Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Tata Cara Pengisian Izin Timbun
SIMPLE BANJAR
2
Pengguna Jasa wajib mengisi form ini untuk mengajukan Izin Timbun nya, mulai dari nomor surat sampai tempat timbun sesuai dengan form yang telah disediakan. Next
3
Setelah itu data akan terekam dan dapat dilihat di Form “Browse”.
Setelah mengisi Form “Rekam” pengguna jasa wajib mengisi Form “Data Pelengkap” ini yang berisi pelabuhan mana dan barang apa yang akan ditimbun. Setelah itu data akan terekam dan dapat dilihat di Form “Browse”. Next
4
Izin Timbun yang diajukan akan muncul di Form “Rekam PIB” setelah mendapat persetujuan dari KPPBC Banjarmasin, setelah itu pengguna jasa wajib melengkapi data berupa nomor dan tanggal pendaftaran PIB yang didapat di form ini. Next
5
Form ini befungsi untuk melihat data yang telah diajukan.
Next
6
Form ini digunakan untuk mencetak permohonan yang telah diajukan, baik permohonan, persetujuan, penolakan, pembatalan, ataupun perubahan. Bisa di klik di salah satunya, lalu klik cetak untuk mengunduh file nya. Next
7
Izin Timbun yang telah disetujui oleh KPPBC Banjarmasin tetapi belum dilakukan perekaman PIB oleh pengguna jasa akan muncul di form ini. Next
8
Form ini menunjukkan pengajuan yang ditolak oleh KPPBC Banjarmasin.
Next
9
Form ini digunakan untuk mengubah/membatalkan pengajuan yang telah dilakukan.
Next
10
Perubahan yang diajukan akan muncul di form ini.
Next
11
Pembatalan yang diajukan akan muncul di form ini.
Next
12
Untuk PPJK hanya terdapat perbedaan di Form “Rekam”, ada tambahan untuk pengisian NPWP, Eksportir, dan Alamat. Selebihnya sama seperti yang dijelaskan di slide-slide sebelumnya. Next
13
Thank You!
17
File BL
20
Setelah meng-klik “cetak” akan otomatis mengundul file yang telah dipilih.
Back
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.