Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK"— Transcript presentasi:

1 PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
oleh : Direktorat Pendaftaran Penduduk Disampaikan pada: Bimbingan Teknis Bagi Petugas Registasi Administrasi Kependudukan Tahun 2018

2 RUANG LINGKUP ADMINDUK
PENDAFTARAN PENDUDUK PENCATATAN SIPIL PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA PENTING PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN PENCATATAN BIODATA Kelahiran; Lahir mati; Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Perceraian; Pembatalan Perceraian Kematian; Pengangkatan Anak; Pengakuan Anak; Pengesahan anak; Perubahan Nama; Perubahan Status Kewaganegaraan; Peristiwa Penting lainnya; Pelaporan pddk yg tdk mampu melapor sendiri. Penerbitan NIK Perubahan alamat; Pindat dlm Wil Indonesia Pindat Antar negara; Penddk Pelintas batas; Pendataan Penduduk Rentan Adminduk; Pelaporan pddk yg tdk mampu mengantar sendiri PEMUTAKHIRAN BIODATA DATA/INFODUK SIAK PENERBITAN NIK,KK,KTP,Srt Ket Kpdkn Pemanfaatan data utk pemerintahan & pembangunan PENERBITAN AKTA/ PEMBUATAN CATATAN PINGGIR

3 PENDAFTARAN PENDUDUK E. PELAPORAN PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU MENDAFTAR SENDIRI A. PENCATATAN BIODATA DAN PENERBITAN NIK PENDAFTARAN PENDUDUK D. PENDATAAN PENDUDUK RENTAN ADMINDUK DAN PPDK NON PERMANEN PENERBITAN KK & KTP, SRT KET. KPDDKN C. PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN LAINNYA Perubahan alamat; Pindah datang penduduk dalam wilayah Indonesia (WNI/OA); Pindah datang antar negara (WNI/OA); Penduduk Pelintas Batas.

4 Ruang Lingkup Identitas Penduduk
Penerbitan Biodata Penerbitan KK Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KTP-el Surat Keterangan Kependudukan 1 2 3 4 5

5 I. Penerbitan Biodata A. Penerbitan Biodata meliputi: LAMA
RANCANGAN PERUBAHAN Penduduk WNI di wilayah NKRI WNI yg datang dari LN karena pindah WNI yg datang dari luar wilayah NKRI karena pindah OA yg memiliki KITAS dan KITAP WNI di luar wilayah NKRI

6 B. Persyaratan Penerbitan Biodata : 1. WNI di wilayah NKRI :
Lanjutan B. Persyaratan Penerbitan Biodata : 1. WNI di wilayah NKRI : LAMA RANCANGAN PERUBAHAN Surat pengantar RT dan RW surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga Dokumen kependudukan (akta lahir; Ijazah;KK;KTP; akta nikah; akta cerai; Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus bagi komunitas terpencil/ suku terasing

7 2. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah :
Lanjutan...... 2. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah : LAMA RANCANGAN PERUBAHAN Paspor Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Dokumen pengganti paspor Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia 3. Penerbitan biodata penduduk Orang Asing yang memiliki KITAS DAN KITAP: LAMA RANCANGAN PERUBAHAN Paspor Dokumen Perjalanan KITAS atau KITAP Buku Pengawasan Orang Asing

8 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
Penerbitan biodata WNI di luar wilayah NKRI dilakukan setelah pelaporan kepada Perwakilan Republik Indonesia : Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; buku nikah, kutipan akta perceraian, dan/atau kutipan akta Pencatatan Sipil terkait lainnya atau yang disebut dengan nama lain; ijazah terakhir; dan surat keterangan lainnya yang menunjuk domisili. Kewajiban pelaporan dimaksud dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK

9 DASAR HUKUM PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler sesuai dengan Pasal 6 huruf h, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 2 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri sebagaimana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta perlindungan Warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di Luar Negeri.

10 Penerbitan NIK Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia; NIK diterbitkan setelah dilakukan pengisian Biodata dengan menggunakan Formulir F-1.01 melalui sistem Aplikasi SIAK.

11 Amanah Penerbitan NIK UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013
Pasal 13 Mewajibkan kepada setiap penduduk untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK berlaku seumur hidup dan selamanya yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dengan menggunakan SIAK. Pasal 101 huruf a & b Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. Semua Instansi Pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen (Paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Instansi pengguna mengakses data kependudukan. Pasal 59 ayat (3) Biodata penduduk diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana

12 ................ Lanjutan Pasal-Pasal yang berkaitan dgn NIK
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sbg dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili ybst. Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya. Ps 38 ayat (2), (3), (4) dan (5) PP 37/2007 Pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib dicantumkan NIK NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap Dokumen Identitas Lainnya yang diterbitkan. Ps. 39 ayat (1) & (2) PP 37/2007

13 FORMAT NIK WNI DI DALAM NEGERI
Informasi Yang Terkandung Dalam NIK a NIK =16 Digit Wilayah = 6 Digit 2 digit Kode Prov, 2 digit Kode Kab/Kota, 2 digit Kec. Kelahiran= 6 Digit Tgl, bln, thn 2 Digit No. urut = 4 Digit Khusus penduduk berjenis kelamin perempuan, maka digit tgl lahir ditambah angka 40 Sifat dan Tabiat NIK b Bersifat unik atau khas, tunggal & melekat pd seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia Berlaku seumur hidup & selamanya, diberikan Instansi Pelaksana setelah mencatat biodata Diterbitkan pada seseorang setelah direkam menggunakan SIAK Menjamin autentitas NIK, verifikasi dua atau tiga faktor FAKTOR SATU, menyatakan “Sesuatu yang Diketahui” misal : nama ibu, nama anggota keluarga, tgl lahir. FAKTOR KEDUA, menyatakan “Sesuatu yang Anda Miliki”, misal kartu keluarga FAKTOR KETIGA, menyatakan “Sesuatu yang melekat pada diri/fisik”, misal : sidik jari (penentu ketunggalan data)

14 KONSEP GENERATE NIK WNI DI LUAR NEGERI
Informasi Yang Terkandung Dalam NIK NIK = 16 Digit Wilayah = 6 Digit 99 Kode Luar Negeri, 3 digit Kode Negara, 1 digit Kantor Pewakilan Kelahiran= 6 Digit Tgl, bln, thn 2 Digit No. urut = 4 Digit 9 9 1 D D M M Y Y N N N N Khusus penduduk berjenis kelamin perempuan, maka digit tgl lahir ditambah angka 40

15 II. Penerbitan KK Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. NOMOR Kartu Keluarga, BERLAKU UNTUK SELAMANYA, KECUALI TERJADI PERUBAHAN KEPALA KELUARGA (Ps. 61 AYAT (3) UU NO. 23/2006) Kepala keluarga = ? org yg bertempat tinggal dgn org lain baik mempunyai hub darah maupun tdk; bertanggung jwb thd keluarga; Org yg bertempat tinggal seorang diri; Ka. Kesatrian, ka. Asrama, ka. Rmh yatim piatu Prinsip : dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK

16 Penerbitan Kartu Keluarga UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013
Pasal 59 ayat (3) KK diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana. Pasal 61 Elemen-elemen KK (No. KK, nama lengkap KK, anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tgl lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, SHDK, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama ortu); Pengaturan mengenai kolom agama yg belum diakui sebagai agama tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Pasal 62 Penduduk WNI dan OA tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK. Permendagri No. 94/2003 Penduduk WNI dan OA tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 KK.

17 KLASIFIKASI Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas :
LAMA RANCANGAN PERUBAHAN Penerbitan KK Baru Perubahan KK karena penambahan (kelahiran) Penerbitan KK karena perubahan data Perubahan KK karena penambahan (menumpang KK) Penerbitan KK karena hilang atau rusak Perubahan KK karena penambahan (OA menumpang KK) Perubahan KK karena pengurangan (meninggal/pindah)

18 PERSYARATAN PENERBITAN KK
Penerbitan KK baru : Penduduk WNI buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

19 Penduduk Orang Asing izin tinggal tetap;
Lanjutan Penerbitan KK baru...... Penduduk Orang Asing izin tinggal tetap; buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut nama lain; dan surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

20 Penerbitan KK karena Perubahan Data :
KK lama; dan Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Penerbitan KK karena hilang atau rusak : WNI ORANG ASING a. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yg rusak; b. KTP-el. KITAP c. KTP-el

21 Format KK

22 Format KK Baru

23 Point-Point Perubahan KK
A. Status Perkawinan LAMA BARU 1. Belum Kawin 2. Kawin Kawin Dicatatkan 3. Cerai Hidup Kawin Belum Dicatatkan 4. Cerai Mati 5. B. Tanggal Perkawinan Kolom tanggal perkawinan perlu dicantumkan dalam Kartu Keluarga, karena perkawinan merupakan bagian dari peristiwa penting kependudukan yang harus diketahui dan dicatatkan oleh negara, sehingga hasil pencatatan berupa bukti perkawinan penduduk akan diterbitkan setelah tanggal perkawinannya yang dapat diketahui dari Kartu Keluarga penduduk yang bersangkutan

24 C. Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
LAMA BARU 1 Kepala Keluarga 2 Suami 3 Isteri 4 Anak 5 Menantu 6 Cucu 7 Orangtua 8 Mertua 9 Famili Lain Famili 10 Pembantu Lainnya 11

25 D. Golongan Darah E. Penghapusan NIKS
Golongan darah merupakan elemen data yang sangat penting yang menunjukkan golongan darah yang dimiliki oleh penduduk. Kolom golongan darah perlu dicantumkan dalam Kartu Keluarga supaya data golongan darah dari kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarganya dapat diketahui sekaligus dalam satu dokumen yaitu Kartu Keluarga. E. Penghapusan NIKS Nomor Induk Kependudukan Sementara (NIKS) tidak dikenal lagi dalam sistem administrasi kependudukan yang sudah terhubung (online) antara tempat pelayanan dengan Data Center Kependudukan, karena setelah biodata penduduk tersimpan dalam database kependudukan, maka akan langsug diterbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

26 F. Penghapusan Kata KITAS
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa "Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) Kartu Keluarga. Dengan demikian, penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas tidak dapat dicantumkan dalam Kartu Keluarga, sehingga kepemilikan KITAS tidak perlu dicantumkan dalam Kartu Keluarga. G. Kewarganegaraan Selama ini, untuk anak-anak dengan kewarganegaraan ganda sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan belum diatur dalam ketentuan pengisian kolom kewarganegaraan, baik di Formulir Biodata F-1.01 maupun petunjuk pengisian kolom kewarganegaran di dalam KK maupun KTP. Artinya, anak-anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas akan dapat diketahui status kewarganegaraan ini dari awal, kemudian setelah berumur 18 tahun, dan anak ybst memilih status kewarganegaraannya (WNI atau Asing), maka kolom dalam KK maupun KTP kemudian dapat disesuaikan

27 IV. Penerbitan KTP-el Hal-hal mendasar :
KTP-el diberikan setelah penduduk telah berumur 17 tahun atau telah kawin; Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP-el; Elemen data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan; Bila terjadi perbedaan data NIK, maka yang dipedomani adalah NIK yang tercantum pada KTP-el; Penerbitan KTP-el dapat dilakukan cetak di luar domisili, dengan ketentuan tidak ada perubahan pada elemen data penduduk tersebut; KTP-el berlaku seumur hidup, meskipun masih terdapat masa berlakunya secara otomatis berlaku seumur hidup; Surat Keterangan (SURKET) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana fungsinya adalah sama sebagai pengganti KTP-el.

28 KLASIFIKASI PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
Penerbitan KTP-el baru; Penerbitan KTP-el karena pindah datang; Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data; Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan Penerbitan KTP-el di luar domisili

29 I. PINDAH DATANG PENDDK DLM WIL. NKRI
RUANG LINGKUP I. PINDAH DATANG PENDDK DLM WIL. NKRI Diatur dlm UU No. 23 Tahun 2006 Psl. 15 s/d Psl. 17) a. Penddk WNI dlm Wil. NKRI (Psl. 15 ) b. Penddk WNI Bertransmigrasi (Psl. 16) c. Orang Asing Yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas & Ijin Tinggal Tetap (Psl. 17)

30 Pasal 15 : Pddk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan SKP. Pasal 16 : Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran Pindah datang penduduk WNI yang bertransimgasi . Pasal 17 : OA yg memiliki Ijin Tinggal Terbatas dan OA yang memilki Izin Tinggal tetap yg pindah dlm wil NKRI wajib lapor rencana kepindahannya kpd instansi pelaksana di daerah asal.

31 Klasifikasi Perpindahan Penduduk
dalam satu desa/kelurahan; antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan; antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota; antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; antar provinsi dalam wilayah NKRI Kepala keluarga; Kepala keluarga & seluruh anggota keluarga; Kepala keluarga & sebagian angota keluarga; Anggota keluarga. Jenis Kepindahan

32 PERSYARATAN: WNI dalam Wil. NKRI: - Kartu Keluarga
WNI Bertransmigrasi: - KK; - Kartu Seleksi - Surat Pemberitahuan Pemberangkatan

33 Orang Asing Pemegang KITAP
Lanjutan ..,. .. Persyaratann Penduduk Orang Asing: Orang Asing Pemegang KITAP KK; KTP-el; Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ; KITAP. Orang Asing Pemegang KITAS SKTT; Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; KITAS.

34 TATA CARA PENDAFTARAN PINDAH DATANG PDDK DLM WILAYAH NKRI
PINDAH DATANG PNDDK WNI DLM WIL. NKRI DAN WNI BERTRANSMIGRASI 1. KLASIFIKASI : 1, 2 DAN 3 IP/ UPT Disdukcapil CAMAT TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP LURAH/ KADES TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP, BIP &BMP Melapor Penerbitan Srt Ket. Pindah (SKP) KK, KTP-el & KIA Catat dlm BHPKPP Pencabutan KTP-el Dan KIA lama Pddk WNI Surat Keterangan Pindah (SKP) berlaku selama 30 hari kerja; SKP, KTP-el lama & KIA tetap dipegang oleh penduduk selama KTP-el dan KIA baru belum tertib. SKP sbg dasar perubahan KK yang tdk pindah

35 Lanjutan ..,. .. Tata Cara 2. KLASIFIKASI : 4 DAN 5 CAMAT TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP LURAH/ KADES TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP, BIP &BMP INSTANSI PELAKSANA/ UPT DISDUKCAPIL DAERAH ASAL Melapor Penerbitan Srt Ket. Pindah (SKP), KTP-el lama dan KIA lama tdk dicabut CAMAT TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP, LURAH/ KADES TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP, BIP & BMP INSTANSI PELAKSANA / UPT DISDUKCAPIL DAERAH TUJUAN Melapor: Penerbitan - KK, KTP-el dan KIA KTP-el lama & KIA lama dicabut Surat Keterangan Pindah (SKP) berlaku selama 30 hari kerja; SKP, KTP-el dan KIA dr daerah asal tetap dipegang oleh penduduk selama KTP-el dan KIA baru belum terbit. SKP sebagai dasar perubahan KK yang tidak pindah

36 PINDAH DATANG PDDK ORANG ASING
1. KLASIFIKASI : 1, 2 DAN 3 INSTANSI PELAKSANA OA Pemegang KITAP Penerbitan: - KK; - KTP-el dan KIA sesuai domisili CAMAT TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP Lurah/ Kades TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP, BIP & BMP Melapor Pencabutan KTP-el & KIA lama OA Pemegang KITAS Penerbitan: - SKTT sesuai domisili Pencabutan SKTT lama Surat Keterangan Pindah (SKP) berlaku selama 30 hari kerja; SKP dan KTP-el lama dan KIA lama tetap dipegang oleh pddk OA pemegang KITAPselama KTP-el baru dan KIA baru belum terbit; SKTT lama tetap dipegang oleh pddk OA pemegang KITAS selama SKTT baru belum terbit; SKP sbg dasar perubahan KK yang tdk pindah.

37 2. KLASIFIKASI : 4 DAN 5 INSTANSI PELAKSANA Daerah Asal
Lanjutan ..,. .. Tata Cara 2. KLASIFIKASI : 4 DAN 5 CAMAT TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP LURAH / KADES TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP, BIP &BMP INSTANSI PELAKSANA Daerah Asal Melapor OA Pemegang KITAP & OA Pemegang KITAS Penerbitan: - SKP INSTANSI PELAKSANA Daerah Tujuan CAMAT TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP LURAH/ KADES TERIMA DATA DR IP CATAT DLM BHPKPP, BIP &BMP OA Pemegang KITAP Penerbitan: - KK; - KTP-el dan KIA sesuai domisili Melapor : OA Pemegang KITAS Penerbitan: - SKTT sesuai domisili Surat Keterangan Pindah (SKP) berlaku selama 30 hari kerja; SKP dan KTP-el dari Dasal tetap dipegang oleh penduduk selama KTP-el baru belum tertib; SKTT tetap dipegang oleh pddk OA selama SKTT baru blm terbit; SKP sebagai dasar perubahan KK yang tidak pindah.

38 LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN TERKAIT PINDAH DATANG PENDUDUK :
1. Dalam hal penduduk yang sudah pindah dan tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Pindah SKP nya, maka negara dalam hal ini Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota wajib hadir dengan membantu pengurusan SKP penduduk dimaksud dengan jalan: Penduduk diminta membuat Surat Pernyataan bahwa ybs berniat untuk berdomisili di daerah tujuan dengan diketahui oleh RT/RW setempat; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas daerah asal penduduk tersebut baik melalui , WA atau telephon untuk segera diproses SKP ybs;

39 Lanj. Langkah-langkah Terkait pindat Setelah SKP diterbitkan oleh daerah asal, maka daerah tujuan memproses SKP pddk untuk Proses penerbitan KTP-el sesuai domisili pddk. Selanjutnya KTP-el diserahkan ke penduduk dengan menarik KTP-el yang lama. 2. Dalam proses Pindah Datang, sesuai Permendagri Nomor 8 Thn 2016, KTP-el ditarik di Daerah Tujuan pada saat KTP-el yang baru diserahkan ke penduduk c. Hasil Koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan surat permintaan penerbitan SKP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan kpd Kadis Dukcapil daerah asal;

40 PERMENDAGRI 119/2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi

41 Dasar Pertimbangan 1 2 UU 24/2013
Perlu pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi 1 Ps. 11 ayat (2) & Ps. 12 ayat (3) UU 24/2013 Permendagri tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti 2 Permendagri 18/2010

42 Permendagri No. 119/2017 Tempat kedudukan di Desa/Kelurahan Pasal 18
Pegawai ASN Pasal 18 Petugas Registrasi Persyaratan pengangkatan : Surat keterangan sehat dari Puskesmas; Bagi PNS pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat dan pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); Bagi PPPK pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat; Memiliki bukti keikutsertaan dalam : Diklat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; atau Bimtek bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 19

43 Lanjutan...... Pasal 20 Tugas Pokok
Diangkat berdasarkan usulan Kepala Desa/Lurah melalui Ka. Disdukcapil Kab/Kota; Pengangkatan Petugas Registrasi ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota. Pasal 20 Tugas Pokok Membantu Kepala Desa/Lurah, Disdukcapil Kab/Kota atau UPT Disdukcapil Kab/Kota dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Mengelola dan menyajikan laporan administrasi kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan. Pasal 21

44 Fungsi Petugas Registrasi
Pasal 22 Verifikasi dan validasi data Peristiwa Kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk WNI; Verifikasi dan validasi data Peristiwa Penting Khususnya Kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk WNI; Pencatatan dalam Buku Harian, Buku Mutasi Penduduk dan Buku Induk Penduduk; Pemrosesan penerbitan Dokumen Kependudukan; Penghubung dalam penyampaian dan pengambilan Dokumen Kependudukan.

45 Tanggung Jawab Petugas Registrasi
Pasal 23 DISDUKCAPIL secara FUNGSIONAL secara OPERASIONAL DESA/LURAH

46 Alasan Pemberhentian Petugas Registrasi
Pasal 24 Mencapai batas usia pensiun PNS atau selesai Perjanjian Kerja bagi PPPK; Meninggal dunia; Permintaan sendiri; Diberhentikan oleh Bupati/Walikota

47 TERIMA KASIH 47


Download ppt "PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google