Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Sudjarwadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
=====================
2
Sejarah Kelahiran dan Perkembangan Ilmu Fiqh
Periode Nabi Muhammad saw Periode Sahabat Periode Keemasan Periode Kemunduran Periode Kebangkitan
3
“””””””””””””””””” Periode Muhammad ~ Makkah ------ 13 tahun
~ Madinah mulai nabi hijrah 622 M sampai wafatnya nabi. * Ayat-ayat hukum berangsur-angsur mulai turun * Fikh bersifat praktis dan realistis. * Muhammad sebagai fakih dan mujtahid * Sumber hukum langsung dari Alquran,dijelaskan dengan Sunahnya.
4
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Periode Sahabat ( 11 H – 101 H ). ~ Wilayah Islam semakin luas * Materi-materi dan teori hukum belum tersebar luas di kalangan masyarakat Muslim yang semakin menyebar. ~ Permasalahan hukum semakin kompleks * Tidak ditemukan jawabannya dalam Alquran dan sunnah. * Ada ketentuannya dalam Alquran dan Sunah, namun sudah tidak relevan lagi dengan kondisi pada saat itu. ~ Tidak semua sahabat mempunyai pemahaman yang sama terhadap makna ayat-ayat hukum maupun sunah nabi Sumber hukum pada masa ini : Alquran, Sunah Nabi dan Ijtihad yang berupa Ijma’ para sahabat. ~ Muncul dua aliran besar yaitu, Ahlul Hadis dan Ahlur Ra’yu. ( Ahli Hadis : Imam Malik, Imam syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal ; Ahlur Ra’yu : Imam Hanafi ).
5
------- lanjutan ----------
Periode Keemasan ( Periode Pembukuan Fiqh) ( Pertengahan Abad ke-2 H sampai pertengahan Abad ke-4 H, Lk selama 250 Tahun lamanya). Faktor – faktor penentu pesatnya perkembangan ilmu fiqh : ~ perhatian pemerintah terhadap perkembangan ilmu fiqh dan ilmu pengetahuan pada umumnya. ~ kebebasan berpendapat dan diskusi ilmiah di kalangan ulama. ~ modifikasi referen utama : * Alquran ( masa khulafaurrasyidin) * Hadis ( di mulai masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz) * Tafsir dan Ilmu Tafsir ( Ibnu Abbas,w. 68 H, Mujahid, w H) ~ Sumber-sumber tasyri’ pada masa ini : Alquran, Sunah, Ijma’ dan Qiyas.
6
\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\
Alquran - Masa Pemerintahan Khalifah Abu Bakar, atas usul Umar bin Khattab, diadakan kodifikasi Alquran. Alasan : - Banyak para hafiz/sahabat yang meninggal dunia - Menghindari ketidakseragaman ayat - Menghindari pemalsuan ayat Dibentuk panitia kodifikasi Alquran yang diketuai oleh Usman bin Affan dan Zaid bin Tsabit sebagai penulis. Masa pemerintahan Usman bin Affan, Alquran yang sudah dikodifikasi digandakan dan disebar ke beberapa wilayah Islam.
7
………………………………. Hadis Pembukuan hadis mulai diadakan secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, ( Abbasiyah). Alasan : - Bermunculan hadis-hadis palsu yang mengatasnamakan dari nabi. - Kekhawatiran akan banyaknya para ulama yang meninggal.
8
lanjutan -------------------------
Periode Kemunduran ( Periode Taqlid ) Faktor-faktor penyebab kemunduran : ~ Konflik politik ~ Konflik RAS dan fanatik golongan ~ Merosotnya semangat kaum mujtahid ~ Tidak ada Peraturan tentang fatwa dari pemerintah == akibatnya satu kejadian bisa menghasilkan banyak fatwa == terjadi reaksi dari para ulama abad keempat Hijriah yang menutup pintu ijtihad, hanya boleh memilih mazhab yang dianutnya saja == sehingga ulama yang berani berijtihad dianggap sesat.
9
Lanjutan……………… Periode Kebangkitan
- Abad ke 7H (13 M ), Ibnu Taimiyah mulai menyerukan gerakan “tajdid”, menggerakkan umatnya agar keluar dari kungkugan mazhab dan memperbarui sistem berpikir yang kembali kepada nilai-nilai Alquran dan Sunah. Gerakan Tajdid Ibnu Taymiah menginspirasi para pemikir gerakan pembaharuan seperti : > Muhammad bin Abdul Wahhab (1703 – 1787M) di Saudi Arabia > Muhammad Al- Sanusi ( ) di Lybia dan Maroko > Jamaluddin Al-Afgani (1839 – 1897M) di Mesir > Muhammad Abduh ( 1849 – 1906 M 0 di Mesir > Muhammad Rasyid Ridha ( M ) di Mesir
10
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Disusun Kitab Majallah Al-Ahkam al-Adliyah, ( Abad 13, 1293H/ Abad 19,1876 M). Kitab Undang-undang Pemerintahan Turki Usmani tentang Hukum Perdata ( fiqh Muamalah), yang disusun tidak hanya berdasarkan mazhab Hanafi saja, tetapi juga diambil dari beberapa mazhab yang lain. Tahun 1917, diresmikan Undang-undang Hukum Keluarga menggunakan prinsip Talfiq danTahayyur ( Menggabungkan beberapa pendapat kemudian dirumuskan satu hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan perkembangan kondisi). Undang-undang tersebut disebut The Ottoman Law of Family Rights. Tahun 1920, Pemerintahan Mesir mengeluarkan Undang-undang tentang hukum Keluarga, yang tidak hanya mengacu pada mazhab Hanafi, tetapi juga mengambil dari mazhab empat yang lain. Tahun 1929, masih di Mesir, mengadakan pembatalan terhadap undang-undang hukum keluarga terdahulu, diperbaharui dengan mengacu tidak terbatas kepada mazhab empat, tapi juga pendapat lain yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan umat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.