Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN"— Transcript presentasi:

1 OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
Banyuwangi, 16 Juni 2015 Dinas Kominfo Prov. Jawa Timur PPID Agus Dm

2 UNDANG – UNDANG RI NO. 14 / 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
( KIP )

3 MENGAPA HARUS ADA UU KIP ?
Informasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat Keterbukaan Informasi sebagai konsekuensi negara demokrasi   Penyelenggara negara yang baik ( Sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara)

4 PARADIGMA BARU TERKAIT UU N0 14 TAHUN 2008
TTG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Rezim Ketertutupan Rezim Keterbukaan MALE (maximum acces limited exemption)- informasi dibuka seluas luasnya. Akses yg murah, cepat, utuh, dan akurat Proaktif Penyelesaian sengketa yg cepat kompeten, independen Sanksi bagi penghambat Informasi Terbuka Informasi Tertutup Informasi Terbuka Pengecualian bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak

5 MANFAAT UU KIP Transparansi dan akuntabilitas badan publik;
Akselerasi pemberantasan KKN; Optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik; Persaingan usaha secara sehat; Terciptanya kepemerintahan yang baik dan tata kelola badan publik; Akselerasi demokratisasi;

6 ARAH YANG INGIN DICAPAI
Pengelolaan informasi yang berkualitas Pelayanan informasi secara mudah, cepat ,akurat dan murah Kinerja badan publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel

7 SIAPA YANG WAJIB MENJALANKAN KIP ?
2. ORGANISASI NON PEMERINTAH (Ormas dengan sumber dana APBN / APBD / sumbangan masyarakat / bantuan luar negeri) 1. BADAN PUBLIK (eksekutif, legislatif , yudikatif )

8 1. Pasal 1 ayat 3 Dif BP 2. Pasal 7 Kewajiban BP
BP MENURUT UU NO 14 TAHUN 2008 1. Pasal 1 ayat 3 Dif BP 2. Pasal 7 Kewajiban BP 3. Pasal 13 Menunjuk PPID 4. SOP dan DIP

9 Kewajiban Badan Publik dalam Penyediaan Informasi Publik
PPID SOP DIP & Klasifikasi Uji Konsekuensi

10 PPID Pimpinan Badan Publik Pimpinan Satuan Kerja
11/10/2018 PPID PPID bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. (pasal 6) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang: (pasal 9) Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik; Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak; Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan /rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi; 11/10/2018 Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Unit Layanan List inf. Yg dikecualikan Pimpinan Badan Publik Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Unit Pelayanan Melakukan uji konsekuensi Menyusun kebijakan pe-ngelolaan informasi BP Bertanggung jawab atas kinerja pelayanan infor-masi di lingkungan BP PPID kepala PPID pelaksana Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Satker Penetapan (Tim Pertim-bangan)

11 HAK BADAN PUBLIK HAK PEMOHON INFORMASI (pasal 4)
Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan; Mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Menyebarluaskan Informasi Publik ; Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah : Informasi yang dapat membahayakan negara; Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

12 KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
(pasal 5) KEWAJIBAN BADAN PUBLIK (pasal 7) Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik; Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13 11/10/2018 Kewajiban Lain PPID ( pasal 12 UU KIP dan Pasal 36 Perki No I Thn 2010 ) Membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir (sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Perki 1), dan disampaikan kepada Komisi Informasi ( K I )

14 INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB
DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA (pasal 9) DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA (pasal 10) TERSEDIA SETIAP SAAT (pasal 11) INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (pasal 17) ALASAN JANGKA WAKTU

15 PENGELOMPOKKAN INFO PUBLIK
CONTOH : PENGELOMPOKKAN INFO PUBLIK NO KRITERIA INFO JENIS INFO KETERANGAN 1 DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA PROFILE BP KEGIATAN & KINERJA LAP. KEUANGAN DLL PALING SINGKAT 6 BULAN SEKALI 2. DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA INFO YG MENGANCAM HAJAT HIDUP ORANG BANYAK TIDAK BOLEH DITUNDA/SEGERA 3. DISEDIAKAN SETIAP SAAT DAFTAR SELURUH INFO HASIL KEPUTUSAN BP KEBIJAKAN & DOK. PENDUKUNGNYA RENCANA KERJA/PROYEK PERJANJIAN BP DGN PIHAK KE 3 INFO & KEBIJK YG DISAMPAIKAN PEJABAT PUBLIK PROSEDUR KERJA PELAYANAN DISEDIAKAN UTK INFO YG DIMINTA (BY REQUEST ) 4 INFORMASI YG DIKECUALIKAN VIDE : PASAL 17/UU NO. 14/2008 KLASIFIKASI DAN JWP (PP NO. 61/2010 )

16 PRINSIP DASAR PASAL 11 UU KIP a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. ‘Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’ (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) PASAL 9 UU KIP a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang­undangan. DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) Pasal 22 (10+7 hk) PROAKTIF (Wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta) Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11, 14, 15, 16 TERSEDIA SETIAP SAAT DIUMUMKAN BERKALA SERTA-MERTA Pasal 10 UU KIP: … suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pasal 17 KONSEKUENSI TERHADAP KEHIDUPAN WARGA NEGARA TERTUTUP (RAHASIA) TERBUKA LAINNYA Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan Berkonsekuensi negatif jika ditutup atau jika tidak diberikan PUBLIC DOMAIN

17 ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’
PRINSIP DASAR ‘Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana’ Semua Informasi bersifat terbuka selain yang dikecualikan. ‘Bersifat Ketat dan Terbatas’ (berdasarkan undang-undang, melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik) PENGECUALIAN INFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TERTUTUP (RAHASIA) Berkonsekuensi negatif jika dibuka atau jika diberikan (+) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, i Pasal 17 b Pasal 17 g, h a. Dapat menghambat proses Penegakan Hukum c. Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan d. Dapat mengungkap Kekayaan alam Indonesia e. Dapat membahayakan ketahanan Ekonomi Nasional f. Dapat mengganggu Hubungan Internasional i. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Dapat mengungkap Akta Otentik dan Wasiat seseorang h. Dapat mengungkap Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) Pasal 18 ayat (2): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik j. Dilarang berdasarkan undang-undang lain

18 CONTOH : INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
NO. JENIS KLASIFIKASI/BIDANG YANG DIKECUALIKAN ALASAN JANGKA WAKTU I UMUM 1 Lap.Keuangan Sebelum Diaudit UU No.14 Tahun 2008; ps.17, huruf j : UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; ps. 30 ayat (1) 2 Tahun 2 Pengadaan Barang dan Jasa UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf J: informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­-Undang, yaitu : - Perpres No.54 Tahun 2010, pasal 66, ayat (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia. Pasal 17 huruf b : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Pasal 17 huruf h, angka 3 : kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang Pasal 17 huruf h, angka 4 : hasil­-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang II TUGAS DAN FUNGSI Sesuai dengan ketentuan yg berlaku Daftar alokasi frekuensi dan penggunaan frekuensi untuk keperluan pertahanan keamanan negara (TNI/Polri) dan intelijen UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf C: informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, 20 Tahun

19

20

21

22 Surat Penetapan Klasifikasi :
a. Jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; b. Identitas pejabat PPID yang menetapkan; c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan; d. Jangka Waktu Pengecualian; e. Alasan pengecualian; dan f. Tempat dan tanggal penetapan. .

23 OPERASIONAL P PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK OPERASIONAL P PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PELAYANAN INFORMASI FRONT OFFICE BACK OFFICE DESK LAYANAN LANGSUNG DESK LAYANAN VIA MEDIA UPDATE WEB/KIOSK FOTOCOPY CD BURNING SCANNER

24

25

26


Download ppt "OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google