Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018"— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
BIMTEK IDENTIFIKASI SUMBER DAYA AIR DAN PENGEMBANGAN POLA TANAM DIREKTORAT PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA DESA DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASTARAKAT DESA BOGOR, 20 MARET 2018

2 INSTRUKSI PRESIDEN NO 1/2018
11 Januari 2018 Instruksi Presiden No 01 Tahun tentang Percepatan Penyediaan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa yang ditujukan kepada 9 Kementerian, 1 Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Mengambil langkah – langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan penyiapan perencanaan implementasi Inpres 1/2018 Memenuhi Kebutuhan Air Baku Pertanian untuk Meningkatkan Produksi Pertanian melalui pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dengan sumber pembiayaan berasal dari Dana Desa 2 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

3 PENGAWASAN & PENDAMPINGAN SINKRONISASI, EVALUASI, DAN PELAPORAN
IMPLEMENTASI INPRES 1/2018 PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN & PENDAMPINGAN SINKRONISASI, EVALUASI, DAN PELAPORAN 3 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

4 IMPLEMENTASI INPRES 1/2018 PERENCANAAN 4
Menyiapkan potensi lokasi yang terintegrasi dengan area pertanian Menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis, dan perhitungan standar harga satuan Koordinasi penyiapan rencana lokasi desa/kawasan pedesaaan dan pemantauan implementasi Inpres 1/2018 Menetapkan pedoman pelaksanaan Inpres 1/2018 Mendorong dan memfasilitasi prioritas pemanfaatan dana desa untuk penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya PERENCANAAN Menyediakan data mengenai penyaluran dana desa oleh Bupati/Walikota dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa dalam rangka percepatan pelaksanaan Inpres 1/2018 Sumber : Inpres 1/2018 Mengkoordinasikan perencanaan program dan kegiatan untuk percepatan pelaksanaan Inpres 1/2018 Melakukan pembinaan perencanaan pembangunan daerah yang memberikan prioritas pada penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya. 4 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

5 IMPLEMENTASI INPRES 1/2018 Melakukan pembinaan dan pengawasan atas perencanaan implementasi Inpres 1/2018 Pemantauan pelaksanaan Inpres 1/2018  Sekretariat Bersama Memfasilitasi pendampingan pembentukan BUMDes/BUMDes bersama sebagai pengelola embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Penyediaan sarana dan prasarana pertanian untuk pemanfaatan air yang berasal dari embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dengan: Mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota Fasilitasi PELAKSANAAN Melakukan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dan memberikan sanksi apabila Gubernur dan Bupati/Walikota tidak memberikan dukungan Sumber : Inpres 1/2018 Mempercepat pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan Melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan tata ruang Wajib mendukung percepatan pelaksanaan Inpres 1/2018 Memfasilitasi pembentukan/pembinaan BUMDes/BUMDes Bersama dalam manajemen dan tata kelola embung kecil dan bangunan penampung air lainnya 5 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

6 PENGAWASAN & PENDAMPINGAN SINKRONISASI, EVALUASI DAN PELAPORAN
IMPLEMENTASI INPRES 1/2018 Melakukan pengawasan intern atas tata kelola (governance) atas pelaksanaan Inpres 1/2018 Melakukan pendampingan dalam Inpres 1/2018 atas permintaan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PENGAWASAN & PENDAMPINGAN SINKRONISASI, EVALUASI DAN PELAPORAN Melakukan sinkronisasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Inpres 1/2018 Sumber : Inpres 1/2018 6 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

7 1 HAL-HAL YANG PERLU SEGERA DITINDAKLANJUTI
Kesiapan dokumen/peraturan/pedoman untuk pelaksanaan Inpres 1/2018 sebelum masuk Tahap 2 pencairan Dana Desa (Maret 2018) Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des Jan DD I DD II DD III Pedoman perencanaan, spesifikasi teknis dan perhitungan standar harga satuan PELAPORAN Penetapan Potensi Lokasi Pedoman pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Pemantauan Pelaksanaan Inpres dan Fasilitasi pendampingan pembentukan BUMDes/BUMDes bersama sebagai pengelola embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Percepatan pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan Fasilitasi percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan tata ruang Penyediaan sarana dan prasarana pertanian untuk pemanfaatan air yang berasal dari embung kecil dan bangunan penampung air lainnya 7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

8 2 3 4 HAL-HAL YANG PERLU SEGERA DITINDAKLANJUTI
Kesiapan Dana Desa untuk pelaksanaan Inpres 1/2018 3 Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 1/2018 kepada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) 4 Hal-hal lain yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Inpres 1/2018 8 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

9 TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR Menyiapkan potensi lokasi pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang terintegrasi dengan area pertanian Kementerian PUPR Menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis dan perhitungan standar harga satuan Melakukan pembinaan dan pengawasan atas perencanaan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Mendorong dan memfasilitasi prioritas pemanfaatan dana desa Memfasilitasi pendampingan pembentukan BUMDes Mengkoordinasikan penyiapan rencana lokasi desa/kawasan pedesaan dan pemantauan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Menetapkan pedoman pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya 9 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

10 TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Kementerian Pertanian Mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penyediaan sarana dan prasarana pertanian Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pertanian dalam rangka pemanfaatan air yang berasal dari embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Kementerian Keuangan Menyediakan data mengenai penyaluran Dana Desa oleh Bupati/Walikota dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa Kementerian Dalam Negeri Melakukan pembinaan perencanaan pembangunan daerah yang memberikan prioritas pada penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Melakukan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta memberikan sanksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang 10 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

11 TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Kementerian Lingkungan Mempercepat pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Kementerian ATR/BPN Fasilitasi percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan tata ruang sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan Gubernur dan atau Bupati/Walikota Wajib mendukung percepatan pelaksanaan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Mendorong pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk percepatan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan BUMDes dalam manajemen dan tata kelola embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Melakukan pengawasan intern atas tata kelola (governance) penyediaan embung kecil dan bengunan penampung air lainnya Melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya 11 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

12 TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN/LEMBAGA
Kementerian ATR/BPN dan Bupati/Walikota Tidak melakukan alih fungsi lahan yang digunakan untuk embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Kementerian PPN/Bappenas Mengkoordinasikan perencanaan program dan kegiatan untuk percepatan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya Kemenko Perekonomian Melakukan sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan/sewaktu-waktu diperlukan. 12 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

13 DANA DESA 2018 Rp 60 TRILIUN 74.958 DESA Rp 1,15 MILIAR
Alokasi APBN Rp 60 TRILIUN JANUARI MARET JULI Jumlah Desa DESA Alokasi rata-rata/desa Rp 1,15 MILIAR Min: Rp 0,84 M Max: Rp 3,42 M Sumber : Kementerian Desa & PDTT & Kementerian Keuangan (2018) 3 Tahap Pencairan Dana Desa: Januari (20%); Maret (40%); dan Juli (40%). 13 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

14 PROGRES IMPLEMENTASI Pembahasan bersama Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, tentang Pedoman Pelaksanaan, Penyediaan dan Pengelolaan Embung Kecil dan Bangunan Penampungan Air lainnya. KEMENTERIAN PUPR : Finalisasi pedoman perencanaan, spesifikasi teknis, dan perhitungan standar harga satuan akan ditetapkan dengan surat edaran (SE) Menteri PUPR. KEMENTERIAN PERTANIAN : Penyiapan potensi lokasi pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya masih membutuhkan verifikasi lapangan rekapitulasi CPCL Embung kecil dll di Kementan sudah dikoordinasikan dengan Kemendes PDTT website:psdattg.kemendesa.id/e-desa KEMENTERIAN DESA, PDT dan TRANSMIGRASI : PERMENDES No 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, BAB III pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) : Prioritas Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk Membiayai Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang Bersifat Lintas Bidang, antara Lain. Prudes/Prukades, BUMDes atau BUMDes Bersama, EMBUNG dan Sarana Olahraga Desa dengan Kewenangan Desa. Progres Rencana Pembangunan Embung Kecil dengan Dana Desa Tahun 2018 sebanyak 936 Unit Embung/936 Desa/145 Kabupaten/27 Provinsi 14 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

15 Klasifikasi & Kriteria Teknis Embung dibagi menjadi 3 (tiga) jenis (Sumber Kementerian PUPR
1. Embung Besar 1.Tampungan antara m3 – m3, 2.Tubuh embung mempunyai tinggi maksimum 15 m, 3. Panjang puncak pembendungan ≤ 500 meter 4. Debit banjir yang diperhitungkan ≤ m3 /det 5. Mempunyai kajian teknis dan kajian lingkungan Embung Desa/Rakyat 1.Tampungan < m3, 2.Tubuh embung mempunyai tinggi maksimum 2 m 3.Mekanisme kerja : Padat Karya Alat yang pada umumnya digunakan : Bulldozer Wheel Loader Backhoe Dump Truck Truk Tangki Air Tandem Roller 2. Embung Sedang 1.Daerah tadah hujan paling luas 100 ha, 2.Tampungan m m3,   Tubuh embung mempunyai tinggi maksimum 10 m, Usulan untuk menjadi lingkup Pedoman Embung Kecil dan bangunan penampung air lainnya sesuai dengan Inpres No.1 Thn 2018 3. Embung Kecil 1.Tampungan < m3, 2.Tubuh embung mempunyai tinggi maksimum 5 m, 15 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

16 Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Musyawarah Desa (BPD, Pemdes, Unsur Masyarakat ) diselenggarkan oleh BPD dengan prinsip partisipatif, demoktratis dan transparan Penyusunan Rancangan RKP Desa/Kades Hasil Kesepakatan Musdes Pagu Indikatif Dana Desa Tipologi Desa/tingkat perkembangan Desa/IDM Penetapan RKP Desa Musrebang Desa (BPD, Unsur masyarakat desa, Pemdes) diselenggarakan oleh Kades Hasil sebagai pedoman Kades, BPD untuk menyusun Perdes tentang RKP Desa Penyusunan Rancangan APB Desa Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rician Dana Desa Rancangan pembiayaan dengan Dana Desa berpedoman pada RKP Desa Rancangan Perdes APB Desa Sosialisasi kepada masyarakat desa, sebelum disampaikan oleh Kades kepada Bupati/Walikota Review Rancangan APB Desa oleh Bupati/Walikota 16 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018 15

17 MEKANISME PELAKSANAAN
SWAKELOLA PADAT KARYA TUNAI “Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang MISKIN DAN MARGINAL, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.” 17 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

18 PRINSIP PADAT KARYA TUNAI DI DESA TAHUN 2018
INKLUSIF PRIORITAS SWAKELOLA PARTISIPATIF DAN GOTONG ROYONG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL BERKELANJUTAN EFEKTIF DISEPAKATI DALAM MUSYAWARAH DESA SWADAYA BERBASIS KEWENANGAN LOKAL DESA DAN HAK ASAL USUL KEWENANGAN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA PENENTUAN UPAH 18

19 KERANGKA PIKIR MODEL CASH FOR WORK
1 3 5 Merupakan kesempatan kerja sementara. Berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal. Ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama. 2 4 6 Mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa. Difokuskan pada pembangunan prasarana dan sarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. 19 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

20 MANFAAT 2 1 Menciptakan kesempatan kerja untuk penganggur, setengah penganggur, penduduk miskin, dan penduduk dengan masalah stunting di Desa. Meningkatkan produksi dan produktivitas, upah/pendapatan dan daya beli masyarakat Desa. 20 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

21 SIFAT KEGIATAN 1 2 3 Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa bersifat swakelola dengan tetap dimungkinkan adanya pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan material/bahan baku yang berasal dari Desa setempat, sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi warga Desa yang terlibat di kegiatan Padat Karya Tunai. Upah kerja diberikan secara langsung kepada warga Desa yang terlibat kegiatan Padat Karya Tunai. Upah kerja dimaksud diberikan secara harian, namun apabila tidak memungkinkan diberikan secara mingguan. 21 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

22 KRITERIA KEGIATAN Kegiatan dilakukan dengan menggunakan peralatan, pengetahuan dan teknologi tepat guna. Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan secara berkelompok, dengan seorang pengawas di dalam setiap kelompok. Pekerjaan dapat dikerjakan oleh masyarakat Desa yang memiliki dan tanpa memiliki keterampilan pertukangan serta diawasi oleh tenaga terlatih yang berasal dari unsur masyarakat Desa untuk memastikan hasil pekerjaan berkualitas. 22 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2018

23 TERIMA KASIH


Download ppt "IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google