Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN
25 April 2018 Harris Hotel & Convention Cimbeluit Bandung BIRO KEUANGAN DAN BMN SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2018

2 ASAS-ASAS PNBP

3 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP KARAKTERISTIK PENGELOLAAN PNBP
URAIAN KARAKTERISTIK PENGELOLAAN PNBP PNBP FUNGSIONAL BLU PEMANFAATAN BMN Dasar Hukum Pemungutan (Jenis dan Tarif) UU atau PP Peraturan Menteri Keuangan, yang dapat didelegasikan kepada Pimpinan Kementerian /Lembaga atau Pimpinan Satker BLU Surat persetujuan Menteri Keuangan (didelegasikan pada Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL) Penerimaan Disetorkan ke Kas Negara Tidak disetorkan ke Kas Negara Penggunaan Digunakan sebagian sesuai KMK Persetujuan Penggunaan PNBP Digunakan langsung Tidak dapat digunakan Unit in Charge di Kemenkeu Ditjen Anggaran (Dit. PNBP) Ditjen Perbendaharaan (Dit. PPK BLU) Ditjen Kekayaan Negara

4 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
JENIS PNBP DASAR HUKUM UU PP PMK/KMK PNBP Fungsional UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP 6 PP Turunan PNBP PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada K/L KMK Tentang Persetujuan Penggunaan PNBP PNBP Badan Layanan Umum (BLU) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 KMK Tentang Penetapan Satker BLU PMK Tentang Tarif Layanan Satker BLU PNBP Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD sebagaimana diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 Surat Persetujuan dan Penetapan Besaran Tarif Pemanfaatan BMN

5 ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP
DASAR PEMUNGUTAN (TARIF) PNBP Tarif PNBP ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Tarif PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat Untuk satker yang telah ditetapkan menjadi satker BLU, jenis dan tarifnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk tarif-tarif tertentu, dapat didelegasikan ke Pimpinan Kementerian/Lembaga atau Pimpinan BLU Untuk jenis PNBP berupa pemanfaatan BMN (seperti sewa dan kerjasama pemanfaatan BMN), persetujuan dan penetapan tarifnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang didelegasikan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL.

6 PENGELOLAAN PNBP DI KEMENTERIAN KESEHATAN
KEGIATAN PELAYANAN DAN NON PELAYANAN Digunakan sebagian sesuai KMK Persetujuan Penggunaan PNBP Digunakan langsung PNBP Disetor ke kas negara Tidak disetor ke kas negara Ditetapkan dengan Permenkeu TARIF LAYANAN BLU JENIS DAN TARIF PNBP Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah SATKER BLU SATKER NON BLU

7 PERMENKEU BAGI SATKER BLU PERATURAN PEMERINTAH BAGI SATKER NON BLU
PENETAPAN TARIF Disusun berdasarkan: komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) dengan memperhatikan kondisi regional Mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat. USULAN TARIF Dokumen Usulan Tarif dari Satker PENELAAHAN INTERNAL Unit Eselon 1 Biro Keuangan Satker BLU & Non BLU PENGAJUAN KE KEMENKEU Surat Usulan Menteri Kesehatan Dokumen Usulan Tarif TRILATERAL MEETING Satker, kemenkes & tim tarif kemenkeu PEMBAHASAN Pengkajian Tarif dalam Tim Tarif Harmonisasi Rancangan Peraturan Tarif dengan Rancangan Peraturan Tarif PERMENKEU BAGI SATKER BLU PERATURAN PEMERINTAH BAGI SATKER NON BLU Tarif Layanan BLU Jenis dan Tarif PNBP

8 BAGAN MEKANISME PELAPORAN PNBP di LINGKUNGAN KEMENKES
SEKJEN KEMENKES Cq.Biro Keuangan MENTERI KEUANGAN UPT/ SATKER DITJEN X BADAN Y Laporan realisasi triwulanan PNBP disampaikan oleh Sekjen atau jabatan setingkat pada K/L yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi triwulanan PNBP terdiri dari laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP

9 PENGGUNAAN SISA SALDO PNBP TAHUN ANGGARAN YANG LALU, SEBAGAI SALDO AWAL TAHUN BERJALAN
DASAR HUKUM PMK no.190/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perdirjen Perbendaharaan No.17/2013. (turunan dari PMK 190/2012). Pada Perdirjen Perbendaharaan No.17/2013, di pasal 8 ayat 1 diseburkan bahwa “Satker Pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai Pagu PBNP dalam DIPA maksimum sebesar Rp.500jt.” Sedangkan pada pasal 8 ayat 3, disebutkan bahwa “Pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat 1, termasuk didalam penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya.”

10 POTENSI PNBP KEMENTERIAN/LEMBAGA

11 Jenis Temuan BPK atas LKPP Terkait Pengelolaan PNBP Pada Kementerian/Lembaga
PEMUNGUTAN PNBP PNBP KURANG DIPUNGUT PNBP TIDAK DIPUNGUT PENYETORAN PNBP PNBP TERLAMBAT DISETOR PNBP BELUM DISETOR PENGGUNAAN LANGSUNG PNBP PNBP DIPUNGUT SESUAI PP DAN DIGUNAKAN LANGSUNG PNBP DIPUNGUT TANPA DASAR HUKUM DAN DIGUNAKAN LANGSUNG

12 Masalah dan tantangan yang dihadapi dalam menggali potensi PNBP Kementerian/Lembaga
Memastikan target PNBP ditetapkan dengan realistis Lamanya pembahasan dan penetapan PP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP sebagai dasar hukum pemungutan menyebabkan: Jenis PNBP yang seharusnya sudah bisa dipungut belum bisa ditargetkan Pada saat PP ditetapkan, jenis PNBP yang dipungut tarifnya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini. Terdapat peraturan yang saling bertentangan, misalnya terdapat UU sektoral yang mengatur mengenai penerimaan suatu lembaga negara di luar UU PNBP. Kurangnya kepatuhan dalam Pengelolaan PNBP. Tren pembentukan Satker BLU terutama karena alasan fleksibilitas dan remunerasi, sementara bidang tugas satker tidak sepenuhnya memenuhi kriteria dalam PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU Rekomendasi Penyempurnaan regulasi di bidang PNBP. Mengefektifkan fungsi harmonisasi perundang- undangan sektoral dan fiskal agar tidak terdapat perbedaan pengaturan terkait pendapatan negara. Penegakkan fungsi monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pengelolaan PNBP telah diikuti dengan baik, serta meningkatkan peran serta APIP dalam pengawasan pengelolaan PNBP.

13 Potensi peningkatan PNBP pada Kementerian/Lembaga antara lain bersumber dari...
1 2 3 . Penetapan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga Perubahan tarif PNBP berdasarkan revisi PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga Peningkatan volume layanan dalam penyediaan barang/jasa kepada masyarakat, sebagai hasil dari perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pada masing-masing Kementerian/Lembaga

14 KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PNBP

15 RENCANA PNBP Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP wajib menyampaikan target (rencana) PNBP secara tertulis kepada Menteri Keuangan. (Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997) Pejabat Instansi pemerintah wajib melaksanakan penyusunan target (rencana) PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2004)

16 PROSES PENYUSUNAN RENCANA PNBP K/L
16 PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP Dalam rangka penyusunan APBN, Pejabat K/L (Sekjen, Sestama atau Pejabat Setingkat) wajib menyampaikan rencana PNBP kepada Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Anggaran dengan mengikuti siklus APBN. (Pasal 2 ayat (1)) Rencana PNBP disusun dalam bentuk target PNBP. K/L yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP, rencana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP. (Pasal 2 ayat (3) dan (4))

17 PROSES PENYUSUNAN RENCANA PNBP K/L
17 Target PNBP disusun secara realistis dan optimal berdasarkan jenis dan tarif PNBP, akun pendapatan, dan perkiraan jumlah/volume dasar perhitungan PNBP. (Pasal 3 ayat (1)) Pagu penggunaan PNBP disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP. (Pasal 3 ayat (2)) Rencana PNBP disusun dalam bentuk rencana PNBP tingkat Satuan Kerja, rencana PNBP tingkat Unit Eselon I dan rencana PNBP tingkat K/L atau BA. (Pasal 4)

18 MATERI DALAM PROPOSAL RENCANA PNBP K/L
18 Pokok-pokok kebijakan. Realisasi PNBP 2 tahun anggaran terakhir. Perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan. Target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya. Justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap target PNBP tahun anggaran berjalan. Arsip Data Komputer (ADK) rencana PNBP K/L menggunakan Aplikasi TPNBP yang menjadi satu bagian dengan SIMPONI. Realisasi penggunaan dana PNBP dua tahun anggaran terakhir. Perkiraan realisasi penggunaaan dana PNBP tahun anggaran berjalan. Pagu penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya. > Target dan Pagu PNBP disampaikan ke Biro Keuangan dalam bentuk PROPOSAL TARGET PNBP. > Target tersebut disusun dengan menggunakan Aplikasi TR-PNBP versi 5.0

19 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
19 Penyusunan Target PNBP yang realistis Volume dalam satu tahun Tarif (sesuai PP Tarif) Target yang diusulkan disusun sesuai kode akun (BAS) Jan - Des > Untuk satker BLU ; Volume x Tarif (sesuai dengan PMK Tarif masing-masing BLU)- Target PNBP Satker

20 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
20 b. Target disusun dengan mempertimbangkan data historis Realisasi 2016 Realisasi 2017 Data 2018 Target PNBP 2019

21 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
21 c. Target disusun dengan pendekatan Medium Terms Budget (telah diperkirakan sampai tahun X+3) Target PNBP 2019 Perkiraan 2020 Perkiraan 2021 Perkiraan 2022

22 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
22 d. Target disusun dengan pendekatan Bottom Up (dimulai Satker kemudian berjenjang sampai K/L) Target Kementerian Target Unit Eselon I X Target PNBP Satker A Target PNBP Satker B Target Unit Eselon I Y Target PNBP Satker C

23 % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP 23 Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET (RENCANA) PNBP % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dilakukan oleh Direktorat Anggaran I, II, III dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL serta KMK (Keputusan Menteri Keuangan) tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP.

24 BATAS AKHIR PENYAMPAIAN MINGGU PERTAMA FEBRUARI
RESUME BATAS AKHIR PENYAMPAIAN RENCANA PNBP DAN WAKTU PENETAPAN RENCANA PNBP K/L 24 TAHAPAN RENCANA PNBP BATAS AKHIR PENYAMPAIAN WAKTU PENETAPAN PAGU INDIKATIF MINGGU KETIGA JANUARI MINGGU PERTAMA FEBRUARI PAGU ANGGARAN MINGGU KEDUA MEI MINGGU KEEMPAT MEI ALOKASI ANGGARAN SATU MINGGU SETELAH KESEPAKATAN PEMERINTAH DAN DPR MINGGU PERTAMA NOVEMBER

25 MEKANISME PENGELOLAAN PNBP
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP Instansi Pemerintah wajib menagih dan atau memungut PNBP yang terutang dan wajib menyetor langsung ke Kas Negara Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara PENYETORAN PNBP SECARA ELEKTRONIK MELALUI SIMPONI Penyetoran PNBP secara Elektonik telah diatur dalam PMK No.32 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Pengaturan mengenai Tata Cara Pembayaran/Penyetoran PNBP dan Non Anggaran secara elektronik diatur dalam Peraturan Dirjen Anggaran No.Per-1/AG/2014.

26 TEMUAN UTAMA BPK DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PNBP
HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LK-KEMENKES TERKAIT PENGELOLAAN PNBP PNBP TIDAK DISETOR TEPAT WAKTU ATAU TERLAMBAT SETOR PNBP DIGUNAKAN LANGSUNG DI LUAR MEKANISME APBN PNBP KURANG/BELUM DIPUNGUT PNBP BELUM DIDUKUNG DENGAN DASAR HUKUM YANG MEMADAI 26

27 SOLUSI PERMASALAHAN PNBP
Pahami seluruh peraturan terkait dgn PNBP; PNBP harus dipungut berdasarkan ketentuan, setor ke bendahara penerima atau masuk rekening bendahara penerima, segera disetor langsung ke Bank/Pos persepsi dicatat/dibukukan, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan; Peningkatan koordinasi antar unit pelaksana layanan dan unit pelaksana administrasi untuk memastikan besaran, kelengkapan dan keakuratan data PNBP; Peningkatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian oleh atasan langsung secara berjenjang.

28 KEBIJAKAN YANG AKAN DITEMPUH UNTUK MENCAPAI TARGET PNBP
Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju pelayanan prima; Meningkatkan manajemen Pelayanan; Meningkatkan mutu profesionalisme; Meningkatan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan; Meningkatkan jangkauan pelayanan. Kebijakan yang akan ditempuh Kementerian Kesehatan untuk mencapai target PNBP, sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju pelayanan prima; Meningkatkan manajemen Rumah Sakit; Meningkatkan mutu profesionalisme; Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan; Meningkatkan jangkauan pelayanan.

29 RPP-PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN

30 KRONOLOGIS RPP-PNBP Menkes melalui surat nomor KN.02.03/III/2429/2014 tanggal 29 Desember 2014 menyampaikan usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada kemenkes (selanjutnya disebut RPP) kepada Menteri Keuangan (Menkeu). Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan, Menteri Keuangan melalui surat No. S- 1067/MK.02/09/2015 tanggal 31 Desember 2015 menyampaikan RPP dimaksud kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Ijin prakarsa penyusunan RPP dari Presiden dengan surat No. B-829/M.Sesneg/D- 4/HK.02.0/09/2015 tanggal 4 September 2015 Pembentukan PAK penyusunan RPP melalui Keputusan Menteri Keuangan No.1240/KMK.02/2015 tanggal 16 Desember 2015 Selesai proses harmonisasi, Dirjen Peraturan Perundang-undangan a.n Menteri Hukum dan HAM menyampaikan RPP PNBP Kemenkes kepada Menteri Keuangan melalui surat No. PPE.PP tanggal 18 Oktober 2016, agar dapat diproses guna mendapat penetapan dari Presiden Melalui surat No. S-1165/MK.02/2016 tanggal 27 Desember Menteri Keuangan telah menyampaikan RPP PNBP Kemenkes, kepada Presiden RI Melalui surat No. B-31/M.Sesneg/D-01/HK.02.02/01/2017 tanggal 17 Januari 2017, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa menteri pemrakarsa dan menteri yang bidang tugasnya terkait dengan materi yang diatur dalam RPP diminta agar dapat membubuhkan paraf persetujuan pada tiap lembar naskah asli RPP, sebelum diajukan kepada Presiden RI Menteri Keuangan telah menyampaikan naskah asli RPP yang telah dibubuhi paraf kepada Menteri Sekretaris Negara, melalui surat No. S-194/MK.02/2017 tanggal 3 Maret 2017. Menteri Sekretaris Negara melalui surat No. B.1204/M.Sesneg/D-1/HK.02.02/12/2017 tanggal 22 Desember 2017, mengembalikan RPP Tarif PNBP Kemenkes kepada Menteri Keuangan

31 ARAHAN KEMENKO PEREKONOMIAN
Tarif PNBP Pendidikan tidak boleh naik Kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 100% PNBP dari layanan yang bersifat administrasi sehingga membebani dunia usaha harus dipangkas untuk itu, khusus pelayanan terkait perizinan sebaiknya dipaksakan untuk tidak ada kenaikan tarif. Tarif layanan kesehatan sebaiknya menggunakan pendekatan tarif cost recovery Tarif PNBP Pendidikan tidak boleh naik dengan dasar benchmarking dari Kementerian Pariwisata. Kementerian Pariwisata akhirnya tidak menaikkan tarif pendidikan di lingkungan satkernya, oleh karena itu Kemenkes diharapkan juga dapat melakukan hal yang sama.

32 TERIMA KASIH KEMENTERIAN KESEHATAN RI
JL. HR. RASUNA SAID BLOK X-5 KAV.4-9, JAKARTA TELP: (021) , FAKS: (021) ,


Download ppt "KEBIJAKAN PENYUSUNAN TARGET PNBP KEMENTERIAN KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google