Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Universitas Brawijaya
MSDA Kenaikan Pangkat Universitas Brawijaya Administrasi Publik Dosen : Endah Setyowati
2
Kelompok 5 Andres Wintoko (115030100111039)
Kenaikan pangkat Kelompok 5 Andres Wintoko ( ) Dedy Santiko ( ) Ifa Anifawati ( ) Riska Puji Lestari ( ) Siti Zumrotul A ( ) Kelas I
3
Pengertian Pangkat dan Kenaikan Pangkat
PP no 12 tahun 2002 kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai NegeriSipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kenaikan Pangkat Adalah Penghargaan Yang Diberikan Atas Prestasi Kerja Dan Pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terhadap Negara
4
Pengertian Kenaikan Pangkat menurut PP dan UU
PP no 12 tahun 2002 Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas dasar prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara. UU no 43 tahun 1999 Kenaikan pangkat setiap jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
5
Sistem Kenaikan Pangkat
Macam sistem kenaikan pangkat : Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan Pangkat Pilihan Kenaikan Pangkat Anumerta Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
6
Sistem Kenaikan Pangkat
Reguler Pilihan Anumerta Pengabdian Diberikan kepada PNS yang mencapai batas usia pensiun atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya Kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan TEWAS (meninggal dalam menjalankan tugas kedinasan ) diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan PP no
7
Kriteria Kenaikan Pangkat
Reguler Pilihan Anumerta Pengabdian Memp masa kerja 30/25 th sec terus menerus dan minimal 1 bl/1th dlm pangkat terakhir; Memp masa kerja 20 th terus menerus dan minimal 2 th dlm pangkat terakhir; Memp masa kerja 10 th terus menerus dan minimal 4 th dlm pangkat terakhir Setiap unsur penilaian DP3 minimal baik; Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. (PP no ) Kenaikan Pangkat Anumerta dimaksud berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil bersangkutan tewas. Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta dimaksud diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut dimakamkan. (PP no ) Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir. Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Melaksanakan tugas belajar. (PP no ) Menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu Menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baik Menemukan penemuan baru yg bermanfaat bg negara; Diangkat menjadi Pejabat Negara; Memperoleh ijazah atau STTB; Lulus tugas belajar Dipekerjakan/ diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya (sebelumnya menduduki jabatan). (PP no )
8
Kriteria Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Jabatan Fungsional a.Sekurang-kurangnya telah2 tahun dalam pangkat terakhir; b.Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir a. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. PP no
9
Kenaikan pangkat S E K I A N S E K I A N
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.