Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kemudahan Pembayaran Cukai

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kemudahan Pembayaran Cukai"— Transcript presentasi:

1 Kemudahan Pembayaran Cukai
12:06 DTSD KEPABEANAN DAN CUKAI TEKNIS CUKAI Kemudahan Pembayaran Cukai

2 PENUNDAAN PEMBAYARAN Dasar Peraturan
PERMENKEU NOMOR 69 /PMK.04/2009 diubah 96/PMK.04/2010 diubah 20/PMK.04/2015 P-26/BC/2009 jo P-29/BC/2010 TGL 9 APRIL 2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Pusdiklat Bea dan Cukai

3 SKEMA PENUNDAAN Batas Waktu Penundaan 90 hari 60 hari 45 hari
Berdasarkan ketentuan Pasal 7A UU Cukai Pelunasan dgn cara: Pelekatan Pita Cukai kepada Importir BKC Batas Waktu Penundaan 90 hari 60 hari Pelunasan dgn cara: Pelekatan Pita Cukai kepada Pengusaha Pabrik 45 hari Pelunasan dgn cara: Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai kepada Pengsaha Pabrik ** batas waktu penundaan berdasarkan aturan operasional sedikit berbeda Pusdiklat Bea dan Cukai

4 PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
12:06 PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI Penundaan : pemberian kemudahan pembayaran cukai kepada Reksan Cukai dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai (kredit) atas pemesanan pita cukai yang dilakukan, tanpa dikenakan bunga Filosofi dasar pemberian penundaan  untuk memberikan keringanan finansil kepada Reksan Cukai atas pemesanan pita cukai yg dilakukan sebelum BKC tersebut dijual kepada konsumen Batas waktu pemberian penundaan bervariasi tergantung jenis Reksan Cukai, sbb : 2 (dua) bulan sejak pemesanan pita cukai, bagi Pengusaha Pabrik 1 (satu) bulan sejak pemesanan pita cukai, bagi Importir 90 (sembilan puluh) hari sejak pemesanan pita cukai, bagi Pengusaha Pabrik yg telah mengekspor hasil tembakau dalam jumlah yg melebihi daripada penjualan dalam negerinya Apabila tgl jatuh tempo pada hari libur  pada hari kerja sblm jatuh tempo Pusdiklat Bea dan Cukai

5 Batasan Nilai Penundaan
Impor P. Pabrik + Importir Pabrikan dgn Ekspor > lokal 2X nilai cukai rata-rata per bulan atas CK-1, dalam 6 bln/3 bln (mana yg paling tinggi) Pengusaha Pabrik 1X nilai cukai rata-rata per bulan atas CK-1, dalam 6 bln/3 bln (mana yg paling tinggi) 3 X nilai cukai rata-rata per bulan atas CK-1, dalam 6 bln/3 bln (mana yg paling tinggi) Dapat ditambah maks 50% pertimbangan kinerja keuangan perusahaan Perubahan Kebijakan  Penyesuaian Nilai Pusdiklat Bea dan Cukai

6 Wewenang Pemberian Penundaan
Kepala KPPBC Kepala KPMBC Kepala KPUBC Kepala KanwilBC Kepala KPUBC Untuk Nilai Cukai ≤ 5 Milyar Rupiah Untuk Nilai Cukai ≤ 50 Milyar Rupiah Tanpa batasan Nilai Untuk Nilai Cukai 5 Milyar Rupiah (pada KPPBC) >50 Milyar Rupiah (pada KPMBC) Pusdiklat Bea dan Cukai

7 Pusdiklat Bea dan Cukai

8 Pengusaha Pabrik / Importir
Mekanisme Permohonan Surat pemberitahuan penolakan Pengusaha Pabrik / Importir * Sesuai Kewenangan Tidak 14 hari Keputusan Penundaan 21 hari Ya Kepala Kantor Berlaku Paling Lama 1 Thn Wajib mempertaruhkan jaminan Permohonan tertulis, dilampiri : surat pengukuhan PKP laporan keuangan 2 thn terakhir Rekapitulasi CK-1 enam bln terakhir Besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan Penelitian Pusdiklat Bea dan Cukai

9 Pusdiklat Bea dan Cukai

10 Jaminan atas Penundaan
Jaminan Bank Jaminan Asuransi Jaminan Perusahaan Pengusaha pabrik CK-1 penundaan Importir Jaminan Bank DISERAHKAN pada saat pengajuan CK-1/1A kepada kepala kantor, dan mendapatkan BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan) JAMINAN PERUSAHAAN, pengusaha pabrik harus memenuhi syarat: Berisiko rendah, PKP, 1 tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran tidak mempunyai utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi denda/bunga, kecuali sedang diajukan keberatan Tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran laporan keuangan wajar tanpa pengecualian dalam 2 tahun terakhir memiliki kinerja keuangan yang baik. Pusdiklat Bea dan Cukai

11 Jaminan atas Penundaan
JAMINAN BANK / ASURANSI, pengusaha pabrik harus memenuhi syarat: PKP, 1 tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran tidak mempunyai utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi denda/bunga, kecuali sedang diajukan keberatan jumlah pengangsuran pembayaran sudah mencapai ≥75% laporan keuangan wajar tanpa pngecualian dalam 2 tahun terakhir memiliki kinerja keuangan yang baik. JAMINAN BANK, importir harus memenuhi syarat: PKP, 1 tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan tidak mempunyai utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi denda/bunga, kecuali sedang diajukan keberatan laporan keuangan wajar tanpa pngecualian dalam 2 tahun terakhir memiliki kinerja keuangan yang baik. Pusdiklat Bea dan Cukai

12 Pusdiklat Bea dan Cukai

13 Pusdiklat Bea dan Cukai

14 Pusdiklat Bea dan Cukai

15 Pusdiklat Bea dan Cukai

16 Pembayaran Dan Pencairan
Pengusaha pabrik Jaminan perusahaan 2 bulan wajib bayar + sanksi adm 10% JATUH TEMPO Tidak membayar 1 bulan Jaminan bank/ asuransi Importir Tidak membayar Kepada pengusaha pabrik dan importir diberikan STCK-1 Jaminan bank dicairkan Dalam Hal Bank Penjamin / Surety Tidak Melakukan Pencairan Maka Jaminan Baru Tidak Dilayani Dan Terhadap Cukai Yang Terutang Ditagih Sesuai Peraturan Perundang –Undangan yg berlaku Pusdiklat Bea dan Cukai

17 Pusdiklat Bea dan Cukai

18 Pusdiklat Bea dan Cukai

19 Pembekuan atas Skep Penundaan
Terhadap Pabrikan/Importir  (pembekuan selama 6 Bulan) melakukan pelanggaran perdagangan BKC berupa pemberian hadiah uang, barang atau semacamnya baik dikemas mjd satu atau tidak melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai (proses pidana) melakukan pelanggaran administrasi di bidang cukai Tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan Hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit BC menunjukkan selisih kurang/lebih yg tidak dapat dipertanggungjawabkan Bagi subyek penerima penundaan yang mempertaruhkan jaminan Bank  sedang melakukan pengangsuran atas tagihan selain utang Cukai yang nilainya < 75% dari jumlah tagihan Tidak terikat waktu 6 bulan Pusdiklat Bea dan Cukai

20 Pembekuan atas Skep Penundaan
6 bulan sejak ditemukan pelanggaran/ada selisih dari hasil audit PEMBEKUAN Atas tagihan cukai lainnya yang dilakukan pengangsuran dan pembayarannya <75% Selama pembekuan pengusaha pabrik/importir tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru Pembekuan oleh Kepala Kantor harus disertai alasan PEMBERLAKUAN KEMBALI 6 bulan sejak ditemukan pelanggaran/ada selisih dari hasil audit telah dilewati Atas tagihan cukai lainnya yang dilakukan pengangsuran pembayaran ≥75% Pemberlakuan kembali oleh Kepala Kantor disertai alasan Pusdiklat Bea dan Cukai

21 Pencabutan atas Skep Penundaan
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN atas permohonan pengusaha/importir NPPBKC dicabut KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN DICABUT persyaratan (pasal 5) dan jaminan (pasal 7) tidak lagi dipenuhi tidak menyelesaikan kewajiban cukai sampai jatuh tempo pembekuan penundaan (6 bulan) belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan /atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo Dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap Pengusaha/importir dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan Pusdiklat Bea dan Cukai

22 Tindak Lanjut Pembekuan/Pencabutan
Skep Penundaan Pembayaran Pengusaha/ importir DICABUT DIBEKUKAN wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran Pusdiklat Bea dan Cukai

23 PERMENKEU NO 70/PMK.04/2009 TGL 09 APRIL 2009
PEMBAYARAN BERKALA Dasar Peraturan PERMENKEU NO 70/PMK.04/2009 TGL 09 APRIL 2009 PER-27/BC/2009 Tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pembayaran Pusdiklat Bea dan Cukai

24 Pembayaran Berkala Cukai
12:06 Pembayaran Berkala Cukai Pembayaran Berkala: pemberian kemudahan pembayaran cukai kepada Reksan Cukai dalam bentuk membayar secara berkala atas hutang-hutang cukai yang timbul atas pengeluaran BKC dari Pabrik, tanpa dikenakan bunga, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya Filosofi dasar pemberian penundaan  untuk memberikan keringanan finansil kepada Reksan Cukai atas pemesanan pita cukai yg dilakukan sebelum BKC tersebut dijual kepada konsumen Pusdiklat Bea dan Cukai

25 Persyaratan PembayaranBerkala
PENGUSAHA PABRIK menyerahkan jaminan bank/ perusahaan asuransi Syarat: Tidak pernah melakukan pelanggaran 1 tahun terakhir Volume paling sedikit 10 juta liter pertahun Tidak mempunyai utang cukai Angsuran ≥75% Kewajiban perpajakan 2 tahun terakhir Audit 2 tahun terakhir wajar tanpa pengecualian Sistem komputer untuk memonitor proses produksi dan pengeluaran BKC KPPBC Kepala Kantor menerbitkan BPJ

26 Pusdiklat Bea dan Cukai

27 Pusdiklat Bea dan Cukai

28 Pusdiklat Bea dan Cukai

29 Pusdiklat Bea dan Cukai

30 Mekanisme Permohonan Menyetujui/menolak Pengusaha Pabrik / Importir
Kantor BC Pemeriksaan Sistem komputer 14 hari Permohonan tertulis, dilampiri : laporan keuangan 2 thn terakhir Rekapitulasi produksi 5 tahun terakhir SPT 2 tahun terakhir KEPUTUSAN BERLAKU PALING LAMA 1 THN

31 Pembayaran dan Pencairan Jaminan
JATUH TEMPO bayar 1 bulan TGL 5 BLN BERIKUTNYA > Tgl 5 bulan berikutnya Pengusaha pabrik Jaminan bank/ asuransi dicairkan + sanksi adm 10% Dalam Hal Bank Penjamin / Surety Tidak Melakukan Pencairan Maka Jaminan Baru Tidak Dilayani Dan Terhadap Cukai Yang Terutang Ditagih Sesuai Peraturan Perundang -Undangan Pusdiklat Bea dan Cukai

32 Pembekuan Skep Pembayaran Berkala
6 bulan sejak ditemukan pelanggaran di bidang cukai PEMBEKUAN Atas tagihan cukai lainnya yang dilakukan pengangsuran pembayaran <75% Pembekuan oleh Kepala Kantor disertai alasan pembekuan Selama pembekuan pengusaha pabrik/importir tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran berkala 6 bulan sejak ditemukan pelanggaran telah dilewati PEMBERLAKUAN KEMBALI Atas tagihan cukai lainnya yang dilakukan pengangsuran pembayaran ≥75% Pembelakuan kembali oleh Kepala Kantor disertai alasan Pusdiklat Bea dan Cukai

33 Pencabutan Skep Pembayaran Berkala
Atas permohonan pengusaha pabrik NPPBKC dicabut persyaratan pasal 3 dan 5 tidak lagi dipenuhi KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBAYARAN BERKALA DICABUT tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo pembayaran secara berkala belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo Sanksi pidana di bidang cukai Pengusaha pabrik yang dicabut keputusan pemberian pembayaran berkala dapat mengajukan kembali setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan Pusdiklat Bea dan Cukai

34 Tindak Lanjut Pembekuan/Pencabutan
Skep Pembayaran Berkala Pengusaha/ importir DICABUT DIBEKUKAN wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran Pusdiklat Bea dan Cukai

35 Pusdiklat Bea dan Cukai

36 Pusdiklat Bea dan Cukai

37 Thank You !


Download ppt "Kemudahan Pembayaran Cukai"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google