Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
KENAIKAN PANGKAT PNS THEODORUS D. LUSI DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN BKN

2 DASAR HUKUM PP 98 THN 2000 JO PP 11 THN 2002 TTG PENGADAAN PNS
PP 99 THN 2000 JO PP 12 THN 2002 TTG KENAIKAN PANGKAT PP 100 THN 2000 JO PP 13 THN 2002 TTG PENGANKATAN PNS DLM JAB. STRUKTURAL

3 PANGKAT KENAIKAN PANGKAT
Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara PANGKAT Merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. (UU ASN)

4 Kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan
PERIODE KENAIKAN PANGKAT 1 APRIL 1 OKTOBER Kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan

5 JENIS KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan Pangkat Reguler. Kenaikan Pangkat Pilihan. Kenaikan Pangkat Anumerta. Kenaikan Pangkat Pengabdian.

6 KENAIKAN PANGKAT REGULER
Penghargaan yg diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. (Perka BKN No. 25 Tahun 2013 ) PERSYARATAN : Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; Tidak melampaui pangkat atasannya; Nilai SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; Diberikan sampai jenjang pangkat tertinggi sesuai dengan ijazah yang dimilikinya;

7 Bagi PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat terjadinya perpindahan golongan harus mengikuti dan lulus ujian dinas, kecuali bagi KP yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Bagi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar Instansi Induknya KP nya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama penugasan Bagi PNS yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural tetapi memiliki pendidikan setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai pendidikan yang dimilki . Lanjutan…..

8 KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Salinan/FC sah Surat Keputusan KP terakhir; FC sah dalam 2 (dua) tahun terakhir; Salinan/FC sah STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan ; Salinan/FC sah surat perintah tugas belajar, bagi PNS yang sebelumnya tidak menduduki jabatan strultural/fungsional tertentu; Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD).

9 KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasinya yang tinggi. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN diberikan kepada : PNS yg menduduki jabatan struktural dan fungsional; PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden; PNS yang menunjukan prestasi luar biasa baiknya; PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya.

10 Lanjutan….. PNS yang memperoleh STTB/Ijazah;
PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu; Kenaikan Pangkat Anumerta.

11 Persyaratan Jabatan Struktural:
2.1. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL Persyaratan Jabatan Struktural: Telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir; Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahun dlm jabatan struktural yang didudukinya (sejak pelantikan dan bersifat kumulatif tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama); Setiap unsur penilaian prestasi kerja (SKP) dalam 2 (dua) thn terakhir bernilai baik;

12 Lanjutan….. 4. PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN STRUKTURAL DAN
PANGKATNYA MASIH SATU TINGKAT DIBAWAH JENJANG PANGKAT TERENDAH YANG DITENTUKAN, TETAPI TELAH EMPAT TAHUN ATAU LEBIH DALAM PANGKAT TERAKHIR DAPAT DIPERTIMBANGKAN KENAIKAN PANGKATNYA SETINGKAT LEBIH TINGGI, APABILA : (a) TELAH MENCAPAI PERIODE KENAIKAN PANGKAT SETELAH PELANTIKAN; (b) SETIAP UNSUR SKP SEKURANG-KURANGNYA BERNILAI BAIK DALAM DUA TAHUN TERAKHIR.

13 Pengertian Telah 4 (Empat) Tahun Dalam Ketentuan ini
CATATAN : Pengertian Telah 4 (Empat) Tahun Dalam Ketentuan ini Adalah pada saat pelantikan sebagai pejabat Struktural PNS yang bersangkutan telah 4 (Empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya. Contoh : Sdr. Utomo, NIP , pangkat Pembina Tk I, gol/ruang IV/b, TMT 1 Oktober 2004, dilantik sebagai pejabat eselon II.a TMT 12 Nopember 2008. dalam hal yang demikian pada saat 12 Nopember Sdr. Utomo telah 4 tahun 1 bulan dalam pangkat, maka pada periode 1 April 2009 ybs dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat ke Pembina Utama Muda, gol/ruang IV/c tanpa harus menunggu 1 (tahun) dalam jabatan.

14 Lanjutan….. 5. PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila : (a) sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; (b) setiap unsur penilaian prestasi kerja atau DP3 sekurang-kurangnya dalam dua tahun terakhir bernilai baik.

15 Salinan/FC sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
Kelengkapan Administrasi: Salinan/FC sah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; Salinan/FC sah Surat Keputusan KP terakhir; Foto Copy sah SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir; Foto Copy sah pernyataan pelantikan .

16 JABATAN STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL NO ESELON 1 I.a I.b PEMB . UTAMA MUDA IV/c PEMBINA UTAMA IV/e II.a PEMB. UTAMA MUDA IV/c PEMB. UTAMA MADYA IV/d 4 II.b PEMB. TINGKAT I IV/b PEMB. UTAMA MUDA IV/c 5 III.a PEMBINA IV/a PEMBINA TINGKAT I IV/b 6 III.b PENATA TINGKAT I III/d PEMBINA IV/a 7 IV.a 8 IV.b 9 V.a JENJANG TERENDAH JENJANG TERTINGGI PANGKAT GOL/R PANGKAT GOL/R PEMB. UTAMA MADYA IV/d PEMBINA UTAMA IV/e PENATA III/c PENATA TINGKAT I III/d PENATA MUDA TK I III/b PENATA III/c PENATA MUDA III/a PENATA MUDA TK I III/b KET

17 TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Dasar Hukum : PP Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP nomor 12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS; SE Menpan & RB : No. 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.

18 KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PNS memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun sejak diangkat sbg PNS; Untuk bidang yg ilmu langka dan diperlukan oleh organisasi; Mendapatkan Tugas dari pejabat yang berwenang; Usia maksimal : a. DI,DII,DIII, S1 berusia 25 tahun; b. S2 berusia 37 tahun; c. S3 berusia 40 tahun.

19 Untuk daerah terpencil, tertinggal, terluar atau jab yang sangat diperlukan usia maksimal :
DI,DII,DIII, S1 berusia 37 tahun; b. S2 berusia 42 tahun; c. S3 berusia 47 tahun. Program di dalam Negeri – akreditasi B; PNS yg menduduki jab struktural dibebaskan dari jabatannya; PNS yg menduduki jab fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;

20 SKP dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; Jangka waktu pelaksanaan : a.D I paling lama 1 (satu) tahun; b. D II paling lama 2 (dua) tahun; c. D III paling lama 3 (tiga) tahun; d. S 1 / D IV paling lama 4 (empat) tahun; e. S 2 atau setara paling lama 2 (dua) tahun; f. S 3 atau setara paling lama 4 (empat) tahun.

21 Dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun (2 semester);
PNS yg belum dapat menyelesaikan setelah diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun dg perubahan status menjadi izin belajar; Dalam memberikan izin belajar setiap Instansi harus memberikan hak sama kepada PNS; PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah kedalam pangkat yang lebih tinggi.

22 KETENTUAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR
PNS memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun sejak diangkat sbg PNS; Mendapatkan Izin tertulis dari pejabat yang berwenang; Tidak meninggalkan tugas jabatannya; Unsur nilai DP 3 dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;

23 Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sbg PNS;
Pendidikan yang ditempuh dapat mendukung tugas jabatannya; Biaya ditanggung oleh PNS ybs; Program studi didalam negeri dan telah mendapatkan persetujuan/akreditasi B dari lembaga yg berwenang; PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yg lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

24 JENJANG PANGKAT PNS YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH ATAU DIPLOMA
NO STTB/IJAZAH/DIPLOMA PANGKAT, GOL/RU KET SLTP ATAU YANG SETINGKAT JURU MUDA TK I, I/c SLTA, DIPLOMA I YNG SETINGKAT PENGATUR MUDA, II/a SGPLB ATAU DIPLOMA II PENGAT. MUDA TK I, II/b SARMUD. AKADEMI, DIPLOMA III PENGATUR, II/c SARJANA (S1), DIPLOMA IV PENATA MUDA. III/a DOKTER, APOTEKER. MAGISTER (S2) ATAU YANG SETARA PENATA MUDA TK I, III/b DOKTOR (S3) PENATA TK I, III/c

25 Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MEMPEROLEH/MEMILIKI STTB/IJAZAH/DIPLOMA Persyaratan : Diangkat dalam jabatan dan diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh; Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; Setiap unsur penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; Telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; Lulus Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

26 Kelengkapan Administrasi:
Salinan/FC sah dari STTB/Ijazah/Diploma; Salinan/FC sah SK KP terakhir; Foto Copy sah DP 3 dalam 1 (satu) tahun terakhir; Asli PAK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu; Surat keterangan PPK dibuat serendah- rendahnya oleh Pejabat eselon II tentang uraian tugas, yang dibebankan kepada PNS yangbersangkutan, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

27 KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS
YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR dan SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL TERTENTU Persyaratan : PNS yang dipandang cakap dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar dan perlu dibina kenaikan pangkatnya; Diberikan dalam batas jenjang yang ditentukan dlm jabatan struktural/fungsional tertentu yang terakhir didudukinya; Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; Setiap unsur penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik.

28 Salinan/FC sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
Kelengkapan Administrasi: Salinan/FC sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; Salinan/Foto Copy sah SK KP terakhir; Salinan/Foto Copy sah dalam 2 (dua) tahun terakhir; Salinan/Foto Copy sah keputusan/perintah tugas belajar. 5. PNS yg telah selesai melaksanakan Tubel wajib melapor kepada PPK nya paling lama 15 hari kerja sejak slsi

29 CATATAN PENTING : (1) BERDASARKAN SURAT MENDIKNAS/DIRJEN DIKTI NOMOR 1506/D/T/2005 TANGGAL 25 MEI 2005, YANG DITUJUKAN KEPADA KEPALA BKN, PERIHAL KEABSAHAN GELAR/IJAZAH YANG DIPEROLEH MELALUI PENDIDIKAN JARAK JAUH/ KELAS JAUH/KELAS EKSEKUTIF UNTUK DAPAT DIHARGAI DALAM PEMBINAAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL. PENDIDIKAN JARAK JAUH YANG DIHARGAI OLEH PEMERINTAH HANYA UNIVERSITAS TERBUKA; b. KELAS JAUH/KELAS KHUSUS/KELAS EKSEKUTIF BUKANLAH TERMINOLOGI RESMI DEPDIKNAS/DIRJEN DIKTI; c. PENYELENGGARAAN KELAS JAUH/KELAS KHUSUS/KELAS EKSEKUTIF TIDAK SESUAI DENGAN KAIDAH DAN NORMA PENDIDIKAN TINGGI.

30 APARATUR NEGARA NOMOR SE/18/M.PAN/5/2004
(2) BERDASARKAN SURAT MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR SE/18/M.PAN/5/2004 TANGGAL 14 MEI 2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL HARUS MEMENUHI KETENTUAN SBB : PNS SUDAH BEKERJA SEKURANG-KURANGNYA 2 (DUA ) TAHUN SEJAK PENGANGKATANNYA SEBAGAI PNS; SETIAP UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR SEKURANG-KURANGNYA BERNILAI BAIK; TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG ATAU BERAT; TIDAK SEDANG MENJALANI PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEGABAI PNS;

31 Lanjutan….. BIDANG PENDIDIKAN YANG DIIKUTI HARUS MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS JABATAN; BIAYA PENDIDIKAN DITANGGUNG OLEH PNS YANG BERSANGKUTAN; PROGRAM PENDIDIKAN DI DALAM NEGERI YANG AKAN DIIKUTI TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI YANG MEMBIDANGI PENDIDIKAN; PENDIDIKAN DIIKUTI DILUAR JAM KERJA DAN TIDAK MENGGANGGU PEKERJAAN/TUGAS SEHARI-HARI; PNS TIDAK BERHAK UNTUK MENUNTUT PENYESUAIAN IJAZAH KEDALAM PANGKAT APABILA FORMASI BELUM MEMUNGKINKAN.

32 KENAIKAN PANGKAT GOLONGAN
RUANG IV/c KE ATAS a. Kewenangan : Presiden menetapkan kenaikan pangkat PNS Pusat dan Daerah untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN. (Kepres Nomor 53 Tahun 2014 Ka BKN diberi kuasa untuk menandatangani SK KP bagi Pimpinan Tinggi Pratama) b. Prosedur : Surat pengantar ditujukan kepada Presiden dan tembusannya kepada Kepala BKN dlm rangkap dua; Surat pengantar ditandatangani oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah Propinsi untuk PNS dilingkungan Propinsi maupun Kabupaten/Kota;

33 Lanjutan….. Nota Usul kenaikan pangkat ditandatangani oleh :
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Sekretaris Daerah bagi PNS Propinsi. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten bagi PNS Kabupaten. Pejabat Pembina Kepegawaian Kota bagi PNS Kota.

34 Kelengkapan Administrasi: Disampaikan kepada Presiden :
Asli surat Pengantar yang ditandatangani oleh Gubernur/Sekretaris Daerah; Asli Nota Usul dalam rangkap satu; FC sah SK pangkat terakhir; FC sah SK Jabatan terakhir; Foto Copy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; Asli atau FC sah Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

35 Lanjutan…… Disampaikan kepada Kepala BKN : Tembusan surat Pengantar yang ditandatangani oleh Gubernur/Sekretaris Daerah; Asli Nota Usul dalam rangkap dua; FC sah SK pangkat terakhir; FC sah SK Jabatan terakhir; FC sah DP 3/SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir; FC sah SK Pelantikan dalam jabatan; Asli Penetapan Angka Kredit.

36 Keterangan Tambahan: FC sah SKP dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Ketentuan untuk kenaikan pangkat Pejabat Negara (Gubernur/Bupati/Walikota) adalah : Sama dengan kelengkapan administrasi angka 1 dan 2. FC sah SKP dalam 1 (satu) tahun terakhir; FC sah SK Pemberhentian dari Jabatan Negeri selama mengikuti Pilkada (bagi PNS yang sebelumnya menduduki Jabatan Struktural atau tidak menduduki jabatan karena mengikuti Pilkada; Selama diberhentikan dari jabatan negeri masa kerja tidak dapat dihitung sebagai masa kerja kenaikan pangkat.

37 PROSEDUR PENETAPAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.
1. SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL GOL/RUANG IV/b KE BAWAH DITETAPKAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN TEKNIS DARI KEPALA BKN/KANREG BKN; 2. UNTUK MENDAPATKAN PERSETUJUAN TEKNIS DIMAKSUD PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN MENGAJUKAN USUL KEPADA KEPALA BKN/KANREG BKN DENGAN MENGGUNA- KAN FORMULIR DARI SAPK On-line; 3. SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL GOL/RUANG IV/c KE ATAS DITETAPKAN OLEH PRESIDEN SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BKN;

38 Lanjutan…… 4. UNTUK MENDAPATKAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BKN
PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN MENGAJUKAN USUL KEPADA PRESIDEN DAN TEMBUSANNYA DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA BKN DENGAN MENGGUNAKAN FORMULIR DARI SAPK On-line; 5. TEMBUSAN KEPADA KEPALA BKN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIAJUKAN DALAM RANGKAP 2 (DUA).

39 sekian dan terima kasih semoga bermanfaat

40 PNS YANG DIPERBANTUKAN (DPB) DAN DIPEKERJAKAN (DPK)
PP Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS (PENJELASAN ATAS PP NOMOR 9 TAHUN 2003) Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan dan kemampuan maka diadakan perpindahan jabatan, tugas dan wilayah kerja bagi PNS terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.

41 Pembinaan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang diperbantukan (DPB) dilakukan oleh Instansi yang menerima perbantuan tersebut termasuk pembayaran gajinya. Pembinaan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang dipekerjakan (DPK) dilakukan oleh Instansi Induknya dan pembayaran gajinya masih tetap pada Instansi Induknya.


Download ppt "DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google