Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya."— Transcript presentasi:

1 Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Otonomi Daerah telah jelas di sebutkan dalam Undang Undang No. 22 Tahun 1999 ada 8 ( delapan ) pokok prinsip yang dimaksud : 1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keaneka ragaman Daerah. 2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Back Next

2 3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, sedang Daerah Provinsi merupakan Otonomi yang terbatas. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonomi, dan karenanya dalam Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak lagi ada wilayah Administrasi. Demikian pula dikawasan-kawasan yang khusus yang dibina oleh Pemerintah (Pusat) atau pihak lain, seperti badan otoritas, kawasan pelabuhan,kawasan perumahan,kawasan industri,kawasan perkebunan, kawasan pertambangan,kawasan kehutanan,kawasan perkotaan,baru kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan Peraturan Daerah Otonomi. Back Next

3 Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peran dan
fungsi badan Legislatif Daerah, baik sebagai fungsi Legislatif, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas Penyelenggaraan Daerah. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Provinsi dalam ke- dudukan sebagai wilayah Administrasi untuk melaksanakan kewenangan Pe- merintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Peme- rintah ( Pusat ). 8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan ( medebewing peny ) dimungkinkan tidak hanya dari Pemerintah ( Pusat ) kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah ( Pusat ) kepada Desa, yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Back Next

4 Penjelasan Undang – Undang tersebut diatas sangat penting artinya bagi
kepastian Hukum mengenai Pemerintahan dan Otonomi Daerah, untuk di ketahui semua pihak baik kalangan Pusat maupun Daerah, perlu pula diingat bahwa penjelasan itu sebagai bagian yang senyawa dan tak terpisahkan dari Pasal – pasal Undang – Undang itu, adalah produk kesepakatan wakil-wakil rakyat secara Nasional, baik dari sudut kebijakan ( policy, beleid ) maupun dari sudut per- Undang – Undangan ( yuridis ) dan bahwa ketentuan – ketentuan itu mengikat bagi semua pihak. Sebagaimana dikemukakan prinsip-prinsip pemberian Otonomi diatas dapat kiranya dimaklumi pemastian dan penegasan mengenai hakekat slogan yang selama ini selalu digaungkan, bahwa pusat itu adalah pusatnya Daerah dan bahwa Daerah – Daerah itu adalah Daerahnya Pusat. Back Next

5 Kewenangan Daerah Kewenangan Daerah menurut ketentuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa : Kewenangan Daerah adalah Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesisa. Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan Pusat. Lebih rinci Kewenangan Daerah yang terdapat didalam Undang-Undang adalah : Mengelola sumberdaya Nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Back Next

6 Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas
dan berwenang melakukan : Ekplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut. Pengaturan kepentingan administratif. Pengaturan tata ruang. Penegakan Hukum, dan Perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan Negara. Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Back Next

7 Membiayai pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD.
Melakukan peminjaman dari sumber dalam Negeri dan atau Luar Negeri dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman Luar Negeri. Menentukan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak Daerah. Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ). Melakukan kerjasama antar Daerah atau badan lain, dan dapat membentuk Badan Kerjasama baik dengan mitra di dalam maupun di Luar Negeri. Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan. Pemerintahan Kota / Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan Perkotaan. 12. Membentuk, menghapus, dan menggabungkan Desa yang ada di wilayahnya atas usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD. 13. Mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 14. Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Back Next

8 Lebih jauh Pasal 9 Undang-undang No.22 Tahun 1999 mengatur kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom dan sebagai wilayah Administrasi. Kewenangan tersebut meliputi : 1. Kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang Pemerintahan tertentu lainnya. Kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/ Kota. Sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat. Selain kewenangan-kewenangan umum yang telah disebutkan diatas, bagi Daerah Kabupaten dan Daerah Kota diwajibkan menyelenggarakan kewenangan sbb : 1. Pekerjaan Umum 2. Kesehatan 3. Pendidikan dan Kebudayaan 4. Pertanian 5. Perhubungan 6. Industri dan Perdagangan Back Next

9 Penanaman modal 8. Lingkungan Hidup
Pertanahan Koprasi dan 11. Tenaga Kerja. Untuk Daerah Kota diwajibkan menyediakan kebutuhan Kota sesuai kondisi dan kebutuhan Kota yang bersangkutan seperti : Pemadam kebakaran Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota Back Next

10 Otonomi Daerah sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang No. 22
Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang memiliki Pemerin- tah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Karenanya Pemerintah Daerah harus menjadikan Otonomi Daerah dan desentralisasi sebagai modal awal bagi upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan pembangunan Daerah yang berorientasi untuk kepentingan Daerah. Sehingga paradigma “ Pembangunan di Daerah “ akan berubah menjadi “ Pembangunan Daerah “, di Daerah, oleh Daerah, untuk kepentingan Daerah. Back Next

11 Hubungan Antara Pusat Dan Daerah dan Hubungan Antar Daerah
Pasal 4 ayat 1 dan 2, UU No.22 Tahun 1999 menyatakan bahwa Daerah Pro- vinsi dan Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai hubungan hierarki. Karenanya masing-masing Daerah secara Otonom mempunyai wewenang untuk : Merencanakan Melaksanakan Mengawasi Pembangunan di Daerahnya Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi diatur dan tergan- tung kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Demikian pula halnya dengan Pemerintah Provinsi tidak diatur dan tergantung pada Pemerintah Pusat, kecuali untuk tugas – tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan pembantuan. Back Next

12 Hubungan hierarki secara implisit sudah tidak ada lagi namun demikian hu-
bungan fungsional dan koordinatif masih tetap diperlukan dalam konteks per- satuan dan kesatuan bangsa. Dalam alam desentralisasi yang demokratis yang diwujudkan dengan Otonomi yang luas tersebut “ Pengarahan “ akan diganti oleh “ Konsultasi dan Koordinasi yang mendalam dan meluas “ sehingga menghasil- kan konsensus yang positif dan produktif, yang perlu dihindari adalah bahwa Otonomi yang akan terjadi justru akan menghilangkan keduanya “ Pengarahan dan Konsultasi “ sehingga menjadi anarkis bahkan menjauhkan kita dari tujuan Otonomi Dalam kerangka Negara Kesatuan yang kita cita – citakan melalui Undang – Undang No. 22 Tahun 1999 tersebut. Mencegah hal ini, menjadi tugas dan tanggung jawab pembuat kebijakan dalam proses perencanaan untuk mengembangkannya. Back Next

13 Urusan – urusan dan wewenang yang sudah diserahkan kepada Daerah Ka-
bupaten/Kota kegiatannya tidak akan diusulkan ke Pusat melalui Provinsi. Kegiatan – kegiatan yang sudah menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota cukup dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota bagi Kelurahan/Desa dan Kecamatan yang ada di wilayahnya. Sedangkan usulan kegiatan yang mencakup lintas Kabupaten atau Kota dan atau bersifat strategis Provinsi cukup dibahas di tingkat Provinsi. Usulan kegiatan yang mencakup lintas Provinsi dan atau bersifat kepentingan Nasional dapat diusulkan dan dibahas ditingkat Nasional. Didalam masa transisi dan dimasa depan diharapkan akan lebih sederhana, bersifat konsultasi dan koordinasi sebagai upaya pemadu – serasian antara perencanaan makro dan perenca- naan regional serta Daerah. Usulan yang dibahaspun akan semakin sedikit jumlahnya. Pendanaan Pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, mekanisme dan dasar pengalokasiannyapun akan berubah sesuai dengan jiwa UU No.25/1999. Back Next

14 Dana transfer dari Pusat yang berupa alokasi umum akan bersifat “ Blok
Grant “ yang besarnya untuk setiap Daerah sudah tetap dan baku sesuai Dengan formula yang saat ini sedang dirumuskan. Dengan demikian pada setiap akhir Tahun Anggaran yang berjalan Daerah dapat memperkirakan berapa dana yang akan diterimanya dari Pusat sebagai Dana Alokasi Umum. Desentralisasi dan perluasan Otonomi Daerah adalah suatu kesempata yang baik bagi penyelenggara Pemerintahan di Daerah dalam menunjukkan kinerjanya me- layani masyarakat dan sekaligus juga merupakan tantangan bagi Daerah untuk me- ningkatkan diri didalam menghadapi pelaksanaannya. Sehingga melalui desentrali- sasi dan perluasan Otonomi Daerah akan dihasilkan suatu penyelenggaraan Pemerin- tahan di Daerah yang bersifat melayani masyarakat, efisien, demokratis, aspiratif, Responsif, terbuka dan bertanggung jawab. THE END Back


Download ppt "Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google