Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (BPSDMP-PMP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

2 Tim Instruktur PLPG Rayon 141 UMS
ETIKA PROFESI 5 Oleh Tim Instruktur PLPG Rayon 141 UMS 12-Nov-18

3 PENGERTIAN Etika berasal dari kata ethos yang berarti kebiasaan/ adat/perasaan batin/ kencenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya. Menurut KBBI, etika ada: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.

4 ETIKA Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Etika identik dengan moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya, perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku di masyarakat.

5 Macam Etika ETIKA UMUM, mengajarkan tentang kondisi-kondisi & dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis, bagaimana pula manusia bersikap etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolok ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat pula dianalogkan dengan ilmu pengetahuan yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori etika.

6 ETIKA KHUSUS Penerapan ini bisa berwujud:
ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip- prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral. Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama.

7 ETIKA KHUSUS DIBAGI DUA :
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika sosial, yaitu mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota bermasyarakat.

8 ETIKA SOSIAL MELIPUTI BANYAK BIDANG
Sikap terhadap sesama Etika keluarga Etika profesi Etika politik Etika lingkungan Etika idiologi Dari sistematika di atas, kita dapat melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.

9 PROFESI BERSIFAT LUHUR
Dalam profesi yang luhur (officium nobile), motivasi utamanya bukan untuk memperoleh nafkah dari pekerjaan yang dilakukannya, tetapi juga terdapat dua prinsip yang penting, yaitu: Mendahulukan kepentingan orang yang dibantu; dan Mengabdi pada tuntutan luhur profesi. Untuk melaksanakan profesi yang luhur secara baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Tiga ciri moralitas yang tinggi: Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai tuntutan profesi; Sadar akan kewajibannya; Memiliki idealisme yang tinggi.

10 Pengertian Profesi PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja penuh waktu. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya.

11 Pengertian Profesional
Orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan penuh waktu. Memerlukan latihan khusus dengan suatu kurun waktu. Hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu sesuai keahliannya. Memiliki pendidikan khusus, yaitu keahlian dan keterampilan dan memiliki dasar pendidikan dan pelatihan serta pengalaman dalam kurun waktu untuk menunjang keahliannya.

12 Pengertian… 6. Memahami kaidah dan standard moral profesi serta etika profesi dalam bidang pekerjaannya. 7. Berupaya mengutamakan kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. 8. Ada ijin khusus dari instansi yang berwenang untuk menjalankan profesinya. 9. Terorganisir dalam suatu induk organisasi sebagai pengawasnya.

13 TUNTUTAN SEORANG PROFESIONAL
Memiliki Pengetahuan, Mampu Menerapkan Keahlian; Memiliki Tanggungjawab Sosial; Pengendalian Diri; dan Etika Bermasyarakat Sesuai Profesinya.

14 Organisasi Profesi dan Kode Etik
Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Organisasi Profesi mempunyai wewenang Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, Memberikan bantuan hukum kepada guru, Memberikan perlindungan profesi guru, Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, Memajukan pendidikan nasional. Organisasi profesi guru membentuk Kode Etik Guru, yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru Tenaga Kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru dan peraturan perundangan. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru dan keanggotaannya diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi Dewan kehormatan dibentuk untuk: Mengawasi pelaksanaan kode etik guru Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.

15 Kode Etik Guru Indonesia
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila, Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional, Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

16 Kode Etik Guru Indonesia
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional, Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian, Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

17 ACUAN GURU DALAM PROFESINYA
Hubungan guru dengan peserta didik, Hubungan guru dengan orangtua/wali peserta didik, Hubungan guru dengan masyarakat, Hubungan guru dengan peserta didik, Hubungan guru dengan sekolah & rekan sejawat, dan Hubungan guru dengan profesi.

18 Matur Nuwun


Download ppt "KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google