Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT
Secara umum maka tahapan kegiatan KKNT UNSRAT terbagi atas 4 (empat) bagian besar, yakni: Tahapan Registrasi dan Survei Lokasi, Tahapan Pembekalan, Tahapan Kegiatan Lapangan dan Monitoring – Evaluasi (Monev) dan Tahapan Yudisium.

2 PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT

3 Tahapan REGISTRASI DAN SURVEI LOKASI
Registrasi dan Survei Lokasi. Kegiatan Pendaftaran dan Survei Lokasi adalah kegiatan awal KKNT. Untuk tahapan ini, terdapat dua aktivitas, yakni kegiatan registrasi dan survei lokasi. Kegiatan registrasi berupa pendaftaran via online dan memasukkan surat pernyataan. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta KKNT via online pada laman registrasi LPPM UNSRAT ( Calon peserta juga diminta untuk mengisi survei awal di laman GoogleForm Setelah melakukan pendaftaran secara online, maka calon peserta KKNT diwajibkan untuk memasukkan Surat Pernyataan di Sekretariat Panitia P3KKNT Unsrat, Gedung LPPM Lantai 4. Surat Pernyataan dapat dicetak setelah proses registrasi selesai dilakukan. Kegiatan Survei Awal, dilakukan oleh Panitia Pelaksana, dengan menunjuk tim survei. Tim survei ditunjuk dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh LPPM. Tim survei melakukan survei ke kabupaten/kota, ke kecamatan dan desa/kelurahan. Tim survei wajib membuat laporan hasil survei.

4 PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT

5 Tahapan PEMBEKALAN Tahapan Pembekalan memiliki beberapa aktivitas, yakni Workshop Dosen Pembimbing Lapangan, Pertemuan Awal Pembekalan ATAU Pra Pembekalan (Pengenalan Wilayah dan Kegiatan Pembekalan Tahap 1 dan Evaluasi bagi Mahasiswa, Pengumuman Lokasi sekaligus Perkenalan Dengan Dosen Pembimbing, Pembekalan Tahap 2 yakni Pembekalan DPL untuk masing – masing posko dalam rangka persiapan turun ke lokasi penempatan, Kegiatan Penempatan (Pelepasan oleh Rektor dan Penerimaan oleh Pemerintah Daerah) Mahasiswa ke Lokasi.

6 PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT

7 Kegiatan LAPANGAN dan MONEV
Kegiatan Lapangan dan Monev adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan setelah mahasiswa diterjunkan ke lokasi KKNT masing-masing. Kegiatan Lapangan dilakukan oleh Dosen Pengawas dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), sedangkan kegiatan Monev dilakukan oleh Panitia Pelaksana dengan menunjuk tim monev. 1) Kegiatan Lapangan berupa Bimbingan I/Pengawasan I (Penempatan Mahasiswa ke lokasi KKT), Rapat Pengawasan dan Bimbingan I, Bimbingan dan Pengawasan II (Penyusunan Rencan Program dan Kelengkapan Posko serta Penetapan Program Kerja), Rapat Laporan Hasil Pengawasan/Bimbingan II, Pengabdian Dosen Pengawas dan Dosen Pembimbing Lapangan, Bimbingan dan Pengawasan III (Persiapan Penarikan dan Penarikan Mahasiswa KKT dari Lokasi). 2) Kegiatan Monev berupa Monitoring I (Penempatan bagi Mahasiswa), Monitoring II (Observasi dan Rencana Program Mahasiswa), Monitoring III (Evaluasi Akhir Realisasi Program Kerja Mahasiswa), Monitoring IV (Persiapan Penarikan Mahasiswa)

8 PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT

9 Kegiatan YUDISIUM Aktivitas kegiatan yudisiun adalah: Penarikan Mahasiswa, Tatap Muka/Konsultasi Mahasiswa KKT dengan DPL, Rapat Pra Yudisium dan Rapat Yudusium Tatap Muka/Konsultasi Mahasiswa KKT dengan Koordinator P3KKNT, Pemberitahuan Yudisium ke Fakultas dan Pengambilan Sertifikat KKT bagi Mahasiswa. (kemudian Fakultas mengisi Nilai Akhir KKT di Portal Akademik)

10 KELEMBAGAAN KKT Tim Pelaksana KKT, ditentukan sesuai Surat Penunjukan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi. Struktur Organisasi diisi oleh Pengarah (dalam hal ini adalah Rektor), Penanggung Jawab (dalam hal ini adalah Ketua dan Sekretaris LPPM) dan Panitia Pelaksana. Unsur Panitia Pelaksana diisi oleh Ketua, Sekretaris (dibantu oleh Sekretariat) dan Pembimbing

11 KELEMBAGAAN KKT 118 UNSRAT

12 Penatalaksanaan KKT Panitia Pelaksana melaksanakan kegiatan pengelolaan KKNT di Sekretariat KKNT, Gedung LPPM Lantai 4. Selain itu, Panitia Pelaksana juga menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam melaksanakan operasionalisasi KKNT. Sarana TIK yang dimaksud adalah: Pendaftaran Calon Peserta KKNT melalui laman resmi: dan Aplikasi GoogleForm Pembekalan dan Pembimbingan Lapangan melalui laman resmi: Penyebaran Informasi Resmi melalui Laman Resmi Unsrat dan LPPM UNSRAT dan platform Media Sosial Facebook yakni: Page Universitas Sam Ratulangi Manado & Grup Resmi FB KKT 118 Tahun 2018 dan Instagram


Download ppt "PENGELOLAAN KKT 118 UNSRAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google