Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
copyright by Elok Hikmawati

2 copyright by Elok Hikmawati
Pengertian Wesel Adalah Surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (trekker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya di suatu tempat tertentu copyright by Elok Hikmawati

3 copyright by Elok Hikmawati
CONTOH WESEL Jakarta, 10 Juli 2012 Pada tanggal 10 Juli 2012 harap saudara membayar wesel ini kepada Sdr. C atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp ,00 (satu juta rupiah) Hormat kami, Kepada Yth. (………………….A………………………..) Sdr. B Di Jakarta copyright by Elok Hikmawati

4 copyright by Elok Hikmawati
Keterangan A adalah penerbit, B adalah tersangkut, dan C adalah Penerima (nemer) Penerbit adalah orang yang membuat/ menerbitkan/ mengeluarkan surat wesel Tersangkut adalah orang yang mendapat perintah dari penerbit untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada penerima Penerima adalah orang yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima sejumlah uang sebagaimana disebut dalam surat wesel pada hari bayar Andosan adalah kedudukan penerima/ pemegang yang menyerahkan surat wesel kepada orang lain, sedangkan orang lain yang menerima penyerahan surat wesel itu disebut pemegang copyright by Elok Hikmawati

5 copyright by Elok Hikmawati
Akseptasi adalah perbuatan tersangkut untuk meberikan persetujuan atas surat wesel yang ditujukan kepadanya. Perbuatannya dengan cara menuliskan kata “setuju” atau kata lain yang semakna di sebelah kiri atas surat wesel dan ditandatangani sebagai tanda bukti bahwa dia sanggup membayar wesel tersebut pada hari bayar Akseptan kedudukan tersangkut yang sudah mengakseptasi surat wesel copyright by Elok Hikmawati

6 copyright by Elok Hikmawati
Avalist adalah orang yang mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran wesel bagi kepentingan debitur wesel atau debitur regres Protest adalah penolakan akseptasi Surat advis adalah surat dari penerbit wesel kepada tersangkut yang memberitakan bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel dengan jumlah uang tertentu Hak regres adalah hak untuk menuntut pembayaran wesel. Hak ini diberikan kepada pemegang hak yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak ini mutlak diperlukan protest, sebagai bukti penolakan tersebut. copyright by Elok Hikmawati

7 copyright by Elok Hikmawati
Sejarah Wesel Wesel muncul pada abad 13, dan erat hubungannya dengan penukaran uang, yaitu ketika ada orang akan pergi ke negara lain yang mata uangnya berbeda dengan cara menukarkan uangnya ke tempat penukaran uang yang berada ditempatnya, dan ia mendapatkan sepucuk surat yang harus ditukarkan di tempat yang akan dikunjunginya. copyright by Elok Hikmawati

8 copyright by Elok Hikmawati
Pengaturan Wesel Tahun 1910, 1912 di Den Haag lahirnya Reglement Uniforme Konvensi di Geneve pada tahun 1930 dan Pada tahun 1930 lahir kesepakatan: Perjanjian untuk memberlakukan hukum wesel dan surat sanggup yang uniform Perjanjian tentang pengaturan perselisihan perundang-undangan mengenai wesel dan surat sanggup Perjanjian mengenai hukum materai terhadap wesel dan Surat Sanggup copyright by Elok Hikmawati

9 copyright by Elok Hikmawati
Sedangkan pada tahun 1931 muncul kesepakatan mengenai : Perjanjian tentang cek yang uniform Perjanjian tentang perselisihan perundang- undangan mengenai cek Perjanjian tentang hukum meterai terhadap cek copyright by Elok Hikmawati

10 copyright by Elok Hikmawati
Di Indonesia, pengaturan wesel dalam Bab VI, Buku I mulai dari Pasal KUHD Surat sanggup diatur dalam Pasal KUHD copyright by Elok Hikmawati

11 copyright by Elok Hikmawati
Syarat Wesel Ada kata wesel Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Ada nama orang yang harus membayar (tersangkut) Ketentuan hari bayar Tempat dimana pembayaran harus dilakukan Nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan (penerima) Tanggal dan tempat wesel diterbitkan Tandatangan penerbit copyright by Elok Hikmawati

12 Bentuk surat wesel umum
Wesel atas nama, dalam wesel ini nama pemilik ditulis dalam wesel itu Wesel kepada pengganti, Selain nama pemilik ada tambahan klausul “atau penggantinya” Wesel tidak kepada pengganti copyright by Elok Hikmawati

13 Bentuk Khusus Surat Wesel
Wesel Atas Pengganti Penerbit (Penerbit = Pemegang I) • Wesel Atas Penerbit Sendiri (Penerbit = Tersangkut) • Wesel Perhitungan Orang Ketiga • Wesel Incasso

14 Wesel Atas Pengganti Penerbit
Umumnya dalam dunia perdagangan, penjual baru berhak menagih harga barang kepada pembeli sesudah 3 bulan, sejak barang diserahkan. Sebagai gambaran pengusaha A mempunyai tagihan piutang kepada pengusaha B. Mereka sepakat pembayaran akan dilakukan dengan cara menerbitkan surat wesel. Karena penerima (C) belum ada, maka A menerbitkan surat wesel pada hari bayar kepada A atau penggantinya, bila sesudah penerbitan wesel penerima baru muncul, maka wesel di andosemen kepada C. Jika sampai dengan hari bayar penerima belum muncul, maka penerbit (A) yang juga penerima dapat meminta pembayaran kepada tersangkut (B), namun jikalau penerbit/ penerima membutuhkan uang dengan segera maka ia dapat menjual wesel kepada bankirnya atau orang lain dengan discount copyright by Elok Hikmawati

15 WESEL ATAS PENGGANTI PENERBIT
Jakarta, 8 Maret 2012 Atas penunjukan dan penyerahan surat wesel ini bayarlah kepada KAMI SENDIRI atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp ,00 (satu juta rupiah). Kepada B A Jakarta (tanda tangan)

16 Wesel Atas Penerbit Sendiri
(Pasal 102 ayat 2), umumnya dipakai untuk suatu perusahaan yang memiliki cabang di daerah. Misalnya cabang A memiliki tagihan terhadap kantor B, tapi ia juga memiliki utang kepada kantor C, maka kantor A akan menerbitkan wesel dimana kantor B sebagai tersangkut, dengan penerima kantor C copyright by Elok Hikmawati

17 WESEL ATAS PENERBIT SENDIRI
Jakarta, 13 April 2012 Atas penunjukan dan penyerahan wesel ini bayarlah kepada Latuconsina & Co. atau pengganti uang sejumlah Rp ,00 (dua juta rupiah) Kepada Bank Ankara Bank Ankara Cabang Bekasi Jakarta

18 Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga
Seorang penjual mempunyai tagihan kepada pembelinya dan menerbitkan perjanjian tagihan akan dilakukan dengan cara menerbitkan wesel yang akan dilakukan bankirnya. Jadi bankirnya ini bertindak sebagai penerbit, dengan tanggungan pihak ketiga (A). Adapun kata-katanya berbunyi “Pada tanggal 10 JUli 2006, harap saudara membayar wesel ini atas nama (A) uang sejumlah Rp….” copyright by Elok Hikmawati

19 WESEL UNTUK PERHITUNGAN ORANG KETIGA
Jakarta, 26 Desember 2011 Pada tanggal 30 Desember 2011 bayarlah wesel ini untuk perhitungan Latuconsina & Co. kepada PT. Senyum Abadi atau pengganti di Jakarta uang sejumlah Rp ,00 (satu juta rupiah). Kepada Bank Ankara Bank Buana Jakarta Jakarta

20 copyright by Elok Hikmawati
Wesel in-kaso Ini tidak dimaksudkan agar penerima/ penggantinya menjadi pemilik hak-hak yang timbul dari surat wesel tersebut, tetapi penerima atau penggantinya itu sebagai pemegang kuasa penerbit untuk meminta pembayaran wesel kepada akseptan dan selanjutnya menyimpannya untuk kepentingan penerbit copyright by Elok Hikmawati

21 WESEL INCASSO Jakarta, 8 Maret 2012
Pada tanggal 30 Maret 2012 bayarlah wesel ini untuk perhitungan Tuan Zidan kepada PT. Senyum Saja atau pengganti di Jakarta uang sejumlah Rp ,00 (lima ratus ribu rupiah). Kepada PT. Senyum Saja Bank Ankara Jakarta Jakarta

22 copyright by Elok Hikmawati
WESEL DOMISILI Jakarta, 10 Juli 2011 Tiga bulan sesudah tanggal ini harap saudara wesel ini kepada saudara C atau penggantinya di Bank Mandiri, Cabang Kelapa Wetan, Jakarta uang sejumlah Rp ,- (satu juta rupiah) Kepada Hormat saya Saudara B ttd Jakarta A 10 September 2011 Tandatangan Disetujui B copyright by Elok Hikmawati

23 WESEL DOMISILI BLANKO Jakarta, 10 Juli 2011
Tiga bulan sesudah tanggal ini harap saudara wesel ini kepada saudara C atau penggantinya di tempat lain uang sejumlah Rp ,- (satu juta rupiah) Kepada Hormat saya Saudara B ttd Jakarta A Dibayar di Bank Mandiri 10 September 2011 Tandatangan Disetujui Jl.____ B copyright by Elok Hikmawati

24 copyright by Elok Hikmawati
Wesel unjuk Wesel unjuk (zichtwisse, sight draft) diatur dalam Pasal 132 (1) adalah wesel yang harus dibayar pada saat diunjukkan. Rumusan yang umum berbunyi : “Pada saat diunjukkan harap saudara bayar wesel ini kepada saudara Amir di Jakarta atau penggantinya uang sejumlah Rp. …” copyright by Elok Hikmawati

25 copyright by Elok Hikmawati
Pasal 133 menghendaki : Agar wesel yang diunjukkan ini jangka waktunya 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Penerbit boleh memperpendek/ memperpanjang jangka waktu Para andossan hanya berwenang memperpendek Penerbit boleh menetapkan bahwa pengunjukkan surat wesel ini tidak boleh dilakukan sebelum tanggal yang sudah ditentukan copyright by Elok Hikmawati

26 copyright by Elok Hikmawati
Wesel setelah unjuk Wesel setelah unjuk (Nazicht wissel/ after sight draft) diatur dalam Pasal 132 (2) Rumusannya berbunyi :”Satu bulan setelah diunjukkan harap saudara bayar wesel ini …” copyright by Elok Hikmawati

27 Wesel setelah lampau tenggang waktu tertentu
Wesel jenis ini dibayar setelah tenggang waktu tertentu terhitung sejak tanggal penerbitannya. Rumusan kalimatnya umumnya berbunyi : “ Tiga minggu sesudah hari ini harap saudara bayar wesel ini…” copyright by Elok Hikmawati

28 Wesel tanggal tertentu
Wesel ini harus dibayar pada tanggal yang sudah ditentukan. Rumusan kalimatnya berbunyi : “ Pada tanggal 14 Juli 2006 harap saudara membayar wesel ini kepada Sdr. Amir atau penggantinya …” copyright by Elok Hikmawati


Download ppt "PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google