Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PUTUSAN M.Hamidi Masykur.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PUTUSAN M.Hamidi Masykur."— Transcript presentasi:

1 PUTUSAN M.Hamidi Masykur

2 Putusan Dasar hukum : pasal 178,182,183,185 HIR
Pengertian : pernyataan yang oleh hakim,sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu ,diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak Pasal 178 ayat (2) HIR, Hakim wajib memberikan keputusan atas keseluruhan gugatan penggugat Pasal 178 ayat (3) HIR, Hakim tidak boleh memberikan keputusan melebihi dari hal yang dituntut oleh penggugat dalam perkara yang bersangkutan. Bertolak belakang dari pasal 119 HIR Hakim berwenang untuk memberikan petunjuk kepada penggygat atau kuasanya dalam usaha mencapai keadilan melalui gugatannya. 11/17/2018

3 Lanjutan… Sifat putusan:
Tetap: apabila para pihak sudah menerima putusan tersebut dan tidak ada yg melakukan upaya hukum Sementara Macam putusan : Putusan sela/antara/tussen vonnis Putusan akhir 11/17/2018

4 Putusan sela Arti : putusan yang diucapkan sebelum putusan akhir guna memungkinkan/mempersiapkan kelnjutan pemeriksaan perkara Putusan sela tidak dibuat secara terpisah dari putusan akhir Putusan sela merupakan bagian dari proses verbal Putusan sela diucapkan dalam sidang terbuka, tidak dapat banding, kecuali dengan putusan akhir (pasal 9 UU no 20 tahun 1947) 11/17/2018

5 Macam putusan sela Praeparatoir : put,sela yang mempersiapkan putusan akhir tanpa mempengaruhi putusan akhir Interlokutoir: put. dimana hakim memerintahkan salah satu phk untuk membuktikan Insidentil: putusan yg berhubungan dg adanya insiden,yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa 11/17/2018

6 Lanjutan 4. Provisionil : putusan yang merupakan tindakan pendahuluan/tindakan yang bersifat sementara guna kepentingan salah satu pihak sebelum dijatuhkan putusan akhir Contoh : gugatan cerai (pasal 106 (2) BW) 11/17/2018

7 Putusan akhir Pengertian : putusan yang mengakhiri sengketa Ciri ciri:
Harus mencukupi alasan alasan hukum Harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Dibuat tersendiri Mencukupi pertimbangan hakim 11/17/2018

8 Macam putusan akhir Contrdictoir dan verstek Putusan perlawanan/verzet
Uitvoerbaar bij voorad/ubv Putusa diterimanya eksepsi Semua putusan akhir dapat dilakukan upaya hukum banding Putusan sela tidak dapat banding karena tergantung pada putusan akhir 11/17/2018

9 Sifat putusan akhir Condemnatoir /menghukum Constitutif/menetapkan
Declaratoir /pernyataan Dalam suatu putusan bisa terjadi menghukum,menetapkan dan pernyataan saling mengisi Pada hakekatnya senua putusan hakim baik yg condemnatoir maupun constitutip bersifat deklaratoir 11/17/2018

10 Sistematika putusan Isi minimum putusan: Kepala putusan
Identitas para pihak Duduknya perkara Pertimbangan hakim Dictum/amar putusan Dapat ditambah dengan; Biaya perkara Disebutkan apakah putusan tsb dihadiri atau tidak oleh para pihak Setiap put,hr ada TTD hakim dan penitera 11/17/2018

11 Lanjutan… Amar diterima seluruhnya: Mengabulkan gugatan P seluruhnya
Menyatakan tanah sengketa adalah milikP Dst.. Menghukum T untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp… 11/17/2018

12 Lanjutan… 2. Amar tidak diterima seluruhnya:
Mengabulkan gugatan untuk sebagian Menyatakan tanah sengketa adalah milik Menghukum T untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada P Menolak untuk gugatan selebihnya(tdk perlu disebutkan satu persatu) Menghukum T membayar biaya perkara Rp… 11/17/2018

13 lanjutan Amar dalampenggugat kalah: Menolak gugatan penggugat
Menghukum P membayar biaya perkara sebesar …. ( langsung ditola tidak perlu dirinci satu persatu) 11/17/2018

14 Kekuatan putusan Ada 3 kekuatan:
Kekuatan mengikat: inkracht, putusan ini mengikat para pihak,ahli waris dan orang yangmendapatkan hak daripadanya; apa yang diputuskan bersifat benar(res yudicata pro veritate habituur) Kekuatan bukti :put Pengadilan adl akta otentik Kekuatan eksekutorial: hanya put.pengadilan yang dpt dilaksanaka;kekuatan eksekutorial terletak pada Kepala putusan 11/17/2018

15 Uitvoerbaar bij voorraad
Dasar hukum: pasal 180 HIR Prinsip : inkracht van gewijsde Ada 4 (empat syarat ) Ada surat otentik atau tulisan yang menurut UU boleh diterima sebagai alat bukti Ada putusan yang inkracht Ada gugatan provisionil yang telah dikabulkan Dalam sengketa hak milik 11/17/2018

16 Lanjutan … Tidak bersifat kumulatif, melainkan alternatif
Apabila salah satu dari syarat sudah terpenuhi, sudah dapat dijadikan das ar menjatuhkan UbV 11/17/2018

17 Perkembangan UbV Sema 13 /1964 Sema 05/1969 Sema 03/1971 Sema 06/1975
11/17/2018

18 Syarat utama Syarat utama menjatuhkan putusan ubv harus didukungbalat bukti yang memiliki nilai : Sempurna 2. Mengikat 3. Menentukan Apabila akte dibawah tangan: Isi dan tandatangan diakui Tidak diajukan bukti lawan 11/17/2018

19 Isi sema no 3/tahun 2000 Melarang putusan serta merta ,kecuali dalam hal hal sebagai berikut: Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran isi dan ttd nya Gugatan hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah Gugatan ttg sewa menyewa tanah,gudang,rumah ,dmn hub. Sewa menyewa sudah habis, penyewa terbukti melalaikan kew,sbag penyw.yg beritikad baik 11/17/2018

20 Lanjutan… Dikabulkannya gugatan provisionil, dengan pertimbanga hukum yang tegas dan jelas Pokok gugatan mengenai harta perkawinan (gono gini) setelah putusan cerai inkracht Gugatan berdasarkan putusan yang telah inkracht dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan Pokok perkara mengenai bezitsrecht. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang /obyek eksekusi 11/17/2018

21 Kesimpulan SEMA 3/2000 Syarat apabila akan memutuskan putusan serta merta : Memenuhi syarat putusan serta merta Harus minta ijin dahulu kepada ketua PT Harus ada borgtocht (jaminan) 11/17/2018

22 Pelaksanaan putusan (Eksekusi)
Asas asas eksekusi: Telah inkracht van gewijsde, kecuali : UbV Provisi Akta perdamaian Groose akta 2. Tidak dijalankan secara sukarela 3. Bersifat kondemnatoir 4. Atas perintah/pimpinan ketua PN 11/17/2018

23 Tiga macam eksekusi Membayar sejumlah uang (196 HIR,208 RBg), penyitaan barang bergerak,(197 HIR0,baru kemudian barang tetap(198 HIR) Melakukan suatu perbuatan (225 HIR, 259 RBg). Apabila sulit memaksa melakukan sesuatu, dapat diganti membayar sejumlah uang. Eksekusi berubah membayar sejumlah uang Eksekusi riil yaitu eksekusi mengosongkan benda tetap 11/17/2018

24 Lanjutan… Eksekusi riil tidak diatur oleh HIR dan RBg
Ps 200 (1) HIR ,pasal 218(2) RBg mengatur tentang eksekusi riil penjualan lelang Pasal 1033 RV: Srt perintah pengosongan oleh Ketua PN Perintah eksekusi kepala jurusita Tindakan pengosongan Dapat dengan bantuan alat negara 11/17/2018

25 Thank You !


Download ppt "PUTUSAN M.Hamidi Masykur."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google