Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif"— Transcript presentasi:

1 Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
H. Arsul Sani, SH, MSi. Anggota Komisi III & Badan Legislasi DPR RI Anggota Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkorinsasi RKUHP Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

2 Tingkat Hunian Lapas & Rutan seluruh Indonesia Data Ditjen Pas per 1 Mei 2018 Pukul 21.00 WIB
Jumlah Tahanan : Jumlah Narapidana : Jumlah Tahanan & Napi : Kapasitas Lapas & Rutan : Rasio WBP >< Kapasitas : 197% Catatan: Penghuni khusus Narkoba: Bandar Narkoba : 65,948 Pengguna Narkoba : 34,727 Data Ditjen Pas per Maret 2018 Problematika pemidanaan saat ini: Over kapasitas (rentan penyebaran penyakit & kerusuhan, beban biaya bagi Negara, dsb.) Hampir 50% penghuni terkait dengan kasus narkotika  perdagangan/peredaran narkotika dari dalam Lapas

3 Pemidanaan dan Pidana: Sekarang dan Kemudian
KUHP RKUHP Tidak mengatur tujuan pemidanaan Tidak mengatur pedoman pemidanaan Tidak ditegaskan pertimbangan yang diwajibkan dalam pemidanaan Pidana Pokok:  pidana mati; pidana penjara; pidana kurungan; pidana denda; pidana tutupan. 4 tujuan pemidanaan: pencegahan tindak pidana; reintegrasi; rehabilitasi; & membebaskan rasa bersalah (Ps. 58) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan dengan mengutamakan keadilan (Ps. 59) Terdapat 11 pertimbangan yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan, salah satunya nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Ps. 60) Pidana mati dikeluarkan dari pidana pokok. Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dimunculkan sebagai pidana alternatif (Ps. 70) Terjadi pergeseran paradigma pemidanaan: dari retributif menjadi restoratif

4 Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, & pihak lain yang terkait (masyarakat) untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. rumusan definisi dari UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana baru diterapkan sejak 2014 khusus untuk perkara Anak Berhadapan dengan Hukum. 4 tahun implementasi keadilan restoratif masih menghadapi tantangan dan persoalan: regulasi, infrastruktur, kesiapan (dan koordinasi) aparat penegak hukum (APH) & stigma masyarakat terhadap pelaku tindak pidana. Perlu pembelajaran oleh semua pihak dari 4 tahun implementasi keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

5 Proyeksi Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
“KUHP Baru” mulai berlaku 2 tahun sejak diundangkan. Peraturan pelaksanaan dari “KUHP Baru” harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan Pidana pengawasan & pidana kerja sosial harus dilaksanakan 3 tahun sejak “KUHP Baru” berlaku. 5 tahun sejak diundangkan, waktu yang diberikan UU untuk mempersiapkan penerapan pidana alternatif untuk mencapai keadilan restoratif. Keadilan restoratif diharapkan tercapai melalui alternatif pemidanaan. Pidana alternatif dalam RKUHP: pidana denda, pengawasan & kerja sosial.

6 Beberapa Pra-kondisi Penerapan Alternatif Pemidanaan
Penyusunan Peraturan Pelaksana Pidana Alternatif hingga tingkat teknis (Peraturan Internal K/L terkait) Pedoman penuntutan & pemidanaan dalam kerangka keadilan restoratif (pembatasan penahanan dan pemenjaraan) Regulasi Perubahan mindset & paradigma pemidanaan dari APH yang memiliki wewenang untuk melakukan penahanan & pemenjaraan Penguatan kapasitas petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Bapas Kesepahaman di antara APH untuk & dalam menerapkan keadilan restoratif Kesiapan APH Penyiapan balai-balai latihan kerja dan pelayanan publik sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial Peran serta Pemda dalam menyiapkan anggaran dan infrastruktur Kesiapan Infrastruktur Perubahan stigma bahwa pelaku tindak pidana harus dipenjara; Kesiapan masyarakat untuk ikut serta membantu proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana Partisipasi Masyarakat

7 Kesimpulan Paradigma pemidanaan Indonesia harus bergeser dari retributif menjadi restoratif, yang tercermin dari proses legislasi hingga implementasi regulasi. DPR berupaya untuk mengawal penerapan keadilan restoratif melalui KUHP Baru; Perlu disusun cetak biru penerapan keadilan restoratif sebelum KUHP Baru efektif berlaku. Ketentuan peralihan dalam RKUHP memberikan waktu 5 tahun sejak diundangkan untuk mempersiapkan penerapan pidana alternatif; Tantangan terbesar dalam penerapan pidana alternatif adalah merubah mindset penegak hukum dan stigma masyarakat terhadap pelaku tindak pidana. Perlu pra-kondisi terhadap tantangan-tantangan tersebut; Keadilan restoratif mensyaratkan secara mutlak partisipasi masyarakat, tidak hanya pada tahap implementasi tetapi sejak tahap merencanakan dan mempersiapkan penerapan pidana alternatif.

8 Terima Kasih


Download ppt "Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google