemen SDM dan pelayanan publik Dokumen kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik Laporan monev pelaksanaan kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik 3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM Dokumen rencana kebutuhan pegawai, peta jabatan, dan analisis beban kerja Laporan monev penempatan pegawai Dokumen rotasi/mutasi pegawai Laporan monev rotasi/mutasi pegawai Dokumen kebijakan pengembangan kompetensi (training need analysis) Laporan monev pengembangan kompetensi Dokumen Penetapan Kinerja dan SKP individu Laporan pengukuran kinerja Bukti pemberian reward pegawai berdasarkan hasil penilaian kinerja Laporan pelaksanaan penegakan disiplin/kode etik/kode perilaku Bukti pemutakhiran data informasi kepegawaian secara berkala

26 4. PENGUATAN AKUNTABILITAS 6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
DOKUMEN INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN ZI 4. PENGUATAN AKUNTABILITAS Laporan kegiatan penyusunan perencanaan yang dihadiri pimpinan (notulen, daftar hadir) Laporan kegiatan penyusunan Penetapan Kinerja yang dihadiri pimpinan (notulen, daftar hadir) Laporan pemantauan pencapaian kinerja oleh pimpinan Dokumen perencanaan berorientasi hasil, terdapat IKU, berorientasi SMART Laporan Kinerja Laporan peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja (sosialisasi/pelatihan) Daftar SDM yang menangani pengelolaan akuntabilitas kinerja 5. PENGUATAN PENGAWASAN Media sosialisasi/public campaign tentang pengendalian gratifikasi secara berkala Laporan penanganan/pengendalian gratifikasi Laporan penerapan SPIP terkait dengan lingkungan pengendalian Peta Risiko Media informasi/sosialisasi penerapan SPIP Dokumen kebijakan pimpinan tentang penanganan pengaduan masyarakat, WBS, dan benturan kepentingan Laporan penanganan pengaduan masyarakat, WBS, dan benturan kepentingan Laporan monev pengaduan masyarakat, WBS, dan benturan kepentingan Laporan tindak lanjut hasil monev pengaduan masyarakat, WBS, dan benturan kepentingan Media informasi/sosialisasi benturan kepentingan 6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Standar pelayanan Media maklumat standar pelayanan SOP Pelayanan Laporan review SOP Pelayanan Laporan soialisasi/pelatihan budaya pelayanan prima (notulen, dafar hadir, materi paparan sosialisasi) Media untuk akses informasi pelayanan (website, papan pengumuman, dll) Dokumen kebijakan tentang sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar Sarana layanan terpadu/terintegrasi Hasil survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Media untuk akses hasil survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan secara terbuka Laporan tindak lanjut atas hasil survey

27 FORMAT DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN ZI
DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Dasar Hukum Maksud dan Tujuan BAB II PROGRAM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Program Kerja Pembangunan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM BAB III RENCANA AKSI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2018 BAB IV PENUTUP

28 MATRIK RENCANA AKSI PEMBANGUNAN ZI
NO KOMPONEN INDIKATOR RENCANA AKSI BUKTI DOKUMEN TARGET WAKTU I MANAJEMEN PERUBAHAN 1 Tim Kerja SK Tim Kerja ZI telah dibuat sesuai prosedur yang telah ditetapkan Menyusun SOP pemilihan tim kerja ZI SOP Pemilihan Tim Kerja ZI Maret 2018 Pemilihan calon anggota Tim Kerja ZI sesuai prosedur pembentukan Tim ZI SK Tim Kerja Zona Integritas Terbentuknya Tim Kerja ZI 2 Dokumen Rencana Pembangunan ZI Dokumen rencana kerja pembangunan ZI telah dibuat dan disosialisasikan Menyusun dokumen rencana kerja pembangunan ZI, menentukan rencana aksi tahun 2017, mensosialisasikan kepada seluruh pegawai, sosialisasi melalui website Dokumen rencana kerja pembangunan ZI yang dipublikasikan di website

29 LEMBAR KERJA EVALUASI (LKE)

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41 TERIMA KASIH INSPEKTORAT JENDERAL Integritas, Profesional, Sejahtera


Download ppt "PROGRAM PENUNTASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google