Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIMBINGAN : SUWARDI, M.Pd

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIMBINGAN : SUWARDI, M.Pd"— Transcript presentasi:

1 BIMBINGAN : SUWARDI, M.Pd
MODUL 11 KARATERISTIK WARGA NEGARA INDONESIA DALAM KONTEKS INDIVIDU YANG BHINEKA TUNGGAL IKA PDGK 4201 BIMBINGAN : SUWARDI, M.Pd

2 MODUL 11 KB 1 : WARGA NEGARA YANG CERDAS
Modul ini membahas : Warga Negara yang cerdas. Warga Negara yang partisipastif. Warga Negara yang bertanggung jawab. Warga Negara yang religious dan penug toleransi.

3 Warga Negara dalam Bahasa Inggris disebut : citizen
Dalam Bahasa Yunani Civics ( asal kata civicus ) yang berarti : Penduduk sipil (citizen) ini melaksanakan kegiatan demokrasi secara langsung dalam suatu polis atau Negara kota (city state). Ahli lain yaitu Turner (1990) dalam bukunya berjudul Civics citizen and Action, menjelaskan : Bahwa Warga Negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah tertentu.

4 Ada enam kompetensi Warga Negara, yaitu :
Kemampuan memperoleh dan menggunakan informasi. Menjaga dan membina ketertiban. Membuat keputusan . Kemampuan berkomunikasi. Kerjasama. Melakukan berbagai kepentingan yang benar.

5 DIMENSI – DIMENSI KECERDASAN Dimensi – dimensi tersebut adalah, Sbb :
WARGA NEGARA Dimensi – dimensi tersebut adalah, Sbb : Kecerdasan Intelektual. Kecerdasan Emosional. Kecerdasan Moral. Kecerdasan Spiritual.

6 MODUL 11 KB 2 : WARGA NEGARA YANG PARTISIPATIF
Pengertian Partisipatif : Dimaknai sebagai keterlibatan atau keikut sertaan Warga Negara dalam berbagai kegiatan kehidupan bangsa dan negara. Ada 3 Bentu Partisipatif : Berbentuk Tenaga. Berbentuk Pikiran. Berbentuk Materi (Benda).

7 Partisipasi Politik : Adalah keterlibatan Warga Negara dalam kehidupan system politik, yang mana disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki masing – masing Warga Negara. Berikut ini bentuk partisipasi politik sebagaimana dikemukakan Mas’ oed dan Mac Andrew ( 2000 ) :

8 Partisipasi Politik Konvesional :
Pemberian suara (Voting). Diskusi Politik. Kampanye. Membentuk dan aktif dalam kelompok kepentingan (Interest kekerasan poltik group). Komunikasi individual dengan kekerasan politik pejabat politik dan administrative.

9 Partisipasi Politik NoN-Konvensional
Pengajuan petisi. Berdemonstrasi. Konfrontasi. Mogok. Tindakan terhadap Harta Benda. Tindakan terhadap Manusia. Perang Gerilya dan Revolusi.

10 Partisipasi social : Partisipasi sosial erat hubungannya dengan kegiatan sebagai anggota masyarakat dan dalam kehidupan social kemasyarakatan. Partisipasi social dapat diwujudkan dengan cara : Membantu masyarakat. Turut serta membantu jalan keluar. Tidak menjadi beban masyrakat. Berpatisipasi dalam kegiatan kerja bakti atau gotong royong. Turut menjaga keamanan. Menjaga persatuan dan kesatuan.

11 Partisipasi dalam Bidang Ekonomi :
Membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku. Hemat dan cermat. Mensosialisasikan gerakan menabung. Menyisihkan sebagaian harta untuk kepentingan warga masyarakat. Bagi pejabat public tidak menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan sendiri atau keluarga . Menghimpun modal membuka lapangan kerja baru. Mengembangkan jiwa kewirausahaan.

12 Partisipasi Dalam Bidang Budaya :
Beberapa contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan partisipasi dalam bidang budaya, yaitu : Menghilangkan etnosentrisme dan euvimisme. Mencintai budaya local dan Nasional. Melakukan berbagai inovasi kreatif untuk menyokong pengembangan budaya daerah.

13 MODUL 11 KB 3 : WARGA NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB
Pengertian Tanggung Jawab adalah : Disimpulkan bahwa tanggung jawab erat kaitannya dengan hak dan kewajiban serta kekuasaan, sebab pelaksanaan kewajiban serta kekuasaan serta penggunaan hak yang di miliki dan melekat dalam diri setiap Warga Negara harus diserta dengan tanggung jawab

14 Dalam menggunakan haknya, setiap Warga Negara harus memperhatikan beberapa aspek, sbb :
Aspek kekuatan : Kekuasaan atau wewenang untuk melaksanakan hak tersebut. Aspek perlindungan hukum (potensi hukum) melegalisir / mensahkan aspek kekuasaan yang memberi kekuatan hak mutlak untuk pengguna haknya. Aspek pembatasan hukum, yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi pengguna hak oleh suatu pihak yang melapapaui batas yang menimbulkan kerugian.

15 Aristotales mengatakan bahwa :
Warga Negara yang bertanggung jawab adalah warga negara yang baik, sedangkan Warga Negara yang baik adalah Warga Negara yang memiliki (Exellence) atau kebajikan (virtue) selaku Warga Negara. Dalam pandangannya : Keutamaan atau kebajikan bagi setiap Warga Negara sesuai fungsinya dan peranannnya yang berbeda – beda antara satu dengan yang lainnya.

16 Tanggung Jawan Warga Negara Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah Sbb :
Mensyukuri nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Melaksanakan perintahnya dan menjauhian per larangannya. Menuntut ilmu dan menggunakannya untuk kebaikan. Menjalin silahturahmi dan persaudaraan.

17 Tanggung Jawab Warga Negara terhadap Masyarakat :
Diwujudkan dalam sikap dan perilaku sbb : Memelihara ketertiban dan keamanan hidup bermasyarakat. Menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat. Meningkatkan rasa solidaritas social. Menghapuskan bentuk tindakan diskriminatif dalam kehidupan masyarakat.

18 Tanggung Jawab Warga Negara Terhadap Lingkungannya.
Diwujudkan dalam perilaku, Sbb : Memelihara kebersihan lingkungan. Tidak mengeksplotasi alam secara berlebihan. Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

19 Tanggung Jawab Warga Negara Terhadap Bangsa dan Negarannya.
Memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, social, budaya dan keamanan. Menjaga dan memelihara nama Bangsa dan Negara di mata dunia. Membina solidaritas social. Meningkatkan solidaritas social. Meningkatkan Wawasan Kebangsaan

20 MODUL 11 KB 4 : WARGA NEGARA YANG RELIGIUS DAN PENUH TOLERANSI
Manusia sebagai makhluk social : Manusia adalah homo religious artinya makhluk yang beragama, makhluk yang memiliki keyakinan akan kekuasaan Tuhan YME yang menguasai alam jagad raya beserta seluruh makhluk hidup lainnya. Daud Ali (1998), mengatakan setiap orang yang beragama selalu terlibat dengan agama yang dianutnya.

21 Dalam Pancasila dan UUD 1945 alinea ke -3 menegaskan :
Bahwa: Bangsa Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan YME, telah memberikan warna dan corak khas dalam segenap aspek kehidupan Bangsa Indonesia .

22 Pengertian Warga Negara Religius :
Warga Negara Religius adalah : Warga Negara yang senantiasa memahami serta mengaktualisasikan nilai – nilai ajaran agama yang dipeluk dan di yakininya dalam konteks kehidupan sehari – hari, baik dilingkungan keluarga, masyarakat maupun Bangsa dan Negara.

23 Pentingnya suatu toleransi:
Istilah toleransi berasal dar Bahasa Inggris yaitu : Tolerance yang artinya : Memberi kebebasan atau membiarkan pendapat orang lain dan berlaku sabar atau lapang dada menghadapi orang lain. Dalam kamus Bahasa Indonesia diartikan : Sikap menegang dalam makna menghargai, membiarkan, membolehkan pendirian, pendapat, kepercayaan, kelakuan yang lain dari yang dimiliki oleh seseorang atau yang bertentangan dengan pendirian orang.

24 Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa :
Toleransi adalah sikap lapang dada terhadap prinsip – prinsip atau pendirian orang tampa mengorbankan prinsip dan pendirian sendiri.

25 Daud Ali (1988) Mengemukakan
Bahwa ajaran islam terhadap prinsip toleransi : Tidak boleh ada paksaan baik secara halus maupun kasar dalam beragama. Bebas memilih dan memeluk agama yang diyakininya serta beribadah menurut keyakinannya. Tiada gunanya memaksa seseorang agar ia menjadi seorang muslim. Allah tidak melarang hidup bermasyarakat dengan mereka yang tidak sepaham tidak seagama asalkan mereka tidak memusuhi.

26 Secara umum toleransi dibagi 2, yaitu :
Toleransi agama adalah : toleransi yang menyangkut keyakinan yang berhubungan dengan akidah. Toleransi social adalah : toleransi yang menyangkut hubungan social kemasyarakatan.

27


Download ppt "BIMBINGAN : SUWARDI, M.Pd"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google