Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Oesman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
BPCB JAWA TIMUR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2
CAGAR BUDAYA. DALAM UU. NO. 11 THN
CAGAR BUDAYA ? DALAM UU. NO. 11 THN PASAL 1: Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
3
JENIS CAGAR BUDAYA KRITERIA CAGAR BUDAYA: Berusia 50 Tahun atau lebih
Objek Ruang Benda Bangunan Struktur Situs Kawasan KRITERIA CAGAR BUDAYA: Berusia 50 Tahun atau lebih Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa
4
Benda Cagar Budaya a. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia; b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan c. merupakan kesatuan atau kelompok.
5
Bangunan Cagar Budaya Susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Berunsur tunggal atau banyak b. Berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam
6
Struktur Cagar Budaya Susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam
7
Situs Cagar Budaya Lokasi yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
8
Kawasan Cagar Budaya a. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan; b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 tahun; c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun Memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemannfaatan ruang berskala luas Memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung kegiatan manusia atau endapan fosil
9
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN
Pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya merupakan bagian dari upaya pelestarian cagar budaya. Pengembangan dan pemanfaatan perlu dilakukan dalam pelestarian cagar budaya untuk meningkatkan potensi nilai, informasi, dan promosi, serta pendayagunaan cagar budaya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
10
Mengapa Cagar Budaya perlu dilestarikan ?
. Mengapa Cagar Budaya perlu dilestarikan ? Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11
MENGAPA CAGAR BUDAYA PERLU DILESTARIKAN
MENGAPA CAGAR BUDAYA PERLU DILESTARIKAN? KARENA CAGAR BUDAYA MEMILIKI SIFAT : 1. RAPUH 2. TIDAK TERPERBAHARUI 3. TERBATAS
12
Masalah Pelestarian Cagar Budaya
Pemerintah Pelestarian CB Akademisi Masyarakat Masalah Pelestarian Cagar Budaya Pekerjaan Spesifik (prinsip, kaidah, dan prosedur). Bukan pekerjaan individual tapi team work. Regulasi (UU, PP, Kepmen, Perda, dsb). Organisasi (instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat). Kepentingan 3 pihak (Akademik - Pemerintah - Masyarakat). Keterlibatan banyak pihak (stakeholder).
13
LINGKUP PELESTARIAN PELINDUNGAN PEMANFAATAN PENGEMBANGAN Penelitian
Pendaftaran Penelitian Agama Penetapan Revitalisasi Sosial Surat Keterangan Objek Pendidikan Adaptasi Ilmu Pengetahuan Surat Keterangan Pemilikan Teknologi Penyelamatan Pengamanan Kebudayaan Pemeliharaan Pariwisata Pemugaran Zonasi
14
TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BPCB Mojokerto TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai tugas: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya; b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya; c. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Cagar Budaya; d. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat; menyelenggarakan promosi Cagar Budaya; memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
15
TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BPCB Mojokerto TUGAS PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH g. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana; h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; dan mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian Cagar Budaya.
16
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang: a. menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya; b. mengoordinasikan pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah; c. menghimpun data Cagar Budaya; d. menetapkan peringkat Cagar Budaya; e. menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya; f. membuat peraturan pengelolaan Cagar Budaya; g. menyelenggarakan kerja sama pelestarian Cagar Budaya; h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; i. mengelola Kawasan Cagar Budaya; j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum; k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan;
17
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
l. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya; m.memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan pengamanan; n. melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota; o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan p. menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
18
TUGAS DAN FUNGSI BPCB BPCB mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya (CB) dan yang diduga cagar budaya di wiayah kerjanya. BPCB menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: Penyelamatan dan pengamanan CB dan yang diduga CB Zonasi CB dan yang diduga CB Pemeliharaan CB dan yang diduga CB Pengembangan CB dan yang diduga CB Pemanfaatan CB dan yang diduga CB Dokumentasi dan publikasi CB dan yang diduga CB Kemitraan di bidang pelestarian CB dan yang diduga CB
19
TUGAS DAN FUNGSI BALAR Balai Arkeologi (Balar) mempunyai tugas melaksanakan penelitian arkeologi di wilayah kerjanya - Balai Arkeologi menyelenggarakan fungsi: pencarian benda-benda arkeologi; melakukan analisis dan interpretasi benda-benda arkeologi; perawatan dan pengawetan benda arkeologi hasil penelitian; publikasi dan dokumentasi hasil penelitian benda-benda arkeologi
20
Peran Masyarakat Masyarakat dapat berperan serta dalam pelestarian cagar budaya: Setiap orang dapat memiliki/menguasai cagar budaya (kecuali kawasan cagar budaya) apabila kebutuhan negara telah terpenuhi Setiap orang wajib melaporkan rusak/hilang/musnahnya cagar budaya kepada instansi yang berwenang Setiap orang wajib melaporkan temuan cagar budaya kepada instansi yang berwenang Setiap orang dapat melakukan pencarian cagar budaya melalui penelitian dengan izin pemerintah/pemerintah daerah Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran cagar budaya bekerjasama dengan pemkab/pemkot Setiap orang dapat berperan serta melakukan pelindungan cagar budaya Setiap orang dapat melakukan pengembangan cagar budaya dengan izin pemerintah/pemda dan pemilik/yang menguasai Setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata dengan izin Pemerintah/Pemda
21
Peran serta masyarakat dlm pelestarian CB menjadi elemen penting
Peran serta masyarakat dlm pelestarian CB menjadi elemen penting. Peran itu perlu diatur sejauh mana kemampuan dan kewenangannya sehingga tidak kontra produktif. Masyarakat yang peduli terhadap pelestarian CB perlu mendapat apresiasi dan perhatian khusus.
22
Aspek Pelestarian Cagar Budaya
Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya Ekskavasi Penyelamatan Situs Puri, Pemugaran Candi Gununggangsir, Kabupaten Mojokerto Kabupaten Pasuruan
23
Aspek Pelestarian Cagar Budaya
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian Studi Teknis Candi Mirigambar, Tulungagung Revitaslisasi Makam Sunan Giri, Gresik
24
Pengembangan Penelitian
Penelitian dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-nilai budaya. (Pasal 79 UU 11/2010) Penelitian dilakukan terhadap Cagar Budaya melalui: a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif. Penelitian dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri. Pemerintah dan Pemda, atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.
25
Revitalisasi Revitalisasi potensi Situs atau Kawasan CB memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian. Revitalisasi dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi CB. Revitalisasi CB harus ada ijin dari pemerintah/pemda Revitalisasi CB harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal.
26
Adaptasi Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan: a. ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi. Adaptasi dilakukan dengan: a. mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada CB; b. menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan; c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau d. mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
27
Aspek Pelestarian Cagar Budaya
Pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Ruwah Desa di Situs Raos Pacinan, Edukasi Budaya di Gapura Bajangratu Kabupaten Pasuruan Kabupaten Mojokerto
28
Pedoman Pelestarian Cagar Budaya
Pemanfaatan Pemerintah dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pemerintah dan Pemda memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang, berupa izin pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dana, dan/atau pelatihan. Promosi dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat. Pemanfaatan yang dapat menyebabkan kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan. Cagar Budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Pemanfaatan Cagar Budaya dilakukan dengan izin Pemerintah /Pemda atau masyarakat hukum adat yang memiliki/menguasainya. Pemanfaatan Cagar Budaya di museum dilakukan untuk pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan pariwisata.
29
Pemanfaatan Cagar Budaya untuk Pendidikan
Upaya memasukkan materi cagar budaya dalam kurikulum ‘muatan lokal’ Kegiatan sosialisasi cagar budaya melalui pameran melibatkan anak-anak sekolah Program kemah budaya melibatkan banyak sekolahan di Kabupaten Mojokerto Program kunjungan situs melibatkan para pelajar Program edukasi cagar budaya untuk para pelajar PIM Kegiatan sosialisasi cagar budaya dengan program ‘cagar budaya masuk sekolah’ Program edukasi simulasi ekskavasi, registrasi, dan konservasi Program pojok edukasi di PIM (kids corner)
30
Program kemah budaya di dekat situs
. Perkemahan di dekat situs cagar budaya . Kegiatan perkemahan bermaterikan tentang cagar budaya
31
Simulasi ekskavasi, registrasi, konservasi
Para pelajar dikenalkan dengan melaksanakan kegiatan pelestarian cagar budaya (ekskavasi, registrasi, dan konservasi)
32
Program kunjungan situs bagi pelajar
. Pada dasarnya semua cagar budaya terbuka untuk dikunjungi para pelajar . Pernah ada program kunjungan semua pelajar di Kabupaten Mojokerto ke situs-situs Trowulan . Sebagian besar pengunjung situs cagar budaya adalah pelajar
33
Pemanfaatan Cagar Budaya untuk Seni-Budaya
Prosesi tradisional di Petirtaan Jolotundo kegiatan pameran budaya di sekitar situs.
34
Terima kasih (0321) 495515 BPCB Jawa Timur
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.