Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBenny Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
FASILITAS CUKAI
2
Jenis Fasilitas Cukai Tidak Dipungut Cukai Pembebasan Cukai
Psl 8 ayat (1) dan (2) UU No.39 /2007 Adanya pengecualian dari kewajiban pemungutan cukai terhadap obyek/ subyek cukai tertentu Alasan pengecualian : penghindaran cukai berganda, penerapan azas domisili, perlakuan khusus thd produksi BKC tradisionil Pembebasan Cukai Psl 9 ayat (1) dan (2) UU No.39/2007 Pada prinsipnya obyek cukai merupakan BKC yang seharusnya dipungut cukai, namun karena kepentingan yang lebih luas subyek dapat dikecualikan dari pemenuhan pembayaran cukai Alasan pembebasan: kelaziman tata pergaulan internasional, pengembangan iptek dan pengembangan industri .
3
TIDAK DIPUNGUT CUKAI
4
DASAR HUKUM Tidak Dipungut Cukai
Pasal 8 UU No.39 Th. 2007 PMK 237/PMK.04/2009 PMK 163/PMK.04/2014 PER-35/BC/2014 SE-19/BC/2012
5
Tidak Dipungut Cukai a. Tidak dicampur/ditambah tembakau Luar Negeri ;
1. BKC berupa Tembakau Iris dari daun tembakau Dalam Negeri yang : a. Tidak dicampur/ditambah tembakau Luar Negeri ; b. Pada kemasan tidak terdapat cap, merek atau etiket. MMEA yang diperoleh dengan cara peragian atau penyulingan, apabila : a. Dibuat oleh WNI ; b. Dibuat dengan cara dan alat yang sederhana ; c. Produksi tidak melebihi 25 liter per hari ; d. Tidak dikemas untuk penjualan eceran. BKC ex Impor yang diangkut terus/lanjut (BC 1.2) BKC yang diekspor (CK-5 dan PEB BC 3.0) BKC yang dimasukkan ke Pabrik atau Tempat penyimpanan (CK-5) Etil Alkohol, Tembakau Iris dan Bir yang digunakan sebagai bahan baku untuk barang hasil akhir yang merupakan BKC (PBCK-1 dan CK-5) BKC dalam Pabrik/Tempat Penyimpanan yang belum dilunasi cukainya musnah atau rusak sebelum dikeluarkan (BACK-1) BKC ex impor yang musnah atau rusak sebelum diberikan persetujuan impor (BACK-1)
6
Tidak Dipungut Cukai TIS Tradisional MMEA Tradisional 1 2
Dibuat Dari Daun Tembakau Dalam Negeri ; Tanpa Campuran Tembakau Luar Negeri atau Bahan Lain, Spt : Saos, Aroma, Air Gula ; Tanpa Kemasan Unt uk Penjualan Eceran atau Kemasannya Tradisional (Tanpa Cap, Etiket, Merk Dagang atau Tanda/Ciri Khusus Lainnya) ; Pembuatan, Pengeluaran, atau Penjualan nya dalam Jumlah Berapapun Tidak Wajib Diberitahukan dan Tidak Wajib Dokumen Pelindung Jika Kreteria tdk Dipenuhi, maka terhadap BKC harus Dilekati Pita Cukai Yg Diwajibkan / Dipungut Cukainya. 1 MMEA Tradisional 2 Dibuat oleh Rakyat Indonesia ; Pembuatannya Secara Sederhana dengan Alat Yg Lazim Digunakan ; Produksinya Tdk Lebih dari 25 Ltr Per Hari ; Tdk Dikemas Untuk Penjualan Eceran ; Pembuatan, Pengeluaran atau Penjualannya Tdk Wajib Diberitahukan Kepada KPPBC dan Tidak Wajib Dokumen Pelindung ;
7
Pengemas TIS Tradisional “Cabenge”
8
SE-19/BC/2012
10
Diangkut Terus/Lanjut
Tidak Dipungut Cukai Diangkut Terus/Lanjut 3 4 Diekspor Dimasukan ke Pabrik BKC atau TP. Penyimpanan 5 CK-5, PEB CK-5 Outward manifest Dikecualikan dari pungutan cukai berdasarkan azas Domisili Subyek dan Obyek atas BKC yg diekspor atau diangkut terus/lanjut bukan lagi subyek/obyek yg berdomisili di Indonesia Kewajiban pelunasan Cukai timbul pada saat akan dikeluarkan dari Pabrik/Tp. Penyimpanan Selama masih berada di dalam Pabrik, BKC sudah terutang cukai namun kewajiban pelunasan cukai timbul pada saat dikeluarkan
11
Alasan : untuk menghindari pengenaan cukai berganda
Tidak Dipungut Cukai BKC yg Digunakan sebagai Bahan Baku/penolong untuk memproduksi BKC lainnya BKC yg musnah/rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik/ Tp. Penyimpanan / sebelum diberikan persetujuan impor 6 CONTOH : EA MMEA; Tis Hasil Tembakau Bir Shandy ; EA Hasil Tembakau 7 PBCK-1 harus memberitahukan Kepala Kantor BC disertai alasan kerusakan/kemusnahan Dilakukan Pemeriksaan Fisik (BACK-1) BACK-1 digunakan sebagai dokumen penutupan Buku Rekening/Pembukuan ybs BKC yg rusak dimusnahkan dengan pengawasan petugas BC Alasan : untuk menghindari pengenaan cukai berganda
12
Mekanisme Pemberitahuan Rencana Impor BKC (Rencana Setiap Shipment)
LUAR DAERAH PABEAN KPPBC Pelabuhan Pemasukan EA EA EA EA / TIS PABRIK EA PABRIK MMEA PABRIK HT TP Rencana Impor SETELAH MEMILIKI NPPBKC IMPORTIR, MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN RENCANA IMPOR BKC KEPADA KPPBC YANG MENGAWASI PELABUHAN PEMASUKAN BKC, SEBELUM MENGAJUKAN PIB.
13
Mekanisme Pemberitahuan Rencana Kebutuhan EA Tempat Penyimpanan (Rencana 1 Tahun Takwim)
Rencana Pemasukan EA ke TP Dengan Pertimbangan Equal Treatment, agar Pemasukan dari Pabrik juga dibuat Rencana Kebutuhan dan Pelaporan. PABRIK EA TP TP LAINNYA Tidak Diatur Pasal 6 ayat (2) Rencana Kebutuhan EA, Rencana Kebutuhan EA, Laporan Rekap Perbulan, Maksimal Tgl 10 bulan berikutnya Laporan Rekap Perbulan, Maksimal Tgl 10 bulan berikutnya KPPBC yang Mengawasi TP PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN (TP) MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN RENCANA KEBUTUHAN EA KEPADA KPPBC YANG MENGAWASINYA, SEBELUM MEMASUKAN EA KE TP.
14
Mekanisme PBCK-1 (Rencana 1 Tahun Takwim)
PEMASOK BKC PRODUSEN BKC PBKC-1 + Lamp. KPPBC Produsen BKC + Surat Penolakan N Y PBCK-1 TTD KK TEMBUSAN KEPUTUSAN : Produsen BKC (Asli); Pemasok BKC; KPPBC Produsen dan Pemasok; Kanwil DJBC Produsen dan Pemasok KANWIL DJBC Kantor Pusat DJBC-Direktorat Cukai
20
Hal-Hal Lain Terkait Keputusan Tdk Dipungut Cukai
Sisa saldo diperhitungkan dengan BKC yang digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk periode Keputusan Tidak Dipungut Cukai berikutnya; Sisa Saldo bahan baku/penolong yang belum mendapatkan Keputusan dan/atau tidak diajukan kembali dilakukan pencacahan sesuai ketentuan pencacahan untuk selanjutnya dilakukan penyegelan. Pengusaha Pabrik, TP atau Importir BKC yang mengeluarkan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai melebihi jumlah kuota tidak dipungut cukai yang telah diberikan, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Cukai; Keputusan Pemberian fasilitas tidak dipungut cukai tidak berlaku dalam hal NPPBKC dicabut.
21
Sistem Pelaporan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai
Buku Persedian BKC sebagai bahan baku atau penolong BKC lainnya PBCK-1 Pemberitahuan Rencana Produksi BKC yg menggunakan BKC lainnya sebagai bahan baku/bahan penolong Laporan Penggunaan / Persediaan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai (LACK-1); Laporan Penjualan / Penyerahan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai (LACK-2)
22
Contoh PBCK-1
27
PEMBEBASAN CUKAI
28
DASAR HUKUM Pasal 8 dan 9 UU No.39 Th. 2007 PMK 159/PMK.04/2009
29
PEMBEBASAN CUKAI ATAS :
1. Etil Alkohol dari pabrik / tempat penyimpanan / impor yang digunakan sebagai bahan baku / penolong pembuatan barang hasil akhir Non BKC Etil Alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan sosial Etil Alkohol yang dirusak jadi spiritus bakar 4. MMEA dan Hasil Tembakau untuk perwakilan negara asing dan tenaga ahli bangsa asing yang betugas pada Perwakilan Diplomatik dan Badan internasional di indonesia 5. MMEA dan Hasil Tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari LN 6. BKC Dalam negeri / Ex impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (KB, GB, ETP, TBB) 7. MMEA dan Hasil Tembakau Dalam negeri / Ex impor yang dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang langsung berangkat ke LN (CK-20)
30
PEMBEBASAN CUKAI Etil Alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir non BKC 1 Subyek Pembebasan : Pengusaha Pabrik, Tpt. Penyimpanan, dan Importir Etil Alkohol Pejabat yang memberikan Fasilitas : Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai a.n. Menteri Keuangan BHA : Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan BKC (Contoh: Obat-obatan, Kosmetika, Parfum, Pembersih Lantai, dll ) Sebelum digunakan sebagai bahan baku/penolong, EA wajib dicampur dengan Bahan Pencampur khusus (lihat P-13/BC/2007) sehingga tidak baik untuk diminum, kecuali untuk produk-produk tertentu yang tidak boleh dicampur (produk farmasi) Produksi Terpadu : Suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di pabrik Etil Alkohol, mulai dari Pembuatan EA sebagai bahan Baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan BKC
31
Persyaratan Perizinan
Bagi Pengusaha Pabrik BHA Surat Permohonan (PMCK-1/2) + Surat Pemesanan bermeterei, dilampiri Dengan : Kopi Perizinan Industri dan Rekomendasi Produsen BHA, yg dilegalisasi (Izin Usaha Industri + Rekomendasi DEPKES/ BPPOM) Kopi NPWP Produsen BHA Kopi Akta Pendirian Usaha Produsen BHA Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Pabrik BHA Rencana Kebutuhan EA utk satu tahun takwim ( Jenis dan Jumlah BHA per-bulan + Banyaknya EA per Unit yang Dibutuhkan) Uraian Alur Proses Produksi BHA + Contoh Produk BHA
32
Mekanisme Permohonan Pembebasan
Etil Alkohol Utk Produksi BHA Proses Terpadu SKEP. Pembebasan Pengusaha BHA terpadu DIT. CUKAI tembusan KANWIL DJBC KPPBC Tidak Rekomendasi Ya PMCK-1 Dan lampirannya Disposisi Laporan Pemeriksaan Lokasi Penerbitan SKEP Pembasan NPP SEKSI PAB CUKAI Penelitian BAP Lokasi Pengeluaran : Dgn Dok. Ck-5 Pabrik non BKC Khusus untuk Permohonan Pertama Kali Pelaporan : Pengusaha BHA : Lack-3 Produsen BKC : LACK-9 5 Hari di KPBC Hari di KPDJBC MAKS. 14 HARI KERJA
33
PENGUSAHA/IMPORTIR EA
Mekanisme Permohonan Pembebasan Etil Alkohol Utk Produksi BHA SKEP. Pembebasan Pengusaha BHA PENGUSAHA/IMPORTIR EA DIT. CUKAI tembusan KANWIL DJBC KPPBC Tidak Rekomendasi Ya PMCK-1/ PMCK-2 Dan lampirannya Surat Pemesanan bermeterei Disposisi Laporan Pemeriksaan Lokasi Penerbitan SKEP Pembasan NPP SEKSI PAB CUKAI Penelitian BAP Lokasi Pengeluaran : Dgn Dok. Ck-5 Pabrik non BKC Khusus untuk Permohonan Pertama Kali Pelaporan : Pengusaha BHA : Lack-3/Lack-4 Produsen BKC : LACK-9 5 Hari di KPBC Hari di KPDJBC MAKS. 14 HARI KERJA
34
PMCK-1 Contoh PMCK-1
35
Contoh LACK-3
36
Contoh LACK-4
37
Contoh LACK-9
38
PEMBEBASAN CUKAI Terhadap Etil Alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan 2 Subyek Pembebasan : Pengusaha Pabrik, Tpt. Penyimpanan, Tpt. Penyimpanan khusus Pencampuran dan Importir Etil Alkohol Subyek Pengguna EA : Badan/Lembaga resmi Pemerintah (contoh : LIPI, BATAN, Lembaga pendidikan Negeri, dll) Kadar EA yg dibebaskan minimal 85% Pejabat yang memberikan Fasilitas : Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Cukai a.n. Menteri Keuangan Dokumen Pelindung pengeluaran PMBKC (CK-5) Dokumen Pelaporan : - Produsen BKC , menyampaikan LACK-9 (Plg telat tgl 10) - Badan/Lembaga, menyampaikan LACK-5 (Plg telat tgl. 10)
39
Persyaratan Perizinan
Permohonan (PMCK-3) + Surat pemesanan EA bermeterei, dilampiri dengan : Rekomendasi Kepala badan/lembaga atau instansi Pemerintah yang lingkup tugasnya membawahi Badan/lembaga pengguna etil alkohol Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Penimbunan EA di Badan/Lembaga Rencana Kebutuhan EA utk satu tahun takwim
40
PENGUSAHA/IMPORTIR EA
Mekanisme Permohonan Pembebasan Etil Alkohol Utk Penelitian dan Pengembangan IPTEK SKEP. Pembebasan Kepala Lembaga IPTEK PENGUSAHA/IMPORTIR EA DIT. CUKAI tembusan KANWIL DJBC KPPBC Tidak Rekomendasi Kadar EA ≥ 85% Ya PMCK-3 Dan lampirannya Surat Pemesanan bermeterei Disposisi Laporan Pemeriksaan Lokasi Maksimal 2 Hari Penerbitan SKEP Pembasan SEKSI PAB CUKAI Penelitian BAP Lokasi Pengeluaran : Dgn Dok. Ck-5 Pabrik non BKC Khusus untuk Permohonan Pertama Kali Pelaporan : Subyek Pengguna : Lack-5 Produsen BKC : LACK-9 MAKS. 5 HARI + MAKS. 5 HARI TOTAL : MAKS. 14 HARI
41
Contoh PMCK-3
42
Contoh LACK-5
43
PEMBEBASAN CUKAI Terhadap MMEA untuk keperluan Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik 3a Permohonan Diajukan Kepada MenKeu C.Q. DJBC berdasarkan Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Menggunakan Form PP8/1957) . Secara operasional, kewenangan pemberian pembebasan dilaksanakan oleh Kepala Kantor BC BKC Yg Diberikan Pembebasan Cukai Dapat Diperoleh dari Toko Bebas Bea atau di Impor Langsung; Jenis BKC yang dapat dibebaskan adalah MMEA dan Hasil Tembakau, Jumlah Yang dapat dibebaskan Berdasarkan Azas Timbal Balik
44
Contoh Form PP8/1957 PERMOHONAN PP 8 TH.1957
45
PEMBEBASAN CUKAI Terhadap BKC untuk keperluan Tenaga Ahli bangsa asing
yg bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia 3b 1. Pembebasan Cukai Atas BKC sebagaimana Butir 1 diatas, Hanya Dapat Diperoleh Di Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) sesuai ketentuan Kepabeanan; Untuk Memperoleh Pembebasan Cukai Ybs Mengajukan Permohonan Kepada Menteri Keuangan C.Q. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI BERDASARKAN REKOMENDASI DARI SEKRETARIAT NEGARA (Menggunakan Form PP19/1955); Secara operasional, kewenangan pemberian pembebasan dilaksanakan oleh Kepala Kantor BC 3. Jenis dan Jumlah maksimal BKC yang Diberikan Pembebasan Cukai, : MMEA, 10 (Sepuluh) Liter Per Orang Dewasa Per Bulan ; dan Hasil Tembakau : Sigaret 300 Batang ; Cerutu 100 Batang dan Tembakau Iris/Hasil Tembakau lainnya 500 Gram per Orang Dewasa Per Bulan. Dalam hal lebih dari satu jenis, setara dengan perbandingan jumlah.
46
Contoh Form PP19/1955 FORM PERMOHONAN PP.19 TH. 1955
47
PEMBEBASAN CUKAI Pembebasan BKC yg dibawa Oleh Penumpang :
4 Terhadap HT & MMEA yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas atau Kiriman dari Luar Negeri Pembebasan BKC yg dibawa Oleh Penumpang : Untuk MMEA : maksimal 1 (satu) Liter per Orang Dewasa; dan Hasil Tembakau : Sigaret 200 batang ; Cerutu 25 batang; TIS 100 gram untuk setiap Orang dewasa atau dalam hal lebih dari satu jenis HT, batas pembebasan setara dengan perbandingan JUMLAH setiap jenis HT Pembebasan BKC yg dibawa Oleh Awak Sarana Pengangkut : Untuk MMEA : maksimal 350 (tiga ratus lima puluh) Mili Liter per Orang Dewasa; dan Hasil Tembakau : Sigaret 40 batang ; Cerutu 10 batang; TIS 40 gram untuk setiap Orang dewasa atau dalam hal lebih dari satu jenis HT, batas pembebasan setara dengan perbandingan JUMLAH setiap jenis HT
48
....lanjutan Pembebasan BKC terhadap Barang Kiriman dari Luar Negeri:
Untuk MMEA : maksimal 350 ml Liter untuk setiap alamat penerima kiriman; dan Hasil Tembakau : maksimal Sigaret 40 batang atau Cerutu 10 batang atau TIS 40 gram untuk setiap alamat penerima kirimanb atau dalam hal lebih dari satu jenis HT, batas pembebasan setara dengan perbandingan JUMLAH setiap jenis HT Ketentuan Pembebasan BKC untuk Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut secara spesifik diatur dalam ketentuan Kepabeanan (PMK 188/2010) dan Batasan Pembebasannya sedikit berbeda dengan ketentuan Pembebasan Cukai (PMK 109/2010). Dalam hal ini, aturan yang digunakan mengacu kepada aturan yg lebih spesifik (ketentuan Kepabeanan). Khusus batasan Pembebasan BKC terhadap Barang Kiriman ex. Luar Negeri diatur dalam PMK 109/2010. Apabila Jumlah BKC Yg dibawa atau Dikirim dari Luar Negeri Melebihi Jumlah Yg Ditetapkan, maka atas Kelebihannya Harus Dimusnahkan Oleh Kantor BC ; 3. Khusus Untuk Awak Sarana Pengangkut Harus Datang Bersama Sarana Pengangkutnya
49
Terhadap Etil Alkohol yang digunakan untuk
PEMBEBASAN CUKAI Terhadap Etil Alkohol yang digunakan untuk tujuan sosial 5 Subyek Pembebasan : Pengusaha Pabrik, Tpt. Penyimpanan, Tpt. Penyimpanan khusus Pencampuran dan Importir Etil Alkohol Subyek Pengguna EA : Rumah sakit Kadar Etil Alkohol yang dibebaskan minimal kadar 85% Pejabat yang memberikan Fasilitas : Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Cukai a.n. Menteri Keuangan Dokumen Pelindung pengeluaran : CK-5 Dokumen Pelaporan : - Produsen BKC , menyampaikan LACK-5 (Plg telat tgl 10) - Badan/Lembaga, menyampaikan LACK-9 (Plg telat tgl. 10)
50
PENGUSAHA/IMPORTIR EA
Mekanisme Permohonan Pembebasan Etil Alkohol Utk Tujuan Sosial SKEP. Pembebasan Kepala Rumah Sakit PENGUSAHA/IMPORTIR EA DIT. CUKAI tembusan KANWIL DJBC KPPBC Tidak Rekomendasi Kadar EA ≥ 85% Ya PMCK-3 Dan lampirannya Surat Pemesanan bermeterei Disposisi Laporan Pemeriksaan Lokasi Maksimal 2 Hari Penerbitan SKEP Pembasan SEKSI PAB CUKAI Penelitian BAP Lokasi Pengeluaran : Dgn Dok. Ck-5 Pabrik non BKC Khusus untuk Permohonan Pertama Kali Pelaporan : Subyek Pengguna : Lack-6 Produsen BKC : LACK-9 MAKS. 5 HARI + MAKS. 5 HARI TOTAL : MAKS. 10 HARI
51
Contoh LACK-6
52
PEMBEBASAN CUKAI Terhadap Barang Kena Cukai yang dimasukkan
ke dalam Tempat Penimbunan Berikat 6 TPB antara lain meliputi : Kawasan Berikat (KB), Pergudangan Berikat (GB), Entrepot Tujuan Pameran (ETPE), Toko Bebas Bea, dsb; Pembebasan Cukai terhadap BKC yang dimasukkan ke dalam TPB hanya diberikan apabila BKC tersebut kemudian diekspor; BKC yang telah memperoleh pembebasan cukai di TPB apabila dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC yang kemudian dijual atau diserahkan di dalam negeri, terhadap barang hasil akhir yang merupakan BKC tersebut dipungut cukainya; Pemberian pembebasan atas BKC yang dimasukkan ke dalam Toko Bebas Bea hanya berlaku terhadap Pembeli yang berhak berdasarkan ketentuan kepabeanan dan cukai dan pada kemasannya wajib dicantumkan kata-kata “INDONESIA DUTY AND EXCISE NOT PAID”
53
PEMBEBASAN CUKAI Terhadap EA yang dirusak menjadi SPIRITUS BAKAR,
Sehingga tidak baik untuk diminum 7 Perusakan Hanya diizinkan Kepada Pengusaha Pabrik Permohonan Perusakkan diajukan kepada Dirjend BC melalui Kepala Kantor BC dgn menggunakan formulir PMCK-4 Proses Perusakan dibawah pengawasan Petugas BC dan dibuatkan Berita Acara (BACK-6) EA yg telah dirusak harus Dikeluarkan Paling Lambat 3 Hr Setelah Perusakan (di Pabrik) atau 1 Hari setelah Perusakan (di Tp.Penyimpanan) Pelaporan : Pengusaha Wajib Membuat Laporan kepada Dir. Cukai setiap bulannya dengan LACK-7
54
Cara Perusakan Etil Alkohol
dilakukan dengan cara Mencampur EA dengan Bahan Perusak, Perbandingan : 80 Liter EA dengan kadar 50% dicampur dengan 1,4 Liter bahan Perusak Bahan Perusak, diperoleh dari Pencampuran Bahan-Bahan dengan perbandingan : 400 Liter Metanol tidak berwarna dicampur dengan 96 gram bahan warna biru kering (Methylene Blue) atau bahan warna violet (Methylene Violet). 400 Liter hasil Pencampuran tersebut dicampur kembali dengan 160 Liter Kerosene (minyak tanah) sehingga menjadi 560 Liter bahan perusak
55
Contoh : Sebanyak 100 liter Etil Alkohol kadar 90% akan didenaturasi menjadi spiritus bakar, tentukan : Berapa jumlah Bahan Perusak yg dibutuhkan Berapa jumlah Spritus Bakar yang dihasilkan ? Berapa jumlah Methanol yang dibutuhkan ? Berapa jumlah Kerosene yang dibutuhkan ? Berapa jumlah Bahan Pewarna yang dibutuhkan?
56
JAWAB 400 Jumlah Bahan Pencampur
90% x Liter = 180 Liter (Alk. Kdr 50%) 50% x 1,4 Liter = 3,15 Liter 80 b. Jumlah Spiritus Bakar 100 Liter ,15 Liter = 103,15 Liter c/d. Jumlah Methanol dan Kerosene x 3,15 Liter = 2,25 Liter (Methanol) 560 x 3,15 Liter = 0,9 Liter (Kerosene) e. Jumlah Bahan Pewarna : 96 gram x 2,25 = 0,54 Gram 400
57
Contoh PMCK-4
58
Contoh BACK-6
59
Contoh BCK-11
60
Contoh LACK-7
61
PEMBEBASAN CUKAI Terhadap MMEA yang dikonsumsi oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean 7 Pembebasan cukai diberikan hanya terhadap MMEA yg dijual di TBB yg berlokasi di terminal keberangkatan bandara atau pelabuhan laut, yang dibeli oleh penumpang transit keluar negeri; Pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yg ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan dgn mengajukan permohonan kepada ment. keu c.q. djbc, melalui kepala kantor pelayanan dan kepala kantor wilayah bea dan cukai dengan menggunakan formulir PMCK-5 serta melampirkan rincian tentang jumlah dan rencana penggunaan bkc per bulan selama satu tahun takwin Setiap bulannya, pengusaha jasa boga dan produsen BKC wajib melaporkan fasilitas yang diterima, menggunakan : dokumen LACK-8 (bagi Pengusaha Jasa Boga) Dokumen LACK-9 (bagi Produsen BKC)
62
Contoh PMCK-5
63
Contoh LACK-8
64
Thank You !
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.