Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI JAWA TENGAH
DISAMPAIKAN OLEH ; KABID PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH B3 PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP , DLHK PROV. JATENG RABU , 14 MARET 2018
2
OUT LINE 4. KEWENANGAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH
1. PERATURAN TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH 2. GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN SAMPAH JATENG 3. PERMASALAHAN PERSAMPAHAN 4. KEWENANGAN PEMDA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH PENGELOLAAN SAMPAH
3
Peraturan Terkait Pengelolaan Sampah
Tentang UU NO. 23/2014 Pemerintahan Daerah UU 18/2008 Pengelolaan Sampah PP 81/2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Perda Prov. Jateng No. 3/2014 Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah Permen PU No. 3/2013 Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga Permen LH No. 13/2012 Pedoman Pelaksanaan 3 R Melalui Bank Sampah
4
Keterangkutan Sampah di Provinsi Jateng
Jumlah Timbulan Sampah (Ton/hr) Jumlah Sampah Terangkut ke TPA ( Ton/hr) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 14.241 14.017 14.230 14.778 14.431 14.753 15.671 2.914 2.967 3.081 3.152 3.287 3.463 4.006 PROSENTASE (%) 20,46% 21,17% 21,65% 21,33% 22,78% 23,48% 25,56% Rata –rata kenaikan keterangkutan sampah : 1,66 %
5
Kegiatan Pengurangan Sampah s.d. Tahun 2016 di Prov. Jawa Tengah
No Jenis Kegiatan Jumlah Kegiatan (unit) Jumlah Pengurangan Sampah (ton) % 1 Bank Sampah 1562 11.018 0,19 2 TPS 3R 144 95.289 1,67 3 Rumah Rosok 542 2,84 Jumlah Total --- Total prosentase pengurangan sampah : 4,71 % Catatan : Jumlah Timbulan Sampah tahun 2016 : ton/th
6
Jumlah Prasarana dan Sarana Angkutan Sampah Yang Terbatas
No Jenis Kendaraan Jumlah (unit) 1 Amroll Truck 304 2 Dump Truck 404 3 Pick Up 201 4 Roda 3 (viar) 248 5 Gerobak 2404 6 Becak/becak motor 614 7 Bulldozer 39 8 Excavator / Backhoe 43 9 Loader 14
7
Kondisi TPA di Jawa Tengah
No Jenis TPA Jumlah (%) Keterangan 1 Open Dumping 48 84,21 % sampah dalam kondisi terbuka dan tidak dikelola 2 Control Landfill 9 15,78 % sampah dikelola dengan pengurugan material tanah secara berkala sekurang-kurangnya 7 hari sekali 3 Sanitary Landfill sampah dikelola dengan pengurugan material tanah setiap hari JUMLAH TOTAL 57 100
8
IMAGE SAMPAH ADALAH SUMBER DARI MASALAH (bau, kotor, penyakit, banjir, polusi)
9
SUMBER PERMASALAHAN SAMPAH
Pertambahan penduduk tambah volume, jenis, karakteristik sampah Perubahan pola konsumsi kemasan plastik, styrofoam, tas belanja, nasi kotak Paradigma & perilaku masy (kumpul-angkut-buang) Tingkat pelayanan sampah terbatas Buang sampah di sembarang tempat Lokasi TPA terbatas Pemrosesan akhir sampah di TPA blm sesuai ketentuan mawar/widi/2013 11/7/2018
10
Pokok Permasalahan Pengelolaan Sampah
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengurangan dan penanganan sampah . Kelola sampah dianggap sebagai tanggung jawab Pemerintah Kurangnya prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang disediakan oleh Pemerintah, misal Bank Sampah, TPS 3R, TPS, sarana angkut. Secara umum pemrosesan sampah di TPA belum sesuai ketentuan. Kelembagaan Pengelolaan Sampah Yang Kurang Memadai Minimnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya untuk pengelolaan sampah
11
PEMBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH
Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Pemerintah Pusat PROVINSI KABUPATEN/KOTA Penerbitan izin insenerator pengolah sampah menjadi enegi listrik; Penerbitan izin pemanfaatan gas metan di TPA Regional oleh swasta; Pembinaan dan pengawasan di TPA/TPST regional oleh swasta; Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan produsen dalam pengurangan sampah Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional Pengelolaan Sampah ; Penerbitan izin daur ulang, pengolahan, pengangkutan, pemrosesan akhir sampah oleh swasta; Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh swasta
12
KEWENANGAN PEMERINTAH & PEMERINTAH DAERAH
Berdasar UU No. 18/2008 PEMERINTAH (PASAL 7) Menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah . Memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antar daerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antar daerah dalam pengelolaan sampah. PROVINSI (PASAL 8) Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Nasional. Memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/ antar kota dalam 1 (satu) provinsi. KABUPATEN/KOTA (PASAL 9) Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi. Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah. Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain. Menetapkan lokasi TPS, TPST dan atau TPA Sampah Melakukan pemantauan dan evaluasi setiap 6 (enam) bulan selama 20 th terhadap TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup. Menyusun dan menyelenggarakan STD pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
13
Kewenangan Pemda dan Pem Kab/Kota Perda Prov. Jateng No. 3/2014
Pemerintah Provinsi (pasal 8) Menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah Memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam, kemitraan dng dunia usaha dan masyarakat serta jejaring dalam pengelolaan sampah regional. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. Menyelenggarakan operasional TPPAS Regional yg meliputi pengolahan dan pemrosesan melalui kerjasama antar daerah Menetapkan lembaga penyelenggaraan pengelolaan sampah regional Menetapkan NSPK pengelolaan sampah mengacu pada SPM yg ditetapkan Pemerintah Pemerintah Kab/Kota (pasal 9) Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi. Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain. Menetapkan lokasi TPS, TPST dan atau TPA Sampah Melakukan pemantauan dan evaluasi setiap 6 (enam) bulan selama 20 th terhadap TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup. Menyusun dan menyelenggarakan STD pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Kab/Kota
14
Lanjutan kewenangan Pemda (Provinsi)
Memberikan izin penyelenggaraan pengelolaan sampah regional Memberikan bantuan teknis dan pembinaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat Meningkatkan kapasitas manajemen penyelenggaraan pengelolaan sampah regional Menyusun rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan regional Memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Kab/Kota Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengembangan persampahan di Daerah Mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pengelolaan sampah regional
15
Perda Jateng No 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional;
16
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat di Daerah untuk mengurangi dan menangani sampah melakukan koordinasi antar lembaga Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah; menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat
17
TUGAS APA YANG TELAH DILAKUKAN PROV. JATENG SESUAI KEWENANGANNYA ????
18
JAKTRANAS (PERPRES 97/2017 ) Pengurangan Sampah Pembatasan
Penanganan Sampah Pemilahan Pengumpulan Pengangkutan Pengolahan Pemrosesan Akhir Pengurangan Sampah Pembatasan Pemanfaatan kembali Pendauran ulang BEBAS SAMPAH 2025 30% 70% PENYUSUNAN PERGUB JAKSTRADA PENGELOLAAN SAMPAH DI PROV. JATENG ARAH KEBIJAKAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN & PENANGANAN SAMPAH
19
PENGURANGAN SAMPAH Pembatasan timbulan sampah (Reduce)
membatasi kantong plastik, penggunaan barang/kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai proses alam Pendauran ulang sampah (Recycle) memanfaatkan sampah menjadi barang yg berguna setelah melalui proses pengolahan Pemanfaatan kembali sampah (Reuse) menggunakan kembali baik untuk fungsi sama ataupun yang berbeda tanpa melalui proses pengolahan
20
PENANGANAN SAMPAH Pemilahan Pengumpulan Pengangkutan Pengolahan
Pemrosesan akhir
21
PEMILAHAN SAMPAH Pengelompokan sampah dilakukan paling sedikit 5 jenis
Sampah yang mengandung B3 serta Limbah B3 Sampah yang mudah terurai Sampah yang dapat digunakan kembali Sampah yang dapat didaur ulang Sampah lainnya/ Residu
22
PENGUMPULAN SAMPAH Dilakukan oleh : PENGELOLA KAWASAN
PEMERINTAH DAERAH PEMERINTAH KAB/KOTA
23
PENGANGKUTAN SAMPAH Peran Pemkab/kota
Menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah tidak mencemari lingkungan Melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST Dapat menyediakan stasiun peralihan antara
24
KEGIATAN PENGOLAHAN SAMPAH
Pemadatan Pengomposan Daur ulang materi; dan/atau Daur ulang energi
25
Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah SOSIALISASI DAN PELATIHAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA SARASEHAN DENGAN PARA PENGELOLA BANK SAMPAH MEMBENTUK JEJARING ANTAR PENGELOLA BANK SAMPAH
26
FASILITASI TEMPAT SAMPAH 5 PILAH UNTUK MASYARAKAT,
SEKOLAH DAN PERKANTORAN SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN SAMPAH DI SEKOLAH (PEMILAHAN, PENGOLAHAN DAN PENGEMBANGAN BANK SAMPAH DI SEKOLAH) PEMBENTUKAN KADER PEDULI KELOLA SAMPAH DI SEKOLAH
27
2.Mendorong pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah
1. Mesin Pemilah Plastik Kapasitas pilah sampah : 64 m3 tiap 8 jam 70 % sampah plastik, 30 % sampah organik+campuran 600 kg plastik Alat pirolisis mengubah sampah plastik menjadi minyak (BBM) 600 kg plastik /8 jam operasional pirolisis hasilkan 60 ltr BBM TPS 3R Ganda Suli Brebes
28
MOU antara Pemda Cilacap, Pemprov Jateng dengan KemenPUPR, KLHK
3.MENDORONG KAB/KOTA DLM PENERAPAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN SAMPAH Pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) Produk proses pengolahan sampah (selain sampah gelas dan sampah logam) dengan nilai kadar air rendah dan nilai kalor tinggi untuk dijadikan substitusi bahan bakar pada kegiatan industri. Jumlah sampah di Cilacap yang diolah menjadi RDF sebesar 120 ton/hr dari jumlah total sampah yang dihasilkan 780 ton/hr MOU antara Pemda Cilacap, Pemprov Jateng dengan KemenPUPR, KLHK
29
Plasma Gasification Proses gasifikasi yang dapat merubah benda organik maupun anorganik menjadi gas sintetis dengan merubahnya dari bentuk padat menjadi bentuk plasma. Jumlah sampah yang diolah di Surakarta sebesar 450 ton/hr dari dan luasan area yang dibutuhkan 2 Ha Kerja sama antara Pemkot Solo dengan PT. Solo Citra Plasma Power tanpa tipping fee Kelebihan Plasma Gasifikasi Ramah lingkungan dan non-polusi Pengolahan dengan konsep “zero waste” Efisien (memproduksi listrik 4 x lebih besar dibandingkan Incinerator, per 1,25 Ton per jam sampah kota dapat menghasilkan 1 MWh listrik ) atau 12 MW /hr
30
Pemanfaatan gas metan dr sampah TPA Jatibarang
proses penangkapan gas metan pada 2 zona pasif seluas 9 ha yang akan hasilkan 1,3 MW listrik/jam. Mampu menerangi 650 rumah tangga Kelebihan Pemanfaatan Metan Mengurangi emisi GRK Mengkonversi metan menjadi listrik Pengurangan air limbah lindi
31
4. FASILITASI KERJASAMA ANTAR DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RENCANA PEMBANGUNAN TPA REGIONAL DI JATENG BESERTA PERMASALAHANNYA NO CALON TPA REGIONAL PERMASALAHAN 1 Regional Bregasmalang Belum ada Kesepakatan Bersama (KSB) 2 Regional Surakarta Kab. Karanganyar sebagai calon lokasi TPA terpilih dari Hasil FS th 2016, belum memberikan respon persetujuan 3 Regional Pekalongan Lokasi terpilih tidak sesuai RTRW dan menunggu hasil perubahan review RTRW Kab. Pekalongan 4 Regional Semarang Belum ada Kesepakatan Bersama Sudah ada land fill gas & Pengolahan sampah organik oleh Narpati 5 TPA Regional Magelang Jarak dengan permukiman kurang dari 1 km Hasil sidang Komisi AMDAL merekomendasikan tidak layak lingkungan
32
Fasilitasi pembangunan rumah pilah bank sampah
5. Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah Fasilitasi pembangunan rumah pilah bank sampah Fasilitasi pelatihan pemanfaatan sampah layak kreasi Fasilitasi pelatihan pengolahan sampah organik jadi pupuk
33
4.Pengembangan Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Dunia Pendidikan Dalam Pengelolaan Sampah
Bantuan sarana pemilah sampah dan sarana pengolahan sampah di Sekolah yang ada di Kab dan Kota Semarang dari Perusahaan ; Pendampingan pelaksanaan pemilahan dan pengolahan sampah oleh Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan
34
Upaya untuk optimalkan pengelolaan Sampah
Mendorong pengurangan/pembatasan sampah dari sumbernya dimulai dari event-event/acara, misal setiap kegiatan pemerintah, DPRD tidak menggunakan kemasan kardus, kemasan/botol air minum, dll Mendorong penanganan sampah melalui bank sampah tiap RT /RW Mendorong penanganan sampah melalui pembangunan TPS 3R tiap desa Menggerakan organisasi PKK tiap RT/RW untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah sekaligus menjadi nasabah bank sampah
35
Mendorong pengelola kawasan wajib menyediakan prasarana/sarana pengelolaan sampah
Mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah di dalam lokasi TPA sehingga umur TPA lebih panjang Menyusun regulasi untuk tarif retribusi sampah berdasar pada jumlah sampah yg dihasilkan oleh penghasil sampah Menanamkan sejak dini melalui dunia pendidikan bahwa kunci pengelolaan sampah dimulai dari pemilahan Mendorong penambahan anggaran pengelolaan sampah agar penyelenggaraan pengelolaan sampah dapat berjalan optimal
36
3J Jangan tunggu orang lain, mulai dari diri sendiri !
TERIMA KASIH 3J Jangan tunggu orang lain, mulai dari diri sendiri ! Jangan langsung besar, mulai dari yang kecil dulu ! Jangan menunda waktu, mulai dari sekarang juga !
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.