Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Miko Kamal 'Hukum Bisnis' Fakultas Ekonomi Univ. Bung Hatta
2
Pengertian Usaha [Bisnis]: setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dn/atau laba (Pasal 1 huruf d UU No. 3 tahun 1982) Pengusaha: setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan (Pasal 1 huruf e) Perusahaan: setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1huruf b) 11/15/2018
3
Macam-macam Perusahaan
Perusahaan swasta Perusahaan swasta nasional Perusahaan swasta asing Perusahaan swasta campuran Perusahaan Negara Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara 11/15/2018 3
4
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis
Perusahaan Dagang Persekutuan Perdata Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas Koperasi 11/15/2018 4
5
Bentuk-bentuk…cont. Perusahaan Dagang, ciri-ciri: Modal milik satu orang saja Didirikan atas kehendak seorang pengusaha Keahlian, teknologi, dan manajemen dikelola oleh satu orang saja Bila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para pembantu pengusaha Tidak badan hukum; tidak juga persekutuan atau perkumpulan Risiko untung dan rugi tanggungan sendiri Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagaimana mestinya, kecuali dari kantor perdagangan setempat Wajib membuat catatan keuangan, termasuk kewajiban terhadap pajak dan retribusi daerah (Saliman, 2010) 11/15/2018 5
6
Bentuk-bentuk…cont. Persekutuan perdata Pasal 1618 KUH Perdata: perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya. 11/15/2018 6
7
Persekutuan Pengaturan:
Buku ke III, Bab ke VII KUHPerdata (Pasal ) Pengertian: "dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memberikan suatu berupa uang, barang atau tenaga kerja dalam bentuk suatu kerjasama" (Yahya Harahap, 2009;2) Tujuan: membagi keuntungan dari hasil dari kerjasama (dibagi secara pro rata).
8
Persekutuan...cont. Klasifikasi Persekutuan
Persekutuan seantero (algehele maatschap, general partnership) hanya dibolehkan Persekutuan atas keuntungan (algehele maatschap van winst) dilarang Persekutuan seantero yang bersifat menyangkut seluruh benda, seperti Persekutuan untuk segala usaha kebendaan. Persekutuan Khusus (bijzondere maatschap, particular partnership), hanya terbatas untuk usaha perdagangan barang tertentu. Bentuk persekutuan ini yang lazim ditemukan.
9
Persekutuan ...cont. Persekutuan bukan badan hukum, dengan demikian pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban pribadi. Masing-masing persekutuan wajib memasukkan inbreng (contribution) ke dalam persekutuan sebagai modal berupa uang, barang lain atau tenaga (kerajinan) - Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata; Pengurusan (beheer, management) persekutuan ( ) Mengenai keuntungan: seimbang dengan jumlah modal yang dimasukkan (1633 KUHPerdata). Tanggung jawab: yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga adalah sekutu yang melakukan tindakan hukum, dan tanggung jawab tersebut bersifat pribadi; apabila pihak sekutu melakukan tindakan secara bersama-sama, maka tanggung jawabnya adalah bersama-sama atau tanggung renteng.
10
Firma Landasan hukum: Pasal KUHD (mengatur Firma dan Komanditer) Pengertian: Firma berarti teman, sekutu atau kawan; Semua perbuatan hukum dilakukan atas nama firma. Dengan demikian, firma adalah nama perusahaan yang diusahakan bersama oleh para anggota perseroannya. Pengurusan dan tanggung jawab: tindakan atau perbuatan firma mengikat sekutu atau anggota firma yang lain terhadap pemenuhan kewajiban yang timbul dari tindakan itu kepada pihak ketiga; untuk bertindak keluar, anggota firma tidak memerlukan kuasa dari anggota yang lain. Namun demikian semua anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya secara 'solider' atau tanggung renteng kepada pihak ketiga. Menurut Pasal 17 ayat (2) KUHD, tanggung jawab solider tidak berlaku apabila anggota sekutu bertindak melampaui kewenangan dan kapasitas firma. Pertanggungjawaban menjangkau harta kekayaan pribadi anggota firma: "Di dalam persekutuan dengan firma setiao sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya bagi perikatan-perikatan persekutuan (Pasal 18 KUHD).
11
Firma...cont. Prosedur pendirian Adanya akta pendirian
Akta pendirian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Setelah didaftarkan, diumumkan di lembaran negara RI Sebelum diumumkan: Menjalankan segala macam urusan perniagaan Didirikan untuk waktu tidak terbatas, dan Tidak ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma 11/15/2018 11
12
Firma…cont. Kewajiban membuat pembukuan (Psl 6 ayat 1 KUHD)
Berakhirnya firma Lampaunya waktu dimana persekutuan perdata didirikan Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu Salah seorang sekutu meninggal dunia atau di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit 11/15/2018 12
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.