Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
08 Nopember 2018
2
PROGRAM DAN PRODUK PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN ASURANSI DWIGUNA Jaminan Keuangan bagi peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum pensiun ASURANSI KEMATIAN Jaminan Keuangan apabila peserta, istri/suami, dan anak peserta meninggal dunia Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa - jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun - tahun bekerja dalam dinas Pemerintah 08 Nopember 2018
3
PROGRAM THT KEPESERTAAN PESERTA
Pegawai Negeri Sipil (PNS Pusat dan PNS DO), tidak termasuk PNS pada Kementerian Pertahanan Pejabat Negara/ HAKIM Kepesertaan dimulai sejak diangkat sebagai Calon Pegawai (CPNS) /Pejabat Negara sampai dengan saat berhenti sebagai Pegawai/ Pejabat Negara PENGECUALIAN Bagi PNS Propinsi Papua yang diangkat sebelum 1 Januari 1971 kepesertannya dihitung sejak 1 Januari 1971 Bagi PNS (eks Propinsi Tim-tim) yang diangkat sebelum Januari 1979, kepesertannya dihitung sejak 1 Januari 1979 08 Nopember 2018
4
KEWAJIBAN PESERTA PENSIUN THT 3,25 % x THP setiap bulan
Komponen THP terdiri dari Gaji Poko + Tj.Istri + Tj.Anak 4,75 % x THP setiap bulan Komponen THP terdiri dari Gaji Poko + Tj.Istri + Tj.Anak PENGECUALIAN Potongan iuran dimulai pada saat seorang PNS menerima Gaji Pertama kali sejak diangkat sebagai Calon PNS Iuran tersebut dikenal dengan nama IWP (Iuran Wajib Pegawai) sejumlah 10 % terdiri dari 3,25 % Iuran THT, 4,75 % Iuran Pensiun dan 2 % Iuran Askes (BPJS Kesehatan) 08 Nopember 2018
5
PROGRAM THT HAK PESERTA Manfaat THT Berhenti karena Pensiun
Berhenti karena meninggal dunia Manfaat Nilai Tunai THT Berhenti karena keluar/sebab lain Manfaat Asuransi Kematian Peserta meninggal dunia Istri/suami peserta meninggal dunia Anak peserta meninggal dunia (max 3 peristiwa) 08 Nopember 2018
6
BESARNYA ASURANSI KEMATIAN PNS DAN KELUARGA PESERTA PNS AKTIF
Rumus : Bagi peserta PNS Aktif meninggal dunia Rumus : Bagi peserta PNS Aktif Istri/Suami meninggal dunia Rumus : Bagi peserta PNS Aktif Anak meninggal dunia 2 X Penghasilan 1,50 X Penghasilan 0,75 x Penghasilan 08 Nopember 2018
7
BESARNYA ASURANSI KEMATIAN BAGI PESERTA PENSIUN
Rumus : Bagi peserta pensiun sendiri meninggal dunia Rumus : Bagi Istri/Suami peserta pensiun meninggal dunia Rumus : Bagi Anak peserta pensiun meninggal dunia Penjelasan : C = Jumlah tahun/bulan sejak PNS Pensiun/Meninggal s.d tanggal meninggal dunia P = Penghasilan terakhir saat Pensiun/Meninggal 2 (1 + 0,1 (C/12)) x P 1,5 (1 + 0,1 (C/12)) x P 0,75 (1 + 0,1 (C/12)) x P 08 Nopember 2018
8
PROGRAM PENSIUN Sifat Pensiun Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda menurut Undang-undang 11 Tahun 1969 diberikan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa - jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun - tahun bekerja dalam dinas Pemerintah 08 Nopember 2018
9
PENERIMA PENSIUN Pegawai Negeri Sipil Pejabat Negara Uang Tunggu
PNS Eks Dephub (PT KAI) TNI/POLRI Sebelum 1 April 1989 Tunjangan Perintis Kemerdekaan Tunjangan Veteran Tunjangan Dana Kehormatan 08 Nopember 2018
10
PENETAPAN BESAR PENSIUN POKOK PNS DAN JANDA/DUDANYA (UU 11 TAHUN 1969)
BESARNYA PENSIUN POKOK PEGAWAI SEBULAN ADALAH : 2,5 % X GAJI POKOK (DASAR PENSIUN) X MASA KERJA DENGAN KETENTUAN : - MAKSIMAL 75 % DARI GAJI POKOK. - MINIMAL % DARI GAJI POKOK. BESARNYA PENSIUN POKOK JANDA/DUDA PEGAWAI SEBULAN ADALAH 36 % X GAJI POKOK. APABILA TERDAPAT LEBIH DARI SEORANG ISTRI, MAKA HAK TERSEBUT DIBAGI SAMA UNTUK MASING-MASING ISTRI. 08 Nopember 2018
11
YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM-PIATU
Istri/Suami/Anak sah yang terdaftar, apabila tidak ada yang terdaftar, maka yang berhak adalah istri yang ada waktu itu dan jika terdapat lebih dari satu istri, maka yang berhak adalah istri yang paling lama dinikahi dan tanpa terputus pernikahannya (PNS); Tidak Mempunyai Istri lain (khusus Duda) Yatim-piatu,belum berusia 25 tahun, belum pernah bekerja, belum pernah menikah (PNS) atau belum berusia 21 tahun, belum pernah bekerja, belum pernah menikah (TNI/POLRI) dapat diperpanjang s/d 25 tahun, jika masih sekolah/ kuliah 08 Nopember 2018
12
BERAKHIRNYA HAK PENSIUN
(UU 11 TAHUN 1969) PENERIMA PENSIUN MENINGGAL DUNIA TANPA SEIZIN PEMERINTAH MENJADI ANGGOTA TENTARA / PEGAWAI NEGARA ASING / WARGA NEGARA ASING TERLIBAT SUATU GERAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HALUAN NEGARA TERBUKTI BAHWA DATA-DATA YANG DIAJUKAN UNTUK PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN, TIDAK BENAR (PALSU) PENERIMA PENSIUN JANDA/DUDA MENIKAH LAGI ( Khusus untuk pensiun janda, dapat dibayarkan kembali tmt bulan berikutnya setelah pernikahannya terputus) 08 Nopember 2018
13
RINGKASAN HAK SETELAH PENSIUN
BAGI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA JANDA/DUDANYA DARI TASPEN AKAN MENDAPATKAN: Uang Duka Wafat 3 kali Penghasilan terakhir Asuransi Kematian 2 kali penghasilan terakhir 3. Pensiun Terusan 4 bulan berturut-turut 4. Pensiun Janda/Duda 08 Nopember 2018
14
Uang Duka Wafat 3 kali Penghasilan terakhir
BAGI PENSIUN JANDA/DUDA YANG MENINGGAL DUNIA YATIM/PIATUNYA DARI TASPEN AKAN MENDAPATKAN: Uang Duka Wafat 3 kali Penghasilan terakhir Asuransi Kematian 1,5 kali penghasilan terakhir 3. Pensiun Yatim Piatu 08 Nopember 2018
15
1. Asuransi Kematian 0,75 kali penghasilan terakhir;
BAGI PENSIUN YATIM/PIATU YANG MENINGGAL DUNIA AHLI WARISNYA DARI TASPEN AKAN MENDAPATKAN: 1. Asuransi Kematian 0,75 kali penghasilan terakhir; 2. Pensiun Yatim (jika masih ada anak (adik) yang belum berusia 25 tahun/belum menikah/belum mempunyai penghasilan sendiri) 08 Nopember 2018
16
PERSYARATAN PEMBAYARANKLIM TABUNGAN HARI TUA (THT)
08 Nopember 2018
17
08 Nopember 2018
18
08 Nopember 2018
19
08 Nopember 2018
20
08 Nopember 2018
21
08 Nopember 2018
22
08 Nopember 2018
23
08 Nopember 2018
24
PERSYARATAN PEMBAYARAN KLIM PENSIUN
08 Nopember 2018
25
08 Nopember 2018
26
08 Nopember 2018
27
08 Nopember 2018
28
08 Nopember 2018
29
08 Nopember 2018
30
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.