Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017"— Transcript presentasi:

1 Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017
Nia Budi Puspitasari BP ULP

2 Ruang Lingkup Pasal 3 Kantor Pusat, Fakultas, MWA, BP Satuan Usaha, BP Kerjasama, RSND, SPI, Lembaga, dan atau unit kerja lainnya yang sumber pembiayaan seluruhnya dibebankan pada dana selain APBN Sumber pembiayaan sebagian/seluruhnya dari dana APBN, berpedoman pada Peraturan Presiden 54/2010 dan Perubahannya kecuali kedudukan PA/KPA tetap mengacu pada Peraturan Rektor ini Dana hibah non pemerintah, pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa mengikuti ketentuan yang disebutkan di dalam kontrak. Jika tidak disebutkan maka pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Rektor ini.

3 Bab IV Kewenangan Pengadaan Pasal 10
Pada prinsipnya proses pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun dalam kondisi tertentu kewenangan pengadaan Barang/Jasa dapat dilimpahkan kepada Unit Kerja masing-masing. Unit Kerja dapat melakukan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan bertanggungjawab terhadap proses pengadaan yang dilakukan kepada PA/KPA.

4 Bab IV Kewenangan Pengadaan Pasal 11
Unit Layanan Pengadaan (ULP) memiliki kewenangan melakukan proses pengadaan barang/jasa sebagai berikut: barang/jasa untuk seluruh unit kerja di Universitas Diponegoro; barang/jasa yang proses pemilihannya dilakukan secara terbuka melalui pelelangan/seleksi; barang/jasa yang membutuhkan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan khusus; barang/jasa yang membutuhkan waktu relatif lama dalam pengadaannya karena terkait dengan kegiatan desain, perakitan, pembangunan, pabrikasi dan pengiriman; barang/jasa yang dibutuhkan oleh unit kerja tertentu namun unit kerja tersebut tidak sanggup melaksanakan pengadaan.

5 Bab IV Kewenangan Pengadaan Pasal 11
Unit kerja memiliki kewenangan melakukan proses pengadaan barang/jasa sebagai berikut: barang/jasa yang proses pemilihannya dilakukan melalui pengadaan langsung, e-purchasing (melalui e-catalog), pembelian/ pembayaran secara langsung dan belanja online; barang/jasa sederhana; barang/jasa yang memiliki resiko kecil; barang/jasa untuk kebutuhan operasional; barang/jasa yang mampu dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa, usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil; barang/jasa yang dibutuhkan dalam kegiatan swakelola.

6 Bab V Organisasi Pengadaan Pasal 12
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA); Unit Perencana Pengadaan (UPP); Tim Teknis Perencanaan Pengadaan (TTPP); Tim Teknis Pelaksanaan Kontrak (TTPK); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan (PP)/Pejabat Pelaksana dan Pengendali Kegiatan (PPPK) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP/PjPHP); Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

7 Bab V Organisasi Pengadaan Pasal 12
Rektor adalah pemegang kekuasaan pengelolaan dana Undip 👨 UPP :Unit Perencana Pengadaan ULP :Unit Layanan Pengadaan Tim Teknis :TTPP dan TTPK PPK :Pejabat Pembuat Komitmen PPPK :Pejabat Pelaksana & Pengedali Kegiatan PP :Penjabat Pengadaan P/PjPHP :Panitia/Pejabat PHP Rektor Unit Perencana Pengadaan/UPP ULP/Pokja Pengadaan PA adalah pemegang kewenangan penggunaan dana Undip Wakil Rektor, Dekan,Ketua MWA, Ketua BPSU/Kerjasama, Dirut RSND, Ketua SPI, Ketua Lembaga 👦 PA PP PPHP/ PjPHP Tim Teknis PPK/ PPPK

8 Pejabat Pengadaan yang selanjutnya disebut PP adalah personil yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan penyedia Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung (untuk pengadaan barang/jasa lainnya sampai dengan Rp ), Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. Pejabat Pelaksana dan Pengendali Kegiatan (PPPK) adalah pejabat yang yang bertanggung jawab atas pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan melalui pembelian atau pembayaran secara langsung, dan/atau belanja online untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling tinggi Rp ,00 (lima puluh juta rupiah)

9 Disusun RUP melalui Simaset
SK Rektor No: 70/UN7.P/HK/ PETUNJUK TEKNIS : Belanja Online UNIVERSITAS DIPONEGORO Maks Rp. 50 jt Direktorat Aset dan Pengembangan Surat Pesanan Pejabat Pengadaan PPPK Barang Modal Operasional untuk Persediaan Operasional selain Persediaan Disusun RUP melalui Simaset

10 Belanja online dilakukan pada online shop antara lain : Lazada.co.id;
SK Rektor No: 70/UN7.P/HK/ PETUNJUK TEKNIS : Belanja Online UNIVERSITAS DIPONEGORO Direktorat Aset dan Pengembangan Belanja online dilakukan pada online shop antara lain : Lazada.co.id; Tokopedia.com; Blibli.com; Bhinneka.com; Shopee.co.id; Elevenia.co.id; atau Online shop lainnya yang memiliki sistem pembayaran melalui perbankan terkemuka

11 Jenis barang/jasa antara lain : Peralatan elektronik dan aksesorisnya
SK Rektor No: 70/UN7.P/HK/ PETUNJUK TEKNIS : Belanja Online UNIVERSITAS DIPONEGORO Direktorat Aset dan Pengembangan Jenis barang/jasa antara lain : Peralatan elektronik dan aksesorisnya Komputer, laptop, printer Mebelair perkantoran Alat tulis kantor Tiket (hotel, pesawat, kereta api); atau Produk-produk standar lainnya yang berasal dari merek yang dikenal dan tersedia luas di pasaran

12 1 2 3 5 4 6 8 7 Proses Belanja Online :
SK Rektor No: 70/UN7.P/HK/ PETUNJUK TEKNIS : Belanja Online UNIVERSITAS DIPONEGORO Direktorat Aset dan Pengembangan Proses Belanja Online : 1 2 3 PPPK/PP Daftar Buat Akun Pribadi (ext.unit kerja) PPPK/PP Lapor Akun ke Bendahara Unit Kerja PPPK/PP Pesan, simpan keranjang Pastikan Ongkir 5 6 4 PPPK/PP Kirim Bukti Pesan ke Bendahara Bendahara Siapkan Pembayaran Sampaikan kesiapan pembayaran PPPK/PP Pilih metode bayar yang tersedia di web penyedia 8 7 Bendahara Pembayaran melalui web penyedia PPPK/PPHP Memeriksa Menerima Melaporkan

13 SK Rektor No: 440/UN7.P/HK/2018 Pengadaan Langsung secara Elektronik
Pengadaan langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Langsung secara Elektronik (Simpel) yang dikembangkan oleh Universitas Diponegoro. Calon penyedia yang dipilih adalah Penyedia yang tercantum dalam Daftar Rekanan Tetap (DRT) Universitas Diponegoro. Verifikasi kualifikasi administrasi terhadap Penyedia yang tercantum dalam Daftar Rekanan Tetap (DRT) dilakukan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Undip. Pengadaan langsung secara elektronik dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

14 Surat Edaran REKTOR No: 21/UN7.P/SE/2018 Pelaksana Pengadaan Langsung
Pejabat Pelaksana dan Pengendali Kegiatan (PPPK) hanya dapat melaksanakan Pengadaan Langsung untuk barang/jasa operasional (bukan untuk persediaan) s/d Rp ,00. Pejabat Pengadaan (PP) melaksanakan Pengadaan Langsung untuk barang/jasa modal dan/atau operasional (persediaan). Calon penyedia yang dipilih melalui Pengadaan Langsung adalah penyedia yang masuk Daftar Rekanan Tetap (DRT) Undip. Unit kerja wajib melakukan konsolidasi perencanaan pengadaan.

15 Pengadaan barang modal melalui Pelelangan dilaksanakan oleh ULP Undip.
Surat Edaran WR Sumber Daya No: 4685/UN7.P2/TU/ Pengadaan Barang Modal Penelitian Pengadaan barang modal dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan sesuai dengan tata cara pengadaan yang diatur dalam Peraturan Rektor Undip No. 20 Tahun 2017.  Pengadaan barang modal melalui Pelelangan dilaksanakan oleh ULP Undip. Barang modal hasil pengadaan tersebut dicatat sebagai Barang Milik Undip melalui aplikasi SIMASET Undip


Download ppt "Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Peraturan Rektor No 20 Tahun 2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google