Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum"— Transcript presentasi:

1 Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

2 Macam-macam Perusahaan
Perusahaan swasta Perusahaan swasta nasional Perusahaan swasta asing Perusahaan swasta campuran Perusahaan Negara Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

3 Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Perusahaan Dagang Persekutuan Perdata Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer (CV) 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

4 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Perusahaan Dagang Perusahaan Dagang, ciri-ciri: Modal milik satu orang saja Didirikan atas kehendak seorang pengusaha Keahlian, teknologi, dan manajemen dikelola oleh satu orang saja Bila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para pembantu pengusaha Tidak badan hukum; tidak juga persekutuan atau perkumpulan Risiko untung dan rugi tanggungan sendiri Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagaimana mestinya, kecuali dari kantor perdagangan setempat Wajib membuat catatan keuangan, termasuk kewajiban terhadap pajak dan retribusi daerah (Saliman, 2010) 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

5 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Perusahaan…cont. Persekutuan perdata Pasal 1618 KUH Perdata: perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

6 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Persekutuan Pengaturan: Buku ke III, Bab ke VII KUHPerdata (Pasal ) Pengertian: "dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga kerja dalam bentuk suatu kerjasama" (Yahya Harahap, 2009;2) Tujuan: membagi keuntungan dari hasil dari kerjasama (dibagi secara pro rata). 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

7 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Persekutuan...cont. Klasifikasi Persekutuan Persekutuan seantero (algehele maatschap, general partnership) hanya dibolehkan Persekutuan atas keuntungan (algehele maatschap van winst) dilarang Persekutuan seantero yang bersifat menyangkut seluruh benda, seperti Persekutuan untuk segala usaha kebendaan. Persekutuan Khusus (bijzondere maatschap, particular partnership), hanya terbatas untuk usaha perdagangan barang tertentu. Bentuk persekutuan ini yang lazim ditemukan. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

8 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Persekutuan ...cont. Persekutuan bukan badan hukum, dengan demikian pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban pribadi. Masing-masing persekutuan wajib memasukkan inbreng (contribution) ke dalam persekutuan sebagai modal berupa uang, barang lain atau tenaga (kerajinan) - Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata; Pengurusan (beheer, management) persekutuan ( ) Mengenai keuntungan: seimbang dengan jumlah modal yang dimasukkan (1633 KUHPerdata). Tanggung jawab: yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga adalah sekutu yang melakukan tindakan hukum, dan tanggung jawab tersebut bersifat pribadi; apabila pihak sekutu melakukan tindakan secara bersama-sama, maka tanggung jawabnya adalah bersama-sama atau tanggung renteng. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

9 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Firma Landasan hukum: Pasal KUHD (mengatur Firma dan Komanditer) Pengertian: Firma berarti teman, sekutu atau kawan; Semua perbuatan hukum dilakukan atas nama firma. Dengan demikian, firma adalah nama perusahaan yang diusahakan bersama oleh para anggota perseroannya. Pengurusan dan tanggung jawab: tindakan atau perbuatan firma mengikat sekutu atau anggota firma yang lain terhadap pemenuhan kewajiban yang timbul dari tindakan itu kepada pihak ketiga; untuk bertindak keluar, anggota firma tidak memerlukan kuasa dari anggota yang lain. Namun demikian semua anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya secara 'solider' atau tanggung renteng kepada pihak ketiga. Menurut Pasal 17 ayat (2) KUHD, tanggung jawab solider tidak berlaku apabila anggota sekutu bertindak melampaui kewenangan dan kapasitas firma. Pertanggungjawaban menjangkau harta kekayaan pribadi anggota firma: "Di dalam persekutuan dengan firma setiao sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya bagi perikatan-perikatan persekutuan (Pasal 18 KUHD). 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

10 Firma...cont. Prosedur pendirian Adanya akta pendirian
Akta pendirian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Setelah didaftarkan, diumumkan di lembaran negara RI Sebelum diumumkan: Menjalankan segala macam urusan perniagaan Didirikan untuk waktu tidak terbatas, dan Tidak ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

11 Firma…cont. Kewajiban membuat pembukuan (Psl 6 ayat 1 KUHD)
Berakhirnya firma Lampaunya waktu dimana persekutuan perdata didirikan Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

12 Persekutuan Komanditer (CV)
“persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer”. Dua macam sekutu Sekutu kerja/sekutu komplementer/sekutu aktif, yaitu sekutu yang mengurus perseroan Sekutu tidak kerja/sekutu komanditer/sekutu pasif yaitu sekutu yang tidak kerja. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

13 Persekutuan…cont. Macam-macam Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer diam-diam; persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer Persekutuan komanditer terang-terangan: persekutuan komanditer yang sudah menyatakan dirinya kepada pihak ketiga Persekutuan komanditer dengan saham; persekutuan komanditer terang-terangan yang yang modalnya terdiri dari saham-saham. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

14 Persekutuan…cont. Prosedur pendirian Tanggung jawab keluar
Adanya akta pendirian Akta pendirian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Setelah didaftarkan, diumumkan di lembaran negara RI Tanggung jawab keluar Yang bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

15 Persekutuan…cont. Berakhirnya CV Lampaunya waktu dimana CV didirikan
Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok CV Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit (sama dengan persekutuan perdata dan persekutuan firma) 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)


Download ppt "Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google