Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pendidikan Tinggi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pendidikan Tinggi"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pendidikan Tinggi
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 1

2 Hak Penyelenggaraan Program PT
Bentuk PT Jenis Program PT Akademik Vokasi Profesi/Spesialis Akademi Komunitas Akademi Sekolah Tinggi Institut Universitas Politeknik D1 D2 D1 D2 D3 D4 S1 S2 S3 D3 D4 MT DRT PR SP S1 S2 S3 D3 D4 MT DRT PR SP S1 S2 S3 D3 D4 MT DRT PR SP D1 D2 D3 D4 PR SP MT DRT D3 Pengaturan eksisting MT Pengaturan baru

3 Perijinan dan Akreditasi (Baru)
PT Institusi Program Studi Ijin Terbit Akreditasi Minimum Pendirian Prodi baru harus telah memenuhi syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin Prodi keluar, otomatis sudah terakreditasi minimum

4 Penjaminan Mutu Internal Eksternal Bisa Catatan:
PT BAN LAM PRO LAM WIL INST PRODI Internal Eksternal Bisa Catatan: + Semua standar mengacu pada SNP dari BSNP yang ditetapkan Menteri + Semua didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola Menteri + LAM PRO: Lembaga Akreditasi Mandiri + LAM WIL: Lembaga Akkreditasi Wilayah (BAN) + Bisa: Pengaturan baru

5 Standar Nasional PT Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Jenjang Isi Proses Lulusan PTK Sarpras Kelola Biaya Penilaian Lingkup Pendidikan Dasar Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kpd Masy. Baru

6 Sistem Penjaminan Mutu
Pemerintah BSNP Masyarakat (Wilayah) Lembaga Penjamin Mutu Lembaga Layanan Pend. Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi BAN-PT Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Ketentuan Baru Ketentuan Saat Ini

7 Otonomi Perguruan Tinggi & Kelembagaannya
Perguruan Tinggi Swasta Otonomi Bidang Akademik Otonomi Bidang Non-Akademik Otonomi (sesuai perundangan) Ditentukan oleh Badan Penyelenggara PTS a.l. yayasan Bentuk tatakelola ditentukan oleh Badan Penyelenggara PTS (a.l. Yayasan) masing-masing, berarti tidak ada penyeragaman (sesuai amar putusan MK)

8 Data Dosen Tetap Berdasar Jabatan Akademik

9

10 TULISAN Ki Joko Bodo BUKU-BUKU KARYA KI JOKO BODO:
Rapal Rahasia Jampe-Jampe Ki Joko Bodo (2009) Buku paranormal (2012) Pelet Ki Joko Bodo Ilmu gendam Putih Dll. (Jumlah buku yang ditulis cukup banyak).

11 RASIO DOSEN: MAHASISWA PT BAIK http://forlap.dikti.go.id
 1 Universitas Indonesia 1 : 17  2 Intitut Teknologi Bandung 1 : 20  3 Universitas Gadjah Mada 1 : 27  4 Universitas Bina Nusantara 1 : 30  5 Universitas Trisakti 1 : 14  6 Universitas Islam Indonesia 1 : 36  7 Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya 1 : 24  8 Universitas Katolik Widya Mandala Sby 1 : 25

12 RASIO DOSEN 1. IKIP XXX (Rasio 1: 309) 1 Bimbingan Dan Konseling S-1
 1 Bimbingan Dan Konseling S-1 1 : 711  2 Pendidikan Guru PAUD 1 : 427  3 Pendidikan Luar Biasa 1 : 396  4 Pendidikan Matematika 1 : 339  5 PPKN 1 : 254  6 Pendidikan Biologi 1 : 239  7 Pendidikan Sejarah 1 : 114  8 Pendidikan Ekonomi 1 : 68

13 1. STKIP YYY (Rasio 1: 158) 1 Pendidikan Guru PAUD S-1 1 : 173 2
 1 Pendidikan Guru PAUD S-1 1 : 173  2 Pend. Bahasa Dan Sastra Indonesia 1 : 122

14 NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL
TUNJANGAN GAJI + TUNJANGAN GAJI + TUNJANGAN NIDN NIP NRP KUALIFIKASI : S2 / SEDERAJAT KOMPETENSI : TPA + BAHASA INGGRIS SELEKSI UU RI NO. 14 TH 2005 PASAL 50 AYAT (2) PENGANGKATAN DOSEN (2013)

15 PENGANGKATAN DOSEN TETAP
UU RI NO. 12 TAHUN 2012, PASAL 70 AYAT (2) “PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN OLEH BADAN PENYELENGGARA DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ATAU KESEPAKATAN KERJA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN” AYAT (3) “BADAN PENYELENGGARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) WAJIB MEMBERIKAN GAJI POKOK SERTA TUNJANGAN KEPADA DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”

16 PENGAJUAN NIDN 1. UNTUK PENGAJUAN NIDN DOSEN BARU DAN PERUBAHAN DATA DOSEN LAINNYA YANG MEMPERSYARATKAN SK DOSEN TETAP, WAJIB MENYERTAKAN SK DOSEN TETAP YANG MEMUAT HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PIHAK YAYASAN DAN DOSEN SERTA DOKUMEN PERJANJIAN/KESEPAKATAN KERJA. PENGAJUAN PERUBAHAN HOMEBASE DOSEN ANTAR PERGURUAN TINGGI DILAKUKAN OLEH PERGURUAN TINGGI DENGAN MELAMPIRKAN SURAT REKOMENDASI DARI KOPERTIS SETEMPAT, JIKA PERPINDAHAN TERSEBUT MASIH DALAM SATU WILAYAH KOPERTIS. SEDANGKAN PERPINDAHAN HOMEBASE DOSEN ANTAR PERGURUAN TINGGI LINTAS KOPERTIS WAJIB MELAMPIRKAN SURAT REKOMENDASI DARI KEDUA KOPERTIS YANG BERSANGKUTAN. PENGAJUAN NIDN BARU AGAR DIPASTIKAN BAHWA DOSEN YANG DIUSULKAN : (A) TERDAFTAR SECARA RESMI DALAM DATABASE PDPT TENTANG STATUS KEMAHASISWAAN YANG BERSANGKUTAN SAAT MENGIKUTI PENDIDIKAN TINGGI, DAN (B) TIDAK BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI TETAP PADA INSTANSI LAIN. PEMROSESAN PENGAJUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS DILAYANI SECARA ONLINE DUA PERIODE DALAM SATU TAHUN, YAITU BULAN DESEMBER-JANUARI DAN AGUSTUS-SEPTEMBER.

17 DOSEN TIDAK TETAP DOSEN TIDAK TETAP ADALAH DOSEN YANG BEKERJA TIDAK PENUH WAKTU YANG BERSTATUS SEBAGAI TENAGA PENDIDIK TIDAK TETAP PADA SATUAN PENDIDIKAN TINGGI TERTENTU. BERDASARKAN PASAL 72 AYAT (2) UU NO. 12 TH 2012, JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN TIDAK TETAP DIATUR DAN DITETAPKAN OLEH PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI, KECUALI JABATAN AKADEMIK PROFESOR (SESUAI PASAL 72 AYAT (5) DAN (6) UU NO. 12 TH 2012). DIDAFTARKAN OLEH PERGURUAN TINGGI KE DITJEN DIKTI UNTUK MEMPEROLEH NOMOR URUT PENGAJAR (NUP). PENGATURAN KEWENANGAN JENJANG AKADEMIK DOSEN DOSEN TIDAK TETAP DITETAPKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN TINGGI SESUAI KETENTUAN PASAL 48 AYAT (4) UU NO. 14 TH 2005. PENETAPAN JABATAN AKADEMIK YANG MELEKAT PADA DOSEN TIDAK TETAP DILAKUKAN DENGAN MENCANTUMKAN KATA TIDAK TETAP PADA JABATAN AKADEMIK DAN HANYA BERLAKU/DIGUNAKAN PADA PERGURUAN TINGGI TEMPAT YANG BERSANGKUTAN BERTUGAS. DOSEN TIDAK TETAP TIDAK MEMILIKI HAK DAN KEWENANGAN YANG SAMA SEBAGAIMANA DOSEN TETAP (SEPERTI SERDOS DAN BEASISWA DALAM RANGKA STUDI LANJUT).

18 Rekrutmen Lulusan BU calon Dosen
Profil lulusan BU Calon Dosen: nama , tempat pendidikan, disiplin ilmu, dan jenjang pendidikan pada laman melalui menu menu Rekrut Dosen dan mengisi sesuai Form Permintaan Dosen PT yang taat azas, antara lain secara rutin menyampaikan laporan pada laman PDPT Ditjen Dikti, dan tidak sedang menyelenggarakan kelas jauh 11/11/2018

19 LELANG CALON DOSEN 2011 2012 2013 Dalam Negeri 990 2342 3000
Luar Negeri 90 169 200

20 Terima Kasih..


Download ppt "Kebijakan Pendidikan Tinggi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google