Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI PERPAJAKAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI PERPAJAKAN."— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI PERPAJAKAN

2 PENGERTIAN AKUNTANSI PERPAJAKAN
Suatu proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan.

3 PRINSIP AKUNTANSI PERPAJAKAN DIBANDINGKAN DENGAN AKUNTANSI UMUM
Going Concern Konsep kesinambungan usaha sebagai prinsip dasar akuntansi juga dianut dalam akuntansi perpajakan Substansi Mengalahkan Bentuk Sesuai dengan pasal 28 UU KUP bahwa penyelenggaraan pembukuan harus dengan itikad baik dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya Tidak Bersifat Netral Bertujuan untuk kepentingan perpajakan Prinsip Taat Azas Prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba/rugi

4 PRINSIP TAAT AZAS DALAM PEMBUKUAN
Stelsel Pengakuan Penghasilan Stelsel Akrual : metode penghitungan penghasilan dan biaya, yakni penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan buaya diakui pada waktu terutang. Stelsel Kas : metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar tunai. Tahun Buku Tahun pajak adalah sama dengan tahun takwin kecuali WP menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun takwin Metode Penilaian Persediaan Metode Penyusutan dan Amortisasi

5 HISTORICAL COST Transaksi dicatat sesuai dengan nilai historisnya, kecuali atas saldo Kas, Bank, Piutang dan Utang mata uang asing. Wajib Pajak dapat menilai kembali dengan menggunakan kurs tengah BI sehingga diakui adanya keuntungan dengan kerugian selisih kurs

6 AZAS REALISASI DIBANDING KONSERVATIF
Perpajakan mengakui adanya keuntungan dan kerugian jika sudah direalisasikan. Pembentukan cadangan tidak diperkenankan kecuali bagi usaha perbankan, leasing, asuransid dan pertambangan.

7 MATERIALITAS Tidak dikenal materialitas, pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi tanpa melihat materialitasnya.

8 PERIODE AKUNTANSI PAJAK
KESATUAN USAHA Setiap badan usaha diwakili dengan satu identitas NPWP yang dipisahkan dari pemiliknya PERIODE AKUNTANSI PAJAK Tahun pajak adalah periode 12 bulan. WP dapat memilih tahun atkwin atau periode 12 bulan lainnya yang tidak sama dengan tahun takwin

9 KONSEP UTAMA DALAM PENETUAN PENGHASILAN DAN BIAYA FISKAL
Pemisahan penghasilan bukan objek pajak, dikenakan PPh Final, dan tidak dikenakan PPh Final (objek pajak) serta biaya-biaya yang terkait. Biaya yang diakui adalah biaya yang berhubungan dengan usaha (3M) Pengakuan pendapatan dan biaya menganut azas realisasi dan tidak melihat azas materialitas Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun tidak boleh dibebankan sekaligus. Pajak tidak mengakui biaya terkait dengan penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak final

10 KONSEP UTAMA DALAM PENETUAN PENGHASILAN DAN BIAYA FISKAL
Pengukuran dengan historical cost dan tidak mengakui pengukuran lain seperti COMWIL Pengakuan pendapatan dan biaya menganut azas realisasi. Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun dikapitalisasi tanpa melihat materialitas.

11 POKOK-POKOK LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Pengukuran (Measurement) Menggunakan mata uang rupiah Penilaian Harga perolehan atau harga penjualan harta adalah harga yang sesungguhnya dikeluarkan. DJP mempunyai wewenang untuk mengoreksi harga-harga yang dipengaruhi hubungan istimewa Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal tukar menukar adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Dalam hal likuidasi, penggabungan, peleburan atau pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau dikeluarkan berdasarkan harga pasar Penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha harus seizin DJP Dasar penilaian atas pengalihan harta untuk bantuan, sumbangan, hibah dan warisan yang memenuhi syarat pasal 4 ayat 3 huruf a dan b UU PPh menggunakan nilai sisa buku atau nilai yang ditetapkan oleh DJP. Jika tidak memenuhi syarat pasal 4 ayat 3 adalah harga pasar. Penilaian untuk persediaan dan pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok menggunakan metode rata-rata atau FIFO Penilaian penyusutan dan amaortisasi harta berwujud dan tidak berwujud menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun dengan masa usia manfaat yang telah ditetapkan sesuai dengan golongan (Ps 11 UU PPh) Penilaian kembali aktiva tetap diperkenankan sesuai KMK.486/KMK.03/2002

12 POKOK-POKOK LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Pengakuan Pengakuan timbulnya pendapatan dan biaya mengikuti azas akrual atau azas kas yang diterapkan secara taat azas. Pengakuan timbulnya hutang PPN adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan atau saat pembayaran jika pembayaran mendahului, mana yang terjadi lebih dulu Timbulnya kewajiban pemotongan PPh adalah akhir bulan saat pembebanan atau pembayatan yang terjadi lebih dulu Perkiraan (Akun) Penggolan transaksi dalam akun lain-lain menimbulkan masalah Bukti pendukung ekternal lebih dipercaya Deffered tax bukan transaksi perpajakan Pengungkapan Tercermin dalam SPT : Nama Auditor (KAP) dan Konsultan Pajak Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa Perbedaan Laba Rugi Komersil dan Laba Rugi Fiskal Daftar Aktiva dan Penyusutan Pihak Pemegang Saham Pengurus dan Komisaris Tenaga Ahli Biaya Jamuan

13 KARAKTERISTIK AKUNTANSI PAJAK
Wajar, lengkap dan dapat diuji sehingga dapat meyakinkan fiskus, jika tidak, fiskus akan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Jujur dan mengungkapkan keadaan yang sebenarnya Dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya Tepat waktu.


Download ppt "AKUNTANSI PERPAJAKAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google