Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Disampaikan pada:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Disampaikan pada:"— Transcript presentasi:

1 Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Disampaikan pada:
Rapat Sinkronisasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Penguatan Kelembagaan Koperasi BAKORWIL V JEMBER Kamis, 26 Juli 2018

2 Kajian Teoritis

3 REVITALISASI KOPERASI Permenkop : 25/2015 ANTON WIDODO HM, SE, MA
Disampaikan oleh : ANTON WIDODO HM, SE, MA

4 Arti REVITALISASI KOPERASI
Revitalisasi Koperasi adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi dalam mengupayakan agar Koperasi yang Tidak Aktif dapat menjadi Koperasi aktif, dan Koperasi Aktif menjadi Koperasi yang lebih besar.

5 KOP AKTIF & KOP TDK AKTIF
Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.

6 SASARAN REVITALISASI KOPERASI
1. Terwujudnya kesadaran pengurus, pengelola dan anggota mengembangkan Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi Aktif; dan 2. Terwujudnya upaya Koperasi Aktif untuk mengembangkan koperasi menjadi Koperasi yang lebih besar.

7 RUANG LINGKUP REVITALISASI KOPERASI
KEGIATAN YANG DILAKUKAN UNTUK MEMFUNGSIKAN KEMBALI KOPERASI MELALUI PERKUATAN KELEMBAGAAN, USAHA, KEUANGAN DAN YANG TERKAIT DENGAN MANFAAT BAGI ANGGOTA DAN MASYARAKAT SERTA PENERAPAN JATIDIRI KOPERASI SECARA KONSISTEN

8 TUJUAN MENINGKATNYA KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI SEHINGGA DAPAT MENGELOLA USAHANYA DENGAN BAIK, DAN MAMPU MELAYANI KEBUTUHAN EKONOMI ANGGOTA DAN MASYARAKAT.

9 STRATEGI PELAKSANAAN REVITALISASI KOPERASI :
Menumbuhkan Iklim Usaha yang kondusif bagi pengembangan koperasi. Meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi di pasar dalam negeri dan luar negeri. Meningkatkan kompetensi usaha koperasi pada sektor agribisnis dan agroindustri dengan pendekatan komoditi Meningkatkan akses koperasi terhadap sumberdaya produktif, terutama sumber pembiayaan.

10 Meningkatkan kapasitas SDM Koperasi.
Meningkatkan citra koperasi untuk membangun kepercayaan masyarakat, lembaga keuangan dan mitra bisnis koperasi. Mengembangkan sinergi dan peranserta masyarakat serta Instansi Pemerintah serta Dunia Usaha dalam pemberdayaan Koperasi di daerah Pedesaan.

11 IMPLEMENTASI

12 54,98 % Share K-UMKM terhadap PDRB JATIM :
KINERJA MAKRO EKONOMI JAWA TIMUR TAHUN 2017 PDRB Jatim Rp ,66 Miliar (Atas Dasar Harga Berlaku) PDB Nasional Rp ,59 Miliar (Atas Dasar Harga Konstan) Struktur PDRB Jawa Timur (%) Sumber: BPS Jatim, (diolah) Share K-UMKM terhadap PDRB JATIM : 54,98 % 5

13 PERKEMBANGAN KOPERASI DI JAWA TIMUR TW. IV 2017
KERAGAAN KOPERASI DI JAWA TIMUR PERSENTASE KEAKTIFAN KOPERASI PERKEMBANGAN USAHA KOPERASI (dalam ribuan) 35,66% KOPERASI DI JAWA TIMUR YANG MELAKUKAN RAT Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Jawa Timur Jl. Bandara Juanda No 22 Sidoarjo

14 PROSENTASE KOPERASI PER SKALA USAHA (Desember, 2017)

15 2.PEMBIAYAAN 1. PENINGKATAN BASIS PRODUKSI/PRODUKTIVITAS JATIMNOMIC’s
3.PENGEMBANGAN PEMASARAN 2.PEMBIAYAAN

16 5 Jawa Timur 1 2 3 5 4 ASPEK INOVASI 2018:
KOPERASI UMKM PEMBERDAYAAN “Peningkatan Kualitas KUMKM Berbasis Syariah” 1 2 PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI PENINGKATAN KUALITAS SDM 3 KOPERASI UMKM 5 PERLUASAN AKSES PASAR PENINGKATAN KUALITAS PRODUKSI INOVASI 2018: Mengkoperasikan Syariah dan Mensyariahkan Koperasi 4 PENINGKATAN AKSES PERMODALAN

17 KELEMBAGAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS SDM
KEGIATAN PRIORITAS TAHUN 2018 ASPEK PEMBINAAN KEGIATAN PRIORITAS TARGET SASARAN KELEMBAGAAN DAN PENINGKATAN KUALITAS SDM Penguatan kualitas kelembagaan koperasi melalui PENGAWASAN koperasi, UMKM, dan BMT berbasis syariah 100 KUKM Penguatan kualitas SDM koperasi UKM melalui diklat koperasi dan UMKM Total KUKM terdiri dari : Diklat APBD : 300 KUKM Pelatihan (DAK) : 570 KUKM Pelatihan (Cukai) : UKM Pendataan koperasi UKM melalui ONLINE DATA SYSTEM (ODS) bagi koperasi aktif di Jawa Timur KOP (KOPERASI SE-JATIM) PRODUKSI Inkubator bisnis bagi KUMKM 850 KUKM Magang di K-UKM ekspor yang produknya telah diakui berstandar internasional 130 KUKM Pengembangan KUKM melalui BDC (BUSINESS DEVELOPMENT CENTRE) 1.000 KUKM PEMBIAYAAN Pengembangan permodalan koperasi syariah dan fungsional 1.563 KUKM Pembiayaan KUKM melalui CSR BUMN, BUMD, dan swasta PEMASARAN perluasan akses pasar melalui promosi dagang (expo KUMKM, pameran, dan pasar rakyat bagi KUMKM) 175 KUKM Penguatan informasi pasar melalui Galeri Batik Dan Cinderamata JAWA TIMUR (DEKRANASDA), CTH (COOPERATIVE TRADING HOUSE), Misi Dagang, KPD, Paviliun JATIM di SMESCO Jakarta TOTAL : KUKM, terdiri dari : Galeri : 315 KUKM CTH : 265 KUKM Misi Dagang (B-to-B): 120 KUKM SMESCO : 200 KUKM

18 PEMBERDAYAAN KOPERASI & UMKM MELALUI Business Development Center K-UKM Jatim
1. Layanan Konsultasi Bisnis 2. Layanan Informasi Bisnis 3. Layanan Advokasi Usaha/ Mentoring Usaha 4. Layanan Pelatihan Singkat/Short Course 5. Layanan Akses Pembiayaan 6. Layanan Akses Pemasaran 7. Layanan Pusat Pustaka Enterpreneur 8. Layanan BDC Mobile 9. Layanan IT Enterpreneur 10. Layanan Informasi Ekspor Produk 11. Layanan Informasi Standarisasi Produk 12. Layanan Informasi Perijinan Usaha 13. Layanan Perkoperasian 14. Layanan Temu Bisnis TH. 2008 S/D SEKARANG TH. 2010 S/D SEKARANG TH. 2016 S/D SEKARANG Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Jawa Timur Jl. Bandara Juanda No 22 Sidoarjo

19 KERJASAMA STAKEHOLDER
Asosiasi BDS K-UKM Sukses PTN/ PTS BDC JAWA TIMUR Retail Modern ITS UWM UC PERBANKAN Lembaga lain Bank Jatim Bank UMKM Jamkrida BKD Badiklat BKOW PTPN X BATAN

20 PENGUATAN KELEMBAGAAN

21 PELAYANAN ADMINISTRASI BADAN HUKUM KOPERASI
KUKM Terdiri atas: 1. Penamaan Koperasi; 2. Pendirian Koperasi; 3. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi; 4. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; 5. Penggabungan, Peleburan, dan Pembagian Koperasi; dan 6. Pembubaran Koperasi. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

22 PELAYANAN ADMINISTRASI BADAN HUKUM KOPERASI
KUKM Pemakaian Nama Koperasi Setiap koperasi harus memiliki nama. Nama koperasi ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi. Nama koperasi harus memenuhi persyaratan: 1. terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi; 2. ditulis dengan huruf latin; belum dipakai secara sah oleh koperasi lain; 3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; 4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; 5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

23 PELAYANAN ADMINISTRASI BADAN HUKUM KOPERASI
KUKM Pendirian Koperasi Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya. Rapat pendirian koperasi dihadiri oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang bagi pendirian koperasi primer, sedangkan rapat pendirian koperasi sekunder dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus dan/atau anggota yangdiberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

24 PELAYANAN ADMINISTRASI BADAN HUKUM KOPERASI
KUKM Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi: 1. nama koperasi; 2. nama para pendiri; 3. alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi; 4. jenis koperasi; 5. jangka waktu berdiri; 6. maksud dan tujuan; 7. keanggotaan koperasi; 8. perangkat organisasi koperasi; 9. modal koperasi; 10. besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib; 11. bidang dan kegiatan usaha koperasi; 12. pengelolaan; 13. pembagian sisa hasil usaha; 14. perubahan anggaran dasar; 15. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapus-nya status badan hukum; 16. sanksi; dan 17. peraturan khusus. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

25 CONTOH KOPERASI MASYARAKAT SUKSES
KUKM BMT Sidogiri Pasuruan (kopnas) yang berawal dari santri pondok pesantren dgn anggota ± dengan asset koperasi 2 T volume pinjaman ± Rp M. Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita Jawa Timur dengan anggota ± orang omset ± 250 M Koperasi Kredit CU Lantang Tipo di Sanggau Kalimantan Barat dengan aset 1 Triliun dan volume pinjaman ± 700 M. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

26 FAKTA KOPERASI DI INDONESIA MASUK JAJARAN KOPERASI DUNIA
KUKM Koperasi terbesar di Indonesia yang diakui dunia adalah koperasi non-masyarakat yaitu KWSG (peringkat 233) ICA Global 2013 dengan omset 2,34 Triliun Kisel atau koperasi karyawan telkomel masuk menjadi 123 koperasi Dunia dari 300 kop dunia. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

27 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur
KUKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

28 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur
KUKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

29 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur
KUKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur

30 Terima Kasih


Download ppt "Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Disampaikan pada:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google