Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI"— Transcript presentasi:

1 Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
“ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS” UU. No. 30 Tahun 1999 Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI

2 Definisi Arbitrase Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (UU. No. 30 tahun 1999). Penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih”. (Subekti)

3 PIHAK-PIHAK YG TERLIBAT DLM ARBITRASE
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

4 Mengapa Memilih Arbitrase?
Ketidakpercayaan para pihak kepada Pengadilan Negeri Efisien Waktu (harus selesai 180 hari sejak arbiter/majelis arbitrase terbentuk) Efisien Biaya Jaminan Kerahasiaan

5 Mengapa Memilih Arbitrase?
Kebebasan memilih Arbiter Keterlibatan Pakar sbg Arbiter Keputusannya bersifat Final Bebas memilih hukum yg diberlakukan

6 Ruang Lingkup Arbitrase
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa & tdk bersinggungan dgn kepentingan umum. Contoh: sengketa Bisnis, ketenagakerjaan, dll. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

7 Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.

8 Dua jenis Lembaga Arbitrase:
Lembaga Arbitrase ad hoc merupakan lembaga yg dibentuk khusus utk menyelesaikan perselisihan tertentu, sehingga bersifat insidentil. Lembaga Arbitrase Institusional adalah lembaga /badan yg bersifat permanen (Contoh: BANI; BAMUI; The Court of Arbitrasetion of The International Chamber of Commerce)

9 SYARAT SEORANG ARBITER
cakap melakukan tindakan hukum; berumur paling rendah 35 tahun; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa; tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. Bukan Hakim, Jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya

10 Perjanjian Arbitrase Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

11 Jenis Perjanjian Arbitrase
Akta Kompromitendo (pactum de compromitendo) adalah suatu klausula dlm perjanjian pokok di mana ditentukan bahwa para pihak diharuskan mengajukan perselisihan yg terjadi kepada Arbiter/Majelis Arbitrase. Akta Kompromis adalah perjanjian khusus yg dibuat setelah terjadinya perselisihan guna mengatur cara mengajukan perselisihan yg telah terjadi kepada Arbiter/Majelis Arbitrase.

12 PENGAJUAN ARBITRASE Bila terjadi perselisihan, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku. Surat Pemberitahuan tsb harus memuat: nama dan alamat para pihak; penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku; perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa; dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada; cara penyelesaian yang dikehendaki; dan perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.

13 PENGAJUAN ARBITRASE Pemohon mengajukan surat tuntutan kepada Arbiter yang memuat: nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak; uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-bukti; dan isi tuntutan yang jelas.(Ps. 38 UU No. 30 thn 1999) Arbiter akan menyampaikan satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon. (Ps. 39 UU No. 30 thn 1999)

14 Putusan Arbitrase NASIONAL
INTERNASIONAL Acuan: Dikeluarkan dlm wilayah RI; Menggunakan hukum & peraturan RI. merupakan putusan yg dibuat di suatu negara yg pengakuan dan pelaksanaannya di luar negara tsb.

15 Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional
Eksekutor: Pengadilan Negeri Tahapan Eksekusi: Pendaftaran Putusan Arbitrase Arbiter /kuasanya kepada Pengadilan Negeri dlm wilayah keputusan tsb dikeluarkan. Pendaftaran harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan dikeluarkan. Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

16 Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
Eksekutor: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahapan Eksekusi: Pendaftaran Putusan Arbitrase Arbiter /kuasanya kepada Pengadilan Negeri dlm wilayah keputusan tsb dikeluarkan. Pendaftaran harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan dikeluarkan. Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

17 SYARAT-SYARAT PENGAKUAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL
Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional; Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan; Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;

18 SYARAT-SYARAT PENGAKUAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL
Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

19 BIAYA ARBITRASI Arbiter menentukan biaya arbitrase, yg meliputi:
honorarium arbiter; biaya perjalanan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh arbiter; biaya saksi dan atau saksi ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan sengketa; dan biaya administrasi Biaya arbiter dibebankan kepada pihak yg kalah, kecuali jika tuntutan hanya dikabulkan sebagian, maka biaya arbitrase dibebankan kepada para pihak secara seimbang.


Download ppt "Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google