Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEKLARASI KOPERASI JAYA BERSAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEKLARASI KOPERASI JAYA BERSAMA"— Transcript presentasi:

1 DEKLARASI KOPERASI JAYA BERSAMA
ALUMNI SMAN CILEGON ‘87 ALUMNI SMPN CILEGON ‘84 DEKLARASI KOPERASI JAYA BERSAMA SEKRETARIAT : SHOW ROOM T4 MOBIL JL. Jend. A. Yani No. 20 G Sukmajaya Cilegon

2 Latar Belakang Pendirian Koperasi
Silaturahmi dlm rangka penggalangan dana sosial untuk membantu sesama rekan alumni yang mengalami musibah (Alm. Risman) Temu kangen (Jajat-Eri-Samsuri) Keluarga Profesi Bisnis/Usaha Bersama Inisiatif Pembentukan Koperasi Pembentukan Tim Kecil Rapat /pertemuan rutin setiap rabu malam Pembekalan Materi dari Dinas Koperasi Kota Cilegon Penerbitan Akte Pendirian Koperasi Jaya Bersama Nomor : 01/BH/XI.4/KEP-518/Disperindagkop/I/2013, Tanggal : 18 Januari 2013 Deklarasi Pendirian Koperasi Jaya Bersama (1 Maret 2013)

3 NAMA KOPERASI : KOPERASI JAYA BERSAMA LANDASAN DAN AZAS : Berlandaskan Pancasila & UUD’45 serta berdasarkan azas kekeluargaan JENIS KOPERASI : Koperasi Serba Usaha (KSU), melaksanakan kegiatan pengorganisasian & pemberdayaan potensi ekonomi anggotanya berdasarkan azas kekeluargaan, gotong royong, keterbukaan dan saling menghargai TUJUAN KOPERASI : Meningkatkan kesejahteraan & taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

4 BIDANG/KEGIATAN USAHA :
I. Unit Usaha Terpadu (UUT) 1. Perdagangan Umum/Ekspor/Impor/Keagenen. 2. Jasa Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi 3. Jasa Konsultan/Event Organizer 4. Elektrikal/Mekanikal/Telekomunikasi 5. Percetakan/Perbengkelan/Konveksi 6. Pertanian/Perkebunan/Kehutanan/Perikanan 7. Pertambangan, Energi & Leverensir 8. Transportasi/Show Room/Otomotif/Perparkiran 9. Industri/Home Industri/Keterampilan/Jasa Boga 10. Diklat/Kesehatan/Cleaning Service

5 II. Unit Simpan Pinjam Terpadu (USPT)
1. Simpanan anggota yang meliputi; simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela. 2. Pinjaman anggota untuk kegiatan usaha dan pinjaman umum/anggota III. Unit Bantuan Sosial Terpadu (UBST) 1. Penyaluran bantuan fakir/miskin untuk anggota & masyarakat umum. 2. Penyaluran bantuan perawatan/sakit untuk anggota & masyarakat umum. 3. Penyaluran bantuan kematian untuk

6 KEANGGOTAAN : PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI Warga Negara Indonesia Memiliki hak dan tindakan hukum yang sama Alumni SMPN Cilegon Angk. 84, Alumni SMAN Cilegon Angk. 87 Seluruh Angkatan Alumni SMPN Cilegon, SMAN Cilegon dan masyarakat umum. Bersedia secara tertulis untuk membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib per-bulan yang telah ditentukan oleh Rapat Anggota.

7 - Simpanan pada saat masuk sebagai anggota koperasi.
PERMODALAN KOPERASI : 1. MODAL SENDIRI a. Simpanan Pokok : - Simpanan pada saat masuk sebagai anggota koperasi. - Tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota. - Nilainya sama untuk setiap anggota. b. Simpanan Wajib : - Wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulan.

8 C. Simpanan Sukarela : - Simpanan lain yang sifatnya tidak mengikat. - Bisa diambil sesuai kebutuhan anggota. - Nilainya tidak terbatas, sesuai keinginan anggota. D. Dana Cadangan : Dana yang diperoleh dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang ditujukan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian untuk anggota yang telah keluar dari koperasi dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

9 2. MODAL PINJAMAN Anggota dan Calon Anggota
Koperasi lainnya dengan dasar perjanjian kerjasama antar koperasi Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya Sumber lain yang syah dari dalam/luar negeri

10 SISA HASIL USAHA (SHU) :
Merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. PENDAPATAN KOPERASI DIPEROLEH DARI : Usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi Usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota koperasi Non operasional koperasi SHU YANG DIPEROLEH DIBAGIKAN UNTUK : - Cadangan - Anggota sesuai dengan transaksi dan simpanannya - Dana Pendidikan - Insentif untuk Pengurus - Insentif untuk Direksi/Manajer dan Karyawan

11 SUSUNAN PENGURUS Penasehat : MN. Sudrajat
Pengawas : Alvatationis (Avis) Yaqub Chaliq (Alik) Ketua : Yadi Rusmiadi Sekretaris : Eri Ansori Bendahara : Samsuri Era Yusnita (Berdasarkan Rapat Pembentukan Koperasi Jaya Bersama yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 2012)

12 SEKIAN DAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA KOPERASI JAYA BERSAMA


Download ppt "DEKLARASI KOPERASI JAYA BERSAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google