Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEMENTERIAN KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA BIRO KEUANGAN DAN BMN KEMENTERIAN KESEHATAN 2018
2
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 63 ayat (2): “Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah”. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Pasal 54 ayat (3):perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata CaraPenyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018 TataCara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Ditetapkan: 12 Juli 2018 Diundangkan: 27 Juli 2018 Mulai berlaku: 27 Juli 2018
3
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
PENGERTIAN kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara KERUGIAN NEGARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN Permenkes 28 Tahun 2018
4
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
DASAR PEMIKIRAN Obyek Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang Nyata dan Pasti Jumlahnya Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) TIDAK Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) Pegawai Negeri Bukan Bendahara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Subyek Kerugian Negara BUKAN Kerugian Negara Penghapusan Proses Pemulihan TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
5
Kewajiban melakukan tindakan pengamanan
SUBYEK DAN OBYEK Subyek Obyek Uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Pegawai Negeri bukan bendahara a. Pegawai ASN b. Pegawai CPNS Kewajiban melakukan tindakan pengamanan
6
BAGAN ALUR TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Kepala Satker/Atasan Langsung PPKN Verifikasi dan pelaporan oleh Atasan Langsung/Kepala Satker INFORMASI Membentuk TPKN BPK TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TPKN PENERBITAN MAJELIS memberikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian negara/daerah SKTJM SKP2K SKP2KS
7
INFORMASI KERUGIAN NEGARA
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan d. laporan tertulis yang bersangkutan e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab f. perhitungan ex officio g. pelapor secara tertulis
8
PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Adalah Pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. No Pihak Yang Merugikan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) 1. Kepala Unit Eselon I Menteri Kesehatan 2. Kepala Satuan Kerja 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kemenkes , Kewenangan dilaksanakan oleh: Kepala Unit Eselon I Menteri Kesehatan Kepala Satuan Kerja Atasan Kepala Satuan Kerja Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kemenkes Kepala Unit Utama,
9
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA (TPKN)
Adalah Tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara TPKN dibentuk oleh PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan. TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Tugas dan Wewenang TPKN: Menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; Mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; Menghitung jumlah Kerugian Negara; Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan Melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
10
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM)
Adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. Memuat materi: Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; Pernyataan penyerahan barang jaminan; dan Pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. Melanggar Hukum: Penggantian kerugian paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani Kelalaian: Penggantian kerugian dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani Pernyataan penyerahan barang jaminan, disertai: daftar barang yang menjadi jaminan; bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan surat kuasa menjual secara tunai dan angsuran
11
SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA(SKP2KS)
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian KerugianSementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri /Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. SKP2KS diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN Memuat materi: Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Perintah untuk mengganti Kerugian Negara; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara dan Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Penggantian kerugian negara/daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya SKP2KS
12
SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN (SKP2K)
Adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. SKP2K mempunyai hak mendahulu SKP2K ATAS PENERBITAN SKP2KS SKP2K ATAS SKTJM WANPRESTASI SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan Memuat materi: pertimbangan Majelis; identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; perintah untuk mengganti Kerugian Negara; cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. Memuat materi: pertimbangan Majelis; identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; Penyerahan upaya penagihan Kerugian penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan. Setelah melaksanakan sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b : Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. Pertimbangan disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diterbitkan SKP2K. Hak mendahulu bertujuan untuk mendudukan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya. SKP2K terdiri dari : SKP2K ATAS PENERBITAN SKP2KS SKP2K ATAS SKTJM WANPRESTASI
13
PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA (1)
Indikasi Kerugian Negara 1 2 membentuk PPKN TPKN Hasil Pemeriksaan Terduga 4 3 Pemeriksaan 5 TPKN Tanggapan Terduga * 6 7 Menerima? Menerima Menolak 7a 7b 8a 8b Perbaikan Pemeriksaan Tanggapan Terduga dilampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan 9a 9b 10 * Tanggapan disampaikan paling lambat 14 hari kerja A
14
PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA (2)
11 PPKN Menyetujui? Menolak 12 13b 14b Kekurangan uang, surat berharga, barang dikarenakan: Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai Bukan Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai Laporan Hasil Pemeriksaan 13a TPKN Menyetujui 15b 15a Pemeriksaan Ulang TPKN 16 Penyelesaian Kerugian Negara SKP2KS MAJELIS Penyelesaian SKTJM
15
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI SKTJM DAN SKP2KS
PPKN TPKN 1 Menerima 90 hari A1 3a Kekurangan uang, surat berharga, barang dikarenakan: Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai Laporan Hasil Pemeriksaan Menerima? Mengganti Penuntutan A1a 24 bln 3b Mengganti A1b 3 2 Tidak Menerima Tidak Mengganti Pihak Yang Merugikan A2a Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) A2b 4b TPKN WANPRESTASI Melaporkan B4a PPKN 5b 90 hari A3b MAJELIS Menerbitkan Menerima B3a Mengganti MAJELIS B2a B Menerima? Tidak Menerima Mengajukan KEBERATAN SKP2KS B1 B2b B3b
16
MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIA N NEGARA
Majelis terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pimpinan unit organisasi/unit kerja yang memiliki tugas fungsi di bidang: pengawasan internal, keuangan, hukum dan kepegawaian KEPMENKES NOMOR HK /MENKES/470/2017 Tentang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara (MPKN) : Ketua : Inspektur Jenderal Sekretaris : Sekretaris Inspektorat Jenderal Anggota : 1. Kepala Biro Keuangan dan BMN 2. Kepala Biro Hukum dan Organisasi 3. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat : Sekretariat Inspektorat Jenderal . Dalam melaksanakan tugas Majelis melakukan sidang. Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas: penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,dan/atau Barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan Penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS
17
PENYELESAIAN MELALUI MAJELIS
Bukan Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai SKP2KS WANPRESTASI Laporan 1 PPKN Membentuk MAJELIS 2 3 SIDANG
18
SIDANG MAJELIS ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG BUKAN DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM/LALAI 1 2 PPKN MAJELIS SIDANG 3 Kekurangan uang, surat berharga, barang dikarenakan: Laporan Hasil Pemeriksaan perbuatan melanggar hukum/lalai ya tidak 3a 3b Memerintahkan TPKN melalui PPKN melakukan pemeriksaan kembali Mengusulkan: pertimbangan penghapusan Bukan Perbuatan Melanggar Hukum/Lalai 8a.2 4b PPKN 9a.2 5b TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali melalui PPKN 4a PUTUSAN mengusulkan: penghapusan 7a.2 8a.1 5a tidak MAJELIS Menyatakan: Kerugian Negara perbuatan melanggar hukum/lalai 6a 7a.1 7a 9a.1 SIDANG PPKN menyelesaikan melalui SKTJM dan SKP2KS ya
19
SIDANG MAJELIS ATAS SKTJM WANPRESTASI
2 1 PPKN MAJELIS SIDANG 3 SKTJM WANPRESTASI PUTUSAN 4 Berupa pertimbangan : penerbitan SKP2K 5 PPKN 6 menerbitkan SKP2K Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai Menteri selaku PPKN membentuk Majelis. Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi, Majelis melakukan hal sebagai berikut: memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang; memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan/atau; hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. Setelah melaksanakan sidang, Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. Pertimbangan disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diterbitkan SKP2K. SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan yang dilaksanakan sesuai dengan Formulir 27 A. * SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak majelis menetapkan putusan
20
SIDANG MAJELIS ATAS SKP2KS
1 PPKN Pihak Yang Merugikan 2 Menerima? ya SKP2KS 2a 2b tidak Mengajukan KEBERATAN Menerima 3b 3a MAJELIS MAJELIS 4b 4a SIDANG SIDANG Pertimbangan : Pembebasan dan Penghapusan 5b 5a PUTUSAN PUTUSAN 6b 6a 6b.i2 Menerima Seluruhnya? Pertimbangan : Penerbitan SKP2K PPKN ya tidak 6b.i1 6b.ii1 6b.i3 6b.ii2 7a 6b.iii3 Menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan dan mengusulkan penghapusan 6b.iii1 PPKN 6b.iii2 Menerima/ menolak sebagian 6b.ii3 8a 6b.iii4 SKP2K
21
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
SKTJM Surat Penagihan (SPn) SETOR KE KAS NEGARA SKP2KS Penerbitan SKP2K Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) PPKN mengusulkan penghapusan PPKN menerbitkan SPn paling lambat 7 hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, dan SKP2K ditetapkan
22
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA
Kepala Satker/atasan Kepala Satker SKTJM Wanprestasi Menteri SKP2K Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara/PUPN SKP2KS Penyerahan upaya penagihan atas SKTJM wasprestasi paling lambat 30 hari sejak SKP2K diterbitkan
23
KEDALUWARSA Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh Menteri selaku PPKN, Kepala Satuan Kerja, atau atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
24
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai bahan monitoring dan evaluasi kebijakan Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Akuntansi dan pelaporan keuangan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
25
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA
Pihak Yang Merugikan Dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana Putusan pidana tidak membebaskan dari Tuntutan Ganti Kerugian
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.