Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018."— Transcript presentasi:

1 MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018

2 TUJUAN PELATIHAN Setelah Materi Ini Disampaikan, Diharapkan Peserta Mampu Mengetahui dan Memahami : Tahapan persiapan swakelola Persiapan PBJ melalui Penyedia penetapan spesifikasi/KAK, HPS, jenis kontrak penentuan uang muka, jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan penyesuaian harga penetapan metode pemilihan, metode evaluasi, metode penyampaian, metode kualifikasi, jadwal pemilihan, dokumen kualifikasi dan dokumen tender

3 Persiapan Swakelola Persiapan PBJ melalui Penyedia

4 Persiapan Swakelola Kegiatan persiapan Swakelola meliputi:
Penetapan sasaran oleh PA/KPA Penetapan Penyelenggara Swakelola Rencana kegiatan, Jadwal, RAB, ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/ peralatan/ bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri. TIPE SWAKELOLA PENETAPAN TIM PERSIAPAN PELAKSANA PENGAWAS I PA/KPA II K/L/PD LAIN III Pimpinan Ormas IV Pimpinan Pokmas Pasal 23

5 Ketentuan Swakelola Tenaga ahli digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan tidak boleh melebihi 50% dari jumlah anggota Tim Pelaksana. Hasil persiapan Swakelola dituangkan dalam KAK kegiatan/ subkegiatan/output. Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Pokmas (tipe IV) dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK. Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola. PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri keuangan atau kepala daerah. Pasal 23 & 24 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa

6 Persiapan PBJ melalui Penyedia
Persiapan Swakelola Persiapan PBJ melalui Penyedia

7 Persiapan Pengadaan Hal hal yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan persiapan pengadaan : Daftar barang/jasa dalam ekatalog Kriteria barang/jasa untuk keadaan tertentu Nilai paket pekerjaan Jenis barang/jasa (B/PK/JL/JK atau terintegrasi)

8 Persiapan PBJ Melalui Penyedia
Persiapan Pengadaan Spesifikasi Teknis/KAK Rancangan Kontrak Harga Perkiraan Sendiri Uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan , sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga PPK menetapkan : Persiapan : Rencana umum oleh PA/KPA merujuk pada pasal meliputi kegiatan : 1) mengidentifikasi kebutuhan 2) menyusun dan menetapkan rencana anggaran 3) menetapkan kebijakan umum tentang pemaketan, cara pelaksanaan, pengorganisasian dan penetapaan produk dalam negeri 4) menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). b. Rencana pelaksanaan pengadaan meliputi : 1) melakukan kaji ulang RUP oleh PPK dan ULP merujuk pada pasal 24 2) menetapkan spesifikasi teknis oleh PPK merujuk pada pasal 11 dan pasal 22 3) menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) oleh PPK merujuk pada pasal 11 dan pasal 66 ayat 1 4) menetapkan rancangan kontrak merujuk pada pasal 11, 28 ayat 2, dan pasal 64-65 Rencana Pemilihan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan (PP) untuk pengadaan melalui penyedia (jika melalui swakelola akan dibahas pada slide selanjutnya) merujuk pada pasal 33 meliputi menyusun dan menetapkan : 1) metode pemilihan merujuk pada pasal 35-46 2) metode penyampaian atau pemasukan dokumen penawaran merujuk pada pasal 47 3) metode evaluasi penawaran merujuk pada pasal 48-49 4) metode penilaian kualifikasi merujuk pada pasal 56 selain 4 hal tersebut dalam rencana pemilihan dilakukan pula hal sebagai berikut : 1) kaji ulang harga perkiraan sendiri (HPS), KAK (uraian kegiatan,anggaran/komponen biaya pelaksanaan pemilihan, spesifikasi teknis dan jadwal/waktu kegiatan pengadaan), dan paket pekerjaan (merujuk pada pasal 34) 2) Penyusunan tahapan dan jadwal merujuk pada pasal 57-58 3) Penyusunan dokumen pengadaan merujuk pada pasal 64 Pasal 25

9 Spesifikasi Barang/Jasa
Persiapan PBJ Melalui Penyedia Spesifikasi Barang/Jasa Produksi dalam negeri Produk S N I Tersedia dan mencukupi Produksi Industri Hijau Diperbolehkan menyebut Merk* Penyebutan merk seperti tsb diatas dimungkinkan sepanjang masih tetap mendorong terjadinya kompetisi Komponen barang/jasa, Suku cadang, Bagian dari satu sistem yang sudah ada, Barang/jasa dalam katalog elektronik; atau Barang/jasa melalui tender cepat. Pasal 19

10 Ketentuan Umum Spesifikasi
Persiapan PBJ Melalui Penyedia Ketentuan Umum Spesifikasi HPS disusun berdasarkan keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggung-jawabkan Memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia HPS Disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir : pemasukan penawaran (pascakualifikasi) atau pemasukan kualifikasi (prakualifikasi) Dikecualikan utk pagu ≤ 10 juta, epurchasing dan pek terintegrasi Pasal 26

11 Kegunaan HPS Persiapan PBJ Melalui Penyedia
80% HPS Belum menemukan harga timpang, negosiasi harga pasal Menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, kecuali dalam seleksi dengan evaluasi kualitas, kualitas dan biaya serta biaya terendah Harga satuan timpang dan kd, dan negosiasi harga tidak ada di pasal 66 ayat 5 1. Menilai kewajaran penawaran harga 2. Menetapkan batas tertinggi penawaran B/PK/JL. 3. Menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan (penawaran yang nilainya lebih rendah 80% dari nilai HPS) Pasal 26

12 Persiapan PBJ Melalui Penyedia
Jenis Kontrak Hal-hal yang menjadi Pertimbangan dalam menentukan jenis kontrak: Jenis barang/jasa (B/PK/JL/JK) Spek Teknis/KAK Kompleksitas dan Resiko Pekerjaan Waktu pekerjaan

13 Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain
Jenis Kontrak Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain Jasa Konsultansi Lumsum Harga satuan Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Terima Jadi (Turnkey) Kontrak Payung Waktu Penugasan PEMBEBANAN TAHUN ANGGRAN CARA PEMBAYARAN Penjelasan pasal 51 jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran : Ayat (1) Contoh pengadan yang dilakukan dengan kontrak lumpsum antara lain : pengadaan kendaraan bermotor, patung, konstruksi bangunan sederhana seperti ruanag kelas, pembuatan aplikasi komputer Ayat (3) Untuk pekerjaan yang sebagian bisa mempergunakan Lumpsum kemudian sebagian yag lain harus menggunakan harga satuan, misalnya pengadaaan bangunan yang menggunakan pondasi pancang (bangunan atas menggunakan lumpsum, pondasi menggunakan harga satuan. Ayat (4) Kontrak presentase digunakan untuk pekerjaan yang sudah memiliki acuan presentase, misalnya perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung pemerintah,advokat, konsultan penilai. Ayat (5) Kontrak terima jadi digunakan untuk membeli suatu barang atau instalasi jadi yang hanya diperlukan sekali saja dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya. Penjelasan pasal 52 jenis kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran : Ayat (1) Kontrak tahun tunggal : pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran. Ayat (2) Kontrak tahun jamak : pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran. Persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga, kontrak sampai dengan Rp.10 Milyar untuk penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di LP, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan jasa cleaning service. Kontrak tahun jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 53 jenis kontrak berdasarkan sumbe pendanaan : Ayat (1) Kontrak pengadaan tunggal merupakan kontrak dibuat 1 PPK dengan 1 penyedia barang/jasa tertentu untuk pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu. Ayat (2) Kontrak pengadaan bersama merupakan kontrak antar beberapa PPK dengan 1 penyedia barang/jasa untuk pekerjaan dalam waktu tertentu dengan kebutuhan masing-masing PPK. Dalam rangka pelaksanaan PBJ yang sumber dana dari beberapa K/L/D/I (co-financing) oleh beberapa PPK dengan sumber dana berbeda. Penjelasan pembagian tanggungjawab diatur pada kontrak. Bertujuan untuk efisiensi pelaksanaan atau anggaran. Contohnya pengadaaan ATK, obat, peralata kantor dan komputer. Pasal 54 jenis kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Ayat (1) Kontrak tunggal merupakan kontrak PBJ HANYA terdiri dari 1 pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan Ayat (2) Kontrak Terintegrasi merupakan kontrak pekerjaan konstruksi bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan. Model kontrak Terintegrasi dapat berbentuk : Kontrak berbasis kinerja (performance based contract) yaitu mencapai suatu tingkat pelayanan tertenti dengan menggabungkan paket pekejaan yang terpisah Kontrak rancang dan bangun (Dsign & Bulid) merupakan kontrak meliputi desain dan pembangunan Kontrak rancang bangun konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan kontrak meliputi desain, pengadaan dan konstruksi Kontrak rancang-bangun-operasi-pemeliharaan (Desaign-Build-operate-maintain) merupakan kontrak meliputi desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan. Kontrak jasa pelayanan (service contract) merupakan kontrak untuk melayani kebutuhan tertentu. Kontrak pengelolaan aset merupakan kontrak untuk mengelola aset sehingga dapat dioptimalkan. Kontrak operasi dan pemeliharaan merupakan kontrak meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas suatu aset JENIS PEKERJAAN Pasal 27

14 Jenis Kontrak untuk B/PK/JL
KETENTUAN Lumsum semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; berorientasi kepada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak. Kontrak Harga Satuan volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan Kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan Untuk pekerjaan yang sebagian dapat mempergunakan Lumpsum dan untuk bagian yang lain menggunakan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan. Kontrak Terima Jadi (Turnkey) jumlah harga pasti dan tetap pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin Kontrak Payung untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani Contoh lumsum : kendaraan bermotor, aplikasi computer Contoh harga satuan : obat-obatan, jasa boga Pasal 27

15 Jenis Kontrak untuk JK JENIS KONTRAK KETENTUAN lumpsum
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; berorientasi kepada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran Waktu penugasan ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan. Kontrak payung belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengiriman Contoh kontrak lumsum : perencanaan Waktu penugasan : pengawasan Kontrak payung : jasa audit Pasal 27

16 Kontrak Tahun Jamak Pasal 27 Tahun Anggaran 1 Tahun Anggaran 2
Pekerjaan yang Penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari 1 tahun anggaran > 12 bulan 12 bulan Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 tahun anggaran Pasal 27

17 e-purchasing/pembelian melalui toko daring
Bentuk Kontrak No Bentuk kontrak Barang Konstruksi Jasa lainnya Konsultansi 1 Bukti pembelian/ pembayaran ≤ 10 juta --- 2 Kuitansi ≤ 50 juta ≤ 50 juta 3 Surat Perintah Kerja (SPK) > 50 juta sd 200 juta ≤ 200 juta ≤ 100 juta 4 Surat perjanjian > 200 juta > 100 juta 5 Surat pesanan e-purchasing/pembelian melalui toko daring BATAS PEMBAHASAN TANGGAL 3 APRIL 2018 Pasal 28

18 Uang Muka diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Paling Tinggi : Maks 30 % Usaha Kecil Maks 20 % Usaha Non Kecil dan Jasa Konsultansi Maks 15 % Kontrak Tahun Jamak Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan. Pasal 29

19 Jaminan PBJ Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Jaminan Penawaran; b. Jaminan Pelaksanaan; c. Jaminan Uang Muka; d. Jaminan Pemeliharaan; dan e. Jaminan Sanggahan Banding. Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia Pasal 1

20 Jaminan PBJ Sifat Jaminan Penerbit Jaminan Bentuk Jaminan:
tidak bersyarat mudah dicairkan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 hari kerja lembaga keuangan khusus lembaga pengembangan ekspor/impor (LPEI) contohnya pada pekerjaan pembangunan pelabuhan eksport/import yang dapat mendorong terjadinya perdagangan eksport/import 1) Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan. 2) Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan SURAT JAMINAN : Jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. (Pasal 1 ayat 35) PENERBIT SURAT JAMINAN Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asurans. (Pasal 67 ayat 5,6, dan 7) Bentuk Jaminan: Bank Garansi atau Surety bond Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi. Lembaga keuangan khusus ekspor/impor Indonesia yang memiliki ijin usaha dan pencatatan produk suretyship di OJK Pasal 30

21 Jenis Jaminan PBJ Jaminan Penawaran Jaminan Sanggah Banding
Jaminan Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Jaminan Uang Muka Jaminan Penawaran Jaminan Sanggah Banding Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Jaminan Penawaran; b. Jaminan Pelaksanaan; c. Jaminan Uang Muka; d. Jaminan Pemeliharaan; dan e. Jaminan Sanggahan Banding. Pasal 30 ayat 1

22 Nilai Penawaran Terkoreksi Nilai Jaminan Pelaksanaan
Untuk kontrak pengadaan B/PK/JL diatas 200 juta Ketentuan Besaran jaminan Pelaksanaan Jenis Pekerjaan Nilai Penawaran Terkoreksi Nilai Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Tunggal ≥ 80 % sd 100 % dari nilai HPS 5 % dari nilai kontrak < 80 % dari nilai HPS 5 % dari total HPS Pekerjaan Terintegrasi ≥ 80 % sd 100 % dari nilai Pagu Anggaran < 80 % dari nilai Pagu Anggaran 5 % dari nilai Pagu Anggaran Pasal 33

23 Yang tidak memerlukan Jaminan Pelaksanaan
Pengadaan JL Aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna Pengadaan barang/jasa E-Purchasing Pengadaan JK Jasa konsultansi Pasal 33

24 Jaminan Penawaran Hanya untuk pekerjaan konstruksi untuk nilai total HPS paling sedikit diatas Rp. 10 Miliar Besarnya antara 1 % sd 3 % dari nilai total HPS Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya antara 1 % hingga 3 % dari Nilai Pagu Anggaran Pasal 30 & 31

25 Jaminan Sanggah Banding
Hanya untuk pekerjaan konstruksi Besarnya 1 % dari nilai total HPS Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya 1 % dari Nilai Pagu Anggaran Pasal 30 & 31

26 Jaminan Uang Muka Jaminan Uang Muka diberikan senilai uang muka yang disetujui PPK : Diberikan bila dicantumkan di kontrak Pengaturan besaran uang muka lihat lihat Nilai Jaminan Uang Muka bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima. Pasal 34

27 Jaminan Pemeliharaan Nilainya 5% dari kontrak
Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan Bila masa pemeliharaan melewati batas akhir tahun anggaran maka uang retensi wajib diberikan kepada penyedia sehingga diperlukan jaminan pemeliharaan Diberikan bila penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (PHO) Dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai Pasal 35

28 Pengadaan Barang Penyedia menyerahkan Sertifikat Garansi
Diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu dalam kontrak Diterbitkan oleh Produsen atau Pihak yang ditunjuk secara sah oleh Produsen Pengadaan Barang Penyedia menyerahkan Sertifikat Garansi Pasal 36

29 Ketentuan Penggunaan Jaminan/Garansi
No Jenis Jaminan B PK JL JK 1 Jaminan Uang muka 2 Jaminan Penawaran - 3 Jaminan Pelaksanaan 4 Jaminan Pemeliharaan 5 Jaminan Sanggah Banding 6 Sertifikat Garansi Pasal 30 s.d 36

30 Penyesuaian Harga Pasal 37

31 Ketentuan Penyesuaian Harga (1)
Untuk kontrak harga satuan atau waktu penugasan Tata cara perhitungannya dicantumkan dalam dokumen pemilihan dan/atau perubahannya Berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali keuntungan, biaya tidak langsung dan harga satuan timpang Diberlakukan sesuai jadwal pelaksanaan Pasal 37

32 Ketentuan Penyesuaian Harga (2)
Komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri menggunakan indeks dari negara asal Jenis pekerjaan baru akibat adanya addendum kontrak diberikan mulai bulan ke 13 sejak addendum kontrak ditanda tangani Indeks yang digunakan dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan kontrak akibat kesalahan penyedia adalah indeks terendah antara jadwal kontrak dengan realisasi pekerjaan indeks terendah antara jadwal kontrak dengan realisasi pekerjaan yang memiliki nilai terendah Pasal 37

33 Tahap Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia
Menetapkan : Kualifikasi Metode Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Metode Evaluasi Penawaran Jadwal Pemilihan Dokumen Pemilihan Pasal

34 Kualifikasi Evaluasi kompetensi, kemampuan usaha dan pemenuhan persyaratan sebagai penyedia Pasal 44

35 Proses penilaian kualifikasi dilakukan sebelum pemasukan penawaran
Metode Kualifikasi PRAKUALIFIKASI PASCAKUALIFIKASI Proses penilaian kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran Proses penilaian kualifikasi dilakukan sebelum pemasukan penawaran Pasal 44

36 Penerapan Kualifikasi
PRAKUALIFIKASI PASCA-KUALIFIKASI B/PK/JL Kompleks Non-Kompleks Tender B/PK/JL Jasa Konsultansi Seleksi Badan Usaha Seleksi Perorangan Penunjukan Langsung B/PK/JL/JK Pasal 44

37 PBJ Bersifat Kompleks Pengadaan B/PK/JL yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan PBJ Pasal 44

38 Metode Evaluasi Kualifikasi
Jasa Konsultansi B/PK/JL Sistem Pembobotan dengan ambang batas Sistem Gugur daftar pendek peserta Seleksi daftar peserta Tender Pasal 44

39 Metode Evaluasi Kualifikasi
Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam SiKAP, tidak perlu pembuktian kualifikasi. Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Pasal 44

40 Penetapan Metode Pemilihan B/PK/JL
E-Purchasing Katalog elektronik Pengadaan Langsung Nilai s.d 200 Juta Penunjukan Langsung Keadaan Tertentu konferensi mendadak bersifat rahasia Pertahanan negara Satu kesatuan konstruksi Hanya 1 pelaku usaha yg mampu Benih dan Pupuk Sarpas utk masyarakat tdk mampu Hak Paten Tender ulang gagal Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa rnelalui sistem katalog elektronik Pengadaan langsung Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah). Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Tender Cepat Spek & volume pekerjaan sudah ditentukan rinci Pelaku terkualifikasi dalam SIKaP Pelelangan Sederhana Tender Jika tidak dapat menggunakan metode lainnya Pasal 38

41 Penetapan Metode Pemilihan –
Jasa Konsultansi Seleksi > 100 juta Pengadaan Langsung ≤ 100 juta Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah) Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu Penunjukan Langsung Keadaan Tertentu 1 pelaku usaha yang mampu Pemegang hak cipta Konsultan hukum yang segera dan tidak bisa ditunda Repeat order (maks 2 kali) Pasal 41

42 Metode Penyampaian Dokumen
1 File 2 File 2 Tahap Pasal 40

43 Penyampaian Dokumen Penawaran
Penetapan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran 1 File 2 Tahap 2 File Kriteria Penggunaan B/PK/JL : Spesifikasi belum bisa ditentukan terlebih dahulu Berbagai alternative teknologi Dimungkinkin perubahan spesifikasi Penyetaraan teknis B/PK/JL yang menggunakan metode evaluasi harga terendah JK dengan metode pengadaan langsung dan penunjukkan langsung B/PK/JL yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu JK dengan metode seleksi Tata Cara Pelaksanaan Pasal 40 & 43

44 Penawaran Penyedia B/Pk/Jl
Metode Evaluasi Penawaran Penyedia B/Pk/Jl memperhitungkan penilaian teknis dan harga 1. Sistem Nilai memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu Ditekankan pada peserta, urutan tsb merupakan urutan prioritas 2. BSUE Harga menjadi dasar penetapan pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis 3. Harga Terendah Pasal 39

45 Evaluasi Penawaran – Jasa Konsultasi
Penetapan Metode Evaluasi Penawaran – Jasa Konsultasi Metode Evaluasi Kualitas & Biaya Metode Evaluasi Kualitas Ruang lingkup, jenis tenaga ahli, waktu penyelesaian tidak dapat diurakan dengan pasti dalam KAK atau Jasa konsultan perorangan Ruang lingkup, jenis tenaga ahli, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diurakan dengan pasti dalam KAK Pasal 42

46 Evaluasi Penawaran – Jasa Konsultasi
Penetapan Metode Evaluasi Penawaran – Jasa Konsultasi Metode Evaluasi Pagu Anggaran Metode Evaluasi Biaya Terendah Tata Cara Pelaksanaan Ruang lingkup sederhana dapat diurakan dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran Standar atau rutin Standar pelaksanaan yg sudah mapan Pasal 42

47 Jadwal Pemilihan Jadwal pemilihan untuk setiap tahapannya ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan Pasal 45

48 Tahapan Pelaksanaan Tender/Seleksi
Pelaksanaan Kualifikasi Pengumuman dan/atau Undangan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan Pemberian Penjelasan Penyampaian Dokumen Penawaran Evaluasi Dokumen Penawaran Penetapan dan pengumuman Pemenang Sanggah dan Sanggah Banding (Khusus Pekerjaan Konstruksi)  *klarifikasi dan negosiasi (khusus Jasa Konsultan)) Jelaskan Pelaksaaan kualifikasi pada prakualifikasi dan pascakualifikasi Pasal 50

49 Contoh Alokasi Waktu Jadwal Prakualifikasi

50 Contoh Alokasi Waktu Jadwal Pascakualifikasi

51 Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan langsung/pengadaan langsung
Penyusunan Dokumen Pemilihan Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan langsung/pengadaan langsung Dokumen Kualifikasi disusun oleh Pokja Pemilihan 1 File Menilai Penyedia Penawaran Barang/Jasa Formulir Isian Kualifikasi Dokumen Penawaran Cara Pemasukan Dokumen oleh Penyedia Pra/Pascakualifikasi 1 File, 2 File, 2 Tahap 2 Tahap Harga Terendah, Nilai, SBSUE (B/PK/JL) Kualitas, Kualitas & Biaya, Pagu Anggaran, Biaya Terendah (JK) Sistem Gugur (B/PK/JL) / Pembobotan (JK) Metode Evaluasi Pasal 46

52 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Terimakasih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa V.2018


Download ppt "MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google