Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
POINTER PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR SDMKes BLITAR,16 Maret 2017
2
SATU SURAT TANDA REGISTRASI BERLAKU UNTUK SATU ORANG TENAGA KESEHATAN.
BILA MEMILIKI DUA STR HARUS MEMILIH SATU YANG SESUAI DENGAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
3
STR YANG AKAN HABIS MASA BERLAKUNYA SUPAYA DILAPORKAN KE KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR MINIMAL 6 BULAN SEBELUM MASA BERLAKUNYA HABIS
4
UNTUK TENAGA KESEHATAN PNS, NAMA SIK ATAU SIP, PRAKTIK MANDIRI HARUS SESUAI DENGAN NAMA YANG TERCANTUM DI STR DAN REKOM DARI DIREKTUR/ATASAN LANGSUNG
5
MASA BERLAKU REKOM TIDAK BOLEH TERLALU LAMA, PERLU KESEPAKATAN
6
ORGANISASI PROFESI HARUS MEMVERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS DENGAN MENGGUNAKAN CEKLIS KELENGKAPAN BERKAS KETEGASAN DARI OP UNTUK MENOLAK BILA BERKAS BELUM LENGKAP
7
TANDA TANGAN DAN CAP OP JANGAN SCAN
8
PERGANTIAN APOTEKER HARUS DILENGKAPI DENGAN TANDA TRIMA OBAT DARI APOTEKER LAMA KE APOTEKER BARU
9
KTP TENAGA KESEHATAN DILUAR BLITAR RAYA PERLU DIBERI SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KANTOR DESA/KELURAHAN SETEMPAT MASIH PERLU ?? UNTUK DOKTER PRAKTIK PRIBADI WAJIB MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DOMISILI UNTUK YANG BER KTP DI LUAR BLITAR MASIH PERLU ??
10
PEMASANGAN PAPAN NAMA PRAKTEK
- DOKTER DAN DOKTER GIGI PERMENKES 2052/2011 PSL 26 - APOTEKER PERMENKES 31/ 2016 PSL - BIDAN PERMENKES 1464 / 2010 DI LAMPIRANNYA - PERAWAT UNDANG-UNDANG 38/ 2014 PSL 21
11
BIAYA PENGURUSAN PERIZINAN = Rp. 0,-
12
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.