Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA"— Transcript presentasi:

1 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
PENYAMPAIAN LHKPN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA 2018

2 Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Dan Pengelolaan LHKPN Setelah Diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN.

3 Wajib LHKPN Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pejabat Administrator; Pejabat Pengawas; Kepala Sekolah Negeri; Auditor; Pejabat Pemegang Kas/Bendahara; PNS yang ditempatkan pada: Badan Pajak dan Retribusi Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Pengelola Aset Daerah; Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan

4 Waktu Penyampaian LHKPN
LHKPN Wajib disampaikan : 1. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak : a. Diangkat dan ditugaskan dalam jabatan; b. Promosi; c. Mutasi; d. Demosi ; e. Masa pelaporan berkala 1 (satu) tahun sekali. (1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember) 2. Paling lambat 1 (satu) bulan menjelang pensiun

5 Pencarian email aktivasi akun LHKPN

6 Contoh Pelepasan Harta

7

8 SURAT KUASA

9

10 Pejabat yang berwenang
Sanksi (1) No. Jenis Sanksi Waktu Penjatuhan Pejabat yang berwenang 1. Surat Peringatan I Melampaui batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kepala SKPD/UKPD/Atasan Langsung 2. Surat Peringatan II 1 (satu) bulan setelah Surat Peringatan I dan/atau 3 (tiga) bulan jangka waktu penyampaian

11 Pejabat yang berwenang
Sanksi (1) No. Jenis Sanksi Waktu Penjatuhan Pejabat yang berwenang 1. Surat Peringatan I Melampaui batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kepala SKPD/UKPD/Atasan Langsung 2. Surat Peringatan II 1 (satu) bulan setelah Surat Peringatan I dan/atau 3 (tiga) bulan jangka waktu penyampaian

12 Tingkat Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Disiplin
Sanksi (2) No. Pelanggaran Tingkat Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Disiplin 1. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN 1 (satu) bulan setelah diberikan Surat Peringatan II dan/atau 4 (empat) bulan jangka waktu penyampaian Ringan Teguran Lisan 2. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 5 (lima) bulan jangka waktu penyampaian Teguran Tertulis 3. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 6 (enam) bulan jangka waktu penyampaian Pernyataan Tidak Puas 4. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 7 (tujuh) bulan jangka waktu penyampaian Sedang Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun

13 Sanksi (3) 5. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 8 (delapan) bulan jangka waktu penyampaian Sedang Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) Tahun 6. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 9 (sembilan) bulan jangka waktu penyampaian Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun 7. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 10 (sepuluh) bulan jangka waktu penyampaian Berat Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun 8. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 11 (sebelas) bulan jangka waktu penyampaian Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah 9. PNS yang tidak melaporkan/menyampaikan LHKPN setelah 12 (dua belas) bulan jangka waktu penyampaian Pembebasan Dari Jabatan

14 PENGHARGAAN

15 Admin e-LHKPN Pemprov DKI Jakarta
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Gedung Balaikota Blok G Lantai 20 (021) (Arifin) (Syarah)

16


Download ppt "BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google