Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PROGRAM ADIWIYATA Oleh: Cicilia Sulastri,SH.,Msi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PROGRAM ADIWIYATA Oleh: Cicilia Sulastri,SH.,Msi."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PROGRAM ADIWIYATA Oleh: Cicilia Sulastri,SH.,Msi.
Kapuslatmas & PGL KLHK Workshop Best Practice Upaya Penghematan Energi di Lingkungan Sekolah Adiwiyata Hotel Grand Zuri, 26 Februari 2018

2 KONDISI LINGKUNGAN SAAT INI

3 Beberapa dampak negatif akibat pembuangan limbah/sampah dan perusakan lingkungan

4 Kerusakan lingkungan: lahan, hutan, pesisir, kehati

5 Perilaku Warga Masyarakat yang kurang/tidak peduli terhadap
Apa Penyebabnya? Perilaku Warga Masyarakat yang kurang/tidak peduli terhadap lingkungan hidup

6 INDEX PERILAKU PEDULI LINGKUNGAN (Survey Tahun 2012, 12 provinsi)

7 STRATEGI MENUJU PERUBAHAN PERILAKU MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN
ENGINEERING PENGAWASAN & ENFORCEMENT EDUCATION Tingkat Perilaku Masyarakat Kondisi (tn) PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP Tingkat Perilaku Masyarakat Kondisi (t1) JALUR FORMAL JALUR INFORMAL JALUR NON FORMAL

8 PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
Program Adiwiyata Program Green Campus, Eco Pesantren, dsb

9 PENGERTIAN Adiwiyata berasal dari kata:
Adi : baik, besar, sempurna, ideal Wiyata : tempat seseorang bs mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam kehidupan sosial Adiwiyata : tempat yang ideal bagi seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam kehidupan sosial (termasuk di bidang LH).

10 DASAR HUKUM Nota Kesepahaman antara Menteri LHK, Mendikbud, Menristek Dikti, Menag & Mendagri No: PK2/7/2016,99/VII/NK/2016, 11a/M/NK/2016, 9 th 2016, 660/2688A/SJ ttg Pengembangan Pendidikan Lingkungan; Pasal 63 ayat (1) huruf w, ayat ( 2) huruf q , ayat (3) huruf n UU 32/2009 ttg Perlindungan & Pengelolan Lingkungan Hidup: Pemerintah & Pemda bertugas & berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan & pemberian penghargaan

11 3. Pasal 65 ayat (1), (2) dn (4) UU 32/2009
Setiap orang berhak: a. atas LH yg baik & sehat; b. mendapatkan pendidikan LH, akses informasi, partisipasi & keadilan dlm rangka memenuhi hak atas LH yg baik & sehat; c. utk berperan dlm perlindungan & pengelolaan LH. Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal dan peraturan pelaksanaannya yang terkait; Peraturan Menteri LH Nomor 05 Th 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.

12 TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Mewujudkan sekolah yang berbudaya lingkungan hidup sekolah yang warganya menerapkan perilaku peduli dan ramah/mencintai LH warga sekolah menjaga kebersihan sekolah & sekitarnya, memilah & membuang sampah pd tempatnya, mengelola sampah dg 3R, menanam dan memelihara pohon/tanaman, menghemat listrik, air dan ATK, mengkonservasi air, menggunakan/menemukan sumber energi alternatif, menggunakan transportasi berbahan bakar ramah lingkungan.

13 PRINSIP Edukatif Partisipatif Berkelanjutan
Memberikan pendidikan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi warga sekolah/ma-drasah warga sekolah/madrasah terlibat dalam seluruh kegiatan Adiwiyata di sekolah/madra-sah,mulai proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana, terus menerus & komprehen-sif

14 EVALUASI PROGRAM ADIWIYATA
PerMenLH 05/2013 ttg Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata pengaturannya lebih menekankan pada penilaian & penghargaan, belum pada: bagaimana cara untuk mencapai tujuan yi mewujudkan sekolah peduli & berbudaya lingkungan; dampak thd peningkatan kualitas LH di sekolah, lingkungan sekitar & daerah. Kurang jelasnya pedoman teknis pembinaan program Adiwiyata dan juga sangat kurangnya pembinaan program Adiwiyata, sehingga terjadi kurangnya pemahaman para pelaksana & pemangku kepentingan terkait serta kesalahkaprahan/kesalahfokusan pelaksanaan program Adiwiyata

15 Sekolah Adiwiyata Mandiri Sekolah Adiwiyata Nasional
Rata-rata perbandingan jumlah sekolah yang berhasil mendapatkan penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri dengan jumlah sekolahyang diusulkan pada tahun 2015, 2016 dan 2017 yaitu sebesar 47,225%. Untuk sekolah Adiwiyata Mandiri 40,26% dan sekolah Adiwiyata Nasional sebesar 54.19%. Tahun Sekolah Adiwiyata Mandiri Sekolah Adiwiyata Nasional Usulan Lolos % 2015 239 95 39,75% 896 548 61,16% 2016 249 111 44,58% 887 489 55,13% 2017 310 113 36,45% 914 423 46,28% Rata-rata % yang lolos 40,26% 54,19%

16 Pencapaian sekolah Adiwiyata belum menjamin diterapkannya perilaku peduli & berbudaya lingkungan di sekolah. Hal ini karena: tidak ada pengaturan tentang tugas pemantauan kondisi sekolah Adiwiyata dan sanksi jika kondisi sekolah sudah tidak layak sebagai Sekolah Adiwiyata; tidak ada masa berlakunya penghargaan Adiwiyata (seumur hidup); Berdasarkan evaluasi pelaksanaan program Adiwiyata di 11 daerah dan 23 sekolah, kunjungan MenLHK d bbrp sekolah Adiwiyata Nasional & Mandiri, serta berbagai informasi yang diterima sekretariat Adiwiyata Nasional, sebagian besar Sekolah Adiwiyata kondisi fisiknya menurun dibandingkan pada waktu mendapatkan penghargaan Adiwiyata; Kriteria sekolah adiwiyata belum menggambarkan secara utuh indikator sekolah peduli dan berbudaya lingkungan, tapi sekolah yang telah melakukan upaya PPLH.

17 YG HARUS SEGERA DILAKUKAN KLHK
Penyelesaian revisi PermenLH 05/2013 yang: memperjelas tujuan program Adiwiyata yaitu terwujudnya Sekolah Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan) dan kriterianya yg lebih menekankan pada penerapan perilaku berbudaya lingkungan di sekolah dan berdampak thd peningkatan kualitas LH; Cara/strategi untuk mencapai tujuan tersebut, penilaian & penghargaan tetap ada sebagai instrumen evaluasi efektifitas program & motivasi utk berkinerja lebih baik; Memasukkan pengaturan ttg masa berlakunya masa penghargaan Adiwiyata, pengawasan kelayakan sekolah Adiwiyata dan sanksi.(diharapkan Maret ditandatangani Menteri). Penetapan pedoman pencapaian sekolah Adiwiyata dan pedoman penilaian Calon Sekolah Adiwiyata. (Maret). Sosialisasi dan bintek PermenLHK baru dan pedoman2 tsb secara berjenjang dan intensif. (April-Juni).

18 KEBIJAKAN PROGRAM ADIWIYATA SEBELUM DITETAPKANNYA REVISI PERMEN LHK TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA Dituangkan dengan Surat dari Kepala BP2SDM kepada Kepala Dinas LH Provinsi No: S.11/P2SDMlLTMAS/SDM.2/2/2018 tgl 8 Feb 2018 Perihal Pelaksanaan Program Adiwiyata Mandiri & Nasional 2018

19 CSAM dan CSAN 2018 tetap melaksanakan program Adiwiyata (menerapkan perilaku ramah lingkungan di sekolah), namun difokuskan pada pembinaan sekolah untuk terwujudnya sekolah berbudaya lingkungan (penerapan perilaku ramah lingkungan); Pelaksanaan Adiwiyata di sekolah harus : bisa menyelesaikan masalah LH di sekolah, sehingga harus berdasarkan pemetaan/kajian kondisi LH sekolah dan rencana aksi LH sekolah; berdampak thd peningkatan kualitas LH di sekolah, di sekitarnya dan di daerah serta dampaknya bisa terukur; dievaluasi pelaksanaannya 1 min 1 th sekali dan ditindaklanjuti. Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri Th 2018 dimundurkan dan dibarengkan dg penilaian Calon Sekolah Adiwiyata Nasional (CSAN) (kira-kira bulan Agust-Sept).

20 Yg Harus dipersiapkan CSAM & CSAN 2018 thd Revisi Permen Adiwiyata Baru
Memiliki kajian/pemetaan kondisi LH sekolah dan Rencana Aksi LH Sekolah; Memiliki hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan adiwiyata di sekolah & tindak lanjutnya; Membentuk kader Adiwiyata di sekolah; Menyiapkan bukti2 telah diterapkan perilaku ramah lingkungan di sekolah (khususnya pd proses pembelajaran & pembiasaan - intensitas kegiatan); Menyiapkan bukti2 dampak pelaksanaan adiwiyata terhadap peningkatan kualitas LH (1.kebersihan, kenyamanan & keamanan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah; 2.penurunan jumlah timbulan sampah setelah dan sebelum ikut adiwiyata; 3. jumlah sampah yg dimanfaatkan dan/atau didaur ulang dari jumlah timbulan sampah; 4. upaya dan hasil penghematan air dan listrik, luasan penghijauan dari luas lahan; 5.jumlah air yang dikonservasi; 6. sumber energi alternatif yg diciptakan). Memiliki 3 sekolah binaan untuk CSAM.

21 MEWUJUDKAN SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN
LANGKAH & STRATEGI MEWUJUDKAN SEKOLAH BERBUDAYA LINGKUNGAN Memetakan kondisi LH sekolah dan menyusun Rencana Aksi LH sekolah; Menetapkan visi, misi, nilai & tujuan sekolah yang mengintegrasikan upaya PPLH; Internalisasi visi, misi, nilai & tujuan sekolah kepada warga sekolah (pemberian tugas kpd siswa, kampanye pd acara-acara yg melibatkan sebagian besar/semua warga sekolah, lomba menghapalkan visi, misi, nilai & tujuan); Integrasi upaya PPLH ke dalam struktur kurikulum (mapel wajib, ekstrakurikuler dan pembiasaan); Pelaksanaan proses pembelajaran yg menanamkan nilai-nlai dan menerapkan perilaku ramah lingkungan (teori & praktek);

22 Melaksanakan kegiatan pembiasaan di sekolah dalam rangka menerapkan perilaku ramah lingkungan mis: menjaga kebersihan dan kenyamanan sekolah, mengurangi timbulan sampah, memilah & membuang sampah pd tempatnya, memanfaatkan dan mendaur ulang sampah yang bermanfaat, menanam & memelihara pohon/tanaman, menghemat penggunaan air & listrik, menkonservasi air, inovasi sumber energi alternatif (antara lain dg lomba kebersihan, penghijauan, lomba kreatifitas dan inovasi, kampanye oleh public figure atau tokoh atau melalui medsos).

23 Melakukan monev secara rutin pelaksanaan Rencana Aksi LH Sekolah dan menindaklanjutinya dalam pelaksanaan rencana aksi tahun selanjutnya atau perbaikan Rencana Aksi LH sekolah. Mengajukan usulan evaluasi/penilaian Adiwiyata ke Instansi yang berwenang.

24 KRITERIA SEKOLAH ADIWIYATA (Lama)
NO KOMPONEN STANDAR PENCAPAIAN NILAI MAKSIMUN NILAI TOTAL I. Kebijakan Berwawasan Lingkungan KTSP memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 4 10 20 RKAS memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2 II  Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkung Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup 7 Peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan 3 III Kegiatan Lingkungan Berbasis partisipatif Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah 6 Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak,mis: masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain 5 IV.  Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah Jml 8 33 80

25 AIR UNTUK KEHIDUPAN SEMUA MAHLUK DI MUKA BUMI
Tata air terjaga Terima Kasih AIR UNTUK KEHIDUPAN SEMUA MAHLUK DI MUKA BUMI


Download ppt "KEBIJAKAN PROGRAM ADIWIYATA Oleh: Cicilia Sulastri,SH.,Msi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google